Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Implementasi tata kelola perusahaan ditinjau dari perspektif maqashid syariah: Studi kasus Bank Syariah Mandiri Malang

Abstract

INDONESIA:
Krisis keuangan yang melanda Asia pada tahun 1998 memberikan pengaruh buruk terhadap masyarakat, khususnya Indonesia. Salah satu penyebab dari krisis tersebut adalah pelaksanaan tata kelola perusahaan yang buruk. Dengan buruknya pelaksanaan tata kelola perusahaan, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun. Begitu pula pada sebuah institusi perbankan syariah. Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan harus menganut prinsip transparansi, akuntablitas, tanggungjawab, independen, dan keadilan yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No 11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuan dari sebuah institusi syariah adalah maksud-maksud syariah (maqashid syariah) adalah bukan semata-mata bersifat materi. Justru tujuan-tujuan itu didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri dan mengenai kesejahteraan manusia dan kehidupan yang lebih baik.
Penelitian kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan studi kasus pada Bank Syariah Mandiri Malang ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan GCG pada Bank syariah Mandiri yang kemudian ditinjau dari perspektif maqashid syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penerapan GCG pada bank Syariah Mandiri telah menerapkan nilai-nilai syariah dalam prakteknya, sehingga penerapan GCG tersebut perlu diperluas penjelasannya dengan maqashid syariah.
ENGLISH:
The financial crisis in Asia on 1998 was give a negative influence on society, especially Indonesia. One cause of this crisis is the bad implementation of corporate governance. With the bad corporate governance, the public trust will decline. Similarly, in an Islamic banking institution. As an intermediary institution and the institution of trust must adhere to the principle of transparency, accountability, responsibility, independence, and justice are referring to Bank Indonesia Regulation No. 11/33 / PBI / 2009 regarding the implementation of Good Corporate Governance for Islamic Banks and Sharia Business Unit. The purpose of sharia institution are the purposes of sharia (islamic maqashid) is not purely material. It is precisely these objectives are based on the concepts themselves and the human welfare and a better life.
Qualitative research with case study approach in Bank Syariah Mandiri Malang is intended to clarify the application of sharia GCG at Bank Mandiri, which is then evaluated from the perspective of maqashid sharia.
The results of this study is the implementation of GCG at Bank Syariah Mandiri has implemented sharia values in practice, so that the implementation of GCG needs to be expanded explanation with maqashid sharia.


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Krisis keuangan yang melanda kawasan Asia pada tahun 1997-1998 memberikan dampak yang sangat memberatkan bagi semua kalangan masyarakat Indonesia. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat miskin yang jumlahnya semakin bertambah, tetapi juga oleh setiap pelaku usaha. Keadaan tersebut diperburuk dengan krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 sehingga pada akhirnya merusak perekonomian Indonesia. Sehingga pada saat itu, Indonesia tidak hanya sekedar mengalami krisis keuangan, melainkan telah meluas menjadi krisis ekonomi (Maksum: 2005). Kejadian diatas ditandai dengan menciutnya Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 13,6% pada tahun 1998 dan pertumbuhan yang terbatas pada 0,3% di 1999 (Indonesia Investment:2016). Salah satu penyebab timbulnya krisis ekonomi diberbagai negara, khususnya di Asia adalah buruknya pelaksanaan corporate governance (tata kelola perusahaan) di hampir semua perusahaan yang ada, baik milik pemerintah maupun swasta (Wolfensohn:1999). Dengan buruknya pelaksanaan corporate governance, maka tingkat kepercayaan para pemilik modal menjadi turun karena investasi yang mereka lakukan menjadi tidak aman. Hal ini tentu akan diikuti dengan tindakan penarikan atas investasi yang sudah ditanamkan, sementara investor baru juga enggan untuk melakukan investasi. Hasil survai bersama Pricewaterhouse Coopers, Investment Management Association of Singapore dan 2 Corporate Governance & Financial Reporting, yang membawahi berbagai institusi bisnis termasuk didalamnya beberapa bisnis syariah, bulan Mei tahun 2005 menunjukkan bahwa 81% institutional investors yang disurvai tertarik berinvestasi di Singapura dikarenakan baiknya aplikasi corporate governance nya (Maksum, 2005:6) The Organization of Economic Corporation and Development (OEDC) mendefinisikan corporate governance sebagai serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, pengurus, pemegang saham, dan semua pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (stakeholder). Wolfensohn (1999), Presiden Bank Dunia, menyimpulkan bahwa tujuan dari corporate governance adalah untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan good corporate governance mendefinisikan good corporate governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Kesimpulan diatas menegaskan bahwa tujuan dari corporate governance adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh stakeholder melalui penciptaan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar. Keadilan stakeholder juga bisa diindikasikan dengan peningkatan nilai yang wajar atas penyertaan mereka (Chapra dan Ahmed, 2008:17). 3 Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran usaha dan strategi bank sebagai pencerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung-jawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness) (Zarkasyi, 2008:113). Selain sebab di atas terdapat dua hal yang saling terkait menyangkut lembaga intermediasi keuangan perbankan yang berpengaruh terhadap corporate governance, yakni Pertama, bank merupakan sektor usaha yang tidak transparan, sehingga memungkinkan terjadinya masalah keagenan. Kedua, bank merupakan sektor usaha yang memiliki tingkat regulasi tinggi yang dalam hal tertentu justru menghambat mekanisme corporate governance. Masalah keagenan dalam sektor keuangan perbankan pada hakekatnya dapat dibedakan dalam dua kategori. Pertama masalah keagenan akibat utang (debt agency problem) dan kedua, masalah keagenan akibat pemisahan kepemilikan dan pengendalian (separation of ownership and control) (Gozali, 2012:7 ). Mulyani (2016) menyatakan saat ini total aset industri keuangan syariah secara global pada tahun 2014 sebesar USD 1,88 triliun dan diperkirakan mencapai US$3,2 triliun pada tahun 2020 dimana sekitar US$2,6 triliun 4 merupakan aset perbankan syariah secara global. Pada tahun 2014, dari total USD 1,88 triliun tersebut 74% aset dimiliki oleh perbankan syariah, sedangkan sisanya Takaful sebesar 2%, OIFI sebesar 5%, Sukuk sebesar 16%, dan Islamic Funds sebesar 3%. Dari data tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki tingkat kepercayaan tertinggi di mata masyarakat untuk mengelola dana dari pada industri keuangan syariah lainnya sehingga penerapan good corporate governane menjadi sangat perlu dan krusial untuk ditingkatkan.
Pelaksanaan good corporate governance tersebut merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah. Selain itu, Gozali (2012:9) berargumen bahwa kebutuhan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dirasakan sangat kuat dalam industri perbankan. Situasi eksternal dan internal perbankan semakin kompleks dan risiko kegiatan usaha perbankan kian beragam. Keadaan tersebut semakin meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola perusahaan yang sehat di bidang perbankan. Tata kelola perusahaan (corporate governance) yang buruk dapat menyebabkan terjadinya fraud (kecurangan) sebagaimana yang telah banyak terjadi pada industri perbankan. Selain perbankan konvensional, perbankan syariah merupakan salah satu perusahaan yang menerapkan good corporate governance. Hal ini selaras dengan temuan Darmadi (2013) dalam penelitiannya tentang pengungkapan corporate governance dalam laporan tahunan terhadap 7 Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa Bank Syariah Mandiri 5 merupakan bank syariah dengan skor tertinggi dalam penerapan good corporate governance. Menurut Aishath Muneeza Rusni Hasan (2014) dalam penelitiannya tata kelola perusahaan syariah menyatakan bahwa tata kelola pada perusahaan syariah memiliki tujuan yang lebih dari pada tata kelola perusahaan konvensional. Menurutnya tata kelola perusahaan syariah memiliki 3 prinsip utama yaitu berhutang kepada Allah, pemegang saham dan pemangku kepentingan. Sedangkan tujuan mendasar dari tata kelola perusahaan syariah adalah untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Hal ini dikarenakan alasan untuk menciptakan korporasi islam dan untuk membedakan diri dari aturan governance perusahaan konvensional. Berbeda dengan pernyataan Monzer Kahf dalam seminar ISEF 2016 menyatakan bahwa “jika kamu ingin menerapkan ekonomi islam diseluruh aspek keuangan, maka pahami dan terapkan prinsip-prinsip syariah terlebih dahulu didalam hatimu” Makna dari pernyataan diatas ialah jika seseorang menerapkan syariah dalam kehidupannya atau norma-norma yang dijalankan sudah sesuai syariah, secara otomatis tanpa embel-embel syariah sudah termasuk kedalam konsep syariah. Melihat dari dua pernyataan yang berbeda diatas, Perbankan syariah merupakan sebuah entitas yang unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Menurut UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) 6 dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Agama Islam membangun aturan bisnis berlandaskan iman dan berazaskan akidah (OJK, 2016:176). Begitu pula dengan perbankan syariah yang sejatinya didirikan tidak hanya berorientasi pada profit (profit oriented) melainkan kepada orentasi Syariah (Syariah oriented).
 Sebagai sebuah insituti bisnis syariah, perbankan syariah tentunya memiliki tujuan-tujuan dan strategi yang berbeda dari institusi lainnya. Tujuan dari syariah atau dikenal dengan maksud-maksud syariah (maqashid syariah) adalah bukan semata-mata bersifat materi. Justru tujuan-tujuan itu didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri dan mengenai kesejahteraan manusia dan kehidupan yang lebih baik. Untuk menuju kesejahteraan manusia dan kehidupan yang lebih baik diperlukan sebuah implementasi akhlaqul karimah dalam setiap aspek dan kegiatan usaha yang merupakan perwujudan dari penegakan iman dan takwa, dengan memperhatikan hubungan yang baik dan komprehensif, mencakup seluruh kepentingan stakeholder dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan kegiatan sebuah bisnis syariah yang di pandu oleh akhlaqul karimah di tujukan untuk menciptakan dan memelihara kebaikan semua, sebagaimana tujuan dari ketentuan syariah adalah terwujudnya keberkahan dan kasih sayang bagi semesta alam (rahmatan lil alamin). Wujud nyata dari kerahmatan syariah adalah tercapainya sasaran syariah (maqashid syariah) dalam bentuk realisasi dan terpeliharanya kemaslahatan secara totalitas yang meliputi aspek spiritual (hifzh din), aspek intelektual (hifzh aql), aspek material (hifzh maal), aspek keamanan hidup (hifz nafs), dan aspek regenerasi dan keluarga (hifz nasl). Sehingga penggunaan nilai-nilai maqashid 7 shariah di perlukan untuk menerjemahkan berbagai implementasi kerja yang berlaku pada perbankan syariah. Dengan demikian perbankan syariah yang memiliki maksud-maksud syariah (maqashid syariah) didalam menjalankan aktivitas bisnisnya haruslah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan atau keturunan, dan harta. Sehingga dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan (corporate governance) diperlukan tinjauan syariah terhadap perbankan syariah. Begitu juga dengan Bank Syariah Mandiri yang mendapatkan skor tertinggi dalam pencapaian penilaian Good Corporate Governance dari 7 bank umum syariah lainnya. Sehingga dari penjabaran diatas maka penelitian ini mengambil judul “Implementasi Tata Kelola Perusahaan Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Malang)”
1.2  Rumusan Masalah
 Bagaimana implementasi tata kelola perusahaan yang ditinjau dari perspektif maqashid syariah pada Bank Syariah Mandiri?
1.3  Tujuan Penelitian
 Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui implementasi/penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan maqashid syariah pada Bank Syariah Mandiri
 1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1 Akademik
a. Untuk menambah pengalaman dan pengetahuan penulis terhadap suatu permasalahan sesuai dengan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan.
 b. Penelitian ini dilakukan semata-mata untuk menambah wawasan mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) pada lembaga perbankan syariah dan hubungannya dengan maqashid syariah
1.4.2 Praktis
a. Semoga penelitian ini dapat meningkatkan kualitas penerapan prinsipprinsip Good Corporate Governance pada lembaga perbankan syariah
b. Sebagai tambahan referensi pada penelitian selanjutnya mengenai penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada lembaga perbankan syariah


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Implementasi tata kelola perusahaan ditinjau dari perspektif maqashid syariah: Studi kasus Bank Syariah Mandiri MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini




Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment