Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Pemberdayaan masyarakat minoritas muslim berbasis zakat produktif di Dusun Klaseman Desa Kucur Malang: Studi tentang program (usaha mikro kecil menengah) eL-Zawa di Dusun Klaseman


Abstract

INDONESIA:
Zakat merupakan jalan terang dari Allah untuk menjamin seseorang agar tidak menderita karena kekurangan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhan pokok, sehingga dapat terhindar dari penyakit kemiskinan. Sebagai salah satu lembaga yang menangani masalah zakat eL-Zawa terus memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap masyarakat miskin dengan berbagai macam programnya, baik yang konsumtif maupun yang produktif.
Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan zakat produktif oleh eL-Zawa terhadap masyarakat minoritas muslim yang tergolong masyarakat miskin. Di samping itu juga untuk mengetahui pengaruh zakat produktif tersebut dalam pemberdayaan masyarakat minoritas muslim melalui program UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam bentuk penambahan modal usaha yang diberikan kepada para mustahiq di dusun Klaseman desa Kucur kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Dalam penelitian ini, jenis penelitiannya adalah hukum empiris atau yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada beberapa informan yang terlibat langsung dalam pengelolaan zakat eL-Zawa serta beberapa masyarakat binaan eL-Zawa di dusun Klaseman desa Kucur, sedangkan dokumentasi dilakukan dengan cara pengumpulan data yang berkaitan dengan pelaksanaan program kelembagaan seperti pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberdayaan zakat produktif oleh eL-Zawa adalah zakat produktif ekonomis dalam bentuk pinjaman modal usaha yang bertujuan untuk mengembangkan usaha para mustahiq yang sudah berjalan, serta adanya sistem jaminan yang diterapkan oleh eL-Zawa guna menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri para mustahiq. Adapun pengaruh zakat produktif terhadap perekonomian para mustahiq dapat dilihat dari, pertama sebuah perubahan kondisi secara nyata dari para mustahiq ke arah yang lebih baik dari keadaan sebelumnya, kedua adanya perubahan ekonomi yang mulai mapan dengan adanya tambahan modal usaha yang diberikan oleh eL-Zawa. Hal ini terlihat dengan meningkatnya pendapatan setelah adanya penambahan modal dari eL-Zawa.
ENGLISH:
The alms a bright way from God to guarantee people from suffering because of lack of means to fulfill their daily need. Therefore, they can be avoided from poverty. As one of institutes which handle alms, eL-Zawa always gives financial aids and serving to poor society with various programs, either consumptive or practices.
Consequently, the objective of this research is to know the realizing of productive alms by eL-Zawa to the poor Islamic minority society. Besides, it is also to know an influence of productive alms to the empowerment of Islamic minority society through middle-low micro business program. The form of this program is fund debt which is given to mustahiq’s in Klasemen, Kucur, Malang.
This research is empirical law or judicial sociology research with descriptive qualitative approach. To collect the data, the researcher used observation, interview, and documentation. The interview was done by asking some informants who involved in managing eL-Zawa’s alms, and some people who got the financial aids of eL-Zawa in Klaseman, Kucur. Documentation was done by collecting the data which is related to the program, such as collecting, and distributing alms data.

The result of this research showed that the realizing of empowerment productive alms by eL-Zawa is economic productive alms in form of fund debt business. The purpose is to develop a mustahiq’s business, and warranty system which is determined by eL-Zawa is to develop mustahiq’s responsibility. The influence of productive alms to the economics’ society is a real change of mustahiq’s condition to better life, and an economic change which starts to be stable because of added fund from eL-Zawa. Those things are proven by the increasing income after added fund from eL-Zawa.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi yaitu dimensi hablum minallah atau dimensi vertical dan hablum minannas atau dimensi horizontal. Ibadah zakat apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Di samping itu, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengedepankan nilai-nilai sosial yang membawa pesan-pesan ritual dan spiritual. Zakat bukanlah syari’at baru yang hanya terdapat pada syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, zakat juga merupakan bagian dari syari’at yang dibawa oleh para Rasul terdahulu. Karena itu dapat dikatakan bahwa zakat sebagai ibadah yang 2 menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu telah “berumur tua” karena telah dikenal dan diterapkan dalam agama samawi yang dibawa oleh para Rasul terdahulu.1 Hal ini dapat dipahami dalam al-Qur’an surat al-Anbiyaa’:73 yang menceritakan kisah Nabi Ibrahim, Ishaq, dan Ya’kub; ( Ío4qŸ2 ¨ 9$# uä!$tFƒÎ)ur Ío4qn=¢ Á9$# uQ$s%Î)ur ÏNºuŽöyø9$# Ÿ@÷èÏù öNÎgøs9Î) !$uZøŠym÷rr&ur $tR̍øBr'Î/ š cr ß öku Z p£Jͬr& öN ß g»uZù=yèy_ur ÇÐÌÈ tûïÏÎ7»tã $oYs9 (#q ç R%x.ur “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah dan kami telah wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami-lah mereka selalu menyembah ”2 Selain sebagai salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis serta sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan pembangunan ekonomi pada umumnya, dalam Islam zakat juga dapat menjadi prasarana untuk menolong, membantu, dan membina para mustahiq. Karena pada hakekatnya zakat merupakan perintah Tuhan yang harus dilaksanakan sehingga diinterprestasikan bahwa penunaian zakat mempunyai urgensi yang sebanding dengan pendirian shalat. Selain itu zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh-kembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Hal ini dapat terwujud bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan, maka zakat akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat menuju kebangkitan kembali peradaban Islam, 3 selain itu dana zakat merupakan sumber dana yang potensial untuk membantu kaum dhuafa. Hal ini terlihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam maka jika separuh dari umat yang beragama Islam membayar zakat dana yang terkumpul dari zakat sangat membantu untuk kaum dhuafa.
Sayyid Aqil Al-Munawwar (mantan Menteri Agama RI) mengatakan bahwa potensi dana zakat di Indonesia pertahun dapat mencapai Rp 7,5 triliun.5 Sehingga dari keterangan tersebut bila dikelola dengan baik dan amanah zakat dapat mencegah kemiskinan dan akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, mampu meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi pemerataan ekonomi. Karena Islam memandang kemiskinan sebagai suatu hal yang mampu membahayakan akidah, ahlak, kelogisan berfikir, keluarga dan juga masyarakat. Islampun menganggap kemiskinan adalah suatu musibah dan bencana yang harus segera ditanggulangi.6 Masalah kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya masalah perekonomian masyarakat, karena definisi kemiskinan itu sendiri adalah lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciptakan individu masyarakat yang juga mengimplikasikan akan lemahnya sumber penghasilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan perekonomian dan kehidupannya. 7 Islam mulai mengonsentrasikan pada pengentasan kemiskinan dengan mencari pemecahan diberbagai aspek dan Islam menginginkan agar setiap manusia mempersiapkan kehidupan terbaiknya, dengan menjalani kehidupan yang lebih layak dengan ditandai peningkatan ekonomi dan lepas dari ketergantungan terhadap oranglain. Dengan tujuan di atas maka Allah mewajibkan zakat dan menjadikannya sebagai pondasi terhadap keberlangsungan Islam di bumi dengan cara mengambil zakat tersebut dari orang-orang 4Gustian Djuanda, DKK, Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan (Jakarta: PT. RajaGrafindo Perseda, 2006),1.
yang mampu dan kaya serta memberikan kepada fakir miskin dan membantunya dalam menutupi kebutuhan materi.8 Salahsatu optimalnya fungsi zakat sebagai instrumen pemerataan perekonomian umat adalah dengan adanya lembaga yang mengurusi dengan baik dan amanah. Dimulai dari pengumpulan zakat sampai pendistribusiannya kepada orang-orang yang berhak merupakan tugas amil zakat. Keprofesionalan lembaga tersebut sangat diperlukan mengingat masyarakat sampai saat ini masih banyak yang awam mengenai zakat dan lembaga zakat. Pasca 1968 adalah tahun yang sangat penting bagi sejarah pelaksanaan zakat di Indonesia, karena pada tahun ini pemerintah mulai ikut serta menangani pelaksaan zakat.
Hal ini terlihat dengan perkembangan intervensi pemerintah Indonesia dalam memberikan pendidikan manajemen zakat yang profesional dan dilaksanakan hingga kini. Hal ini terlihat dengan dibentuknya organisasi penglelola zakat di Indonesia, maka keberadaan organisasi di Indonesia diatur oleh beberapa peratuaran perundang-undangan, yaitu: UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999, dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan9 dan hingga sampai saat ini UU tentang pelaksanaan pengelolaan zakat terus mengalami perkembangan. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya undang-undang baru No.23 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa undang-undang No. 38 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini 8 Yususf Qaradhawi, Spektrum, 27. 9Gustian Djuanda, Pelaporan,3. 5 mengalami perkembangan pesat baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai lembaga amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif.10 Untuk memberikan layanan terhadap masyarakat muslim sampai saat ini banyak lembaga dan yayasan yang mendirikan lembaga amil zakat dengan lingkup lokal daerahnya masingmasing.
Sebagai contoh telah berdiri eL-Zawa. Lembaga tersebut memiliki hubungan kelembagaan dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini kinerja lembaga tersebut telah mengalami kemajuan dalam menerapkan metode distribusi dana zakat yang bersifat produktif yang disalurkan pada orang-orang (mustahiq) tertentu atau dengan sebutan Masyarakat Binaan eL-Zawa. Sebagai salah satu contoh adanya bantuan dana bergulir yang disalurkan kepada para mustahiq dengan tujuan pengembangan UMKM dengan sasaran peningkatan taraf hidup yang lebih baik. Atas dasar perkembangan metode distribusi zakat yang baru yaitu pendistribusian zakat secara produktif yang merupakan salah satu program eL-Zawa yang dari tahun-ketahun terus mengalami peningkatan. Sehingga dengan banyaknya dana yang terkumpul maka eL-Zawa mulai mengonsentrasikan pendistribusian zakat secara produktif di dusun Klaseman desa Kucur Malang yang merupakan sasaran utama dalam penerapan program eL-Zawa, dimana dusun Klaseman merupakan masyarakat minoritas muslim dengan berbagai permasalahan, salah satu contoh adalah masalah kemiskinan yang sampai saat ini masih belum bisa teratasi, karena salah satu penyebab lemahnya iman seseorang adalah kemiskinan sehingga akan dengan mudah mereka akan keluar dari agama Isalam. Berawal dari latar belakang tersebut maka peneliti tertarik mengambil judul penelitian tentang “Pemberdayaan Masyarakat Minoritas Muslim Berbasis Zakat Produktif di Dusun 10 http://etd.eprints.ums.ac.id/957/1/I000040030.pdf skripsi zakat (9 november 2011, 17.00) 6 Klaseman Desa Kucur Malang (Studi Tentang Program “Usaha Mikro Kecil Menengah” eLZawa di Dusun Klaseman)
B.     Batasan Permasalahan
 Agar dalam pembahasan ini tidak terlalu meluas dan keluar dari tema persoalan, maka dalam hal ini peneliti membatasi pada pelaksanaan pemeberdayaan zakat produktif terhadap masyarakat minoritas muslim, serta pengaruh pemberdayaan zakat produktif dalam meningkatkan perekonomian para mustahiq di dusun Klaseman desa Kucur kecamatan Dau kabupaten Malang.
C.     Rumusan Masalah
 Dari latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi fokus rumusan dari bahasan ini adalah:
 1. Bagaimana pelaksanaan pemberdayaan masyarakat minoritas muslim berbasis zakat produktif oleh eL-Zawa di dusun Klaseman desa Kucur Malang ?
 2. Bagaimana pengaruh zakat produktif eL-Zawa terhadap perkembangan perekonomian masyarakat minoritas muslim di dusun Klaseman desa Kucur Malang?
D. Tujuan Penelitian
 Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu :
 1. Untuk mengetahui pelaksanaan perberdayaan masyarakat minoritas muslim oleh eL-Zawa di dusun Klaseman desa Kucur Malang.
2. Untuk mengetahui pengaruh zakat produktif eL-Zawa terhadap perkembangan perekonomian masyarakat minoritas muslim di dusun Klaseman desa Kucur.
E. Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Manfaat teoritis 7 Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu tentang kajian fiqih muamalah terutama terkait dengan pengembangan perekonomian masyarakat yang berbasis zakat produktif yang selama ini masih belum dikenal oleh masyarakat luas.
 2. Manfaat praktis
 a. Bagi Peneliti : penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif pada kehidupan masyarakat.
b. Bagi masyarakat : diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang zakat khususnya zakat produktif mengingat kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan zakat produktif.
 c. Bagi akademis, hasil penelitian ini dapat membantu dalam menambah wawasan dan referensi keilmuan mengenai zakat. d. Bagi pemerintah, dengan hasil penelitian ini dapat membantu memberikan informasi mengenai penerapan zakat produktif sebagai salah satu sarana pengambangan perekonomian masyarakat miskin
F. Penelitian Terdahulu.
 Berdasarkan penelusuran data yang peneliti lakukan, peneliti melihat ada beberapa skripsi yang membahas tentang zakat terkait dengan peningkatan kesejahteraan para mustahiq. Di antara skripsi tersebut yaitu: No Nama Peneliti (Tahun) Judul Tujuan Penelitia Model Analisis Hasil penelitian
1 Sholihin (2006) Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Mengetahui pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, Analisis Deskriptif Kualitatif Model pemberdayaan ekonomi masyarakat di BAZ kota 8 Pengelolaan Zakat,Infaq, dan Shadaqah (ZIS) (Study pada Amil Zakat Kota Malang) infaq, dan shaqah di BAZ kota Malang. Mengetahui problematika yang dihadapi serta langkah-langkah yang ditempuh oleh BAZ kota Malang untuk mengatasi problematika tersebut. Malang adalah konsumtif (tradisional kreatif) problematika yang dialami adalah 1).Anggaran pengelolaan ZIS tidak masuk dalam APBN dan APBD 2).Model pemberdayaan selama ini mayoritas dalam bentuk konsumtif 3). Dan produktif kreatif masih sebatas pemberian usaha. Adapun langkahlangkah untuk mengatasinya adalah: 1).optimalisasi pengumpulan ZIS, 2).Mengubah pola konsumtif, 3)Mendampingi dan pembinaan mustahiq. 2 Mujab Ali (2009) Optimalisasi Zakat Profesi Dalam Rangka Pemberdayaan Keluarga Miskin (Study Kasus di LAZ BKK PT. PLN (Persero) RJTD Ungaran Kab. Semarang) Mendeskripsikan pengembalian Zakat profesi olah LAZ di Intansi PLN serta Pengelolaannya dalam rangka memberdayakan keluarga miskin Analisis deskriptif Kualitatif Perktek zakat profesi sekalipun sukarela tapi aplikasinya telah sesuia dengan konsep ulama yang mewajikan zakat profesi sehingga dapat digunakan untuk memberdayakan 9 keluarga miskin dan itu di dukung oleh kinerja Amil zakat LAZ di instansi PLN sudah baik dan sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat
Ali Imran 2009 Model pendayagunaa n zakat untuk kesejahteraan mustahiq (study LAZIS di masjid Sabilillah kec. Blimbing Kodya Malang) Mendeskripsikan model pendayaguanaan zakat di LAZIS Sabilillah serta tolak ukur keberhasilannya Analisis deskriptif kualitatif. Model pendayagunaan zakat di LAZIS Sabilillah adalah 1). Produktif tradisional berbentuk barang produktif berupa alat transportasi becak dan, 2) produktif kreatif berbentuk modal usaha kepada mustahiq selain tukang becak. Sedangkan tolak ukur keberhasilannya adalah perubahan kondisi secara nyata pada diri mustahiq dan ekonomi yang mulai mapan. 10 Adapun persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut: 1. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif 2. Mendeskripsikan pengelolaan zakat dalam rangka mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang tergabung dalam mustahiq Sedangkan perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah sebagai berikut. 1. Lokasi atau objek dalam penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya, dimana penelitian ini dilakukan di dususn desa Kucur tepatnya di kecamatan Dau kebupaten Malang. 2. Konsep model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah pada penelitian sholihin yang dilakukan di ZIS kota Malang masih bersifat konsumtif (tradisional kreatif), dan utuk pemberdayaan yang bersifat produktif masih belum bisa di realisasikan dengan baik karena keterbatasan dana. Sedangkan model pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan mustahiq peda penelitian Ali Imran di LAZIS sabilillah malang lebih difokuskan pada penyaluran zakat yang bersifat produktif kreatif, tetapi pada LAZIS di masjid Sabilillah masih belum maksimalnya pembinaan yang dilakukan secara langsung terhadap para mustahiq diharapkan akan lebih mampu meningkatkan kwalitas para mustahiq untuk menuju hidup yang lebih baik. Berbeda dengan model pendayagunaan keluarga miskin pada penelitian Ali Ma’sum di LAZ BKK PT. PLN Ungaran Semarang yaitu dengan mengoptimalkan zakat profesi walaupun masih bersiafat sukarela. Sedangkan pada penelitian ini peneliti ingin melihat pelaksanaan dan pengaruh pemberdayaan masyarakat minoritas muslim yang berbasiskan zakat produktif dengan memberikan pembinaan secara langsung terhadap para mustahiq yang berupa informasi, kiat pengembangan usaha dan manajemen 11 keuangan serta menstimulasi anggota UMKM agar mampu merubah diri dari mustahiq menjadi muzakki di dusun Klaseman desa Kucur kec. Dau Kab. Malang.
G. Sistematika Pembahasan
 Pada bab I laporan penelitian ini akan dijelaskan mengenai pendahuluan. Dalam bab ini berisi beberapa sub bab, antara lain latar belakang yang menjelaskan mengenai dasar dilakukannya penelitian, rumusan masalah merupakan inti dari permasalahan yang diteliti, tujuan penelitian berisi mengenai tujuan dari diadakannya penelitian, batasan masalah merupakan fokus atas objek penelitian sehingga pembahasan tidak meluas pada topik yang berbeda, manfaat penelitian berisi manfaat teoritis dan manfaat praktis dari hasil penelitian, penelitian terdahulu merupakan hasil penelitian dari penelitian lain yang digunakan sebagai rujukan dan sistematika pembahasan menjelaskan mengenai tata urutan dari isi skripsi.
 Dalam bab II akan dijelaskan mengenai kerangka teori yang di dalamnya menjelaskan teoriteori yang berkaitan dengan tema penelitian. Pada bagian kerangka teori terdapat beberapa sub bab yang menjelaskan mengenai tinjauan umum tentang zakat, zakat produktif dalam perspektif hukum Islam, pemberdayaan zakat untuk menanggulangi kemiskinan organisasi lembaga pengelolaan zakat, serta pendistribusian zakat.
Bab selanjutnya akan menyajikan beberapa poin yang berkaitan dengan metode penelitian, antara lain berupa, jenis penelitian merupakan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian, pendekatan penelitian digunakan untuk mempermudah dalam mengelola data sesuai dengan penelitian yang dilakukan, lokasi penelitian adalah objek penelitian, jenis dan sumber data berisi macam-macam data yang digunakan dalam penelitian, metode pengumpulan data adalah cara mendapatkan data dalam penelitian, metode pengecekan keabsahan data digunakan  sebagai alat untuk melihat kebenaran data serta metode analisis data merupakan cara mengelola data yang telah diperoleh dalam penelitian.

pada bagian bab IV mengemukakan paparan dan analisis data. Dalam bab ini berisi tentang penyajian data hasil penelitian yang didapatkan dari lapangan serta analisis. Pada bagian terakhir akan di isi Bab V tentang penutup yang berisi kesimpulan dan saran berkenaan dengan tema penelitian. Kesimpulan merupakan uraian singkat dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Sementara, bagian saran memberikan solusi kepada objek penelitian dan solusi untuk pembaca dalam mengembangkan penelitian yang masih dalam satu tema
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemberdayaan masyarakat minoritas muslim berbasis zakat produktif di Dusun Klaseman Desa Kucur Malang: Studi tentang program (usaha mikro kecil menengah) eL-Zawa di Dusun Klaseman." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment