Abstract
INDONESIA:
Direktorat Jendral Pajak menerapkan fasilitas drop box dan e-filling untuk lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Fasilitas ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana pengaruh penerapan drop box dan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Madya Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer diperoleh dari hasil kuesioner dengan objek penelitian wajib pajak Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Untuk mengetahui pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat digunakan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan IBM SPSS v.22 Statistic dan Microsoft Excel 2010.
Berdasarkan hasil analisis regresi linier berganda hasil dari penelitian ini adalah layanan drop box dan e-filling secara simultan (bersama-sama) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh sehingga hipotesis pertama terpenuh. Hasil kedua, layanan drop box dan e-filling secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh sehingga hipotesis kedua terpenuhi. Dari kedua variabel bebas, yang memiliki pengaruh paling bersar terhadap kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh adalah variabel drop box. Hal ini kemungkinan disebabkan karena di UIN Malang baru satu kali diadakan sosialisasi pengisisan SPT dengan e-filling sehingga dosen dan karyawan UIN Malang masih belum begitu memahami dengan sepenuhnya tentang tata cara penyampaian SPT melalui e-filling.
ENGLISH:
The tax directorate applies the drop box facility and e-filling to make taxpayers easier to implement tax obligations. The facility is expected to facilitate taxpayers to implement their tax obligations without having to come to the tax office where the taxpayer is registered. Because of that, the researcher wanted to know how the effect of the application of the drop box and e-filing on tax compliance in KPP Madya Malang.
This study used a descriptive quantitative approach. The data used in this study are primary data that obtained from the questionnaire answer of taxpayers State Islamic University Maulana Malik Ibrahim Malang. To determine the effect of independent variable on the dependent variable, this study used multiple linear regression analysis that using IBM SPSS Statistics v.22 and Microsoft Excel 2010.
Based on the results of multiple linear regression analysis, the results of this study are; First, the service drop box and e-filling simultaneously have significant impact on the income tax compliance so that the first hypothesis is fulfilled. Second, the service drop box and e-filling partially have significant effect on the income tax compliance so that the second hypothesis is fulfilled. Based on those two independent variables, the most influential variable on the income tax compliance is drop box variable. This is caused of socialization of filling tax returns with e-filing is only in once time held in UIN Malang so that the lecturer and staff of UIN Malang still not clearly understand on procedure for submitting tax return through e-filing.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pajak merupakan salah satu
sektor terpenting bagi pemerintah karena pajak adalah sumber pemasukan Negara
yang terbesar. Menurut Chandra Kepala Seksi Hubungan Eksternal Dirjen Pajak,
secara garis besar uang pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak akan masuk ke
kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dialokasikan peruntukannya untuk membiayai program kerja yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Program kerja
pemerintah pusat dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan
(DIPA) masing-masing Kementrian dan Lembaga Negara. Sedangkan, alokasi untuk
Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil. Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah
Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat. Pada Tahun 2014
mendatang, target penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok diatas seribu
triliun atau mencapai Rp.1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp.115 triliun
atau tumbuh sekitar 11,6% dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013
sebesar Rp.995,2 triliun. Peran penerimaan pajak ini adalah sebesar 66,6% dari
total pendapatan negara sebesar Rp.1.667.1 triliun.
Tentunya, untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut
tercapai, 2 maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi
penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis, yaitu :
1. Penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak (WP). 2. Ekstensifikasi Wajib Pajak orang pribadi berpendapatan
tinggi dan menengah. 3. Perluasan basis pajak, termasuk kepada sektor-sektor
yang selama ini tidak terlalu banyak digali potensinya. 4. Optimalisasi
pemanfaatan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan dari institusi lain.
5. Penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak. 6. Penyempurnaan peraturan
perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan
wajar. Modernisasi perpajakan yang dimulai sejak tahun 1983 adalah salah satu wujud
keseriusan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dan meningkatkan
kesadaran serta menumbuhkan antusiasme Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya. Sesuai dengan visi dari Direktorat Jendral Pajak yang diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 111/PJ/2008 tanggal 23 Juni
2008 yaitu “Menjadi institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem
administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat
dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi”.
Perubahan paling mendasar dari modernisasi pajak adalah dengan
menerapkan sistem pemungutan self assessment system yang mana sistem ini
memberi 3 kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang
berdasarkan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan
diterapkannya sistem ini adalah agar pelaksanaan administrasi perpajakan dapat
dilakukan lebih mudah, tertib, dan efisien serta Wajib Pajak dapat lebih
berperan langsung dalam membiayai pembiayaan dan pembangunan nasional. Kesan
Wajib Pajak atas buruknya pelayanan instansi pemerintah terutama Direktorat
Jendral Pajak merupakan hambatan sekaligus tantangan besar yang harus dibenahi.
Sebagai contoh yaitu pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak
dirasakan oleh Wajib Pajak terlalu berbelit-belit, rumit, birokratis, panjang,
dan tidak hemat waktu. Kesan kurang efektif inilah yang menjadi gambaran umum
Direktorat Jendral Pajak yang secara perlahan mulai dibenahi. Beberapa
pembenahan pelayanan publik kepada Wajib Pajak yang dilakukan Direktorat
Jendral Pajak adalah dengan diterbitkannya peraturan Direktorat Jendral Pajak
Nomor 47/PJ/2008 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan secara
elektronik (e-filling) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application
Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak.
Pengertian e-filling menurut situs pajak.go.id adalah suatu cara
penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang
real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www
.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP). Dengan diterapkannya sistem ini diharapkan Wajib Pajak dapat lebih 4 mudah
untuk menunaikan kewajiban perpajakannya karena dengan menggunakan fasilitas
e-filling dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunannya tidak harus mengantri
dan datang langsung ke kantor pajak. Selain itu, pengiriman Surat Pemberitahuan
bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja baik di dalam negeri maupun di luar
negeri, tidak tergantung pada jam kantor dan dapat pula dilakukan di hari libur
dan tanpa kehadiran Petugas Pajak (24 jam dalam 7 hari). Saat ini aplikasi
e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi
pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat
dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP).
Seperti yang tertera dalam
Peraturan Dirjen Pajak No. PER- 1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir
1770S atau 1770SS Secara e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www .pajak.go.id). Wajib Pajak masih diwajibkan mencetak, menandatangani dan
menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak (apabila
ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos secara tercatat.
Kemudahan yang diberikan dari fasilitas e-filling diharapkan ini akan membantu
mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk
mempersiapkan, memproses dan melaporkan Surat Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan
Pajak secara benar dan tepat waktu, serta dukungan kepada Kantor Pelayanan
Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan surat pemberitahuan dan
perampingan kegiatan administrasi, pendapatan (akurasi data), distribusi dan 5
pengarsipan Surat Pemberitahuan. Berbagai kemudahan yang dijelaskan di atas tak
lain tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT
tahunan. Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari
kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetor kembali
Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak
terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.
Isu kepatuhan menjadi
penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya
menghindari pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang mengakibatkan
berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas Negara. Pada hakekatnya kepatuhan
Wajib Pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang
meliputi tax service dan tax enforcement. Perbaikan administrasi sendiri
diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan uraian di atas,
dapat dikatakan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh bagaimana
administrasi perpajakan dilakukan. Karena kepatuhan Wajib Pajak dimungkinkan
menjadi salah satu variabel yang berperan besar dalam menentukan penerimaan
pajak.
Dipilihnya variabel drop box dan e-filling sebagai bahan penelitian
berdasarkan pada penelitian terdahulu milik Salim (2011), Anni (2011), dan
Dimas (2014) yang menyatakan bahwa e-filling memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap kepatuhan dan juga di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada awal tahun
2014 telah diadakan sosialisasi dan pelatihan pelaporan SPT 6 tahunan
menggunakan e-filling, e-filling baru diterapkan pada tahun pajak 2014 sehingga
penelitian ini sebagai pembuktian dari penelitian sebelumnya apakah efilling
benar-benar berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan latar belakang inilah peneliti mencoba untuk mengetahui
lebih dalam lagi masalah pelaporan pajak melalui drop box dan e-filling
kemudian mencoba menelitinya dalam sebuah judul skripsi: “EFEKTIFITAS
PENGGUNAAN DROP BOX DAN ELEKTRONIC FILLING (E-FILLING) SISTEM UNTUK
MENINGKATKAN KEPATUHAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI”. 1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah layanan drop box
dan e-filling secara simultan berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan
penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan?
2. Apakah layanan drop box dan e-filling secara parsial berpengaruh
signifikan terhadap tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan
1.3 Tujuan Berdasarkan
rumusan masalah di atas,
maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
1. Untuk mengetahui dan menguji layanan drop box dan e-filling
secara simultan mempengaruhi tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan pajak
penghasilan.
2. Untuk mengetahui dan
menguji layanan drop box dan e-filling secara parsial mempengaruhi tingkat
kepatuhan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Kegunaan Teoritis Hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya
dibidang perpajakan indonesia dan juga penelitian ini diharapkan dapat menjadi
salah satu acuan bagi peneliti drop box dan e-filling selanjutnya. Di samping
itu, hasil penelitian ini tentu juga dapat dipergunakan sebagai acuan untuk
meneliti lebih lanjut penyebab masih banyaknya Wajib Pajak yang belum memahami
cara penggunaan e-filling.
2. Pihak Lain (umum)
Diharapkan dapat digunakan sebagai tambahan informasi bagi para
pihak yang membutuhkan terutama bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT melalui
internet (e-filling) maupun manual (drop box) Kontribusi kepada Direktorat
Jendral Pajak (DJP) dalam menentukan kebijakan tentang tata cara pelaporan SPT
secara elektronik sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
3. Penulis
Diharapkan bisa menjadi
bahan masukan untuk menambah wawasan mengenai fasilitas untuk lapor SPT tahunan
khususnya fasilitas drop box dan efilling.
1.5 Batasan Penelitian
Pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah
salah satu aspek yang sangat penting. Pembatasan masalah dimaksudkan untuk
menghindari adanya tumpang tindih pembicaraan diluar sasaran yang akan dicapai.
Melalui pembatasan masalah ini, penulis akan memberikan batasan pengertian
tentang ruang lingkup sasaran yang akan dikaji. Batasan masalah dalam
penelitian ini adalah dosen dan karyawan di Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang yang telah memiliki nomor pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Efektifitas penggunaan drop box dan electronic filling (e-filling) sistem untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment