Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Pengaruh karakter eksekutif, karakteristik perusahaan dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak: Studi pada perusahaan manufaktur bidang industri barang konsumsi di bursa efek Indonesia


Abstract

INDONESIA:
Faktor yang mempengaruhi Penghindaran pajak yaitu Karakter Eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan Sistem Perpajakan. Karakteristik Perusahaan yang digunakan dalam penelitian ini adalah leverage dan profitabilitas. Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi jumlah pajak dengan cara yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaruh Karakter Eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan Sistem Perpajakan Terhadap Penghindaran Pajakpada Perusahaan Manufaktur Bidang Barang Konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Objek Penelitian ini menggunakanPerusahaan Manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2015 sampel yang di gunakan berjumlah 21Perusahaan Manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi.Teknik pengambilan sampel dengan purposive sampling. Analisis data menggunakan uji asumsi klasik dan uji regresi linier berganda dibantu dengan SPSS versi 16 for windows.
Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel penelitian yang terdiri atas Karakter Eksekutif, Profitabilitas, Leverage dan Sistem Perpajakansecara bersama-sama (simultan) memiliki berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini terbukti kebenarannya yaitu dari nilai adjusted Rsquaresebesar 0,139 dengan uji F hitung sebesar 3,502 > Ftabel sebesar 2,17, maka keputusannya H0 ditolak dan Ha diterima. Secara parsial, variabel Karakter Eksekutif dan Leverage berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini ditunjukkan dengan nilai masing-masing variabel bebas, yakni uji t hitung > t tabel dengan signifikansi < 0,05, maka H0 ditolak dan Ha diterima, sedangkan variabel Profitabilitas dan Sistem Perpajakan tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini ditunjukkan dengan nilai masing-masing variabel bebas dengan signifikansi > 0,05, maka H0 diterima dan Ha ditolak.
ENGLISH:
That affect the tax avoidance that is the character of the Executive, the characteristics of the company and the tax system. The characteristics of companies that are used in this research is the leverage and profitability. Tax avoidance is an effort to reduce the amount of taxes in a way that does not violate the regulations. The purpose of this study was to determine the role of Character Executives, Company Characteristics and Tax System to the Tax Avoidance on the Manufacturing Companies Sector of Consumer Goods listed on the Indonesia Stock Exchange.
The object of this study using the Manufacturing Companies Sector of Consumer Goods Industry Listed on the Indonesia Stock Exchange Year 2013-2015 samples used amounted to 21 Manufacturing companies Sector of Consumer Goods Industry. The sampling technique used in this study was purposive sampling. The data analysis was using classic assumption test and multiple linear regression assisted with SPSS version 16 for Windows.
Based on the results of hypothesis testing, variable research consisting of an Executive Character, profitability, Leverage and tax system simultaneously (simultaneous) has a significant effect against tax avoidance. This is evident from the truth value of the adjusted R square of 0.139 with F-test countdown of 3.502 > Ftabel of 2.17, then his decision H0 is rejected and the Ha are received. Partially, variable Executive character and Leverage effect on tax avoidance. This is indicated by the value of each varaibel is free, i.e. test t calculate > t table with significance < 0.05, then H0 is rejected and accepted Ha, whereas the variable profitability and Tax System have no effect against Tax Avoidance. This is shown with the value of each variable with significance > 0.05, then H0 is accepted and Ha was rejected.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang bersifat paksaan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2016:1). Pajak sangat penting bagi negara, karena pajak memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, manufaktur dan lain sebagainya. Besarnya peran pajak dalam penerimaan negara tercermin di dalam APBN, dengan kontribusi pajak yang besar terus meningkat. Pajak menjadi andalan bagi negara, oleh karena itu pemerintah menekankan pentingnya membayar pajak. Sehingga wajib pajak dituntut untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan ini meliputi mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor. Pertama yang dilakukan yaitu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, sehingga akan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai bukti menjadi wajib pajak. Kedua, wajib pajak yang telah berpenghasilan menghitung nilai pajak yang akan dibayarkan. Apabila wajib pajak orang pribadi maka beban pajak sama dengan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, PTKP, dan pengurang pajak lainnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan melihat laba sebelum pajak yang dikalikan dengan tarif pajak badan. Kewajiban ketiga yaitu menyetor pajaknya ke Kantor Pos atau Bank maksimal hari kesepuluh bulan 2 berikutnya. Kewajiban terakhir yaitu melaporkan pajak yang telah dibayar dengan SSP (Surat Setoran Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak di daerah masing-masing maksimal hari kelimabelas bulan berikutnya. Kewajiban pajak yang dijelaskan di atas mencerminkan bahwa sistem pajak sangat diatur dengan rapi. Sehingga dalam perpajakan juga ada sanksi pajak yang membuat pajak sangat diatur dengan ketat. Hal ini dikarenakan pajak menjadi salah satu sumber penerimaan Negara. Bahkan pajak menjadi sumber penerimaan terbesar selama periode tahun 2005 sampai 2015. Di bawah ini dijelaskan dalam bentuk tabel penerimaan pajak penghasilan sebagai berikut: Gambar 1.1 Penerimaan Pajak Penghasilan Periode 2005-2015 Sumber: Kemenkeu, 2016 Gambar 1.1 menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari tahun 2005 sampai tahun 2015 mengalami peningkatan sebesar 107% pada tahun 2008 dan mengalami penurunan sampai 77% pada tahun 2015 dari prosentase penerimaan realisasi. Meskipun adanya peningkatan dan penurunan prosentase penerimaan 3 pajak, namun belum ada yang dapat mencapai target yang telah ditentukan pada tahun sebelumnya. Hal ini menyebabkan adanya kerugian pajak. Kerugian pajak (tax losses) yaitu salah satu bentuk kerugian Negara. Kerugian ini terjadi apabila adanya selisih antara potensi pajak dan realisasi penerimaan pajak. Dari sudut pandangan peraturan perundang-undangan perpajakan kerugian pajak terdiri dari: kerugian karena materi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kerugian karena pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan kerugian karena pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Zain, 2008: 45-48). Pelanggaran ketentuan perpajakan ini menjadi masalah yang sangat besar yang harus dihadapi oleh pemerintah.
 Mengingat bahwa pajak menjadi sumber penerimaan dana terbesar bagi negara. Ada dua bentuk pelanggaran ketentuan perpajakan yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Penghindaran pajak merupakan usaha untuk membayar pajak tetapi tidak melanggar dan tetap mematuhi peraturan pajak yang ada, sehingga tidak akan adanya sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang patuh terhadap undang undang perpajakan (Mardiasmo, 2016:275). Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal, sedangkan penggelapan pajak adalah usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat tidak legal (Xynas, 2011). Oleh karenanya persoalan penghindaran pajak merupakan persolan yang rumit dan unik. Di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, tapi di sisi yang 4 lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Dalam konteks pemerintah Indonesia, telah dibuat berbagai aturan guna mencegah adanya penghindaran pajak. Fenomena kasus penghindaran pajak di indonesia, Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kesehatan terafiliasi perusahaan di Singapura, yakni PT RNI, kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Perusahaan tersebut diduga melakukan upaya-upaya penghindaran pajak, padahal memiliki aktivitas cukup banyak di Indonesia yakni di Jakarta, Solo, Semarang, dan Surabaya. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak tertib kewajiban pajak, seperti PT RNI ini, akan dikenakan sanksi hukum. “2016 ini adalah tahun penegakan hukum, artinya kita tidak akan segansegan melakukan law enforcement terhadap wajib pajak yang dianggap belum patuh atau melakukan kesalahan,” kata Bambang dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Modus yang umum dilakukan adalah perusahaan atau perseorangan datang ke suatu wilayah negara bukan untuk kepentingan pekerjaan, misalnya wisata. Bambang menuturkan, para pelancong asing ini terikat persyaratan tidak boleh bekerja atau mendapatkan penghasilan dari negara tujuan. Akan tetapi, kata dia, yang banyak terjadi di Indonesia khususnya di ibu kota adalah para pelancong membuka praktik entah itu jasa kesehatan, kecantikan, dan sebagainya. Mereka barangkali menyewa apartemen atau rumah untuk memberikan layanan kepada pelanggan. “Tentunya pasien pelanggan itu datang dengan membayar jasa dari si ahlinya atau dokternya maupun obat-obatan atau kosmetik. Mungkin kalau dari kesehatan atau yang lain, mungkin perlu dicek 5 ijinnya. Tapi, yang pasti dari kami Kemenkeu khususnyaDJP, jelas kegiatan ini tidak akan masuk dalam kategori perusahaan yang akan membayar pajak,” tegas Bambang. Dia lebih jauh menyampaikan, PT RNI adalah salah satu contoh dari kegiatan yang dimaksud. Namun yang menarik dari kasus ini adalah banyak modus mulai dari administasi hingga kegiatan yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak. Secara badan usaha, PT RNI sudah terdaftar sebagai perseroan terbatas. Namun, dari segi permodalan, perusahaan tersebut menggantungkan hidup dari utang afiliasi. Artinya, pemilik di Singapura memberikan pinjaman kepada RNI di Indonesia. “Jadi, pemiliknya tidak nanam modal, tapi memberikan seolah-olah seperti utang, di mana ketika utang itu bunganya dibayarkan itu dianggap sebagai dividen oleh si pemilik di Singapura,” ungkap Bambang. Lantaran modalnya dimasukkan sebagai utang – mengurangi pajak –, perusahaan ini praktis bisa terhindar dari kewajiban. Apalagi, kata Bambang, jika dalam laporan keuangannya tercatat kerugian demikian besar. Prakts tidak ada pajak yang masuk ke negara. Dalam laporan keuangan PT RNI 2014, tercatat utang sebesar Rp 20,4 miliar. Sementara, omzet perusahaan hanya Rp 2,178 miliar.
 Belum lagi ada kerugian ditahan pada laporan tahun yang sama senilai Rp 26,12 miliar. “Jadi intinya dari segi laporan keuangan ini sudah tidak logis. Karena itulah oleh Kanwil DJP Khusus dilakukan pemeriksaan,” kata Bambang. Modus lain yang dilakukan PT RNI yaitu memanfaatkan Peraturan Pemerintah 46/2013 tentang Pajak Penghasilan khusus UMKM, dengan tarif PPh final 1 persen. Memang kata Bambang, omzet PT RNI di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. “Tapi poin saya, kita tidak bisa menyalahkan aturannya yang kurang kuat. Tapi kita juga 6 mempertanyakan etika dari di PMA ini. Udah PMA kok malah minta pajak UKM. Artinya keterlaluanlah. Kalau minta fasilitas, ya yang masuk akal, jangan seperti ini,” ucap Bambang. Terakhir, dua pemegang saham PT RNI berkewarganegaraan Indonesia tidak melaporkan SPT pajak secara benar sejak 2007-2015. Adapun dua pemegang saham, yang merupakan orang Singapura juga tidak membayarkan pajak penghasilannya, padahal memiliki usaha di Indonesia. (Brodjonegoro, 2016) Faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak yaitu karakter eksekutif. Menurut Dewi dan Jati, (2014) penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan tentu saja melalui kebijakan yang diambil oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Dimana pimpinan perusahaan sebagai pengambil keputusan dan kebijakan dalam perusahaan tentu memiliki karakter yang berbeda-beda. Seorang pemimpin perusahaan bisa saja memiliki karakter risk taker atau risk averse yang tercermin dari besar kecilnya risiko perusahaan (Budiman, 2012).
Semakin tinggi risiko suatu perusahaan, maka eksekutif cenderung bersifat risk taker. Sebaliknya, semakin rendah risiko suatu perusahaan, maka eksekutif cenderung bersifat risk averse. Penelitian yang dilakukan oleh Dyreng et al., (2010) ditujukan untuk menguji apakah individu Top Executive memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak perusahaan. Dengan mengambil sampel sebanyak 908 pimpinan perusahaan yang tercatat di ExecuComp diperoleh hasil bahwa pimpinan perusahaan (Executive) secara individu memiliki peran yang signifikan terhadap tingkat penghindaran pajak perusahaan. Pimpinan perusahaan (CEO, CFO, dan Top Executive yang lain) sebagai individu pengambil kebijakan pasti 7 memiliki karakter yang berbeda-beda. Karakter atau perilaku pimpinan perusahaan sebagai pengambil keputusan bisa bersifat risk-taker atau bersifat riskaverse (Budiman, 2012). Dapat disimpulkan bahwa pengaruh pimpinan perusahaan secara individu terhadap penghindaran pajak, tetapi belum memberikan jawaban tentang individu dengan karakter atau perilaku yang seperti apa yang memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Seperti yang dikemukakan oleh Dyreng et al., (2010) bahwa eksekutif bisa mempengaruhi strategi operasional dan keuangan perusahaan dan dapat mempengaruhi keputusan penghindaran pajak dengan mengatur “tone at the top” berkaitan dengan kegiatan pajak perusahaan. Faktor lainnya yang mempengaruhi penghindaran pajak yaitu karakteristik perusahaan. Karakteristik perusahaan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah leverage dan profitabilitas (ROA). Leverage (struktur utang) merupakan rasio yang menunjukkan besarnya utang yang dimiliki oleh perusahaan untuk membiayai aktivitas operasinya. Penambahan jumlah utang akan mengakibatkan munculnya beban bunga yang harus dibayar oleh perusahaan. Komponen beban bunga akan mengurangi laba sebelum kena pajak perusahaan, sehingga beban pajak yang harus dibayar perusahaan akan menjadi berkurang (Subakti, 2012).
Sedangkan Profitabilitas (ROA) merupakan pengukuran kinerja suatu perusahaan dengan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari pengelolaan aktiva atau dikenal Return On Asset (ROA). Semakin tinggi nilai ROA, maka akan semakin baik kinerja perusahaan tersebut, sehingga laba yang dihasilkan perusahaan juga akan semakin tinggi. Penelitian terkait profitabilitas 8 (ROA) dilakukan oleh kurniasih dan sari (2013) yang menjelaskan bahwa profitabilitas (ROA) merupakan salah satu indikator untuk melihat kinerja keuangan perusahaan, semakin tinggi profitabilitas (ROA) perusahaan akan semakin bagus kinerja keuangan perusahaan. Faktor lain yang dapat mempengaruhi penghindaran pajak yaitu sistem perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia yang menggunakan self assessment system, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Penggunaan self assessment system dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak serendah mungkin, sehingga beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak akan menjadi menurun (Ardyansah dan Zulaikha, 2014). Penelitian-penelitian sebelumnya yang menjadi dasar peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Asrawi (2016) menyatakan bahwa variabel karakteristik eksekutif dan kompensasi eksekutif berpengaruh dan signifikan terhadap penghindaran pajak, sedangkan sistem perpajakan tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Raswati (2016) menyatakan bahwa variabel profitabilitas (ROA), karakter eksekutif, dan komite audit berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan variabel kepemilikan keluarga dan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Dinastriwie (2016) menyatakan bahwa variabel profitabilitas, kepemilikan keluarga, dan kompensasi rugi fiskal berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Kepemilikan institusional, 9 komisaris independen, dan komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Prakosa (2014) menyatakan bahwa profitabilitas dan kepemilikan keluarga secara signifikan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Namun leverage dan kompensasi kerugian pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Swingly dan sukartha (2015) menyatakan bahwa variabel leverage berpengaruh pada tax avoidance dan sales growth tidak berpengaruh pada tax avoidance. Namun hasil penelitian tersebut bertentangan dengan penelitian Budiman dan setiyono (2012) yang menyatakan bahwa leverage dan sales growth berpengaruh secara signifikan terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini merupakan penelitian replikasi yang menggabungkan beberapa penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan penghindaran pajak, yang memberikan hasil penelitian yang masih beragam. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini menambahkan variabel karakteristik perusahaan. Begitu juga dengan objek penelitian dimana pada penelitian sebelumnya menggunakan objek penelitian seluruh perusahaan go publik yang terdaftar di BEI, sedangkan pada penelitian ini menggunakan Objek perusahaan manufaktur sub sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI. Pemilihan objek ini berdasarkan saran dari peneliti sebelumnya untuk menggunakan jenis industri agar dapat melihat aktivitas penghindaran pajak pada masing-masing jenis industri di indonesia. Sektor barang konsumsi merupakan sektor penghasil barang dan kebutuhan primer individu sehingga sektor barang konsumsi mampu bertahan meski dalam keadaan ekonomi yang kurang bersahabat. 10 Berdasarkan latar belakang dan hasil dari penelitian terdahulu maka peneliti akan melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Karakter Eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan Sistem Perpajakan Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Pada Perusahaan Manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi di Bursa Efek Indonesia).
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terdapat beberapa rumusan masalah yaitu :
 1. Apakah karakter eksekutif, profitabilitas (ROA), leverage dan sistem perpajakan berpengaruh terhadap penghindaran pajak secara parsial ?
2. Apakah Karakter eksekutif, profitabilitas (ROA), leverage dan sistem perpajakan berpengaruh terhadap penghindaran pajak secara simultan ?
1.3 Tujuan Penelitian Penelitian mengenai “Karakter eksekutif, Karakteristik Perusahaan dan sistem perpajakn terhadap penghindaran pajak” memiliki beberapa tujuan, yaitu :
1. Mengetahui pengaruh karakteristik eksekutif, profitabilitas (ROA), leverage dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak secara parsial
2. Mengetahui pengaruh karakter eksekutif, profitabilitas (ROA), leverage dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak secara simultan
 1.4 Manfaat Penelitian
 Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
a. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan manfaat terhadap penghindaran pajak yang dapat dipengaruhi oleh karakter eksekutif, karakteristik perusahaan dan sistem perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat lebih memahaminya.
 b. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat menambah refrensi dalam bahan pengembangan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan pengaruh karakter eksekutif, karakter perusahaan dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak.
1.5 Batasan Penelitian

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis tidak akan membahas terlalu jauh untuk menghindari meluasnya permasalahan dalam penelitian ini. Oleh karena itu permasalahan dalam penelitian ini dibatasi pada pengaruh karakter eksekutif, karakteristik perusahaan, dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur Bidang Industri Barang Konsumsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Pengaruh karakter eksekutif, karakteristik perusahaan dan sistem perpajakan terhadap penghindaran pajak: Studi pada perusahaan manufaktur bidang industri barang konsumsi di bursa efek IndonesiaUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment