Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sitem dan prosedur pajak hotel kategori rumah kos di kota malang. Pembahasan dilakukan dengan membandingkan dengan teori yang dikemukakan para ahli serta Peraturan Walikota Malang yang mengatur tata cara penyetoran pajak daerah di kota Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskritif yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas, lengkap dan sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi sistem dan prosedur pajak hotel kategori rumah kos di kota malang. Obyek penelitian ini adalah Dinas Pendapatan daerah kota malang. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data primer dan data sekunder dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian peneliti melakukan pencatatan, menganalisis serta membandingkan pelaksanaan sistem di lapangan dengan teori serta Peraturan Walikota Nomor 20 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak daerah yang kemudian penulis melakukan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota malang sudah baik, sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos telah melengkapi prosedur, dokumen dan laporan realisasi penerimaan pajak daerah, akan tetapi masih belum ada sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota malang secara tertulis sehingga menyebabkan adanya kesalahpahaman wajib pajak saat prosedur penyetoran yang mana seharusnya wajib pajak kembali ke dispenda guna melapor sudah melakukan pembayaran pajak hotel kategori rumah kos dan mendapat surat tanda setor yang resmi dari Dinas Pendapatan Daerah kota malang akan tetapi mereka tidak kembali ke dinas pendapatan daerah untuk melapor.
ENGLISH:
This research aims at identifying and analyzing the system and procedure of hotel taxation, especially boarding house taxation in Malang. Data analysis is conducted by comparing the theory proposed by various scholars and Malang Mayor Regulation governing the procedure of tax payment in Malang.
This research employs descriptive qualitative approaches which aimat illustrating briefly, completely and systematically the focus of research covering the system and procedure of hotel taxation, especially boarding house taxation in Malang. The object of this research is the Department of Regional Revenue in Malang. The data used by the researcher are primary and secondary data getting through observation, interviews and documentation. The researcher records as well as analyzes and compares the implementation of the system in the fieldwork with the theory and Mayor Regulation No. 20, 2013 which regulates the procedure of regional taxation. The researcher then makes a conclusion.
The result shows that the system and procedure of hotel taxation, especially boarding house taxation in Malang is adequate effective and has completed the procedure of regional taxation, documents and the reports of regional tax revenue. However, there is still no system of taxation in the written form that causes misconception of taxpayer in the procedures of taxation. The taxpayers should report it back to the Department of Regional Revenue that they have retributed so that they will get a letter of formal deposit from the Department of Regional Revenue. Unfortunately, they do not come to report it back.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintah diberi kewenangan
yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan sesedikit mungkin
campur tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan
yang luas untuk menggunakan sumbersumber ekonomi dan keuangan yang dimiliki
oleh daerahnya. Hal ini selaras dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah. Tapi pada kenyataannya kontribusi Pendapatan Asli Daerah
terhadap pendapatan dan belanja daerah masih kecil. Selama ini dominasi
sumbangan Pemerintah Pusat kepada Daerah masih besar.(Irwansyah, 2014:1)
. Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah(PAD) untuk mengurangi dominasi sumbangan pemerintah pusat serta
meningkatkan pembangunan dan memaksimalkan otonomi daerah. Menurut UU No. 28
tahun 2009, PAD terdiri dari : (1) Hasil pajak daerah, (2) Hasil retribusi
daerah, (3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan, (4)
Lain-lain PAD yang sah. PAD menjadi indikator keberhasilan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Semakin tinggi PAD maka semakin tinggi pula
kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan sendiri. hal ini berarti
pemerintah daerah tersebut telah berhasil dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
Demikian pula sebaliknya, apabila PAD yang diperoleh pada daerah tersebut
semakin sedikit 2 berarti penyelenggaraan otonomi daerahnya belum
maksimal.(Anjani dan Devi, 2014:2). Pajak daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang dipungut dari masyarakat tanpa mendapatkan imbalan
langsung. Hal ini sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang mengungkapkan bahwa Pajak Daerah dan iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah dan
pembangunan daerah. Dengan menggali serta meningkatkan potensi pajak daerah
yang ada di daerah tersebut, maka PAD nantinya dapat digunkan untuk pembangunan
serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pada daerah tersebut.
Terdapat perbedaan cakupan pajak antara daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Daerah Provinsi memiliki 5 jenis pajak daerah yaitu : (1) Pajak
Kendaraan Bermotor, (2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, (3) Pajak Atas Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor, (4) Pajak Air Permukaan, dan (5) Pajak Rokok. Sedangkan
jenis pajak yang dipungut oleh daerah kabupaten/kota ada 11 yaitu : (1) Pajak
Hotel yang didalamnya termasuk pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari
10, (2) Pajak Restoran, (3) Pajak Hiburan, (4) Pajak Reklame, (5) Pajak
Penerangan Jalan, (6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (7) Pajak Parkir,
(8) Pajak Air Tanah, (9) Pajak Sarang Burung Walet, (10) Pajak Bumi dan 3
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan. Sama halnya dengan daerah lain, kota malang merupakan salah satu
daerah yang diberi hak otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri
guna melaksanakan pembangunan.
Kota Malang diharapkan mampu mengelola dan memaksimalkan potensi
sumber daya yang ada di daerah untuk kelangsungan kemajuannya. Potensi sumber
ekonomi di kota Malang apabila terus dikembangkan dan ditingkatkan nantinya
mampu meningkatkan serta memaksimalkan PAD sehingga mampu meningkatkan citra
daerah. Salah satu upaya dalam meningkatkan citra daerah adalah dengan
meningkatkan Pajak Daerah. (Ritongga, 2014) Suatu daerah akan selalu dihadapkan
pada halangan suatu rancangan perencaraannya dalam usahanya meningkatkan
keuangan daerah yang mandiri dan berekeadilan. Adanya undang-undang otonomi
daerah diharapkan mampu mendongkrak kreatifitas dari pemerintah daerah untuk
memanfaatkan berbagai sumber-sumber yang memiliki potensi untuk menambah
pendapatan asli daerah tersebut.
Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut
oleh pemerintah daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Malang No
16 Tahun 2010 tentang pajak daerah yaitu penyedia jasa terkait jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, rumah penginapan dan sejenisnya,
serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Subyek pajak hotel
adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar 4
pengenakan tarif pajaknya dengan jumlah pembayaran atau yang seharusnya
dibayarkan kepada hotel. Tarif pajak kategori rumah kos ditetapkan sebesar
5%(lima persen). Masa pajaknya sendiri terhitung 1 (satu) bulan kalender.
Pemungutan pajak hotel kategori rumah kos menggunakan self assesment system.
Self assesment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan
wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
tertuang.(Mardiasmo, 2011:7) Kota Malang merupakan bagian dari Jawa timur yang
memiliki keunggulan kompetitif tersendiri dibandingkan kota-kota lain. Dari
segi Geografis, dibanggakan oleh keindahan alam daerah-daerah sekitarnya
seperti Batu dengan Agrowisatanya, pemandian Selecta, Songgoriti atau
situs-situs purbakala peninggalan kerajaan singosari terdapat 62 perguruan
tinggi dengaan berbagai disiplin ilmu yang dikembangkan, baik yang berstatus
negeri maupun swasta sehingga terdapat ratusan ribu mahasiswa, baik yang
berasal dari Malang sendiri maupun dari luar kota atau perantauan yang menetap
di kota Malang untuk melanjutkan pendidikannya.
(Titien, 2001) Letak Kota Malang yang strategis sebagai kota
wisata, industri dan pendidikan (dengan banyaknya perguruan tinggi) mendorong
tumbuh kembangnya jasa penginapan, penyewaan tanah/atau bangunan maupun rumah
kos-kosan (dengan banyaknya mahasisawa). Perkembangan penyewaan tanha/atau
banggunan maupun rumah kos-kosan secara langsung maupun tidak langsung akan
berdammpak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari pajak
kos-kosan. Pemerintah daerah kota malang untuk mendukung pemanfaatan 5 potensi
ini dengan mencantumkan rumah kos sebagai salah satu objek pajak daerah yang
termasuk di dalam pajak hotel. Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pajak daerah
yang telah disahkan tanggal 31 Desember 2010 dan berlaku sejak tahun 2011,
sedangkan mengenai pajak rumah kos diberlakukan mulai akhir November 2013 kata
menurut Ade dalam Surya Online. Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2010 ini
diharapkan mampu menggali potensi pajak hotel kategori rumah kos untuk
menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang. Namun dalam perjalanannya
pajak hotel kategori rumah kos baru diberlakukan akhir November 2013, setelah 2
tahun Perda Nomor 16 2010 diberlakukan. Selain itu setelah mulai
diberlakukannya pajak rumah kos, penerimaannya dirasa masih belum
maksimal.(Hadi,2013). Menurut hasil wawancara pra penelitian, wajib pajak hotel
kategori rumah kos di kota malang telah mencapai 600 orang yang berasal dari 5
kecamatan yang ada di malang diantaranya : Klojen, Blimbing, Lowokwaru,
Sukun,dan Kedungkandang. Diantara beberapa kecamatan tersebut kecamatan
Lowokwaru yang ditempati beberapa kampus negeri seperti Universitas Brawijaya,
Universitas Negeri Malang, serta Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang
maupun kampus swasta seperti Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam
Malang, Institut Nasional Malang, STIE Malang Kucecwara dan STIEKMA. Dengan
adanya beberapa kampus yang bertempat di kota Malang menyebabkan berkembangnya
usaha penyewaan rumah kos serta banyaknya jumlah wajib pajak hotel kategori
rumah kos yang telah terdaftar untuk mahasiswa yang berasal dari luar malang
akan mampu meningkatkan jumlah 6 penerimaan Pajak hotel kategori rumah kos,
akan tetapi dengan bertambahnya jumlah wajib pajak hotel kategori rumah kos di
kota malang masih belum memiliki sistem pemungutannya secara tertulis,
hal ini membuat penulis tertarik meneliti sistem pemungutan pajak
hotel kategori rumah kos di kota Malang. Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian mengenai sistem
pemungutan pajak hotel kategori rumah kos dengan mengambil judul “Analisis
Sistem Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Wilayah Kota Malang“.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
masalah yang akan diteliti selanjutnya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
penelitian yaitu : Bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah
kos di Kota Malang serta kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos tersebut?.
1.3
Tujuan
Penelitian
Dengan rumusan masalah yang ada, maka dapat
ditentukan tujuan penelitian ini yaitu antara lain : Untuk mengetahui serta
menganalisis pelaksanaan pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota
Malang dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota Malang.
1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1 Manfaat Praktis’
Manfaat praktis dari penelitian ini adalah
diharapkan dapat dijadikan acuan dalam membuat kebijakan dalam upaya
peningkatan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah melalui pajak
hotel kategori rumah kos.
1.4.2
Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis dari penelitian adalah untuk
memperluas wawasan serta pengetahuan peneliti tentang pajak hotel kategori
rumah kos. Serta menambah bahan referensi untuk bahan diskusi dalam pengembangan
ilmu khususnya dibidang sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis sistem pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di wilayah Kota Malang. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini