Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Akad musyârakah mutanâqishah perspektif hukum Islam

Abstract

INDONESIA:
Kajian fiqih muamalah banyak merujuk kepada beberapa akad yang telah Nabi praktekkan, selain itu masyarakat juga mengadakan beberapa inovasi dari beberapa akad-akad yang ada pada masa Nabi Muhammad tersebut. Salah satu inovasi ialah dengan menggabungkan beberapa akad yang kemudian diberi nama lain atau dengan menggunakan nama asal akad yang di dalamnya tercampur beberapa akad. Pada dasarnya Nabi melarang adanya dua akad dalam satu transaksi sebab dapat menimbulkan gharar atau ketidakpastian dalam prakteknya serta kerancuan mengenai rukun dan syarat mana yang harus dipenuhi.
Akad musyârakah, ijârah serta jual beli pun digabungkan dalam satu akad yang kemudian diberi nama musyârakah mutanâqishah. Akad ini merupakan inovasi dari akad musyârakah yang kemudian berakhir dengan kepemilikan. Pada Akad ini, rukun serta syaratnya tetap merujuk pada beberapa akad yang terkandung didalamnya. Jika diperhatikan, Nabi melarang adanya dua akad dalam satu transaksi lalu bagaimana jika lebih dari dua akad.
Jawaban atas hal ini dapat ditemukan dengan menggunakan salah satu metode istinbâth hukum Islam yang dibahas dalam Ilmu Ushûl Fiqh untuk menggali hukum yang tidak ada dasar nash atau hukum-hukum yang sudah ada nash pengambilannya. Beberapa metode yang ditawarkan oleh ulama ushûl sebagaidasarpenggalian hukum, namun istihsân merupakan metode yang dianggap sesuai sebagai metode penggalian hukum dalam musyârakah mutanâqishah, sebab sangat relevan bagi perkembangan zaman dan pengetahuan. Istihsân sendiri berarti beralihnya seorang mujtahid dari penggunaan suatu qiyâs kepada qiyâs lain yang lebih kuat dari padanya (qiyâs pertama), yaitu beralih dari meng-qiyâs-kan musyârakah mutanâqishah ini dengan hadits Nabi yang melarang dua akad dalam satu transaksi sebab dianggap mengandung unsur kemaslahatan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dua akad atau lebih yang terkandung dalam musyârakah mutanâqishah hukumnya boleh asalkan dengan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil syar’iyyah serta beberapa ulama’ fiqih.
Musyârakah mutanâqishah mengandung kemaslahatan bagi umat dengan akad ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan peralatannya yang dewasa ini semakin mahal dan mencekik masyarakat menengah kebawah. Akad musyârakah mutanâqishah merupakan inovasi para ekonom untuk memeberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dengan tanpa mengabaikan syara’.
ENGLISH:
Study of muamalah refers to some agreement that the Prophet practiced, but community also held some innovation of those covenant, that existed at the time of Prophet Muhammad. One of them by combining some of the contract then give it another name, or by using the name of the original contract agreement in which a mixed couple. Basically the Prophet forbade the two covenants in a single transaction because it may cause uncertainty in practice or gharar as well as confusion about the pillars and conditions which must be met.
Musharaka, ijarah and sale contract were combined into a single contract which later is named musharaka mutanâqishah. This contract is an innovation of the musharaka which ended with ownership. At this Agreement, as well as the conditions remain in harmony refers to several covenants contained therein. the Prophet forbade the presence of two covenant in one transaction and then how if more than two covenants.
The answer can be found by using one of the extracting Islamic law methods (istinbath) in Usul Fiqh to dig fundamental legal texts or laws. Some of the methods offered by the scholars of usul as the basic law of the excavation, but istihsan is a method considered appropriate method of extracting the musharaka mutanâqishah law, because it is highly relevant for this development year and knowledge. Istihsan, itself means mujtahid switchs to using a qiyas than another qiyas because it is considered more beneficial for community. Mujtahid does not equate musharaka mutanâqishah to the hadits which prohibits two transactions in a single contract because it is considered containing elements of benefit for survival of the community . So that two or more of the covenants contained in the musharaka mutanâqishah are permissible as long as compliance with certain provisions laid down by Islam
Musharaka mutanâqishah of the benefits for the people of this community with a contract to meet the housing needs and the equipment which is currently more expensive and choking down the middle. Musharaka mutanâqishah contract is an innovative economists for giving out easy for people to meet their needs without losing sight of Islamic law.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Pada Masa Rasulullah, terdapat macam-macam praktik muamalah yang menjadi dasar umat Islam dalam bertransaksi pada zaman ini, meliputi akad salam, qiradl, gadai dan lain-lain. Penerapan akad muamalah pada masa Rasulullah di saat ini terlihat jelas pada beberapa akad yang digunakan dalam produk perbankan syari’ah. Dari beberapa akad yang dipraktekkan Rasulullah maka perlu dilakukan inovasi untuk menciptakan beberapa produk-produk yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini. Agustianto menyatakan bahwa: Inovasi produk juga dapat dilakukan dengan menggali dan mengembangkan secara kreatif konsep-konsep fiqih muamalah kontemporer dengan menggunakan Ilmu Ushûl Al-Fiqh, Qawâid Al-Fiqh, Tarikh Tasyri’ dan falsafah-nya, serta Maqâshid Asy-Syari’ah. Metode 2 ijtihad insya’iy dan ijtihad intiqa’iy sangat diperlukan dalam melakukan inovasi produk.1 Reaktualisasi fiqih muamalah berarti mengaktualkan kembali fiqih muamalah untuk disesuaikan dengan kehidupan moderen dengan melakukan reformulasi (perumusan kembali) agar compatible dengan perkembangan zaman. Dalam melakukan reformulasi atau rekontruksi tersebut, dibutuhkan sejumlah alat dan disiplin ilmu agar formulasinya sesuai syari’ah dan berada dalam koridor syari’ah. Disiplin ilmu tersebut diantaranya Ilmu Ushûl Al-Fiqh, Qawâid Al-Fiqh, Tarîkh Tasyri’, Falsafah Tasyri’ dan Maqâshid Al-Syari’ah. Ilmu Ushûl Al-Fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam pengembangan hukum ekonomi syari’ah dan fiqih muamalah kontemporer. Ilmu Ushûl Al-Fiqh ialah metodologi penetapan dan perumusan hukum Islam berdasarkan dalil-dalil hukum syara’, meliputi: Al-Quran, hadits, ijma’, qiyâs, mashlahah al-mursalah, istihsân, ‘urf, sadd al-zarîah, dan lain-lain. Imam AlSyatibi (w.790 H) dalam Al-Muwâfaqât, mengatakan bahwa mempelajari Ilmu Ushûl Al-Fiqh merupakan sesuatu yang dlarury (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ sekaligus bagaimana menerapkannya.2 Salam Madkur mengatakan bahwa Ilmu Ushûl Al-Fiqh merupakan ilmu yang paling penting yang mesti dimiliki setiap ulama mujtahid. Ekonom syari’ah sesungguhnya bagian dari ulama mujtahid, karena ekonom syari’ah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan- 1 Agustianto, “Inovasi Produk Perbankan Syariah dari Aspek Pengembangan Fikih Muamalah “, http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/09/27/inovasi-produk-perbankan-syariah-dariaspek-pengembangan-fikih-muamalah/, diakses tanggal 2 November 2011 2 Abdul Rahmat Dahlan, Ushul Fiqh (Jakarta: Amzah, 2010), 197, lihat juga Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy-Syathibi, Al-Muwâfaqât fi Ushûl Asy-Syari’ah (Beirut : Dâr al-Ma’rifah, tt) 3 pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu, memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi Lembaga Keuangan Syari’ah, memberikan fatwa ekonomi syari’ah, jika diminta oleh masyarakat. Untuk mengatasi semua itu, seorang ekonom syari’ah juga harus menguasai Ilmu Ushûl Al-Fiqh secara mendalam karena ilmu ini diperlukan untuk berijitihad.3 Akad musyârakah mutanâqishah merupakan salah satu inovasi dari akad musyârakah yang pertama kali diperkenalkan di Mesir. Musyârakah mutanâqishah diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan decreasing participation atau diminishing partnership,4 termasuk bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.5 Akad musyârakah mutanâqishah merupakan perpaduan beberapa akad yaitu akad musyârakah (kemitraan), ijârah (sewa) dan bay’ (jual beli).
Dalil hukum musyârakah adalah Al-Qur’an surat Shâd ayat 24: “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang 3 Agustianto, Inovasi, 4 4Gusniarti, Pembiayaan Musyârakah Mutanâqishah pada Investasi Pembangunan Pelabuhan, Tesis MKN (Depok: Universitas Indonesia, 2007), 90 5 Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek (Jakarta: AlvaBet, 2000), 203. 4 beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat”.6 Mekanisme akad musyârakah mutanâqishah dapat dilihat dalam kegiatan operasional perbankan syari’ah yaitu kerjasama antara bank syari’ah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (aset) yang aset tersebut menjadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syari’ah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syari’ah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Setelah angsuran berakhir, kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syari’ah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank syari’ah hingga berakhirnya batas kepemilikan bank syari’ah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran merupakan bentuk pengambilalihan porsi kepemilikan bank syari’ah. Sedangkan pembayaran sewa adalah bentuk keuntungan (fee) bagi bank syari’ah atas kepemilikannya terhadap aset tersebut. Pembayaran sewa merupakan bentuk kompensasi kepemilikan dan kompensasi jasa bank syari’ah.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemah ( Surabaya: Karya Agung, 2006). Q.S. Shâd (38): 24 5 Musyârakah mutanâqishah di Indonesia merupakan produk baru, karena selama ini terjadi perbedaan pendapat karena dalam praktek akad musyârakah mutanâqishah terdapat dua akad yang bagi sebagian ahli merupakan pelanggaran syari’at Islam.7 Dalam Islam, Rasulullah SAW. melarang adanya dua akad dalam satu transaksi karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, ‘aib, kerancuan pada ungkapan penawaran serta besar kemungkinan terjadinya kecurangan.8 Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad bahwa Rasulullah SAW. bersabda: ٍْeَŠ ِŒ ِْˆَْeَŠ َْ َ†‚rَnَوْِ eَrَ ُ‚rmا} rَƒ ِ‚rmاُ لhُnَر~َ{َ} “Nabi telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”(HR Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad). 9 Jika hadits tersebut diterapkan dalam konsep musyârakah mutanâqishah maka akan menimbulkan beberapa keraguan peneliti mengenai hukum dari musyârakah mutanâqishah. Sebab telah kita ketahui bahwa sebenarnya dalam akad musyârakah mutanâqishah tersebut mengandung beberapa unsur akad, yaitu perkongsian (musyârakah) sewa-menyewa (ijârah) serta jual beli (bay’).
 Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa mencampur dua akad saja tidak boleh apalagi lebih. Lalu bagaimanakah tinjauan hukum Islam mengenai akad tersebut, hal ini perlu diteliti kembali baik dari segi manhaj yang digunakan sebagai dasar penetapan hukum maupun dari segi-segi lainnya.
 B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana deskripsi mengenai musyârakah mutanâqishah?
2. Bagaimana Hukum musyârakah mutanâqishah meliputi manhaj yang digunakan dalam penetapan hukum, istinbâth hukum (tathbîq) serta natîjah (hasil) dari penggalian hukum mengenai musyârakah mutanâqishah?
C. Tujuan Penelitian
 1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan musyârakah mutanâqishah baik dari dasar hukum, mekanisme, rukun syarat dan lain-lain
2. Untuk mengetahui hukum mengenai musyârakah mutanâqishah, meliputi manhaj yang digunakan dalam penetapan hukum, istinbâth hukum serta natîjah (hasil) dari penggalian hukum mengenai musyârakah mutanâqishah.
D. Manfaat Penelitian
 Dari tujuan diadakannya penelitian, maka ada beberapa manfaat dari penelitian ini yaitu:
1. Manfaat Teoritis Peneliti mengharapkan hasil penelitian ini dapat menambah khasanah pengetahuan masyarakat, khususnya kalangan akademisi agar mereka mengetahui bagaimana menetapkan hukum mengenai masalah kontemporer saat ini seperti musyârakah mutanâqishah serta dapat memberikan kontribusi keilmuan bagi disiplin Hukum Muamalah dan Hukum Perbankan serta seluruh disiplin keilmuan secara umum.
 2. Manfaat Praktis Diharapkan mampu memberikan sumbangan pikiran khususnya tentang pengembangan konsep musyârakah mutanâqishah dalam membiayai barang produksi atau perumahan. Peneliti juga ingin penelitian ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk yang telah ditawarkan oleh perbankan syari’ah serta tidak ada lagi keraguan tentang hukumnya. Selain itu penelitian ini juga berguna sebagai rujukan dalam mengembangan produk-produk muamalah lainnya dengan memperhatikan beberapa metode penggalian hukum yang telah ditentukan dalam Islam. E. Batasan Masalah
 Hukum Islam yang dimaksud dalam judul ”Akad Musyârakah Mutanâqishah Perspektif Hukum Islam”, disini adalah kajian Ushûl Al-Fiqh yang didalamnya mengkaji mengenai metodologi penggalian hukum Islam, yaitu bagaimana syara’ memberikan hukum terhadap akad tersebut yang meliputi metode penggalian hukum atau manhaj apa yang digunakan. Selain itu dalam pembahasan ini peneliti juga akan memperhatikan pendapat ulama’ kontemporer yang masyhûr saat ini seperti salah satunya pendapat Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughny serta pendapat-pendapat para ulama’ fiqih lainnya.
F. Definisi Operasional
 Peneliti mengemukakan beberapa arti atau uraian kata penting sesuai dengan judul penelitian ini, diantaranya:
 1. Akad : perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifâq). Pertalian antara ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan.
 2. Musyârakah mutanâqishah : salah satu bentuk musyârakah berupa kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset, yang kemudian akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
 3. Hukum Islam: kaidah, asas, prinsip atau aturan yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat Islam, baik berupa ayat Al-Qur’an, hadits Nabi SAW, pendapat sahabat dan tabi’in maupun pendapat yang berkembang disuatu masa dalam kehidupan umat Islam.
 G. Metode Penelitian
 1. Jenis Penelitian dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan analitis,13 sebab dalam penelitian normatif ini tidak dibutuhkan sumber hukum berupa angka ataupun data melainkan hanya diperlukan adanya bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat 10 Nasrun Haroen, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, Juz 1
Oleh karenanya dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan bahan hukum dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai bahan hukum sekunder.14 Pendekatan analitis dilakukan peneliti dengan melakukan pemeriksaan yakni dengan menguji istilah-istilah hukum tersebut melalui analisis terhadap putusan-putusan hukum,15 meliputi Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyârakah mutanâqishah, pendapat Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughny serta beberapa pendapat ulama’ fiqih lainnya yang terkait dengan pembahasan ini. Pada dasarnya analisis hukum yang ada dalam penelitian ini adalah dengan menganalisa pengertian hukum, asas hukum, kaidah hukum dan lain-lain yang terkait dengan musyârakah mutanâqishah.
2. Bahan Hukum Bahan hukum memiliki urgensitas yang tinggi dalam suatu penelitian, tanpa adanya bahan hukum maka penelitian tidak bisa dilakukan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif sehingga bahan hukum penelitian ini hanya meliputi buku-buku atau kitab, artikel, berita serta beberapa dokumendokumen kepustakaan saja. Namun diluar itu peneliti juga sedikit memperhatikan perkembangan mengenai akad musyârakah mutanâqishah baik dari segi praktek maupun eksistensinya di masyarakat, guna sebagai tambahan pengetahuan peneliti serta sebagai ilustrasi dalam penelitian ini. a. Bahan Hukum Primer. Bahan Hukum primer dirumuskan sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Berupa sumber pengambilan hukum dalam musyârakah mutanâqishah meliputi Al-qur’an dan Hadits serta pendapat-pendapat ulama’ yang terkait dengan musyârakah mutanâqishah dan berlaku secara normatif di hadapan masyarakat Islam di Indonesia. Bahan hukum primer ini kemudian dikaji dengan bahan hukum sekunder.
b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang dapat menunjang validitas dan reabilitas bahan hukum primer, baik berupa buku-buku atau kitab, dokumentasi, jurnal maupun artikel di internet atau dimedia massa, dan lain-lain. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini diantaranya: 1) Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah. Yogjakarta: Pustaka Pelajar 2) Nuruddin Abdul Karim al- 3. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, maka teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan, dilakukan melalui penentuan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum yang relevan serta pengkajian bahan hukum.
Peneliti melakukan pengumpulan beberapa ayat-ayat al-qur’an dan hadits-hadits yang bisa dijadikan dasar hukum dalam musyârakah, serta beberapa pendapat mengenai musyârakah mutanâqishah. Selain itu peneliti juga mencari beberapa hasil penelitian yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini seperti tesis, jurnal dan lain-lain, dengan tujuan menambah sedikit pengetahuan mengenai objek penelitian, peneliti mencoba mencari beberapa artikel di beberapa website sebagai tambahan bahan hukum dalam penelitian ini. Peneliti kemudian menghimpun bahan hukum yang bersumber dari perpustakaan baik berupa buku-buku, kitab-kitab, jurnal-jurnal maupun materi keperpustakaan lainnya. Dari semua bahan hukum yang dikumpulkan tersebut, peneliti mulai melakukan pengkajian terkait dengan objek penelitian. Peneliti mengambil beberapa pembahasan dalam sumber-sumber buku tersebut yang sesuai dengan judul penelitian. Peneliti hanya mengambil 12 beberapa pembahasan yang penting dengan tujuan agar peneitian ini terfokus pada objek pembahasan. 4. Teknik Analisa Bahan Hukum Teknik analisa bahan hukum yang dilakukan secara kualitatif tanpa melakukan uji statistik,16 dengan upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.
 Peneliti menganalisis bahan hukum yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut yang meliputi aspek akad, rukun-rukun, syarat-syarat, dasar hukum dan lain-lain dalam akad musyârakah mutanâqishah dengan metode istinbâth hukum yang ada dalam Ilmu Ushûl Al-Fiqh sehingga diperoleh hasil/natîjah dari proses istinbâth hukum tersebut. Peneliti juga membekali diri dengan beberapa pendapat para ulama fiqih kontemporer seperti Ibnu Qudamah, Wahbah Zuhaili mengenai musyârakah mutanâqishah, bagaimana mereka memandang musyârakah mutanâqishah dan ketentuan apa saja yang harus menurut mereka harus dipenuhi dalam musyârakah mutanâqishah. Sebagai rujukan peneliti dalam menganalisa akad musyârakah mutanâqishah. Analisis bahan hukum merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan bahan hukum kedalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti  yang disarankan oleh bahan hukum. Tahapan analisis bahan hukum yang peneliti lakukan adalah pertama, bahan hukum yang telah terkumpul baik berupa buku-buku serta artikel di internet kemudian diedit dan diseleksi apakah sesuai dengan pembahasan, setelah proses seleksi dilakukan peneliti kemudian menggunakannya sebagai alat dalam menganalisa.
 H. Penelitian Terdahulu
 Penelitian persis mengenai musyârakah mutanâqishah jarang sekali ditemukan, namun terdapat penelitian yang sudah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti terdahulu yang mengkaji mengenai prinsip bagi hasil musyârakah maupun mudhârabah yang masih memiliki keterkaitan dengan penelitian ini. Beberapa diantaranya adalah penelitian dari Khoirul Bakdiah, mahasiswa Fak. Ekonomi UIN Maliki Malang 2008, dengan judul “Penerapan Pembiayaan dengan Akad Mudharabah dan Musyârakah (Studi Kasus Pada BMT-MMU Sidogiri Pasuruan)”.
Dalam skripsi ini dibahas mengenai bagi hasil dalam kedua akad tersebut sebagaimana yang dipraktekkan dalam BMT-MMU Sidogiri Pasuruan. Skripsi ini berbeda dengan pembahasan yang peneliti kerjakan, sebab penelitian ini membahas akad musyârakah mutanâqishah yang merupakan produk turunan dari musyârakah, secara umum ketentuan antara musyârakah dan musyârakah mutanâqishah memiliki kesamaan namun ada beberapa ketentuan yang perlu ditambahkan dalam musyârakah mutanâqishah. Hal inilah yang merupakan salah satu point yang peneliti ingin bahas dalam penelitian ini.
 Penelitian dari Adi Nur Azizah, mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Malang 2007, dengan judul “Prinsip-prinsip Syari’ah Pembiayaan Mudhârabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) (Studi di BMT-MMU Sidogiri Pasuruan)”. Skripsi ini membahas permasalahan prinsip-prinsip mudhârabah yang ada pada BMT-MMU Sidogiri Pasuruan, serta kesesuaiannya dengan teori yang ada dalam fiqih muamalah. Persamaannya adalah penelitian tersebut membahas salah satu pola bagi hasil yang ada pada fiqih muamalah sesuai dengan penelitian ini yang juga membahas mengenai musyârakah mutanâqishah yang merupakan pola akad bagi hasil, hanya saja penelitian ini membahas mengenai musyârakah mutanâqishah dan metode penetapan hukumnya bukan mekanisme pembagian hasilnya.20 Musyârakah mutanâqishah belum pernah diteliti oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang, namun peneliti menemukan tesis yang membahas mengenai musyârakah mutanâqishah oleh Gusniarti mahasiswa Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia tahun 2007 dengan judul “Pembiayaan Musyârakah Mutanâqishah Pada Investasi Pembangunan Pelabuhan”. Dalam tesis ini, Gusniarti meneliti analisis pembiayaan musyârakah mutanâqishah yang ada di perbankah syari’ah. Tesis ini memberikan sedikit tambahan pengetahuan bagi peneliti dari segi prakteknya namun tesis ini berbeda dengan penelitian ini, sebab dalam penelitian ini hanya meliputi aspek akad musyârakah mutanâqishah serta penetapan hukumnya bukan praktek serta perhitungannya.
 Sistematika Penulisan Peneliti memberikan gambaran umum mengenai penelitian ini sebagaimana disebutkan dalam sistematika pembahasan, dengan tujuan untuk mempermudah pembahasan.
 Pada bab I, peneliti menyajikan pendahuluan dari skripsi ini yang meliputi latar belakang masalah yaitu latarbelakang peneliti melakukan penelitian ini, rumusan masalah penelitian, tujuan dari penelitian, manfaat penelitian, metode yang dipakai peneliti dalam melakukan penelitian tersebut, definisi operasional yang akan membantu pembaca untuk memahami beberapa maksud dari judul atau tema skripsi ini, serta yang terakhir adalah sistematika penulisan, yang berisikan teknis dan susunan dalam penulisan penelitian. Peneliti menjelaskan mengenai pembahasan konsep musyârakah mutanâqishah secara umum dari segi dasar hukum berupa ayat maupun hadits yang berkaitan.
Pada bab II ini juga dijelaskan beberapa konsep dasar musyârakah mutanâqishah, meliputi definisi musyârakah mutanâqishah, sejarah musyârakah mutanâqishah, rukun dan syarat musyârakah mutanâqishah, manfaat musyârakah mutanâqishah, serta beberapa materi terkait lainnya. Selanjutnya pada bab III, peneliti memaparkan mengenai metode istinbâth hukum atas akad musyârakah mutanâqishah yang meliputi manhaj apa yang peneliti gunakan dalam menganalisis akad musyârakah mutanâqishah, dalam bab ini dipaparkan beberapa teori mengenai kajian Ushûl Al-Fiqh, khususnya mengenai metode istinbâth hukum dengan istihsân, kedudukan serta relevansi istihsân. Hasil penelitian mengenai istinbâth hukum dalam musyârakah mutanâqishah dipaparkan pada bab IV, menjelaskan bagaimana istihsân sebagai metode istinbâth hukum dalam menjawab permasalahan musyârakah mutanâqishah, apa saja dalil yang digunakan serta proses istinbâth hukumnya.

Kemudian pada bab V berisikan penutup dari penelitian ini yang berisi ringkasan dari hasil penelitian yang telah dilakukan serta kesimpulan dari apa yang telah dipaparkan yang menjelaskan hukum dari akad musyârakah mutanâqishah sebagai hasil penelitian ini.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Akad musyârakah mutanâqishah perspektif hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment