Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Konsep, aplikasi, dan perlakuan akuntansi terhadap zakat aset pada perusahaan dagang “Toko Emas Sulton2” di Malang

bstract

INDONESIA:
Zakat merupakan komponen pokok bagi tegaknya ekonomi umat yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim. Untuk memenuhi kebutuhan zakat saat ini, banyak metode perhitungan zakat yang beraneka ragam, khususnya pada perhitungan zakat perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta membandingkan konsep, aplikasi dan perlakuan akuntansi terhadap zakat asset pada perusahaan dagang yang telah diterapkan pada Toko Emas Sulton2.
Penelitian dilakukan dengan metode analisis deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara, serta mengevaluasi aplikasi perhitungan zakat terhadap asset Toko Emas Sulton2 Malang. Data diperoleh dalam bentuk profil perusahaan, laporan keuangan, laporan perhitungan zakat asset perusahaan dan dokumentasi yang diperlukan.
Hasil penelitian dilihat dari segi konsep dan aplikasi perhitungan zakat yang dilakukan Toko Emas Sulton2, menunjukkan bahwa perusahaan melakukan perhitungan zakat terhadap aset yang dimiliki dengan cara ((persediaan x 2,5%) + (piutang - utang) x 2,5%). Sedangkan konsep yang ada bahwa perhitungan zakat terhadap asset perusahaan harus melibatkan akun yang terdapat pada laporan keuangan, misalnya kas, piutang, persediaan, utang, modal, dan laba bersih, yang nantinya akan membentuk formulasi baru ((Modal + laba bersih) x 2,5%) + (Aktiva lancar – Utang lancar) x 2,5%). Konsep perhitungan yang dilakukan Toko Emas Sulton2 mendekati dasar perhitungan yang dilakukan oleh Bazis DKI. Perusahaan melakukan penyaluran zakatnya dengan cara langsung diserahkan pada orang yang membutuhkan.
ENGLISH:
Zakat is a fundamental component for the establishment of the economic community which compulsory issued for a Muslim. To fulfill the needs of current zakat, zakat calculation method many diverse, especially on corporate zakat calculation. The aims of this research to determine and compare the concepts, applications and the accounting treatment zakat assets of on charity trading company in “Toko Emas Sulton2”.
The research was conducted used a qualitative descriptive analysis method, through observation, interview, and evaluation the application of zakat on calculation assets Toko Emas Sulton2. Data obtained in the form of company profiles, financial statements, zakat calculation reports of corporate assets and other required documentation.

The research results indicate in terms of the concept and applications of zakat calculation performed Toko Emas Sulton2, the company applied the calculation based on ((inventories x 2.5%) + (receivable - liability) x 2.5%). Mean while the concept is that the calculation of zakat on assets of the company must include the account contained in the financial statements, such as cash, accounts receivable, inventory, debt, equity, and net income, which will form the new formulation ((capital + net income) x 2, 5%) +(current assets – current debt) x 2.5%). The concept of calculations performed Toko Emas Sulton2 is a likely to used the basic calculations performed by Bazis DKI. The company distributed of zakat directly to people in need.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
 Zakat merupakan komponen pokok bagi tegaknya pondasi perekonomian umat. Selain itu zakat termasuk rukun islam yang ketiga dari kelima rukunnya dan wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu. Zakat adalah suatu tanda yang jelas dan tegas dari kehendak Tuhan untuk menjamin bahwa tidak seorang pun menderita kekurangan sarana untuk memenuhi kebutuhan pokoknya akan barang dan jasa. Oleh sebab itu pemanfaatan zakat saat ini menjadi perhatian dibeberapa kalangan, banyak studi dan riset yang menunjukkan bahwa instrumen zakat ternyata mampu menjadi solusi bagi kemiskinan. Dalam memaksimalkan zakat pemerintah membentuk Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola dana zakat, infaq dan shodaqoh yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah. Selain itu pemerintah juga menetapkan UU no 38 tahun 1999, telah memfasilitasi keinginan untuk mengoptimalkan zakat nasional, atributnya pun telah ada, berupa Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), maupun BSZ (Beban Setelah Zakat) bagi perusahaan dalam masalah zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Di sisi lain tidak sedikit Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang concern untuk menampung dana zakat, bahkan UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shodaqoh (ZIS), hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, infaq, shodaqoh. Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat pribadi maupun badan (perusahaan), maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Perusahaan sebagai suatu entitas juga tidak luput dari perhatian untuk dijadikan subjek zakat. Zakat perusahaan baru diputuskan pada awal tahun 2009. Menurut Riyanti 2007, dalam penelitiannya menyatakan bahwa potensi zakat perusahaan yang belum tergali, disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan zakat kekayaan ini, karena masih terdoktrin bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah dan zakat kekayaan pribadi. Wacana zakat perusahaan masih menjadi perdebatan dikalangan ulama Indonesia, mereka yang mempersempit lapangan sumber-sumber zakat, menyatakan tidak ada zakat pada perusahaan, dengan alasan karena tidak ada ketegasan dari Rasulullah. Menurut mereka, harta benda yang menjadi sumber zakat itu harus ada ketegasan dari Rasulullah SAW. Sedangkan mereka yang memperluas lapangan sumber zakat, memakai alasan keumuman nash tentang zakat. Pada saat ini hampir sebagaian besar perusahaan dikelola tidak secara individual, tetapi dikelola secara bersama-sama dalam sebuah lembaga dan organisasi dengan peran manajemen yang modern. Misalnya saja lembaga atau organisasi dalam bentuk PT, CV, atau koperasi. Para ahli ekonomi menyatakan bahwa saat ini komoditas-komoditas yang dikelola perusahaan tidak terbatas hanya pada komoditas-komoditas tertentu yang bersifat konvensional dalam skala, wilayah dan level yang sempit. Bisnis yang dikelola telah meluas bahkan dalam bentuk ekspor-impor. Menurut Hafidhuddin (2002), perusahaan itu pada umumnya mencakup tiga hal yang besar. Pertama, perusahaan menghasilkan produk-produk tertentu. Jika dikaitkan kewajiban dengan zakat, maka produk yang dihasilkannya harus halal dan dimiliki oleh orang-orang yang beragama islam, atau jika pemilikannya bermacam-macam agamanya, maka berdasarkan kepemilikan saham dari yang beragama Islam. Kedua, perusahan yang bergerak di bidang jasa, seperti perusahaan dibidang akuntansi, dan lain sebagainya. Ketiga, perusahaan yang bergerak di bidang keungan, seperti lembaga keungan, baik bank maupun nonbank (asuransi, reksadana, dan lain sebagainya).
Menurut Qardhawi (1991), perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang legal. Jumlah kekayaan rakyat yang tidak sedikit jumlahnya dengan berbagai jenis dan macamnya, telah difungsikan dalam perdagangan dan perdagangan tersebut telah menjadi mata pencaharian yang memberikan hasil tidak sedikit, dan pedagang-pedagang itu ada yang telah memiliki kekayaan dan barang sampai seharga beribu-ribu dan berjuta-juta. Dan wajarlah pula apabila Islam mewajibkan dari kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan itu agar dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebagai zakat uang, dan tanda terima kasih kepada Allah SWT, membayar hak orang-orang yang berhak, dan ikut berpartisipasi buat kemaslahatan umum demi agama dan negara yang merupakan kepentingan setiap jenis zakat. Adapun yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat pada perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum, yang telah dijelaskan dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 267. Pada intinya Allah SWT memerintahkan umat muslim agar mengeluarkan zakat/menafkahkan dari sebagian hasil usahanya haruslah miliknya yang baik, yang disenanginya, bukan barang yang buruk yang dia sendiri tidak menyukainya baik berwujud makanan, buah-buahan atau barang-barang maupun binatang ternak dan sebagainya. Landasan yang berasal dari sunnah Nabi adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya sendiri dari sumber Samra bin Junda, yang artinya mengatakan: “Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan sedekah dari segala yang kami maksudkan untuk dijual”. (Qardhawi, 1991: 302) Berbicara tentang zakat perusahaan, maka akun yang menjadi perhatian sebuah laporan perubahan posisi keuangan adalah akun harta hingga kewajiban. Suatu organisasi bisnis dapat menciptakan realitas kehidupan organisasinya bukan hanya dari orientasi keuntungan saja, tetapi organisasi tersebut dapat berorientasi dari zakat. Sehingga dalam hal tersebut, setiap perusahaan atau entitas bisnis dalam menjalankan usahanya berorientasi meningkatkan profit (keuntungan) perusahaan agar nilai zakat yang dikeluarkan dapat meningkat pula. Dengan demikian pengukuran kinerja perusahaan tidak lagi diukur dengan laba bersih, melainkan dapat diukur dengan zakat.
 Disamping itu, secara otomatis peningkatan tersebut juga memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan aktivitasnya, maka perusahaan tersebut akan berusaha untuk menunaikan kewajiban berzakat atas kekayaan yang dimilikinya. Karena kekayaan yang dimiliki perusahaan adalah amanah yang didalamnya terkandung hak bagi orang lain (mustahiq). Untuk menginformasikan tentang kewajiban mengeluarkan zakat Farhan (2013) menjelaskan bahwa perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang legal, dan perusahaan adalah salah satu entitas atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan, dimana dalam kegiatan trading tersebut akan menghasilkan laba atau keuntungan. Begitu juga dalam penelitian Emilia (2010), Nikmatuniayah (2012), Fauziyah (2011), Setiawan (2010), Hayati (2012) juga menjelaskan tentang kewajiban pengeluaran zakat. Maka wajar jika islam mewajibkan atas harta perusahaan dari hasil perdagangan tersebut dikeluarkan zakatnya. Dalam penelitian ini penulis mengambil objek penelitian pada perusahaan dagang Toko Emas Sulton2. Perusahaan dagang Toko Emas Sulton2 ini telah menerapkan pembayaran zakat perusahaannya setiap satu tahun. Perhitungan zakat perusahaan yang dilakukan oleh Toko Emas Sulton2 berdasarkan konsep fiqih zakat, yaitu dengan menghitung semua nilai yang tertera pada emas yang diperjual belikan lalu dikalikan dengan kadar zakat 2,5%. Pada Toko Emas Sulton2 belum ada metode tetap yang digunakan dalam perhitungan zakat perusahaannya. Hal tersebut memungkinkan akan terjadinya kekeliruan dalam penilaian harta kekayaan yang dikenakan wajib zakat oleh perusahaan, karena kurangnya pemahaman konsep akuntansi dan fiqih zakat. Lain halnya dengan penelitian yang dilakukan Emilia (2010), Riyanti (2007) menemukan bahwa perusahaan membayarkan zakatnya dengan tingkat nominal tetap dan tidak mendasarkan perhitungan zakatnya pada nisab dan perkembangan modal usaha, Farhan (2013) dalam perhitungan zakat perusahaan CV. Minakjinggo, perusahaan menghitung zakatnya dari 2,5% omzet dan aset yang dimiliki perusahaan. Zakat pada CV. Minakjinggo juga dibayarkan setiap bulannya. Nisab, haul, bebas hutang dan kepemilikan aset adalah beberapa syarat zakat yang tidak diperhatikan oleh perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana konsep dan aplikasi zakat perusahaan atas kekayaan (current asset) yang dimiliki oleh Toko Emas Sulton2, metode perhitungan dan perlakuan akuntansi zakat pada perusahaan dagang emas Toko Emas Sulton2, dan bagaimana konsep perlakuan akuntansi terhadap aktiva atau aset perusahaan sebagai dasar metode perhitungan zakat perusahaa. Apabila diamati aset lancar perusahaan terkandung zakat manakala nilai dari aktiva-aktiva tersebut telah mencapai nishab dan cukup haul. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul Konsepsi, Aplikasi, Dan Perlakuan Akuntansi Terhadap Zakat Aset Pada Perusahaan Dagang “Toko Emas Sulton2” di Malang. Alasan penulis memilih ingin melakukan penelitian di perusahaan dagang tersebut, karena perusahaan telah melakukan kewajibannya sebagai seorang muslim untuk membayar zakat apabila objek zakat telah mencapai nisab dan haulnya, selain itu penulis ingin mengetahui apakah konsep, aplikasi, dan perlakuan akuntansi yang telah diterapkan pada toko emas telah sesuai dengan konsep hukum zakat dan standar akuntansi yang telah ada. Dalam penelitian ini penulis berharap apabila pengaplikasian metode perhitungan telah sesuai dengan perlakuan akuntansi dan fiqih zakat , maka hal tersebut dapat mendorong kinerja perusahaan menjadi lebih baik dengan menjadikan zakat sebagai salah satu elemen dalam penilaian kinerja perusahaan.
1.2   Rumusan Masalah
 Berdasarkan penjelasan latar belakang tersebut, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimana perbandingan konsep dengan aplikasi zakat aset pada Toko Emas Sulton2?
2) Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap aset sebagai dasar metode perhitungan zakat perusahaan Toko Emas Sulton2?
1.3 Tujuan Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian
 1) Untuk mengetahui perbandingan konsep dengan aplikasi zakat aktiva pada Toko Emas S            ulton2.
2) Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap aktiva sebagai dasar metode perhitungan zakat perusahaan Toko Emas Sulton2.
1.3.2 Kegunaan Penelitian Adapun kegunaan diadakannya penelitian adalah sebagai berikut :
1) Bagi Perusahaan Memberikan sebuah saran bagi perusahaan yang bersangkutan untuk dapat menggunakan metode yang tepat dalam perhitungan zakat perusahaan dalam penerapan praktek akuntansi syari’ah yang baik.
2) Bagi Masyarakat Memperkenalkan perkembangan zakat kekayaan suatu perusahaan dalam bentuk zakat perusahaan yang nantinya dikenakan terhadap harta kekayaan perusahaan tersebut yang dapat menambah potensi terkumpulnya dana zakat yang besar dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.
3) Bagi Peneliti Penelitian ini menjadi sebuah media untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan dalam rangka memecahkan masalah secara ilmiah.
4) Bagi Fakultas Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta untuk mengevaluasi sejauh mana sistem pendidikan telah dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
5) Bagi Peneliti Selanjutnya Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan masukan untuk membantu memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para peneliti yang ingin melakukan penelitian khususnya mengenai akuntansi syariah.
1.4 Batasan Penelitian
 Batasan masalah dalam penelitian ini masih daam paparan konsep dan aplikasi saja. Untuk pengaplikasian metode perhitungan zakat aset perusahaan masih membutuhkan beberapa tahapan peneitian. Selain itu masih ada beberapa akun aset yang belum dibahas dari sisi PSAK Toko Emas Sulton2.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Konsep, aplikasi, dan perlakuan akuntansi terhadap zakat aset pada perusahaan dagang “Toko Emas Sulton2di Malang." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment