Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, April 22, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Pengaruh pembiayaan, financing to deposit ratio (FDR) dan Non Performing Financing (NPF) terhadap profitabilitas perbankan: Studi pada Bank Umum Syariah di Indonesia

Abstract

INDONESIA:
Bank syariah memberikan pembiayaan pada nasabah dari dana pihak ketiga. Adapun pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contract (NCC). Pembiayaan yang disalurkan ini tidak terlepas dari ratio financing to deposit ratio (FDR) dan non performing financing (NPF). Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh NUC, NCC, FDR dan NPF terhadap profitabilitas perbankan syariah yang ada di Indonesia.
Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia. Analisis yang digunakan yaitu regresi linier berganda, dengan variabel bebas NUC, NCC, FDR dan NPF dan variabel terikatnya profitabilitas yang diwakili oleh Return On Asset (ROA).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan NUC, NCC, FDR dan NPF memiliki pengaruh terhadap profitabilitas perbankan syariah di Indonesia. Untuk variabel NUC berpengaruh negatif terhadap ROA karena NPF tinggi dan resiko NUC tinggi. Untuk NCC secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROA karena NPF tinggi dan resikonya relatif rendah. Sedangkan untuk FDR secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROA karena likuiditasnya terlalu tinggi. FDR yang terlalu tinggi akan meningkatan biaya oprasional bank. Untuk variabel NPF secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROA karena jika pembiayaan bermasalah pada bank syariah tinggi maka akan mengurangi laba.
ENGLISH:
Islamic banks provide financing to customers of third-party funds. The financing provided by Islamic banks by their nature divided into two financing Natural Uncertainty Contract (NUC) and the Natural Contract Certainty (NCC). Financing provided is not independent of the ratio of financing to deposit ratio (FDR) and non-performing financing (NPF). This study aimed to examine the effect of NUC, NCC, FDR and the NPF to the profitability of Islamic banking in Indonesia.
In this study using quantitative research methods. The population is Islamic Banks in Indonesia. The analysis used is multiple linear regression, the independent variable NUC, NCC, FDR and profitability NPF and the dependent variable is represented by Return on Assets (ROA).

The results of this study indicate that simultaneous NUC, NCC, FDR and NPF have an influence on the profitability of Islamic banking in Indonesia. For variable NUC negative effect on ROA as NPF NUC high and high risk. To partially NCC has no effect on ROA as NPF high and the risk is relatively low. As for FDR partial no effect on ROA because liquidity is too high. FDR is too high will increase operational costs of banks. To partially NPF variable has no effect on ROA as if the Islamic bank financing problems on high it will reduce earnings.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara pada umumnya tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan dari para pelaku ekonomi yang menjalankan kegiatan perekonomian. Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur yakni sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Peran perbankan dan lembaga keuangan lainnya sangat menentukan bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara, itu disebabkan karena fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dank arena aktivitas bank sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat (Arthesa dan Handiman, 2006:6). Dunia perbankan memegang peranan penting dalam stabilitas ekonomi. Hal ini dapat dilihat ketika sektor ekonomi mengalami penurunan maka salah satu cara mengembalikan stabilitas ekonomi adalah menata sektor perbankan. Sehingga kebijakan pengembangan industri perbankan diarahkan untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan yang pada gilirannya akan membantu mendorong perekonomian nasional secara berkesinambungan. Menurut UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, perbankan nasional Indonesia menganut dual banking system yaitu sistem perbankan 2 konvensional dan sistem perbankan syariah. Sistem perbankan konvensional menggunakan bunga (interest) sebagai landasan operasionalnya. Berbeda halnya dengan perbankan konvensional, sistem perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai landasan dasar operasionalnya. Prinsip perbankan syariah berdasarkan kaidah al- mudharabah, dalam prinsip ini bank syariah berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Bank syariah sebagai lembaga intermediasi yang menjalankan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah mengharamkan penggunaan prosentase bunga kedalam produknya, bagi bank syariah sistem bunga adalah riba. Sesuai dengan fatwa MUI No. 1 tahun 2004 bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dalam pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan-pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan presentase. Praktek pembungaan itu haram hukumnya baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu (www.bi.go.id). Kemajuan bank syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat mulai tahun 1999 hingga saat ini. Perkembangan ini terlihat dengan jumlah bank syariah yang tercatat di Indonesia sebanyak 11 bank syariah pada tahun 2013. Pada Tahun 2013 telah tercatat sebelas Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), 158 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah kantor perbankan syariah sebanyak 2628 yang tersebar di hampir 3 seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat dilihat ditabel 1.1 yang menunjukkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia mulai tahun 2009-2013. Tabel 1.1 Perkembangan jumlah Bank dan Kantor Perbankan Syariah tahun 2009- 2013 2009 2010 2011 2012 2013 Bank Umum Syariah · Jumlah Bank · Jumlah Kantor 5 576 6 711 11 1215 11 1390 11 1734 Unit Usaha Syariah · Jumlah Bank · Jumlah kantor 27 214 25 287 23 262 24 312 24 496 Bank Perkreditan Rakyat Syariah · Jumlah Bank · Jumlah Kantor 131 202 139 223 150 286 155 364 158 401 Total Kantor 992 1221 1763 2066 2628 Sumber: Bank Indonesia, 2013(data diolah peneliti)
Perkembangan perbankan syariah ini semata-mata didukung dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sehingga perkembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Bahkan pada saat ini, industri perbankan syariah tidak hanya diisi oleh para pemain dari dalam negeri tetapi juga para pemain dari luar negeri (www.bi.go.id. diakses 25 November 2013). Salah satu indikator performance atau kinerja profitabilitas bank adalah return on asset (ROA). Rasio ini digunakan untuk mengukur sejauh mana asset khususnya aktiva produktif (pembiayaan) yang dimiliki bank dapat menghasilkan laba yang menjadi tujuan dari bisnis perbankan. ROA memberikan informasi mengenai efisiensi bank yang dijalankan karena returnon asset (ROA) 4 menunjukkan berapa banyak laba yang dihasilkan secara ratarata dari $1 asetnya. (Mishkin, 2008:172) Semakin besar ROA menunjukkan kinerja perusahaan semakin baik, karena tingkat pengembalian (return) yang diperoleh semakin besar. Sebagaimana halnya bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada laba (profit oriented). Laba bukan hanya untuk kepentingan pemilik atau pendiri tetapi juga untuk pengembangan usaha. Dalam rangka meningkatkan profitabilitasnya bank syariah menempatkan dana yang telah dihimpun dalam bentuk kredit atau pembiayaan, baik bersifat jangka pendek maupun jangka panjang (Muhammad, 2005:64). Tabel 1.2 dibawah ini merupakan tabel pertumbuhan ROA perbankan syariah yang terdaftar di Indonesia tahun 2009 sampai tahun 2013. Tabel 1.2 Pertumbuhan ROA perbankan syariah di Indonesia tahun 2009 sampai 2013 Tahun ROA (%) 2009 1,48 2010 1,67 2011 1,79 2012 1,99 2013 2.04 Sumber : Statistik Perbankan Syariah 2013 (diolah) Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa pertumbuhan ROA mulai tahun 2009 sampai 2013 mengalami tingkat kenaikan. Hal ini terbukti dari data ROA perbankan syariah setiap tahun yaitu pada tahun 2009 sebesar 1,48, tahun 2010 sebesar 1,67, tahun 2012 sebesar 1,99, dan tahun 2013 sebesar 2,04. Peningkatan ROA yang signifikan diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor. 5 Dalam penelitian ini terdapat penelitian terdahulu yaitu Ridha Rochmanika (2011) Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non Performing Financing terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia, Amanda Farisha, 2010 Analisis Pengaruh Produk Pembiayaan NUC (Natural Uncertainty Contracts) Terhadap Pendapatan Bank Umum Syariah Di Indonesia (Tahun 2004-2008), Ridha Rochmanika (2011) Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non Performing Financing terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia, dan Sulistianingrum Dwi Rahayu (2013) Analisis Pengaruh Financing To Deposito Rate (FDR), Dana Pihak Ketiga (DPK), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan Non Perfprming Financing (NPF) Terhadap Return On Asset (ROA), Periode Januari 2009-Desember 2012. Dari hasil penelitian terdahulu mengindikasikan adanya research gap dari beberapa variabel yang digunakan penelitia terdahulu. Variabel pertama pembiayaan, Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direnacanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
 Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncenakan (Muhammad, 2005:17). Ada dua jenis kontrak pembiayaan bila dibedakan dari sifat alami pengembalian atas kontrak-kontrak tersebut. Disinilah muncul istilah NCC (Natural Certainty Contracts) dan NUC (Natural Uncertainty Contracts). NCC adalah kontrak atau akad bisnis dimana terdapat kepastian pembayaran baik dalam jumlah maupun 6 waktu. Dalam akad ini terjadi pertukaran antara pihak yang bertransaksi yang dapat berupa barang dan jasa ataupun berupa financial asset. Akad yang termasuk dalam NCC adalah jual-beli, sewa-menyewa dan upah-mengupah. Sedangkan NUC adalah kontrak atau akad bisnis dimana tidak terdapat kepastian pembayaran baik dalam jumlah maupun waktu. Akad yang termasuk dalam NUC adalah akad bagi hasil seperti musyarakah, mudharabah, mukhabarah, musaqah, dan muzara’ah (Hidayat, 2011:51). Menurut Ismail (2011,110) menyatakan bahwa pembiayaan akan berpengaruh pada peningkatan profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin pada perolehan laba. Dengan adanya peningkatan laba usaha bank akan menyebabkan kenaikan profitabilitas bank.
Selain itu Ridha Rochmanika (2011) dan Hidayah (2012) dalam skripsi menyatakan bahwa pembiayaan NUC dan NCC secara simultan berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas Bank Umum Syariah (BUS). Sedangkan secara parsial variabel NUC berpengaruh signifikan negatif dan NCC berpengaruh secara signifikan positif terhadap profitabilitas. Akan tetapi menurut penelitian Devis Elina Sofa (2009) dalam skripsinya menyimpulkan bahwa secara parsial maupun simultan terdapat pengaruh positif signifikan dari pendapatan bagi hasil mudharabah dan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas Bank Umum Syariah (BUS). Dari penelitian diatas terdapat research gap untuk variabel NUC oleh karena itu perlu di lakukan pengujian ulang. Variabel selanjutnya yaitu Financing to Deposit Ratio (FDR) Arifin (2002:70) mengemukakan bahwa terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dengan harga 7 yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang dapat berakibat meningkatkan biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas. Semakin tinggi FDR maka semakin tinggi dana yang disalurkan ke dana pihak ketiga. Dengan penyaluran dana pihak ketiga yang besar maka semakin besar ROA bank. Dalam penelitian Sulistianingrum (2013) menyatakan bahwa Financing to Ratio (FDR) secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap ROA. Namun hasil ini bertentangan dengan hasil penelitian Tri Joko Purwanto (2011) yang menyatakan bahwa rasio FDR tidak berpengaruh nyata terhadap perolehan laba. Dari hasil penelitian diatas terdapat research gap terhadap penelitian Tri Joko Purwanto maka penting dilakukan pengujian ulang. Untuk variabel berikutnya yaitu pembiayaan atau non performing financing (NPF). Secara konsep teori non performing financing merupakan salah satu pengujian dari rasio resiko usaha bank yang menunjukkan besarnya resiko kredit bermasalah yang ada pada suatu bank, semakin besar tingkat NPF ini menunjukkan bank tersebut tidak profesional dalam pengelolaan pembiayaannya. Sekaligus memberikan indikasi bahwa tingkat resiko atas pemberian pembiayaan pada bank tersebut cukup tinggi searah dengan tingginya NPF yang dihadapi bank. Jika NPF tinggi maka akan berpengaruh terhadap turunya tingkat profitabilitas (Riyadi, 2006:161). Dalam penelitian Dea Naufal (2012) dan Sulistianingrum (2013) mengatakan bahwa NPF berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas bank. Hal ini tidak sama dengan penelitian Ridha (2011) yang mengatakan sebaliknya bahwa NPF berpengaruh positif terhadap 8 profitabilitas. Dari penelitian diatas terdapat perbedaan hasil penelitian maka perlu dilakukan pengujian ulang. Selain teori-teori diatas pada tabel 1.3 diawah ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ROA juga diikuti oleh pertumbuhan variabel-variabel diatas sesui dengan teori yang dikemukakan. Tabel 1.3 Pertumbuhan pembiayaan NUC, Pembiayaan NCC, FDR, NPF dan ROA Periode 2009 Hingga September 2013 Tahun Pembiayaan NUC (Milyar Rupiah) Pembiayaan NCC (Milyar Rupiah) FDR (%) NPF (%) ROA(%) 2009 17.009 28.049 89,7 4,01 1,48 2010 23.255 40.196 89,67 3,02 1,67 2011 29.189 60.530 88,94 2,52 1,79 2012 39.690 95.725 97,95 2,93 1,99 September 2013 50.014 115.456 103,27 2.80 2.04 Sumber : Statistik Perbankan Syariah 2013 (diolah) Berdasarkan Tabel 1.3 diatas menunjukan bahwa Pembiayaan NUC dan NCC yang disalurkan perbankan syariah kepada masyarakat terus meningkat setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2009 pembiayaan NUC yang diberikan bank kepada masyarakat sebesar 17.009 milyar, tahun 2010 bank sebesar 23.255 milyar.
 Peningkatan ini terus berlanjut sampai dengan bulan September 2013 mencapai 50.014 milyar. Hal serupa juga terjadi pada pembiayaan NCC dimana pada tahun 2009 penyaluran pembiayaan NCC sebesar 28.049 milyar, pada tahun 2010 sebesar 40.196 milyar yang berarti pembiayaan NCC mengalami penigkatan 12.147 milyar. Peningkatan ini terjadi dari tahun ketahun sampai bulan September 2013 pembiayaan NCC mencapai 115.456 milyar. 9 Pada kolom Financing to Deposit Ratio (FDR), nilai FDR sempat mengalami penurunan dimana pada tahun 2010 sebesar 89,67% menurun sebesar 0,73% menjadi 88,94% pada tahun 2011. Namun pada tahun 2012 nilai FDR meningkat lagi manjadi 97,95% dan bulan September 2013 sebesar 103, 27%. Sedangkan kolom Non Performing Financing (NPF) terlihat bahwa nilai NPF semakin mengecil setiap tahunnya. Pada tahun 2009 sebesar 4,01%, tahun 2010 sebesar, tahun 2011 sebesar, tahun 2012 sebesar dan tahun 2013. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan bahwa semakin kecil NPF maka akan meingkatkan ROA bank. Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ROA setiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan latarbelakang diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti “Pengaruh Pembiayaan, Financing to Deposit Ratio (FDR) Dan Non Performing Financing (NPF) Terhadap Profitabilitas Perbankan (Studi Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia).”
1.2 Rumusan Masalah
 1. Apakah ada pengaruh yang signifikan pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara simultan terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia?
2. Apakah ada pengaruh yang signifikan pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara parsial terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia?
 1.3 Tujuan Penelitian
 Mengacu pada perumusan masalah seperti yang telah diuraikan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
 1. Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara simultan terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara parsial terhadap profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
 a. Bagi Peneliti Memberikan informasi terkait pengaruh pembiayaan jenis NUC dan NCC, FDR, dan NPF pada tingkat Profitabilitas Bank umum syariah.
b. Bagi kalangan akademis Memberikan masukan dan sumbangan refrensi untuk keperluan penelitian dan pembahasan selanjutnya terkait pengaruh pembiayaan jenis NUC, NCC, FDR, dan NPF pada tingkat profitabilitas Bank umum syariah.
c. Bagi perbankan Sebagai masukan bagi kalangan pelaku bisnis perbankan dalam mengelola pembiayaan baik jenis NUC maupun NCC, FDR, dan NPF yang 11 dilaksanakan oleh bank syariah sehinga dapat memaksimalkan profitabilitas secara berkesinambungan.
1.5 Batasan Masalah
 1. Dalam penelitian ini peneliti hanya fokus pada pembiayaan NUC yaitu (mudharabah dan musyarakah), pembiayaan NCC yaitu (murabahah, istishna’, ijarah), Rasio FDR dan NPF.

2. Obyek penelitian ini hanya fokus pada bank umum syariah yang memiliki produk NUC dan NCC.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Pengaruh pembiayaan, financing to deposit ratio (FDR) dan Non Performing Financing (NPF) terhadap profitabilitas perbankan: Studi pada Bank Umum Syariah di IndonesiaUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment