Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Pengaruh good corporate governance terhadap nilai perusahaan dengan kinerja keuangan sebagai variabel intervening: Studi kasus pada perusahaan yang terdaftar di CGPI tahun 2011-2015



Abstract

INDONESIA:
Krisis ekonomi muncul pertama kali ketika tahun 1997–1998 yang melanda banyak negara di Asia. Tahun 1999, Bank Dunia menyatakan bahwa krisis ekonomi yang terjadi di Asia Timur termasuk Indonesia disebabkan oleh kegagalan dalam menerapkan prinsip governansi yang berupa kegagalan sistematik (sistem hukum yang lemah, standar akuntansi yang tidak konsisten, praktik perbankan yang buruk, pengawasan board of direktor yang tidak efektif serta kurangnya mempertimbangkan hak pemegang saham). Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh good corporate governance terhadap nilai perusahaan dengan kinerja keuangan sebagai variabel intervening.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Sumber data dari penelitian ini diperoleh dari Indopremier, IDX dan The Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG). Teknik analisis data penelitian ini menggunakan Path analysis.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa good corporate governance, return on asset dan earning per share berpengaruh signifikan secara simultan terhadap price book value. Namun secara parsial return on asset saja yang berpengaruh signifikan terhadap price book value. Dan good corporate governance berpengaruh signifikan terhadap return on asset dan earning per share baik secara simultan maupun parsial. Sehingga dari hasil ini bisa disimpulkam bahwa earning per share tidak terbukti berfungsi sebagai variabel intervening, sedangkan return on asset terbukti berfungsi sebagai variabel intervening
ENGLISH:
Economy crisis emerged first time in 1997-1998 that attacked many countries in East Asia. In 1999, Bank of World explained that economy crisis was happened to East Asia include Indonesia was caused by failure in applying of governantion principal constituted sytematic failure (system of a weak law, unconsistent accountancy standart, nasty banking practice, diseffective board of direktor surveillance and less to consider the right of stockholders). The purpose of this observation is trying the effect of good corporate governance to the value of enterprise with financial performance as intervening variable.
Sort of this observation is quantitative research. The source of data from this obeservation was obtained from Indopremier, IDX and the indonesia institute for corporate governance (IICG). This Analysis data research technique by path analysis.


The result of data analysis showed that good corporate governance, return on asset and earning per share simultaneously significant effect on price book value. Howover, the partial return on asset significantly influence the price book value. And good corporate governance significant effect on return on asset and earning per share either simultaneously or partially. So, from this results it can be concluded that the earning per share unproved to function as an intervening variable, whereas the return on assets to be useful as intervening variable.






BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Penelitian Corporate Governance di perusahaan semakin meningkat seiring dengan munculnya kasus besar yang meruntuhkan perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Kasus yang sempat menjadi pusat perhatian di dunia adalah kasus Enron. Pada tahun 2001 Enron merupakan salah satu perusahaan Energi terbesar yang terletak di Amerika dengan memiliki puluhan ribu karyawan dan memiliki pertumbuhan keuangan yang pesat. Skandal keuangan Enron terungkap pada tahun 2002 ketika terjadi penurunan total revenue. Enron pailit, sehingga menyebabkan kepercayaan atas informasi keuangan berkurang, rusaknya citra profesi akuntansi di Amerika, dan hilangnya ratusan juta dolar uang yang diinvestasikan di Enron (Arifin. 2005). Di Indonesia perhatian Corporate Governance mulai muncul ketika krisis ekonomi tahun 1997–1998 yang melanda banyak negara di Asia karena kurangnya perhatian perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam penerapan governansi. Bank Dunia melaporkan pada tahun 1999 mengenai krisis ekonomi yang terjadi di Asia Timur termasuk Indonesia karena perusahaan tidak mengetahui atau gagal menerapkan prinsip governansi yang berupa kegagalan sistematik. Kegagalan sistematik yang terjadi tersebut adalah sistem hukum yang lemah, standar akuntansi yang tidak konsisten, praktik perbankan yang buruk, pengawasan board of direktor yang tidak efektif serta kurangnya 2 2 mempertimbangkan hak pemegang saham minoritas (Sutedi. 2012). Krisis ekonomi di tahun 1999 inilah yang telah mendorong perhatian akan pentingnya meningkatkan penerapan governansi (Warsono dkk, 2009). Menurut Arifin (2005) lamanya proses perbaikan yang ada di dalam Indonesia disebabkan oleh masih kurang diterapkanya praktik corporate governance yang ada di Indonesia. Setelah kejadian itu maka pemerintah dan Investor mulai memberikan perhatian yang signifikan terhadap corporate governance (Wardhani, 2006). Pemulihan mulai terlihat selama 10 tahun terakhir. Namun, survei 2 tahun terakhir dari Institute for Corporate Directorship (IICD) memperlihatkan bahwa cara pengelolaan bisnis perusahaan Indonesia menjadi yang terburuk di kawasan ASEAN. Bahkan IICD melaporkan terdapat 479 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang tata kelola perusahaannya masih kalah dengan dengan Thailand, Malaysia dan Singapura (www.kompasiana.com). Survei yang dilakukan oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA) yaitu sebuah organisasi keanggotaan nirlaba (nonprofit) independen yang didedikasikan untuk bekerja sama dengan investor, perusahaan dan regulator dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang efektif di seluruh Asia. ACGA didirikan pada tahun 1999 dari keyakinan bahwa tata kelola perusahaan merupakan hal yang fundamental untuk pengembangan jangka panjang ekonomi Asia dan pasar modal, menghasilkan bahwa 11 negara yang ada di Asia untuk dapat dibandingkan dari tahun 2010 sampai dengan 2014. 3 3 Tabel 1.1 Market ranking & Score Good Corporates Governance di Asia 2010 ke 2014 Negara 2010 2012 2014 Hongkong 65 66 65 Singapura 67 69 64 Japan 57 55 60 Thailand 55 58 58 Malaysia 52 55 58 Taiwan 55 53 56 India 48 51 54 Korea 45 49 49 China 49 45 45 Phillippines 37 41 40 Indonesia 40 37 39 Sumber : Asian Corporate Governance Association Dilihat dari tabel 1.1 pada tahun 2010 Indonesia berada diposisi 10 namun di tahun 2012 ke 2014 Indonesia mengalami penurunan yaitu berada diposisi ke-11 namun mengalami peningkatan pada skor yaitu 37 ke 39, sedangkan untuk mencapai standar internasional setiap negara harus mendapatkan nilai 80%. Hal ini terlihat bahwa Negara Hongkong yang memiliki nilai 65% masih membutuhkan jalan yang panjang untuk mencapai nilai 80%. Apalagi Indonesia yang baru mencapai dari target yaitu 39% (Asian Corporate Governance Association. 2012). Survei lain yang juga dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) di negara Asia yaitu sebuah perusahaan konsultan yang mengkhususkan diri dalam informasi bisnis strategis dan analisis untuk perusahaan yang melakukan bisnis di negara-negara di Asia Timur dan Tenggara. PERC menghasilkan berbagai laporan risiko pada negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosio-politik penting seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan sistemik 4 4 lainnya dan kelemahan dari negara-negara Asia individu, yang meghasilkan bahwa Indonesia menempati posisi paling terakhir dalam menerapkan good corporates governance di tahun 2012 & 2014. Tabel 1.2 Skor Peringkat Good Corporates Governance di Asia Negara Skor (Tahun 2012) Skor (Tahun 2014) Singapura 0.67 1.6 Jepang 1.90 2.08 Hongkong 2.64 2.95 Taiwan 5.46 5.31 Malaysia 5.59 5.25 Philipina 6.10 7.87 Thailand 6.57 8.25 Korea Selatan 6.90 7.05 China 7.00 7.1 Vietnam 7.75 8.73 Indonesia 8.50 8.85 Sumber : Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Dilihat dari tabel 1.3 bahwa negara Indonesia menempati posisi dua terbawah negara di Asia dalam penerapan governansi. Skor 8.50 di tahun 2012 dan 8,85 di tahun 2014. Sedangkan kriteria penilaiannya adalah semakin tinggi skor, maka semakin buruk good corporates governance. Itu artinya negara Indonesia masih menyandang kategori buruk dalam penerapan good corporates governance dibanding dengan negara tetangga. Praktik korupsi merupakan salah satu indikator dari buruknya mekanisme atau praktek GCG di suatu negara dimana akan berbanding lurus (Effendi. 2009). Artinya semakin tinggi tingkat praktik korupsi maka semakin buruk pula penerapan GCG di suatu negara. Hal tersebut bisa terlihat pada gambar di bawah ini: 5 5 Gambar 1.1 Grafik Peringkat Korupsi di Asia tahun 2014 Sumber: PERC, 2014 Jika dilihat dari tabel 1.3 skor Indonesia di tahun 2014 sama dengan angka skala praktik korupsi (gambar 1.1) yaitu 8.85 dimana kriteria penilaiannya adalah semakin tinggi skala, maka semakin buruk tingkat korupsi (dari skala 0-10: 0 terbaik dan 10 terkorup). Itu artinya skor kedua-duanya mendekati angka 10 (sepuluh) dan masih tertinggal dari negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Menurut Corruption Perception Index (CPI) merupakan indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi dan menjadi rujukan tentang situasi korupsi dalam negeri dibandingkan dengan negara lain, di tahun 2015 pringkat dan skor praktik korupsi di Indonesia menempati urutan ke 15 dari tingkat regional sedengkan di tingkat global Indonesia menempati urutan ke 88 dengan skor 36 dan masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Thailand (38),
Malaysia (50) dan Singapura (85) (Transparency International, 2016). Dari hasil survei tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Indonesia dalam pengelolaan atau tata kelola perusahaan masih sangatlah rendah dan tingkat kekorupsiannya masih sangat besar jika dibandingkan dari pada negara Asia 6 6 lainnya khususnya negara tetangga. Lemahnya praktik good corporate governance (tata kelola manajemen perusahaan) dipicu oleh konsep-konsep tata kelola yang kurang baik mulai dari transparansi, keterbukaan, hak-hak pemegang saham, bahkan terdapat perusahaan yang tidak mendalami betul praktik dan prinsip-prinsip GCG sebagai kriteria perusahaan tersebut (www.kompasiana.com). Terbukti dari berbagai skandal keuangan seperti kasus penipuan, penggelapan, pembobolan dan korupsi yang dilakukan oleh oknum perusahaan. Akhir-akhir ini, corporate governance menjadi salah satu topik pembahasan sehubungan dengan semakin gencarnya publikasi mengenai fraud serta keterpurukan bisnis akibat kesalahan para eksekutif manajemen. Salah satu bukti lemahnya praktik good corporate governance di Indonesia adalah terjadinya skandal Waskita Karya, salah satu BUMN Jasa Konstruksi yang melakukan rekayasa laporan keuangan. Skandal ini terjadi saat sedang ramainya perbincangan tentang pelaksanaan good corporate governance BUMN. Pada kasus tersebut ditemukan pencatatan yang tak sesuai, yaitu kelebihan pencatatan Rp 400 miliar. Kasus lain yang terjadi akibat lemahnya praktik good corporate governance juga terjadi pada perbankan, seperti yang terjadi pada Citibank pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, terjadi penggelapan dan pencucian uang dana nasabah yang bernilai triliunan oleh Senior Relationship Manager Citibank itu sendiri (Khumairoh dkk, 2014). Dalam rangka berkompetisi di perdagangan internasional atau global trading perusahaan-perusahaan di Indonesia diwajibkan melakukan suatu konsep pengelolaan perusahaan secara baik yang dikenal good corporates governance 7 7 (GCG) (BPKP, 2011). Dimana corporate governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organisasi perusahaan seperti pemegang saham, pemilik modal, komisaris, dewan pengawas dan direksi untuk meningkatkan keberhasilan dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika (Sutedi, 2012). Dasar GCG yaitu dari Peraturan Mentri Negara BUMN No PER-01/MBU/2011 yaitu tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN dan Implementasi GCG didukung Peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu Undang-undang No. 19 Tahun 2003 telah disahkan pada tanggal 19 Juni 2003. Keberadaan Undang-Undang BUMN tersebut diharapkan mampu memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, dimana BUMN sebagai suatu pilar pembangunan perekonomian perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional. Menurut Dewi & Iga (2014) bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan yang salah satunya diproksikan dengan ROA LPD di Kabupaten Gianyar, Bali, melalui analisis Camel, menunjukkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja keuangan LPD perlu diterapkannya penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang semakin baik. Menurut Organization for Economic Corporation and Development (OECD), prinsip dasar GCG adalah sebagai berikut: Kewajaran (fairness), Akuntabilitas (accountability), Transparansi (transparency), 8 8 Kemandirian (Indepedency) dan Responsibilitas (responsibility). Mekanisme corporate governance meliputi banyak hal, contohnya jumlah dewan komisaris, indepedensi dewan komisaris, ukuran dewan direksi, dan keberadaan komite audit. Dengan adanya salah satu mekanisme GCG ini diharapkan monitoring terhadap manajer perusahaan dapat lebih efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai perusahaan. Jadi jika perusahaan menerapkan sistem GCG diharapkan kinerja tersebut akan meningkat menjadi lebih baik, dengan meningkatnya kinerja perusahaan diharapkan juga dapat meningkatkan harga saham perusahaan sebagai indikator dari nilai perusahaan sehingga nilai perusahaan akan tercapai (Wardoyo dan Veronica, 2013). Kinerja keuangan merupakan gambaran hasil ekonomi yang mampu di raih oleh perusahaan pada waktu tertentu melalui aktivitas-aktivitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan secara efektif dan efisien yang dapat diukur perkembangannya dengan mengadakan analisis terhadap data-data keuangan yang tercermin dalam laporan keuangan. Pentingnya penilaian prestasi kinerja perusahaan dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan telah memicu pemikiran para pemimpin perusahaan bahwa mengelola suatu perusahaan di era modern dengan perkembangan teknologi yang pesat menjadi hal yang sangat komplek. Semakin komplek aktivitas pengelolaan perusahaan maka akan meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola perusahaan (Corporate Gorvernance) untuk memastikan bahwa manajemen perusahaan berjalan dengan baik (Wijayati, 2012). Setyawan & I Gusti (2013) mengatakan bahwa good corporate governance berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja 9 9 keuangan yang diukur dengan return on assets pada LPD di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Jadi bisa diartikan apabila Good Corporate Governence dilakukan dengan baik maka kinerja keuangan pun akan meningkat. Untuk mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan maka dapat dilihat laporan keuangan yang disajikan oleh suatu perusahaan secara periodik. Agar Laporan dapat dibaca dan berarti maka perlu dilakukan analisis terlebih dahulu yaitu dengan menggunakan rasio-rasio keuangan sesuai dengan standar yang berlaku (Kasmir, 2010).
Suatu laporan keuangan akan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non-keuangan. Namun dalam beberapa hal perlu menyediakan informasi nonkeuangan yang mempunyai pengaruh keuangan di masa depan (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, 2008). Penilaian kinerja keuangan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak manajemen agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap para penyandang dana dan juga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Penilaian kinerja keuangan perusahaan salah satunya dapat melalui rasio-rasio yaitu Profitabilitas yang berupa ROA dan EPS (Kasmir, 2010). Menurut Eduardus (2007) mengatakan bahwa ROA merupakan rasio profitabilitas 10 10 yang sering digunakan yang menggambarkan sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan dan EPS merupakan salah satu komponen penting yang harus diperhatikan dalam analisis perusahaan yang menunjukkan besarnya laba bersih perusahaan yang siap dibagikan bagi semua pemegang saham perusahaan. Hasil penelitian Irayanti & Altje (2014) mengatakan bahwa kinerja keuangan yang diproksikan dengan debt to equity ratio, earning per share dan net profit margin berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan jadi meningkatnya kinerja keuangan maka nilai perusahaan juga akan meningkat. Meningkatnya nilai perusahaan merupakan sebuah pencapaian hasil kinerja keuangan perusahaan yang sesuai dengan keinginan para pemiliknya karena dengan meningkatnya nilai perusahaan maka kesejahteraan para pemilik juga akan meningkat. Sukirni (2012) menjelaskan bahwa nilai perusahaan merupakan suatu kondisi tertentu yang telah dicapai oleh suatu perusahaan sebagai gambaran dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan setelah melalui suatu proses kegiatan selama beberapa tahun, yaitu sejak perusahaan tersebut didirikan sampai dengan saat ini. Randy & Juniarti (2013) mengungkapkan bahwa GCG mempunyai pengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan. Ketika GCG meningkat maka nilai perusahaan juga akan meningkat. Nilai perusahaan dapat memberikan kemakmuran pemegang saham secara maksimum apabila harga saham meningkat. Semakin tinggi harga saham sebuah perusahaan, maka makin tinggi kemakmuran pemegang saham. Enterprise Value (EV) atau dikenal juga sebagai firm value (nilai perusahaan) merupakan konsep penting bagi investor, karena merupakan 11 11 indikator bagi pasar menilai perusahaan secara keseluruhan (Kusumadilaga, 2010). Secara teoritis, praktik good corporate gorvernance dapat meningkatkan nilai (value) perusahaan dengan meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi resiko yang ada serta dapat meningkatkan kepercayaan investor, dengan adanya good corporate gorvernance perusahaan dapat lebih terarah untuk mencapai tujuannya. Perhatian yang diberikan investor terhadap good corporate governance sama besarnya dengan perhatian terhadap kinerja keuangan perusahaan. Para investor yakin bahawa perusahaan yang menerapkan praktik good corporate governance telah berupaya meminimalkan risiko keputusan yang salah atau yang menguntungkan diri sendiri, sehingga meningkatkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya memaksimalkan nilai perusahaan (Tim BPKP, 2003). Penerapan prinsip corporate gorvernance dalam dunia usaha merupakan suatu kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan perusahaan yang ada dapat terus bersaing serta bertahan dalam persaingan pasar global yang semakin kompetitif sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya. Salah satu tujuan dari perusahaan adalah meningkatkan kesejahteraan pemilik atau pemegang saham atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatan nilai perusahaan (Brigham & Housten, 2001). Kharisma (2013) menjelaskan bahwa terdapat faktor-faktor yang memengaruhi nilai perusahaan, diantaranya : ukuran usaha, Laverage, Profitabilitas, Kebijakan Deviden, Corporate Social Responsibility dan GCG. Menurut Brigham et al., (2001) terdapat beberapa pendekatan analisis rasio dalam penilaian market value, terdiri dari pendekatan price earning ratio 12 12 (PER), price book value ratio (PBVR), market book ratio (MBR), deviden yield ratio (DYR), dan deviden payout ratio (DPR). Dalam penelitian ini nilai perusahaan diukur dengan PBV. Price Book Value digunakan sebagai proksi karena keberadaan PBV sangat penting bagi investor untuk menentukan strategi investasi di pasar modal. PBV dapat menunjukkan tingkat kemampuan perusahaan menciptakan nilai relatif terhadap jumlah modal yang diinvestasikan. PBV merupakan rasio antara harga saham terhadap nilai bukunya. Semakin tinggi PBV, semakin tinggi tingkat kepercayaan pasar terhadap prospek perusahaan, maka akan menjadi daya tarik bagi investor untuk membelinya, sehingga permintaan saham tersebut akan naik dan meningkatkan harga saham. Semakin tinggi harga saham, semakin berhasil perusahaan menciptakan nilai bagi pemegang saham. Ada beberapa keunggulan PBV yaitu nilai buku merupakan ukuran yang stabil dan sederhana yang dapat dibandingkan dengan harga pasar. Keunggulan kedua adalah PBV dapat dibandingkan antar perusahaan sejenis untuk menunjukkan tanda mahal atau murahnya suatu saham perusahaan.
Corporate Governance Perception Index (CGPI) dimana CGPI merupakan program riset dan pemeringkatan penerapan GCG pada perusahaanperusahaan di Indonesia melalui perancangan riset yang mendorong perusahaan meningkatkan kualitas penerapan konsep corporate governance (CG) melalui perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) dengan melaksanakan evaluasi dan benchmarking. CGPI diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) dan keikutsertaan perusahaan merupakan sebuah pilihan (elektif) secara sukarela (voluntary) tanpa 13 13 didasari oleh dorongan memenuhi aturan (mandatory) dan mempertimbangkan kesiapan internal perusahaan (selektif) dalam memutuskan berpartisipasi mengikuti CGPI berdasarkan tema penilaian. Penilaian CGPI dilakukan melalui empat tahapan, yaitu self-assessment, kelengkapan dokumen, penyusunan makalah, dan observasi. Hasil pemeringkatan program CGPI menggunakan norma penilaian berdasarkan rentang skor yang dicapai oleh peserta CGPI dengan kategorisasi atas tingkat kualitas implementasi GCG yang menggunakan istilah “terpercaya”. Perusahaan yang mendapatkan nilai antara 55,00 s/d 69,99 mendapatkan predikat sebagai perusahaan “cukup terpercaya”. Perusahaan yang mendapatkan nilai antara 70,00 s/d 84,99% mendapatkan predikat sebagai perusahaan “terpercaya”. Perusahaan yang mendapatkan nilai antara 85,00 s/d 100% mendapatkan predikat sebagai perusahaan “sangat terpercaya”. Dimana tidak hanya diikuti oleh Emiten BUMN Keuangan namun Non Keuangan, BUMS Keuangan, Non Keuangan, BUMD Keuangan, Non Emiten BUMN Keuangan, Non Keuangan, Non Emiten BUMS Non Keuangan, Non Emiten BUMD Keuangan dan Bisnis Syariah. Dan gambar berikut merupakan perkembangan jumlah perusahaan yang mengikuti CGPI di tahun 2011-2015 (www.iicg.org). 14 14 Gambar 1.2 Perkembangan Perusahaan Yang Mengikuti CGPI Sumber: data diolah Dari gambar diatas merupakan jumlah perusahaan yang mengikuti CGPI dimana tahun 2011 terdapat 40 perusahaan, sedangkan di tahun 2012 mengalami sedikit peningkatan yaitu sebesar 42 perusahaan. Di tahun 2013 terdapat 31 perusahaan yang mengikuti CGPI dan di tahun 2014 mengalami penurunan yang signifikan sebanyak 23 perusahaan sedangkan di tahun 2015 meningkat yaitu 30 perusahaan ynag mengikuti CGPI Rachman dkk (2015) dalam penelitiannya mengatakan bahwa good corporate governance (GCG) berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan (CR, ROA, & ROE). Hasil dari penelitian Wati (2012) mengatakan bahwa good corporate governance (GCG) yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan (ROE dan NPM) dan Setyawan & I Gusti (2013) mengatakan bahwa good corporate governance berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan (ROA) LPD di Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Irayanti & Altje (2014) mengatakan bahwa kinerja keuangan yang diwikili oleh debt to equity ratio, earning per share dan net profit margin berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan dan Wijaya & Nanik Linawati (2015) menunjukkan 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 2011 2012 2013 2014 2015 15 15 hasil bahwa ROA berpengaruh positif signifikan terhadap Tobin's Q (Nilai Perusahaan). ROE juga memberikah hasil yang positif signifikan terhadap Tobin's Q. Ferial dkk (2016) menyatakan bahwa good corporate governance berpengaruh positif signifikan terhadap nilai perusahaan. Ferial dkk (2016) menyatakan bahwa good corporate governance berpengaruh negative signifikan terhadap kinerja keuangan (ROA & ROE) dan didukung oleh Riandi dan Hasan (2011) yang mengatakan bahwa GCG tidak berpengaruh terhadap ROA secara parsial tetapi berpengaruh terhadap NPM & EPS.
Kinerja keuangan berpengaruh negatif signifikan terhadap nilai perusahaan. Rachman dkk (2015) dalam penelitiannya mengatakan bahwa good corporate governance (GCG) berpengaruh tidak signifikan terhadap nilai perusahaan. Perbedaan-perbedaan hasil penelitian seperti Rahma dkk (2015), Wati (2012) dan Setyawan & I Gusti. (2013) menyatkan bahwa good corporate governance berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan , namun Ferial dkk (2016) & Dani Riandi dan Hasan Sakti Siregar (2011) menyatakan bahwa sebaliknya dan juga manyatakan bahwa kinerja keuangan berpengaruh negatif signifikan terhadap nilai perusahaan namun Wijaya & Nanik Linawati (2015) dan Irayanti & Altje (2014) menyatakan kinerja keuangan berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Rachman dkk (2015) dalam penelitiannya mengatakan bahwa good corporate governance (GCG) berpengaruh tidak signifikan terhadap nilai perusahaan namun sebaliknya dengan Ferial dkk (2016). Dari perbedaan hasil penelitian tersebut, maka peneliti tertarik untuk menguji kembali dengan menggabungkan variabel GCG terhadap nilai perusahaan 16 16 dengan menjadikan kinerja keuangan menjadi variabel intervening yang diproksikan dengan ROA dan EPS karena merupakan variabel yang sering digunakan dalam menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan dan merupakan salah satu komponen penting dalam menunjukkan besarnya laba bersih perusahaan yang siap dibagikan bagi semua pemegang saham perusahaan (Eduardus, 2007). Pengambilan keputusan tersebut dikarenakan adanya rujukan / referensi dari penelitian terdahulu. Sehinggga judul penelitian ini adalah “Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) Terhadap Nilai Perusahaan dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening.
 1.2 Rumusan Masalah
 1. Apakah ada pengaruh Good Corporate Governance (GCG) secara langsung terhadap nilai perusahaan (Price Book Value/PBV)?
 2. Apakah ada pengaruh Good Corporate Governance (GCG) secara langsung terhadap kinerja keuangan (EPS & ROA)?
 3. Apakah ada pengaruh kinerja keuangan (EPS & ROA) secara langsung terhadap nilai perusahaan (Price Book Value/PBV)?
4. Apakah ada pengaruh Good Corporate Governance (GCG) sacara tidak langsung terhadap nilai perusahaan (Price Book Value/PBV) dengan kinerja keuangan (EPS & ROA) sebagai variabel intervening?
 1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh Good Corporate Governance (GCG) secara langsung terhadap nilai perusahaan (Price Book Value/PBV)
2. Untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh Good Corporate Governance (GCG) secara langsung terhadap kinerja keuangan (EPS & ROA)
 3. Untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh kinerja keuangan (EPS & ROA) secara langsung terhadap nilai perusahaan (Price Book Value/PBV)
4. Untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh Good Corporate Governance (GCG) secara tidak langsung terhadap nilai perusahaan (Price Book Value/PBV) dengan kinerja keuangan (EPS & ROA) sebagai variabel intervening
 1.4 Manfaat penelitian
 Adapun manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi peneliti Menambah pengetahuan mengenai berbagai variabel yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan
2. Bagi universitas Penelitian ini diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh mahasiswa lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam mempelajari permasalahan yang sama. 18 18 3. Bagi pembaca Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan atau referensi bagi para pembaca yang akan melakukan penelitian lebih lanjut.
1.5 Batasan Masalah

Penilaian kinerja keuangan hanya menggunakan ROA dan EPS. Eduardus (2007) mengatakan bahwa ROA merupakan salah satu rasio profitabilitas yang sering digunakan yang menggambarkan sejauh mana kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan dan EPS merupakan salah satu komponen penting yang harus diperhatikan dalam analisis perusahaan yang menunjukkan besarnya laba bersih perusahaan yang siap dibagikan bagi semua pemegang saham perusahaan. Disisi lain variabel EPS jarang digunankan. Penilaian nilai perusahaan menggunakan PBV (Price Book Value) karena menurut Brigham dan Joel (2010) menyatakan bahwa penggunaan PBV dapat menutupi kelemahan yang ada pada PER. Sedangkan variabel Tobin’s Q merupakan varabel yang sering dipakai dalam penilaian nilai perusahaan. Oleh karena itu peneliti menggunkan variabel tersebu


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Pengaruh good corporate governance terhadap nilai perusahaan dengan kinerja keuangan sebagai variabel intervening: Studi kasus pada perusahaan yang terdaftar di CGPI tahun 2011-2015Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment