Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai pada BUMN sebagai pemungutan dan tidak sebagai pemungutan pajak pertambahan nilai: Studi kasus pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa


Abstract

INDONESIA:
BUMN mulai 1 Juli 2012 menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perbedaan antara BUMN sebagai pemungut dan tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Objek penelitian adalah PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa. Analisis data yang dilakukan adalah menganalisis perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebelum dan saat menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa ada penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa sebelum menjadi pemungut pajak adalah dipungut langsung oleh fiskus dan menganut sistem official assessment system sedangkan saat menjadi pemungut PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa menganut sistem self assessment system dimana PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa menjadi wapu. Perbedaan PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa saat menjadi pemungut dan sebelum menjadi pemungut adalah saat menjadi pemungut menganut sistem self assesment system sedangkan sebelum menjadi pemungut menganut sistem official assessment system. Faktur pajak saat menjadi pemungut PPN menggunakan 3 rangkap sedangakan sebelum menjadi pemungut hanya menggunakan 2 rangkap. Untuk SSP sebelum menjadi pemungut menggunakan 4 rangkap sedangkan saat menjadi pemungut menggunakan 5 rangkap.
ENGLISH:
On 1st July 2012 SOE (State-Owned Enterprises) become the Value Added Tax (VAT) collector. According to the regulation of the Minister of Finance No. 85 / PMK.03 / 2012 about the appointment of the State Owned Enterprises to collect, deposit and reporting Value Added Tax (VAT) and Sales Tax on Luxurious Goods, and procedures for collecting, depositing and reporting. The purpose of this research is to determine the difference between SOE as a Value Added Tax collector and not as a Value Added Tax collector.
This research use a qualitative descriptive method. The object of this research is PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa. The data analysis in this research is to analyze the calculation and reporting of VAT before being VAT collector and when it became VAT collector.

From the results of this research it is known that there are the application of the value added tax on PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa before becoming tax collector is charged directly by fiskus and has official assessment system and as a PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa has a self assessment system whereby PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa became ILL wapu. Difference in PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa as a collector, and the collector is a time before becoming a collector has a self just my assesment system whereas before becoming a collector has official assessment system. Tax receipt when it became a collector of VAT using duplicate counts 3 before becoming a collector only uses 2 of the double. For SSP before becoming a duplicate while using 4 collectors as a collector to use duplicate 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluran unum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Penerimaan terbesar Negara kita berasal dari sektor pajak yaitu hampir 80%. Pemerintah telah melakukan banyak cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, salah satunya adalah dengan mengadakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional akan terus berlangsung dan dalam pelaksanaannya membutuhkan dana yang sangat banyak. Dana pembangunan tersebut salah satunya diperoleh dari sektor pajak. Pajak adalah pajak adalah iuran wajib kepada Negara, yang dapat dipaksakan, yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Setiap perusahaan yang ada, baik perusahaan jasa, perdagangan maupun industri sekalipun yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak menurut ketentuan perpajakan tidak terlepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa d Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai sendiri memiliki perbedaan dibandingkan dengan jenis pajak yang lain karena berhubungan langsung dengan setiap kegiatan penyerahan dan perolehan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak. Pemerintah Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam melaksanakan pemungutan pajak. Sejak 1 Januari 1989 sampai dengan 31 Desember 2003 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunjuk sebagai pemungut PPN yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, pada 1 Januari 2004 tidak ditunjuk lagi sebagai pemungut PPN dengan Peraturan Nomor 563/KMK.03/2003 dan mulai 1 Juli 2012 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya, kebijakan ini diberlakukan karena rekanan BUMN kurang patuh dalam melakukan penyetoran pajak yang sudah dibayar oleh BUMN. BUMN merupakan mitra terbesar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pemungutan pajak. Dengan dikeluarkannya PMK pemungutan PPN dan PPnBM tersebut diharapakan dalam pemungutannya dapat dilakukan lebih efektif. (www.pajak.go.id)
 Perusahaan yang akan dijadikan topik penulisan adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa kepelabuhanan yaitu PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa. Dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai, PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa memiliki wewenang untuk memungut dan menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Setelah melakukan perhitungan PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa melaporkan pada kantor pusat PT Pelabuhan Indonesia III mengenai besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang timbul pada masa pajak tersebut. Peneliti ingin mengetahui bagaimana penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ketika perusahaan sebagai pemungut PPN dan tidak sebagai pemungut PPN. Penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya oleh Jefta Israelka (2006) tentang Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Kaltimex Lestari Makmur dan hasil penelitiannya adalah setiap transaksi ynag dilakukan oleh PT Kaltimex Lestari Makmur menggunakan perhitungan dengan dasar credit method, diana ada perbedaan antara PPN Masukan dan PPN Keluaran. Credit method memerlukan PPN Masukan dan PPN Keluaran untuk menghitung pajak yang terutang. Perhitungan PPN PT Kaltimex Lestari Makmur sudah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2000, baik pencatatan maupun pelaporannya. Penelitian selanjutnya dilakukan oleh Malahayati (2007) tentang Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Fajar Deli Utama Medan. Hasil penelitiannya adalah PT Fajar Deli Utama Medan belum menerapkan akuntansi Pajak Pertambahan Nilainya berdasarkan SAK. Hal ini dikarenakan pencatatn yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak memenuhi persayratan SAK, seperti pencatatan DPP. enelitian selanjutnya dilakukan oleh Novi Damayanti (2012) tetang Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada CV Sarana Teknik Kontrol Surabaya.
 Hasil penelitiannya adalah dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai dapat digunakan metode langsung. Dalam mencatat Pajak Pertambahan Nilai untuk keperluan pembuatan Laporan Keuangan dibutuhkan informasi yang jelas tentang transaksitransaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai. Dan dilakukannya perhitungan kembali terhadap Pajak Pertambahan Nilai dapat diketahui besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya menjadi beban perusahaan. Penelitian selanjutnya juga dilakukan oleh Anne Fharadilah Putri (2013) tentang Perhitungan, Pencatatan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Badak NGL Bontang. Hasil dari penelitian ini adalah perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang perusahaan lakukan dan yang telah disetorkan ke kas negara sudah sesuai dengan rumus dan aturan-aturan yang berlaku.
 Berdasarkan penjabaran diatas, peneliti tertarik untuk mengambil judul “ANALISIS PENERAPAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA BUMN SEBAGAI PEMUNGUT DAN TIDAK SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi Kasus Pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa).”
 1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PT Pelindo III Cabang Benoa sebelum menjadi pemungut PPN dan setelah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian 1 Untuk mengetahui penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pelindo III Cabang Benoa sebelum dan saat menjadi pemungut PPN
. 1.3.2 Manfaat Penelitian
a.       Manfaat Teoritis
 Menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya mengenai perlakuan tata cara perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b.      Manfaat Praktis
Meningkatkan kualitas pelaksanaan perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Analisis penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai pada BUMN sebagai pemungutan dan tidak sebagai pemungutan pajak pertambahan nilai: Studi kasus pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa...silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment