Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, April 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di wilayah Kota Malang

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sitem dan prosedur pajak hotel kategori rumah kos di kota malang. Pembahasan dilakukan dengan membandingkan dengan teori yang dikemukakan para ahli serta Peraturan Walikota Malang yang mengatur tata cara penyetoran pajak daerah di kota Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskritif yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas, lengkap dan sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi sistem dan prosedur pajak hotel kategori rumah kos di kota malang. Obyek penelitian ini adalah Dinas Pendapatan daerah kota malang. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer dan data sekunder dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis serta membandingkan pelaksanaan sistem di lapangan dengan teori serta Peraturan Walikota Nomor 20 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak daerah yang kemudian penulis melakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota malang sudah baik, sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos telah melengkapi prosedur, dokumen dan laporan realisasi penerimaan pajak daerah, akan tetapi masih belum ada sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota malang secara tertulis sehingga menyebabkan adanya kesalahpahaman wajib pajak saat prosedur penyetoran yang mana seharusnya wajib pajak kembali ke dispenda guna melapor sudah melakukan pembayaran pajak hotel kategori rumah kos dan mendapat surat tanda setor yang resmi dari Dinas Pendapatan Daerah kota malang akan tetapi mereka tidak kembali ke dinas pendapatan daerah untuk melapor.
ENGLISH:
This research aims at identifying and analyzing the system and procedure of hotel taxation, especially boarding house taxation in Malang. Data analysis is conducted by comparing the theory proposed by various scholars and Malang Mayor Regulation governing the procedure of tax payment in Malang.
This research employs descriptive qualitative approaches which aimat illustrating briefly, completely and systematically the focus of research covering the system and procedure of hotel taxation, especially boarding house taxation in Malang. The object of this research is the Department of Regional Revenue in Malang. The data used by the researcher are primary and secondary data getting through observation, interviews and documentation. The researcher records as well as analyzes and compares the implementation of the system in the fieldwork with the theory and Mayor Regulation No. 20, 2013 which regulates the procedure of regional taxation. The researcher then makes a conclusion.

The result shows that the system and procedure of hotel taxation, especially boarding house taxation in Malang is adequate effective and has completed the procedure of regional taxation, documents and the reports of regional tax revenue. However, there is still no system of taxation in the written form that causes misconception of taxpayer in the procedures of taxation. The taxpayers should report it back to the Department of Regional Revenue that they have retributed so that they will get a letter of formal deposit from the Department of Regional Revenue. Unfortunately, they do not come to report it back.

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Pemerintah diberi kewenangan yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan sesedikit mungkin campur tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk menggunakan sumbersumber ekonomi dan keuangan yang dimiliki oleh daerahnya. Hal ini selaras dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tapi pada kenyataannya kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan dan belanja daerah masih kecil. Selama ini dominasi sumbangan Pemerintah Pusat kepada Daerah masih besar.(Irwansyah, 2014:1)
. Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk mengurangi dominasi sumbangan pemerintah pusat serta meningkatkan pembangunan dan memaksimalkan otonomi daerah. Menurut UU No. 28 tahun 2009, PAD terdiri dari : (1) Hasil pajak daerah, (2) Hasil retribusi daerah, (3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan, (4) Lain-lain PAD yang sah. PAD menjadi indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Semakin tinggi PAD maka semakin tinggi pula kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan sendiri. hal ini berarti pemerintah daerah tersebut telah berhasil dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Demikian pula sebaliknya, apabila PAD yang diperoleh pada daerah tersebut semakin sedikit 2 berarti penyelenggaraan otonomi daerahnya belum maksimal.(Anjani dan Devi, 2014:2). Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipungut dari masyarakat tanpa mendapatkan imbalan langsung. Hal ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengungkapkan bahwa Pajak Daerah dan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah. Dengan menggali serta meningkatkan potensi pajak daerah yang ada di daerah tersebut, maka PAD nantinya dapat digunkan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pada daerah tersebut.
Terdapat perbedaan cakupan pajak antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah Provinsi memiliki 5 jenis pajak daerah yaitu : (1) Pajak Kendaraan Bermotor, (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, (3) Pajak Atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (4) Pajak Air Permukaan, dan (5) Pajak Rokok. Sedangkan jenis pajak yang dipungut oleh daerah kabupaten/kota ada 11 yaitu : (1) Pajak Hotel yang didalamnya termasuk pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10, (2) Pajak Restoran, (3) Pajak Hiburan, (4) Pajak Reklame, (5) Pajak Penerangan Jalan, (6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (7) Pajak Parkir, (8) Pajak Air Tanah, (9) Pajak Sarang Burung Walet, (10) Pajak Bumi dan 3 Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Sama halnya dengan daerah lain, kota malang merupakan salah satu daerah yang diberi hak otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri guna melaksanakan pembangunan.
Kota Malang diharapkan mampu mengelola dan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di daerah untuk kelangsungan kemajuannya. Potensi sumber ekonomi di kota Malang apabila terus dikembangkan dan ditingkatkan nantinya mampu meningkatkan serta memaksimalkan PAD sehingga mampu meningkatkan citra daerah. Salah satu upaya dalam meningkatkan citra daerah adalah dengan meningkatkan Pajak Daerah. (Ritongga, 2014) Suatu daerah akan selalu dihadapkan pada halangan suatu rancangan perencaraannya dalam usahanya meningkatkan keuangan daerah yang mandiri dan berekeadilan. Adanya undang-undang otonomi daerah diharapkan mampu mendongkrak kreatifitas dari pemerintah daerah untuk memanfaatkan berbagai sumber-sumber yang memiliki potensi untuk menambah pendapatan asli daerah tersebut.
Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah yaitu penyedia jasa terkait jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Subyek pajak hotel adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar 4 pengenakan tarif pajaknya dengan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Tarif pajak kategori rumah kos ditetapkan sebesar 5%(lima persen). Masa pajaknya sendiri terhitung 1 (satu) bulan kalender. Pemungutan pajak hotel kategori rumah kos menggunakan self assesment system. Self assesment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang tertuang.(Mardiasmo, 2011:7) Kota Malang merupakan bagian dari Jawa timur yang memiliki keunggulan kompetitif tersendiri dibandingkan kota-kota lain. Dari segi Geografis, dibanggakan oleh keindahan alam daerah-daerah sekitarnya seperti Batu dengan Agrowisatanya, pemandian Selecta, Songgoriti atau situs-situs purbakala peninggalan kerajaan singosari terdapat 62 perguruan tinggi dengaan berbagai disiplin ilmu yang dikembangkan, baik yang berstatus negeri maupun swasta sehingga terdapat ratusan ribu mahasiswa, baik yang berasal dari Malang sendiri maupun dari luar kota atau perantauan yang menetap di kota Malang untuk melanjutkan pendidikannya.
(Titien, 2001) Letak Kota Malang yang strategis sebagai kota wisata, industri dan pendidikan (dengan banyaknya perguruan tinggi) mendorong tumbuh kembangnya jasa penginapan, penyewaan tanah/atau bangunan maupun rumah kos-kosan (dengan banyaknya mahasisawa). Perkembangan penyewaan tanha/atau banggunan maupun rumah kos-kosan secara langsung maupun tidak langsung akan berdammpak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari pajak kos-kosan. Pemerintah daerah kota malang untuk mendukung pemanfaatan 5 potensi ini dengan mencantumkan rumah kos sebagai salah satu objek pajak daerah yang termasuk di dalam pajak hotel. Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah yang telah disahkan tanggal 31 Desember 2010 dan berlaku sejak tahun 2011, sedangkan mengenai pajak rumah kos diberlakukan mulai akhir November 2013 kata menurut Ade dalam Surya Online. Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2010 ini diharapkan mampu menggali potensi pajak hotel kategori rumah kos untuk menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang. Namun dalam perjalanannya pajak hotel kategori rumah kos baru diberlakukan akhir November 2013, setelah 2 tahun Perda Nomor 16 2010 diberlakukan. Selain itu setelah mulai diberlakukannya pajak rumah kos, penerimaannya dirasa masih belum maksimal.(Hadi,2013). Menurut hasil wawancara pra penelitian, wajib pajak hotel kategori rumah kos di kota malang telah mencapai 600 orang yang berasal dari 5 kecamatan yang ada di malang diantaranya : Klojen, Blimbing, Lowokwaru, Sukun,dan Kedungkandang. Diantara beberapa kecamatan tersebut kecamatan Lowokwaru yang ditempati beberapa kampus negeri seperti Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, serta Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang maupun kampus swasta seperti Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Institut Nasional Malang, STIE Malang Kucecwara dan STIEKMA. Dengan adanya beberapa kampus yang bertempat di kota Malang menyebabkan berkembangnya usaha penyewaan rumah kos serta banyaknya jumlah wajib pajak hotel kategori rumah kos yang telah terdaftar untuk mahasiswa yang berasal dari luar malang akan mampu meningkatkan jumlah 6 penerimaan Pajak hotel kategori rumah kos, akan tetapi dengan bertambahnya jumlah wajib pajak hotel kategori rumah kos di kota malang masih belum memiliki sistem pemungutannya secara tertulis,
hal ini membuat penulis tertarik meneliti sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota Malang. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian mengenai sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos dengan mengambil judul “Analisis Sistem Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Wilayah Kota Malang“.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian latar belakang di atas, masalah yang akan diteliti selanjutnya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian yaitu : Bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di Kota Malang serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos tersebut?.
1.3  Tujuan Penelitian
 Dengan rumusan masalah yang ada, maka dapat ditentukan tujuan penelitian ini yaitu antara lain : Untuk mengetahui serta menganalisis pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota Malang dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota Malang.
 1.4 Manfaat Penelitian
 1.4.1 Manfaat Praktis’
 Manfaat praktis dari penelitian ini adalah diharapkan dapat dijadikan acuan dalam membuat kebijakan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah melalui pajak hotel kategori rumah kos.
1.4.2 Manfaat Teoritis

 Manfaat teoritis dari penelitian adalah untuk memperluas wawasan serta pengetahuan peneliti tentang pajak hotel kategori rumah kos. Serta menambah bahan referensi untuk bahan diskusi dalam pengembangan ilmu khususnya dibidang sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di wilayah Kota Malang. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment