Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, May 26, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Konsistensi penerapan prinsip syariah dalam penjelasan pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 pada produk Swagriya BTN IB di BTN Syariah Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Dalam hukum Islam, produk pembiayaan yang baik adalah yang menerapkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah tidak adanya riba, maisir, gharar, haram dan tidak zalim. Prinsip-prinsip syariah ini seharusnya di aplikasikan pada produk swagriya BTN IB pada BTN syariah Malang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana mekanisme transaksi pada produk swagriya BTN IB, dan untuk menggali konsistensi penerapan prinsip syariah pada produk swagriya BTN IB.
Penelitian ini menggunakan paradigma alamiah yang bersumber dari pandangan yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan empiris dan jenis penelitian lapangan. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa, dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis.
Dalam penelitian ini di peroleh dua temuan. Pertama, mekanisme transaksi dalam produk swagriya di BTN Syariah Cabang Malang meliputi beberapa tahapan yaitu: analisis pemohon, setor berkas, pencairan dana dan realisasi (pembangunan rumah) sudah sesuai dengan akad murabahah dan tidak menyimpang dari prinsip syariah yang dianut dalam bank BTN tersebut. Kedua, prinsip syariah yang dilakukan BTN Syariah Cabang Malang terhadap produk Swagriya BTN iB sudah konsisten dengan penjelasan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.

ENGLISH:
In Islamic law, a good financial product is to apply the principles of sharia. Sharia is the absence of usury, gambling, gharar, unlawful and unjust. Islamic principles should be applied on products swagriya BTN BTN Sharia iB in Malang.
This study aims to reveal how the transaction mechanism on BTN swagriya iB products, and to unearth the consistency of application of Islamic principles on BTN swagriya iB products.
This study uses a natural paradigm derived from sociological juridical views by using the empirical approach and the type of field research. While the data collectable in the form of primary data and secondary data and interviews conducted with the technical documentation then the data is edited, checked, and carefully prepared and arranged in such a way that is then analyzed.

In this study obtained two findings. First, the transaction mechanism in the product swagriya BTN Sharia branch in Malang includes several stages, namely: the applicant's analysis, deposited bundle, disbursement of funds and the realization of the (housing). Second, the principles of Islamic Sharia BTN iB conducted Malang branch of BTN Swagriya product is consistent with the explanation of article 2 of Law No. 21 of 2008.


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 
Masalah Perbankan dalam kehidupan suatu Negara merupakan salah satu agen pembangunan (agent of development). Hal ini dikarenakan adanya fungsi utama dari perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai fungsi bank sebagai lembaga intermedasi keuangan (financial intermediary institution). Adapun kebijakan perbankan di Indonesia sejak tahun 1992 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menganut sistem perbankan ganda (dual banking system). Dual banking sistem maksudnya adalah terselanggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan kebijakan dual banking system dalam bulan januari tahun 2012, secara umum Bank Indonesia telah menetapkan sejumlah arah kebijakan dibidang perbankan dengan pendekatan insentif dan disinsentif. Hal ini antara lain mencakup peningkatan ketahanan sistem perbankan yang perlu ditempuh 1 Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia(Yogyakarta: Gama Pres, 2007), 33. 2 melalui penguatan pengaturan, pemantapan sistem pengawasan bank, penataan kembali tingkat kompetisi di industri perbankan Indonesia, serta pendalaman pasar keuangan. Selain itu upaya untuk mendorong peningkatan intermediasi perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan penyediaan infrastruktur pendukung. Secara spesifik kebijakan untuk perbankan syariah dalam tahun 2012 diarahkan untuk meningkatkan peran perbankan syariah terhadap perekonomian nasional dan penguatan ketahanannya. Kebijakan untuk perbankan syariah ini diupayakan dengan meningkatkan insentif untuk mendorong peningkatan modal, memfasilitasi pengembangan unit usaha syariah dan anak perusahaannya, serta memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan SDM perbankan syariah yang kompeten. Sejumlah kegiatan yang merupakan implementasi arah kebijakan tahun 2012 dibidang perbankan syariah dilaksanakan oleh Bank Indonesia, khususnya direktorat perbankan syariah dengan mencakup berbagai kegiatan dalam bidang penelitian, pengaturan dan pengembangan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah sebagaimana dijelaskan secara ringkas pada bagian dibawah ini. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan sebagai satu kesatuan dalam upaya mengembangkan perbankan syariah yang efisien, prudent dan sejalan dengan prinsip syariah.2 Pada Tahun 2012 jaringan kantor perbankan syariah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal itu ditandai dengan berdirinya Bank Umum Syariah (BUS) sebanyak 11 bank dan 1.435 kantor, BPRS sebanyak 155 bank dan 389 kantor. Penyebaran jaringan kantor bank syari’ah juga telah menjangkau masyarakat lebih di 146 Kabupaten dan Kota di 33 Propinsi. 2 Bank Indonesia, “Statistik Perbankan Syariah”, http://www.BI.go.id/ statistik-perbankansyariah/, diakses tanggal 19April 2012. 3 Perbankan syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktik perbankan konvensional. Kritik terhadap bank konvensional oleh konsep perbankan syariah, bukalah menolak bank pada fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, melainkan di dalam karakteristik-karakteristiknya yang lain, misalnya masih terdapatnya unsur riba, judi (masyir), ketidakpastian (gharar), dan bathil dalam Perbankan Konvensional. Pasal 2 menyebutkan,”perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehatihatian”. Adapun penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menegaskan, “Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: riba, maisir, gharar, haram, dan zalim”. 
Perkembangan kebijakan dual banking system di Indonesia semakin pesat. Sehingga berkembang pula bank yang menerapkan Islamic Windows System. Islamic Window System adalah sistem yang memperkenankan didalam sebuah kantor bank, yang di dalam bank terdapat dua sistem perbankan yakni syariah dan konvensional. Sistem ini terbukti mampu membuat perbankan syariah di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Di Indonesia, bank yang menerapkan Islamic Windows System sudah banyak, diantaranya BTN. BTN menerapkan sistem syari’ah dalam penghimpunan dan penyaluran dananya serta telah mendapatkan penghargaan atas pengelolaanya. Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan dalam bentuk kegiatan usaha bank syariah Untuk 4 menghindari pengoperasian BTN syariah Malang dengan sistem bunga, Sehingga dapat dikatakan bahwa BTN syariah Malang adalah sistem perbankan yang sesuai dengan syariat Islam. Semakin pesatnya bisnis di Indonesia semakin pesatnya juga pembangunan-pembangunan bangunan rumah atau ruko. Maka persaingan di dunia perbankan dalam hal pembiayaan dan penyaluran dana semakin besar. Dengan munculnya produk-produk pembiayaan dan penyaluran dana dengan prinsip Syariah yang di terapkan BTN syariah Malang. Salah satu produk pembiayaan yang diterbitkan BTN syariah Malang yang memakai akad murabahah yaitu Swagriya BTN iB. Swagriya BTN iB adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Murabahah (jual beli), akad murabahah itu sendiri adalah akad jual beli dimana ketika penjual menyebutkan harga pembelian (termasuk biaya perolehan) dan ditambah keuntungan yang diinginkan. 
Yang diperuntukan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank untuk membiayai pembangunan atau renovasi rumah, ruko, atau bangunan lain diatas tanah yang sudah dimiliki baik untuk dipakai sendiri maupun untuk disewakan. Keuntungan bagi nasabah yang melakukan pembiayaan Swagriya BTN iB, antara lain: Angsuran tetap sampai lunas, nasabah bebas merencanakan pembangunan atau renovasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya, maksimum pembiayaan yang diberikan 100 persen dari RAB (Rencana Anggaran Biaya), jangka waktu hingga 15 tahun, margin bersaing, persyaratan 5 mudah dan fleksibel, pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalty, dan keuntungan disini nasabah bebas memilih kontraktor yang diinginkan. Dan berdasarkan prinsip syariah.
 Berdasarkan latar belakang di atas, sangat penting dilakukan penelitian dengan tema “Konsistensi Penerapan Prinsip Syariah Dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pada Produk Swagriya BTN iB Di BTN Syariah Cabang Malang”. Untuk mengetahui apakah produk swagriya BTN iB sudah menggunakan prinsip syariah sebagai acuan wirausahanya dan memasarkan produknya.


B. Rumusan Masalah
 Permasalahan-permasalahan yang muncul dari latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan diatas antara lain:
 1. Bagaimana Mekanisme Transaksi Produk Swagriya BTN iB Pada BTN Syariah Cabang Malang ?
 2. Bagaimana Konsistensi Penerapan Prinsip Syariah yang Tertuang Dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pada Produk Swagriya BTN iB Di BTN Syariah Cabang Malang ? 
C. Tujuan penelitian 
Secara teoritis
 setiap aktifitas yang diusahakan dengan sengaja, pasti mengandung goal dan tujuan yang ingin dicapai tidak terkecuali aktifitas penelitian. Dalam konteks penelitian signifikansi peletakan tujuannya adalah 3 Tanti Widia Nurdiani, Relationship Management BTN Syariah Cabang Malang, Wawancara (Malang, 24 Oktober 2011). 
 untuk sentralisasi pikiran dan untuk mengarakan sistem berpikir peneliti agar lebih fokus4 dengan harapan hasil dari aktifitas penelitian tersebut optimal dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tujuan penelitian ini adalah: 
1. Mengungkap mekanisme transaksi produk swagriya BTN iB pada BTN Syariah Cabang Malang. 
2. Menggali konsistensi penerapan prinsip syariah yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 pada Produk Swagriya BTN iB Di BTN Syariah Cabang Malang. 

D. Manfaat Penelitian
 Selain tujuan, dalam penelitian juga terdapat manfaat penelitian. Adapun manfaat penelitian yang menjadi harapan peneliti adalah:
 1. Secara Teoritis Secara teoritis hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memperkaya keilmuan Islam khususnya di bidang hukum bisnis syari’ah, Selain itu pula, hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi salah satu referensi tentang perbankan syari’ah secara riil khususnya di bidang Bank syari’ah bagi semua kalangan, bagi pihak-pihak yang menekuni bisnis syari’ah yang berkeinginan memasyarakatkan bisnis syari’ah dan mensyari’ahkan bisnis masyarakat. 
2. Secara praktis 4 Husni Usman dan Purnomo Setiady, Metodologi Penelitian Social, cet ke 4(Jakarta: Bumi Aksara, 2003),  Secara praktis hasil dari penelitian ini diharapkan bisa menjadi sumbangsih pemikiran bagi Bank yang memakai Islamic Windows System dalam upaya penerapan prinsip-prinsip syari’ah di Bank tersebut.
 E. Definisi Operasional
 1. Konsistensi Teori dan kenyataan harus sesuai. Bentuk dari konsistensi adalah teori bisa dipertanggung jawabkan.
 2. Swagriya BTN IB Pembiayaan untuk nasabah perorangan yang memenuhi persyaratan untuk membangun dan atau merenovasi rumah,ruko,/bangunan lain sebagai kategori tempat tinggal diatas tanah yang sudah dimiliki oleh pemohon,baik untuk dipakai sendiri atau disewakan.
 F. Penelitian Terdahulu
 Sesuai dengan pembahasan dalam penelitian ini, penyusun membutuhkan penelusuran pustaka yang relevan baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Dari penelusuran tersebut diperoleh sebuah gambaran yang jelas mengenai penerapan prinsip syariah. 
Penelitian Lilis Kristinawati (02400304) Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Tahun (2007) dalam skripsinya 5 Bersumber dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) 6 Bersumber dari Brosur pembiayaan Swagriya BTN IB di BTN Syariah Cabang Malang 8 yang berjudul “Penerapan Prinsip Syariah Di Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang” (Studi di Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang). Dari hasil penelitian peneliti memaparkan Gambaran Umum Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang, Penerapan Prinsip Syariah Pada Kegiatan Operasional Pegadaian Syariah, Pelunasan Pinjaman, Prosedur Lelang, Perbedaan Mekanisme Gadai Antara Pegadaian Konvensional Dengan Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang.
 Penelitian Azwar (027011004) Jurusan Program Studi Kenotarisan Universitas Sumatera Utara Medan Tahun (2004) dalam skripsinya yang berjudul “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan Islam” (Studi Pada Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan Dan Bprs Puduarta Insani). Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang dilaksanakan tersebut tergantung kepada sumber daya manusia, dan belum ada aturan yang mengatur yaitu dapat dilihat dari produk-produk, manajemen, sistem pencatatan atau akuntasi penerapan terhadap prinsip syariah tersebut belum terlaksananya secara kaffah karena dilatarbelakangi oleh faktor sumber daya manusia, kesadaran untuk menjalankan syariah belum adanya aturan yang jelas dan mengikat, seperti tidak memenuhi syarat sahnya jual beli, yaitu barang dalam prinsip murabahah, adanya akad pengakuan hutang dalam harabah dan penggunaan dana zakat untuk pinjaman lunak atau Qardh Hasan dan masih berpedomnan kepada PSAK No. 59 yang masih diperdebatkan oleh para pakar islam. Kendala dalam penerapan prinsip syariah 7 Lilis Kristinawati, “Penerapan Prinsip Syariah Di Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang”, http://skripsi.umm.ac.id/files/disk1/227/jiptummpp-gdl-s1-2007-liliskrist-11322- 1.+Penda-n.PDF, diakses 26 Oktober 2011. adalah disebabkan oleh faktor intern ekstern. Pendukung penerapan prinsip syariah adalah adanya pasar yang jelas, bank islam sudah mampu memperlihatkan kestabilan dalam menghadapi krisis dan adanya dua pengawasan yaitu oleh Dewan Pengawas Syariah dan Bank Indonesia.
 Penelitian Andrie Ginting (020222035) Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan Tahun (2008) dalam skripsinya yang berjudul ”Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Syariah dalam Operasional Perbankan (Studi Kasus PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Medan)”. Pembahasan penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa penelitian yang dilakukan untuk mengadakan penelitian dengan metode Penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian t,apangan (Field Research) diamana dengan cara memilih responden yaitu dengan mengadakan wawancara (interview) dengan karyawan/staf di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan dan mengambil contoh dokumen-dokumen. Prinsip syariah yang diterapkan dalam operasional di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, dalam produk penghimpunan dana. penyaluran dana dan produk jasa yaitu : Prinsip Mudharabah, Prinsip Musyawakah, Prinsip Wadiah ( di PT. Bank Syariah Mandiri), Prinsip Ijarah, Prinsip Wakalah, Prinsip Kafalah, Prinsip Rhan,dan Prinsip Qardh Hasan. Dalam manajemen PT. Bank Syariah Mandiri menerapkan prinsip Syariah secara murni, efisien dan kualitas dalam pemanfaatan teknologi.Begitu juga prinsip akuntansi ditujukan sebagai bentuk pertanggung jawaban sehingga dapat memberikan informasi mengenai zakat 8 Azwar, “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan Islam”, http://www.cariskripsi.info/PENERAPAN-PRINSIP-SYARIAH-DALAM-OPERASIONALPERBANKAN-ISLAM.html#, diakses tanggal 26 Oktober 2011. 10 dan sebagai dalam pemenuhan fiingsi sosial bank,dan dalam penyajian laporan keuangan dengan wajar dan adanya pemisahan antara transaksi normal dan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Penerapan prinsip Syariah dalam operasional di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, dalam penghimpunan dana baik dalam prinsip mudharabah dan wadiah sudah memenuhi syarat sahnya suatu prinsip mudharabah dan wadiah, disebabkan oleh adanya akad dan sudah sangat transparan dari pihak bank sendiri. 
Hendaknya Bagi PT. Bank Syariah Mandiri, agar dalam pemasaran produk lebih mengedepankan dengan istilah-istilah dalam Islam., agar masyarakat terbiasa mendengar dantidak selamanya istilah tersebut menjadi femiliar dalam masyarakat dan untuk langkah awalnya dengan mendampingi dengan nama yang sudah terbiasa dan juga memberikan informasi lengkap kepada masyarakat terutama sistem. termasuk juga produk yang bersifat sosial upaya bank dalam memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa bank syariah tidak hanya tujuan bisnis.dan hendaknya juga Bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS), agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional secara berkala dan juga mendengar dari masyarakat pengguna jasa bank, untuk menghindari penerapan prinsip Syariah yang tidak sesuai dengan Syariah dan pelaksanaan dalam operasional di terapkan dengan pola bank konvensional dengan berspekulasi. Serta Bagi Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia untuk menciptakan pengawasan dalam satu atap dalam - upaya menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan kepentingan antara dua lembaga yang memang mempunyai latar belakang dan 11 kepentingan yang berbeda. Bank yang tidak menantaati peraturan Peraturan bank Indonesia No : 6/24ypBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang terdapat pada Bab V(Lima) Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39 dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998.9 Tabel 1 Perbandingan Penelitian Terdahulu dengan Penelitian ini: No Nama/PT/ Tahun Judul Obyek Formal Obyek Material 1 2 3 4 5 1. Lilis Kristinawa ti, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum Universita s Muhamma diyah Malang (2007) Penerapan Prinsip Syariah Di Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang” (Studi di Perum Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang). Penerapan Prinsip Syariah Di Perum Pegadaian Syariah 2. Azwar, Jurusan Program Studi Kenotarisa n, Universita s Sumatera Utara Medan (2004) Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan Islam” (Studi Pada Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan Dan BPRS Puduarta Insani). Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan Islam 9 Andrie Ginting, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan”, http://www.ResearchGate/Tinjauan-Yuridis-Terhadap-Penerapan-Prinsip-SyariahDalam-Operasional-Perbankan, diakses tanggal 26 Oktober 2011. 12 1 2 3 4 5 3. Andrie Ginting, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum Universita s Sumatera Utara Medan (2008) Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Syariah dalam Operasional Perbankan (Studi Kasus PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Medan) Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Syariah Dalam Operasional Perbankan 4. Putri Ayu Amalia, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (2012) Konsistensi Penerapan Prinsip Syariah Dalam Penjelasan Pasal 2 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pada Produk Swagriya BTN iB di BTN Syariah Cabang Malang. Konsistensi Penerapan Prinsip Syariah Dalam Penjelasan Pasal 2 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pada Produk Swagriya BTN iB Sumber: Data diolah oleh peneliti Berdasarkan pada penelitian terdahulu tersebut, maka perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada lembaga keuangan yang dijadikan tempat penelitian, serta dari segi judul “Konsistensi Penerapan Prinsip Syariah Dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pada Produk Swagriya BTN iB di BTN Syariah Cabang Malang”. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan konsistensi penerapan prinsip syariah pada produk swagriya BTN iB. 13 G. Sistematika Pembahasan Agar diperoleh pembahasan yang sistematis, terarah serta mudah dipahami dan dimengerti oleh para pembaca pada umumnya, maka peneliti akan menyajikan proposal dengan sistematika yang terkonstruk dari lima Bab yaitu: Bab pertama yang mengurai pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitia, manfaat penelitian, definisi operasional dan penelitian terdahulu. Dalam Bab ini dipaparkan latar belakang masalah agar pembaca memahami mengapa peneliti mengambil judul penelitian ini, dan dipaparkan Rumusan masalah dan Tujuan penelitian agar pembaca mengetahui fokus dari penelitian ini. Sedangkan Bab kedua memaparkan landasan teori yang meliputi, prinsip ekonomi syariah, produk-produk dalam perbankan syariah, dan prinsip transaksi produk swagriya. Bab ke tiga menguraikan tentang metode penelitian yang digunakan, yang berisi paparan tentang jenis dan pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber data yang digunakan dan metode pengumpulannya dan yang terakhir metode analisis data agar pembaca mengetahui cara dan alur penelitian yang digunakan oleh peneliti dari cara pendekatan penelitian, cara pengumpulan sumber data yang digunakan dan cara menganalisis data penelitian sehingga mampu mendapatkan hasil penelitian yang diharapkan oleh peneliti. 14 Bab ke empat memuat hasil penelitian dan pembahasan yang meliputi seputar mekanisme transaksi dalam pembiayaan pada produk swagriya BTN iB dan penerapannya. Bab ke lima sebagai bab penutup berisi kesimpulan dan saran. Di bab ini kesimpulan memuat semua pembahasan hasil penelitian yang telah dilakukan dan isi dari kesimpulan tersebut merupakan jawaban dari rumusan masalah penelitian ini dan saran-saran yang berkaitan dengan hasil penelitian yang dapat untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Konsistensi penerapan prinsip syariah dalam penjelasan pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 pada produk Swagriya BTN IB di BTN Syariah Cabang Malang." 
Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment