Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Pengaruh profitabilitas, ukuran dewan pengawas syariah dan ukuran perusahaan terhadap pembayaran zakat: Studi kasus pada bank umum syariah di Indonesia periode 2010-2015



Abstract

INDONESIA:
Zakat merupakan contoh ajaran filantropi yang diwajibkan kepada setiap pemeluk agama Islam yang berkemampuan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan. Dalam pembayaran zakat perbakan syariah ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti profitabilitas, ukuran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan ukuran Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh secara simultan dan parsial antara variabel profitabilitas, ukuran DPS dan ukuran perusahaan terhadap pembayaran zakat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel dalam penelitian ini adalah 5 Bank Umum Syariah dengan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan semua variabel independen yaitu profitabilitas, ukuran DPS dan ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap variabel dependen yaitu zakat. Sedangkan secara parsial, profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap pembayaran zakat, semakin tinggi profitabilitas perusahaan maka semakin tinggi pula zakat yang akan dibayarkan karena laba sebagai dasar penetapan pembayaran zakat. Ukuran DPS berpengaruh negatif signifikan terhadap pembayaran zakat. Artinya peran DPS dalam perusahaan tidak terlalu berpengaruh terhadap pembayaran zakat dikarenakan adanya kesadaran individu tentang kewajiban dan pentingnya membayar zakat, selain itu juga dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimiliki pihak manajemen tentang zakat serta adanya perintah dalam Al-Qur’an dan Undang-Undang yang mengharuskan pembayaran zakat. Ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikaan terhadap pembayaran zakat, semakin besar total aset yang dimiliki perusahaan akan mempengaruhi kebijakan pembayaran zakat. Perusahaan yang berukuran lebih besar yang mempunyai sumberdaya yang lebih besar akan lebih mampu dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan termasuk kebijkan zakat.
ENGLISH:
Alms is an example of philanthropy doctrine required for each enabled Moslem as a form of social responsibility which be applicable in a company. There are some factors affect alms payment such as profitability, the Sharia Supervisory Board (DPS) measure and the size of Company in a Islamic banking. The objectives of this study is to determine the effect simultaneously and partially between the variables of profitability, the measure of the DPS and the size of company towards the payment of alms.
This is a quantitative study with descriptive approach. Sample in this study consist of five Islamic Banks by purposive sampling method. Then, the analytical method used is multiple linear regression analysis.
The results of this study indicates that simultaneously all the independent variables, that are profitability, DPS measure and the size of company give significant positive effect to the dependent variable, that is alms. Further, partially the profitability gives significant positive effect on the payment of alms, the higher profitability of the company, the higher alms should be paid because profit is the basis in determining alms payment. The DPS measure gives negative effect significantly on the alms payment. It means the role of DPS in a company does not significantly affect alms payment due to individual awareness about the obligation and importance of paying alms, but it is also influenced by the knowledge of the management of the charity as well as the commands in Qur'an and Law about alms payment. Company size significantly gives positive effect alms payment, the greater total assets whose company would affect the policy of alms payment. Larger companies whose greater resources will be able to set policies that will be implemented include alms policy as well.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan perbankan Syariah saat ini marak menjadi sorotan dalam pembangunan ekonomi, juga merupakaan fenomena yang menarik di kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Telah banyak juga yang melakukan kajian-kajian atas praktek perbakan syariah yang merupakan alternatif dan menjadi peluang dalam upaya menyempurnakan sistem keuangan karena perbankan syariah secara idealis didirikan berdasarkan pada prinsip kegiatan bisnis yang tidak lepas dari hubungannya dengan etika syariah (Widodo, 1999). Berbicara mengenai kegiatan ekonomi yang berlandaskan etika syariah, tidak cukup bagi perusahaan hanya memfokuskan diri pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dibutuhkan sebuah paradigma baru di bidang bisnis dengan jalan mensinergikan berbagai kekuatan di dalam lingkar perusahaan (internal) dengan kekuatan di luar perusahaan. Dengan sinergisitas yang berhasil dibangun oleh sebuah perusahaan niscaya akan mengalir dukungan ekternal yang akan memperkuat posisi perusahaan di tengah persaingan yang semakin keras dan menglobal. Perusahaan ada, tumbuh dan berkembang tidak lepas karena pengakuan dan daya dukung stakeholders yang mendukungnya, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan saling dukung itu nantinya akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu cara mewujudkan kerjasama 2 (sinergisitas) itu adalah melalui pembayaran zakat perusahaan yang merupakan bentuk dari Islamic Social Responsibility (ISR). Pembayaran zakat perusahaan yang merupakan bentuk filantropi Islam dianjurkan untuk memberi ruang dan kesempatan kepada seorang muslim yang berkelebihan untuk berbagi rasa dengan orang lain. Islam adalah contoh ajaran filantropi yang diwajibkan kepada setiap pemeluk Islam yang berkemampuan, disamping yang hukumnya sunnah seperti wakaf, infak, sedekah, dan bentuk kebajikan lainnya. Substansi ajaran ini mengingatkan kepada umat Islam agar mempunyai kepekaan terhadap orang lain, karena hal itu merupakan parameter kadar iman seseorang terhadap Tuhannya selaku Pemilik mutlak alam semesta beserta isinya (Djakfar: 2012). Pada perkembangannya, sebuah organisasi seperti perusahaan kini juga dapat dikenakan atau berinisiatif untuk melaksanakan zakat. Beberapa perusahaan di Indonesia sebenarnya sudah mulai mempraktikan zakat perusahaan, jika diperhatikan zakat perusahaan ini dilaksanakan baik oleh perusahaan yang berbasis syariah maupun perusahaan berbasis konvensional. Lembaga perbankan syariah memang diharuskan baik dari segi agama Islam maupun dari segi yuridis di Indonesia untuk mengeluarkan zakat sebesar yang sudah ditentukan. Dalam hal ini zakat perusahaan yang dimaksud adalah zakat yang dibayarkan perusahaan dari total laba yang perusahaan hasilkan. UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat menyebutkan dalam pasal 1 ayat (2) bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dalam UU No. 3 38/1999 Pasal 11 Ayat 2 Poin b ditanyakan bahwa “Perdagangan dan perusahaan merupakan harta yang dikeluarkan zakatnya”. Secara yuridis Undang-Undang tersebut menjadi landasan bagi lembaga perbakan syariah untuk membayar zakat. Pasal tersebut menandakan bahwa sebuah badan usaha seperti perusahaan juga dapat menjalankan inisiatif berzakat bagi perusahaannya. Namun sayangnya, implementasi zakat perusahaan itu sendiri belum optimal dijalankan secara konsisten, khususnya di sektor perbankan syariah di Indonesia. Padahal zakat berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan dalam bidang ekonomi dimana seluruh anggota warga Negara mempunyai sumber pendapatan dan income untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan roda kehidupan di muka bumi ini. Dengan zakat maka akan terkumpul dana baru (fresh capital) yang bebas dari tekanan-tekanan apapun karena memang bersifat sukarela dan merupakan hak para kaum miskin (Amma, 2004). Zakat merupakan sebuah sarana untuk mengentaskan kemiskinan dalam suatu Negara bahkan merupakan salah satu solusi terbaik dalam mengurangi kemiskinan di dunia (Ningsih, 2014). Distribusi zakat pada golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat mereka memiliki daya beli atau akses pada perekonomian. Sementara itu peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi penumpukan harta diam (tidak diusahakan) dengan mengenakan potongan sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Pada akhirnya, zakat 4 berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro (Nurlistianah, 2014) Zakat mempunyai hubungan dengan laba. Dijelaskan bahwa keuntungan penggunaan laba sebagai dasar pembayaran zakat adalah dapat mengurangi masalah-masalah yang berkaitan dengan konflik kepentingan, terjadinya window dressing, dan kecurangan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan dapat diminimalisir sebaik mungkin, karena setiap muslim mengetahui bahwa hal tersebut dilarang agama. Konsep laba dalam akuntansi Syariah sangat diperlukan untuk menentukan besarnya zakat yang harus dibayarkan (Triyuwono, 2001: 3). Beberapa penelitian mengungkapkan perlunya konsep-konsep untuk menetapkan laba sebagai dasar pengenaan zakat, yang merupakan tujuan utama dalam akuntansi syari‟ah. Hal ini diungkapkan oleh Adnan dan Gaffikin (1997), Boydoun dan Willet (1994), Taheri (2000), dan Rahman (2000). Ada dua konsep Islam yang sangat berkaitan dengan pembahasan masalah laba yaitu adanya mekanisme pembayaran zakat dan sistem tanpa bunga (Hameed, 2000:18). Zakat pada prinsipnya merupakan kesejahteraan agama dan pembayarannya merupakan kewajiban agama. Zakat dipungut berdasarkan laba (pendapatan), kepemilikan barang-barang tertentu seperti emas dan perak, hewan ternak, hasil pertanian dan juga laba dari hasil kegiatan. Dengan tingkat profitabilitas yang dicapai, secara eksplisit eksistensi syariah dalam organisasi Bank Syariah merupakan konsekuensi logis penggunaan metafora “amanah” dalam memandang sebuah organisasi. Dalam metafora amanah ini ada tiga bagian penting yang harus diperhatikan yaitu: pemberi amanah, penerima amanah dan 5 amanah itu sendiri. Pemberi amanah dalam hal ini adalah Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta, sehingga dalam semua aktifitas bisnisnya bank syariah (sebagai penerima amanah) dengan kesadaran diri (self-conscioursness) selalu berorientasi kepada nilai-nilai dan keinginan dari sang pemberi amanah (the will of God). Dalam bentuk yang lebih operasional, metafora “amanah” bisa diturunkan menjadi metafora “zakat” atau realitas organisasi yang dimetaforakan dengan zakat (a zakat methsphorarised organisational reality). Orientasi pada zakat (zakat oriented) yaitu bahwa zakat diperhitungkan berdasarkan faktor yang utama yaitu laba sehingga secara keseluruhan kinerja perusahaan harus ditingkatkan supaya mendapat zakat yang maksimal (Triyuwono, 2001: 2-3, 2006: 188-189). Menurut masyarakat muslim, laba bukanlah tujuan yang paling utama dalam pendirian suatu perusahaan atau organisasi. Namun hal itu bukan berarti perusahaan tersebut tidak boleh memperoleh laba, hanya saja laba yang diperoleh harus halal dan sesuai dengan prinsip syariah. Menurut Triyuwono (1997a: 14) dalam metafora zakat ada beberapa makna terkandung, ada transformasi dari pencapaian laba yang maksimal kepencapaian zakat. Ini berarti bahwa pencapaian laba bukan merupakan tujuan akhir (the ultimate goal) perusahaan, tetapi hanya sekedar tujuan antara. Zakat mengandung perpaduan yang seimbang antara karakter egoistik (egoistic, selfish) dan altruistik/sosial yang mementingkan lebih dulu orang lain di atas kepentingan pribadi. Karakter egoistik yang menyimbolkan bahwa perusahaan tetap diperkenankan untuk mencari laba (namun tetap dalam bingkai syari‟ah), dan kemudian sebagian dari laba (kekayaan bersih) yang diperoleh dialokasikan sebagai zakat. Sedangakan altruistik mempunyai arti 6 bahwa perusahaan juga mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan manusia dan alam lingkungan yang semuanya tercermin dalam zakat (Triyuwono, 2001: 27-28).
 Faktor lain yang diduga mempengaruhi pembayaran zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial adalah ukuran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ukuran Dewan Pengawas Syariah adalah jumlah dari anggota DPS dalam suatu perusahaan. Farook et al (2011) dalam (Aulian, 2016) mengungkapkan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dipengaruhi oleh beberapa hal, dan yang paling mempengaruhi adalah keberadaan DPS. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009, DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS merupakan badan independen internal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap aturan dan prinsip-prinsip syariah dalam keseluruhan aspek operasional bank syariah. Apabila terdapat suatu aktivitas atau ketika perusahaan memperoleh laba non-halal dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, DPS akan memberikan opini bahwa laba yang diperoleh tersebut harus diserahkan untuk kegiatan sosial (Aulian, 2016). Dalam kaitannya dengan bentuk tanggung jawab sosial yang dalam penelitian ini diproksikan dengan besarnya zakat yang dikeluarkan oleh perbakan syariah, DPS dapat mendorong manajemen, selaku pelaksana operasi perusahaan untuk mengungkapkan ISR agar regulasi dari BI terpenuhi serta menjalankan fungsi bank syariah yang turut mengupayakan kesejahteraaan ekonomi bagi masyarakat. Dengan begitu, DPS mempunyai fungsi yang penting dalam 7 pengawasan terhadap manajemen perbakan syariah. Dengan wewenang yang dimiliki, DPS mempunyai fungsi untuk mengawasi jalannya operasional perusahaan antara lain mengawasi kegiatan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah yang bisa diakui sebagai bentuk ISR perusahaan (Khoirudin, 2013). Pembayaran zakat sebagai bentuk ISR perbankan syariah juga diduga dipengaruhi oleh seberapa besar ukuran perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang mempunyai aset besar cenderung lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk dalam mengeluarkan zakat. Berbeda dengan perusahaan yang mempunyai aset kecil akan mempunyai banyak pertimbangan berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran perusahaan (Firmansyah dan Rusydiana, 2013). Ukuran perusahaan mempunyai dampak terhadap efisiensi suatu perusahaan. Operasi perusahaan yang efisien akan mempengaruhi jumlah laba yang dihasilkan dan berapa besarnya zakat yang akan ditunaikan. Efisiensi perusahaan juga akan menunjukkan kinerja usaha perusahaan. Interpretasi efisiensi adalah bahwa laba merupakan kemampuan relatif untuk mendapatkan keluaran maksimum dengan jumlah sumberdaya tertentu, atau suatu kombinasi sumber daya yang maksimum dengan jumlah sumber daya yang optimum bersama dengan permintaan tertentu akan produk (dan harga) guna memungkinkan pembayaran zakat secara maksimum (Triyuwono, 2001: 87). Ukuran perusahaan dapat dilihat dengan cara melihat nilai total aset perusahaan tersebut pada akhir tahun yang dapat menggambarkan apakah perusahaan memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba yang besar. Perusahaan dengan ukuran besar pada umumnya akan jauh lebih mampu untuk 8 meningkatkan tingkat laba mereka karena memiliki sumber daya yang lebih besar dari perusahaan yang kecil. Dengan meningkatnya total aset perusahaan akan jauh lebih mampu untuk meningkatkan profitabilitasnya.
Diharapkan dengan meningkatnya laba perusahaan maka akan meningkat pula rasio profitabilitas perusahaan yang diukur dengan ROA. Beberapa penelitian yang terkait dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Firansyah dan Rusydiana (2013) dengan menggunakan variabel dependen adalah zakat, variabel independen adalah profitabilitas dan variabel moderasi adalah ukuran perusahaan. Memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan menjadi faktor pengganggu bagi ROA dalam mempengaruhi pengeluaran zakat, mengingat BUS di Indonesia mempunyai aset yang berbedabeda cukup jauh karena banyak bank syariah yang baru berdiri belum lama. Penelitian ini didukung oleh Hardiansyah (2015), memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan tidak dapat memoderasi hubungan antara CSR terhadap ROA. Penelitian yang lain juga dilakukan oleh Ningsih (2013), Muammar (2010), Zaitun (2001) yang menggunakan variabel dependen zakat dan variabel independen profitabilitas. Mendapatkan hasil bahwa profitabilitas mempunyai pengaruh terhadap zakat. Penelitian tentang Dewan Pengawas Syariah diteliti oleh Khoirudin (2013) yang memperoleh hasil bahwa ukuran Dewan Komisaris dan ukuran Dewan Pengawas Syariah secara simultan berpengaruh positif terhadap pengungkapan Islamic Social Reporting pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Dipika (2016) dan Aulian 9 (2016) yang memperoleh hasil bahwa tidak terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara Dewan Pengawas Syariah dengan pengungkapan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh perusahaan. Penelitian tentang ukuran perusahaan diteliti oleh Swastiningrum (2013), Trisnawati (2014), Sunarto dan Agus (2009) memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan mempunyai pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial. Penelitian ini bertentangan dengan penelitian yang dilakukan oleh Widayuni (2014), memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap tanggung jawab sosial. Dari beberapa penelitian yang pernah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya, terdapat perbedaan dengan penelitian yang dilakukan sekarang. Pada penelitian yang dilakukan sekarang, menggunakan variabel dependen adalah zakat, variabel independen adalah profitabilitas yang diproksikan dengan ROA, ukuran DPS dan ukuran perusahaan, Selain itu peneliti mengambil studi kasus pada seluruh Bank Umum Syariah di Indonesia dengan menggunakan periode selama tahun 2010-2015. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Bank Umum Syariah adalah perusahaan yang mempublikasikan zakat di laporan keuangan sustainable. Oleh karena itu, dalam penelitian sekarang penulis mengambil judul “Pengaruh Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan terhadap Pembayaran Zakat (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2010-2015)”. 10 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah variabel Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan berpengaruh secara simultan terhadap pembayaran zakat? 2. Apakah variabel Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan berpengaruh secara parsial terhadap pembayaran zakat? 1.3 Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui pengaruh secara simultan antara variabel Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan terhadap pembayaran zakat. 2. Untuk mengetahui pengaruh secara parsial antara variabel Profitabilitas, Ukuran Dewan Pengawas Syariah dan Ukuran Perusahaan terhadap pembayaran zakat. 1.4 Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat/kegunaan antara lain : 1. Bagi perusahaan, dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang pentingnya pembayaran zakat perusahaan yang diungkapkan di dalam laporan yang disebut sustainability reporting sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kewajiban yang diamanahkan oleh Tuhan yang Maha Esa dan sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan perusahaan untuk lebih meningkatkan kepeduliannya pada lingkungan sosial. 11 2. Bagi masyarakat, akan memberikan stimulus secara proaktif sebagai pengontrol atas perilaku-perilaku perusahaan dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak yang harus diperoleh. 3. Bagi akademik dan penelitian selanjutnya, dapat menambah keilmuan dan pengetahuan serta masukan bagi peneliti lain untuk digunakan sebagai referensi dasar bagi perluasan penelitian dan menambah wawasan untuk pengembangan dalam penelitian selanjutnya. 1.5 Batasan Penelitian Dalam penelitian ini penulis membatasi kajian yang dibahas agar penelitian dapat dilakukan secara terarah dan hasil yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Beberapa batasan masalah yang dilakukan adalah: 1. Variabel independen yang digunakan dibatasi pada tiga variabel yaitu ROA, Ukuran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Ukuran Perusahaan. dalam penelitian ini penggunaan variabel profitabilitas yang diproksikan dengan ROA lebih mewakili dalam mengukur tingkat profitabilitas perbankan termasuk BPR. Ukuran DPS sebagai bentuk dari indikator pengungkapan Good Corporate Governance (GCG) diproksikan dengan jumlah DPS karena DPS mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi jalannya operasional perusahaan, Sedangkan ukuran perusahaan yang diproksikan dengan Ln Total Aset karena perusahaan yang mempunyai aset besar cenderung lebih bebas melakukan kebijakan apapun termasuk dalam mengeluarkan zakat. 12 2. Penelitian ini dilakukan pada Bank Umum Syariah dengan pertimbangan bahwa Perbankan Syariah mengungkapkan laporan sumber dan penggunaan dana zakat di laporan keuangan berkelanjutan (sustainable) selama periode pengamata


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Pengaruh profitabilitas, ukuran dewan pengawas syariah dan ukuran perusahaan terhadap pembayaran zakat: Studi kasus pada bank umum syariah di Indonesia periode 2010-2015Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment