Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Implementasi prinsip wadi’ah dalam operasionalisasi Di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.


Abstract

INDONESIA:
Akad wadi’ah digunakan di perbankan syari’ah pada produk simpanan seperti giro, tabungan dan deposito. Bank Muamalat Indonesia Kota Malang menggunakan akad wadi’ah pada produk giro dan tabungan, dengan prinsip wadi’ah yad-dhamanah atau titipan yang boleh digunakan oleh penerima titipan atas izin penitip. Penggunaan akad pada operasional perbankan syari’ah merujuk pada fiqih muamalat yang berdasarkan prinsip Islam. Secara prinsip, wadi’ah berarti titipan murni yang tidak boleh digunakan oleh penerima titipan. Sementara perbankan syariah memanfaatkan dana titipan sebagai dana produktif yang disalurkan kepada nasabah untuk investasi dengan tujuan mendapat keuntungan. Bank mendapat keuntungan secara maksimal, sementara nasabah mendapat jaminan keamanan titipan serta pemberian bonus. Operasional prinsip wadi’ah ini dinilai mendekati pada prinsip qardh, bahwa peminjam berhak menguasai dengan menggunakan dana secara maksimal, dan memberi jaminan keutuhan kepada pemberi pinjaman.
Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu pada penerapan akad wadi’ah berdasarkan prinsip titipan murni. Sebab, bank menggunakan dana titipan sebagai investasi dan nasabah menuntut adanya jaminan keamanan dana yang dititipkan jika terjadi kesalahan meskipun tidak disebabkan oleh bank, serta adanya pemberian bonus bagi nasabah penitip. Penelitian ini untuk mengetahui penerapan prinsip titipan murni dalam pelaksanaan akad wadi’ah, khusunya pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui observasi, wawancara, sedangkan data sekunder dan tersier berupa dokumen dan website. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif, yang menguraikan secara jelas dan ringkas mengenai penerapan prinsip titipan murni dengan menggunakan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi pada operasional akad wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang pada produk Giro Wadi’ah menggunakan prinsip titipan yang boleh digunakan. Alasan signifikan yang temukan peneliti, bahwa operasional akad wadi’ah dengan prinsip titipan yang boleh digunakan pada produk simpanan di bank syari’ah, karena terdapat produk hukum ataupun Undang-Undang yang membolehkan untuk melakukan pelaksanaan prinsip tersebut. Sehingga prinsip titipan yang boleh digunakan memiliki legalitas sekaligus merujuk pada fiqih kontemporer yang membagi wadi’ah menjadi dua, dan melihat pada fungsi bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
ENGLISH:
Wadi’ah agreement used in the shari'a banking deposit products such as checking, savings and time deposits. Bank Muamalat Indonesia Malang using wadi’ah agreement on current accounts and savings products, with the principle wadi’ah yad-dhamanah or deposit which may be used by the recipient deposits the depositor permission. Agreement on the operational use of shari'a banking refer to the jurisprudence Muamalat based on Islamic principles. In principle, means a deposit of pure wadi’ah that should not be used by the receiving deposit. While the Islamic banking to use the funds deposited as funds are channeled to productive investment by the customer for the purpose of obtaining profits. Bank to the maximum profit, while customers get a guarantee of security deposit and bonus. Operational principle is considered close to wadi’ah qardh principle, that the borrower is entitled to retain the maximum use of funds, and ensures the integrity of the lender.
The focus of the problems examined in this study are in agreement wadi’ah application based on the principle of pure deposits. Therefore, the bank uses the funds deposited as an investment and customers demanded a security guarantee funds on deposit in the event of an error, although not caused by the bank, as well as a bonus for customers depositor. This study to determine the application of the principle of pure deposits in the execution of the contract wadi’ah, especially on products Giro wadi’ah Muamalat Indonesia in Malang.
This type of research is empirical legal research. Data collected in the form of primary data through observation, interviews, while data in the form of secondary and tertiary documents and websites. Analysis of qualitative data using descriptive, which outlines a clear and concise regarding the application of the principle of pure deposit using the product Giro wadi’ah contract wadi’ah.
The results obtained by the implementation of the operational contract wadi’ah Muamalat Indonesia in Malang on Giro wadi’ah product uses the principle of deposit which may be used. Researchers found a significant reason, that the operational contract with the principle wadi’ah deposit which may be used on bank deposit products in Shariah, because there is a legal product or an Act to allow for the implementation of these principles. So that the principle of deposit which may be used to have the legality as well as referring to the contemporary jurisprudence wadi’ah divide into two, and look at the functions of the bank to collect and distribute funds to the community.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Kehidupan masyarakat yang semakin berkembang merupakan efek dari era globalisasi. Beberapa faktor dinilai mempengaruhi perkembangan kehidupan masyarakat, seperti bidang sosial, budaya, dan ekonomi. Kegiatan ekonomi erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perilaku masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terlihat ketika melakukan kegiatan transaksi atau bermuamalat dengan pihak lain, seperti pada pola masyarakat untuk mempertahankan hidup dengan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan berinvestasi untuk kehidupan masa datang. 2 Kegiatan investasi diharapkan oleh masyarakat dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa datang. Beberapa model investasi dapat dilakukan dengan cara menabung dan menanam saham. Kegiatan investasi ini erat kaitannya dengan lembaga keuangan baik bank konvensional maupun bank syari’ah. Kondisi yang demikian, investasi di perbankan saat ini banyak diminati masyarakat sebagai kebutuhan penunjang di masa depan. Tingkat pengetahuan para ahli ekonomi Islam dengan teori barunya mengenai perbankan, diikuti dengan meningkatnya nasabah dalam menjalin hubungan dengan perbankan. Teori perbankan tersebut dikembangkan dengan mengadopsi ilmu ekonomi Islam yang merujuk pada fiqih muamalat dan diterapkan pada dunia perbankan, kemudian dikenal dengan perbankan syari’ah yang beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah. Ide teori perbankan disampaikan oleh tokoh perbankan Anwar Qureshi, dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Perbankan Islam, menyampaikan konsep mengenai pembebasan diri dari sistem bunga bank. Teori tersebut melahirkan konsep teoritis dengan sistem prinsip bagi hasil .1 Pada perkembangannya, muncul bank Islam sebagai penerapan dari teori yang disampaikan yang merujuk pada ilmu fiqih muamalat. Tujuan didirikan lembaga keuangan berdasarkan etika Islam yaitu sebagai upaya kaum muslim untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya sesuai dengan norma dalam al-qur’an dan hadits. 2 1 Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, (Jakarta:Pustaka Utama Grafiti, 1999), 4. 2M. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah : Dari Teori Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), 18. 3 Pada pelaksanaan operasional perbankan syari’ah dikendalikan oleh tiga prinsip dasar, yaitu dihapuskannya bunga dalam segala bentuk transaksi, dilakukanya segala bisnis yang sah, berdasarkan hukum serta perdagangan komersial dan perusahaan industri, dan memberikan pelayanan sosial yang tercermin dalam penggunaan dana zakat untuk kesejahteraan fakir miskin.3 Perbankan secara umum baik bank konvensional maupun bank syari’ah, memiliki tiga fungsi utama, yakni menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat, dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa. 4 Merujuk pada fungsi pertama menghimpun dana dari masyarakat, terkait dengan penelitian ini peneliti menentukan produk Giro Wadi’ah yang terangkai pada akad wadi’ah sebagai salah satu produk perbankan syari’ah untuk diteliti kemurniaan akadnya. Artinya dari teori akad wadi’ah yang berarti titipan murni menurut fiqih muamalat, pada praktek operasional di perbankan syari’ah menggunakan prinsip wadi’ah yad-dhamanah setelah adanya pergeseran prinsip atau pemekaran makna yang berimplikasi pada akibat hukumnya. Sementara fiqih klasik tidak mengenal wadi’ah yad-dhamanah, atau menyamakan prinsip wadi’ah yad-dhamanah dengan qardh (piutang). Secara prinsip produk ini dinilai berbeda dengan prinsip wadi’ah (titipan murni) menurut fiqih muamalat klasik.5 3M. Abdul Manan dan Sonhadji, Teori dan Praktik Ekonomi Islam: Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (JakartaL: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995), 203. 4 Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, (Cet.1, Jakarta: Kencana, 2010), 4. 5 Suwandi, “Pembangunan Hukum Perbankan Syari’ah Dalam Sistem Hukum Perbankan Nasional (Kajian Prinsip Wadi’ah dan Mudharabah)”, Disertasi MA, (Malang: Universitas Brawijaya, 2012),51-52. 4 Secara umum pengertian al-wadi’ah diyakini sebagai titipan atau simpanan murni. Dipandang dari pendapat ulama’ klasik dan kontemporer, maka terdapat perbedaan makna secara tekstual sehingga praktek dan pemahaman akad wadi’ah berbeda. Pendapat ulama’ klasik mengenai al-wadi’ah adalah akad seseorang kepada orang lain dengan menitipkan sesuatu benda untuk dijaga dengan baik. Jika terdapat kerusakan pada benda titipan, dan kerusakan itu bukan karena kelalaian penerima titipan, maka penerima titipan tidak wajib menggantinya. Sebaliknya jika kerusakan akibat kelalaian penerima titipan maka penerima titipan wajib untuk menggantinya.
 Lebih lanjut, pendapat ulama’ kontemporer membagi al-wadi’ah menjadi dua jenis. Pertama, wadi’ah yad-amanah yaitu titipan yang tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan atau penyimpan untuk menggunakan barang atau dana yang dititipkan. Kedua, wadi’ah yad-dhamanah yaitu penerima titipan berhak menggunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil sewaktu-waktu ketika diperlukan.7 Produk perbankan syari’ah yang menggunakan akad wadi’ah atau titipan dana dikategorikan menjadi Giro, Tabungan, Deposito ataupun Safe Deposit Box. Menurut ulama’ fiqih, titipan dana di perbankan konvensional merupakan refleksi dari bentuk qardh (pinjaman). Hal ini seharusnya berbeda dengan bank syari’ah, ketika menggunakan prinsip titipan dengan akad wadi’ah, dimana pihak perbankan 6Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 179. 7Adrian Sutedi, Perbankan Syari’ah : Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), 92. 5 hanya bertindak sebagai penerima titipan, bukan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap dana yang dititipkan.8 Pendapat ini sesuai dengan al-qur’an dan hadits yang digunakan sebagai dasar hukum wadi’ah, bahwa tidak ada tanggung jawab penuh bagi penerima titipan selama tidak melakukan kelalaian atau memberikan jaminan kepada penitip. Dalam al-qur’an QS. Al-Baqarah 283, yang berbunyi: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 179. 9QS. al-Baqarah (2): 283. 6 Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, yaitu:10 َ ْل ي ِ ا ع َ ِسم إ ُ ْن ب ُ ْن ي َ ُس ْلْح ا ا َ ٍب ث , َن ْ ي ِ َشب ُ ْن Husaini bin Ismail, menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ishaq bin Muhammad menceritakan kepadaku, Yazid bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdurrahman Al Hajabi, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Tidak ada kewajiban menjamin bagi orang yang diberi amanat” (Riwayat al-Baihaqi). Ulama sepakat bahwa konsep wadi’ah yad-dhamanah berdasarkan prinsip kepercayaan (yad-amanah), bukan merupakan prinsip penggantian (yad-dhamanah). Artinya ketika aset mengalami kerusakan yang disebabkan bukan karena kelalaian penyimpan, maka penerima titipan tidak berkewajiban mengganti.
Selain itu, penerima titipan berkewajiban mengembalikan aset segera ketika penitip memintanya.11 Nasabah yang menabung di bank syari’ah menggunakan berbagai produk dan akad yang berbeda. Akad umum yang digunakan nasabah untuk 10Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulugh Al Maram Min Adillat Al Ahkam”, diterjemahkan Abdul Rosyad Siddiq, Terjemah Lengkap Bulughul Maram (Cet. 1; Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2007), 438. 11Dimyauddin Djuwaini, Pengantar, 175. 7 menabung atau menitipkan dananya di bank syari’ah yaitu akad wadi’ah dan mudharabah. Perbankan syari’ah menggunakan konsep wadi’ah yad-dhamanah, hal ini berbeda dengan hukum wadi’ah yang sebenarnya. Prinsip wadi’ah yad-dhamanah yang diterapkan di perbankan syari’ah lebih sesuai dengan hukum qardh (piutang). Sebab, pihak bank telah memanfaatkan uang nasabah yang dititipkan untuk kebutuhan penyaluran dana sekaligus investasi. Hakikatnya akad yang digunakan ini bukanlah wadi’ah (titipan), melainkan piutang yang diterima oleh pihak bank dari nasabahnya. Sehingga bank merasa berhak menggunakan uang nasabah yang dititipkan. Sementara nasabah tidak mengetahui alur perputaran uang yang diserahkan, hanya berhak menerima kembali uang secara utuh beserta tambahannya yang disebut dengan bonus atau athoya. 12 Sementara al-wadi’ah secara fiqhiyyah diartikan sebagai kepercayaan murni tanpa resiko berdasarkan akad tabarru’, artinya para pihak sepakat tidak menjadikan profit sebagai motivasi perbuatannya.13 Berdasarkan realita, dana yang dititipkan oleh nasabah ke bank syari’ah tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dikumpulkan dalam sebuah pool of fund untuk diinvestasikan atau didayagunakan sebagai intermediary kepada nasabah lain dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan. Dari praktek seperti ini dana yang dititipkan oleh nasabah di perbankan syari’ah tidak dapat dianalogikan pada konsep wadi’ah.
Hal ini, karena konsep wadi’ah sebagai titipan murni yaitu barang yang dititipkan 12Muhammad Arifin Bin Badri, Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah, (Bogor: Pustaka Darul Ilmi, 2009), 166. 13Suwandi, Pembangunan, Disertasi, 8 harus dijaga dan tidak diproduktifkan serta orang yang dititipi tidak memiliki tanggung jawab penuh untuk mengganti kecuali karena kelalaian penerima titipan. Kesenjangan yang terjadi dalam operasional di perbankan syari’ah pada akad wadi’ah yaitu pada penggunaan uang nasabah yang diterima oleh perbankan. Nasabah yang menitipkan uangnya dengan akad wadi’ah (titipan murni) digunakan oleh bank sebagai penunjang kegiatan operasional keuangan perbankan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang akan menjadi milik bank secara keseluruhan. Pihak nasabah akan mendapatkan athoya atau pemberian bonus seikhlasnya dari pihak bank atas pemanfaatan uang tersebut.14 Lebih lanjut, telah terjadi adanya penyimpangan prinsip wadi’ah yang memiliki sifat amanah, tidak untuk digunakan dengan tujuan berinvestasi. Terkait dengan penelitian ini, peneliti mengulas akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah berdasarkan prinsip wadi’ah murni yang merujuk pada fiqih muamalat klasik. Giro Wadi’ah sebagai salah satu produk penghimpunan dana dari masyarakat yang kurang diminati oleh nasabah. Jumlah nasabah pada produk giro sekitar kurang dari 5-10% dari penggunaan seluruh produk. Produk Giro Wadi’ah dianggap sedikit mendapatkan keuntungan bagi nasabah dari pada produk yang lain, karena keunggulan Giro Wadi’ah hanya pada jaminan keamanan dana yang dititipkan dan kemudahan ketika melakukan penarikan setiap saat. Sementara keuntungan mendapatkan bonus merupakan bagian terkecil yang diperoleh dari dana Giro Wadi’ah yang diproduktifkan. 14Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. 9 Fenomena riil seperti ini dianggap perlu diteliti mengenai kebenarannya, terutama pada penerapan prinsip wadi’ah yang secara prinsip hanya sebagai titipan murni. Sebab dana yang dititipkan di bank syari’ah dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Nasabah penitip mendapatkan athoya (bonus) atas keuntungan dari penggunaan aset tersebut sebatas keikhlasan dari pihak bank. Permasalahan lain yang cukup menarik yaitu pelaksanaan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah. Pihak nasabah menuntut adanya jaminan keamanan dan pengembalian penuh atas aset atau dana yang dititipkan kepada pihak bank jika terjadi pencurian yang tidak disebabkan oleh kelalaian pihak perbankan. Permasalahan ini dinilai, bahwa nasabah yang menitipkan aset atau dana kepada bank tidak rela jika tanpa ada jaminan keamanan dan pengembalian penuh serta pemberian hasil keuntungan dari dana titipan yang digunakan oleh pihak bank. 15 Kesenjangan prinsip wadi’ah pada penerapan prinsip dan pelaksanaan akad wadi’ah di perbankan syari’ah menarik perhatian peneliti untuk meneliti konsep wadi’ah murni yang diterapkan di perbankan syari’ah. Dari permasalahan yang nampak dalam sistem operasional perbankan, peneliti akan menentukan salah satu tempat penelitian di perbankan syari’ah. Hal ini karena peneliti ingin mengetahui penerapan prinsip wadi’ah murni yang diterapkan di salah satu bank syari’ah. Peneliti memilih Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kota Malang, dengan alasan bahwa BMI Kota Malang merupakan bank Islam yang memprakarsai sistem operasional perbankan berdasarkan prinsip syari’ah di Indonesia. Peneliti tertarik 15Dimyauddin Djuwaini, Pengantar, 180. 10 ingin meneliti kemurnian akad wadi’ah yang digunakan dalam operasional perbankan, khususnya pada produk Giro Wadi’ah yang dinilai memiliki kesenjangan pada prakteknya. Menariknya produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kota Malang berbeda dengan produk Giro Wadi’ah yang diterapkan pada perbankan syari’ah lainnya. Bank Muamalat Indonesia Kota Malang membagi produk Giro Wadi’ah menjadi dua yaitu Giro Perorangan yang tidak mengharapkan keuntungan dari asset yang dititipkan dan Giro Instansi dengan saldo yang cukup tinggi sebagai salah satu sarana investasi bagi perusahaan. Selain itu letak bank BMI Kota Malang yang strategis berada di pusat kota, mudah dijangkau untuk mencari dan mendapatkan informasi. Termasuk juga keberadaan atau letak Bank Muamalat Indonesia Kota Malang memudahkan peneliti untuk melakukan penelitian.
B. Rumusan Masalah
 1. Apakah pelaksanaan akad wadi’ah khusus pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang sesuai dengan prinsip wadi’ah (titipan murni)?
2. Bagaimana penerapan prinsip wadi’ah (titipan murni) di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang?
C. Batasan Masalah
 Pada penelitian ini, wilayah penelitian di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang dibatasi pada produk Giro Wadi’ah. Tujuan dari batasan permasalahan adalah  untuk memfokuskan penelitian pada satu wilayah tertentu dan objek penelitian yang dituju agar pembahasan tidak meluas. Berbagai produk penghimpunan dana di perbankan syari’ah yang terkait dengan akad wadi’ah salah satunya ialah Giro Wadi’ah. Fokus penelitian ini pada akad wadi’ah khusus pada produk Giro Wadi’ah.
D. Tujuan Penelitian
 1. Untuk menggambarkan pelaksanaan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang, sehingga dapat mengetahui kemurnian akad wadi’ah yang digunakan pada produk Giro Wadi’ah.
2. Untuk mengetahui implementasi penggunaan prinsip wadi’ah, sehingga mengetahui kemurnian prinsip titipan murni di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang. E. Manfaat Penelitian Secara teori penelitian ini bermanfaat untuk para ilmuwan lain, pembaca, masyarakat luas, dan peneliti selanjutnya dalam memahami implementasi akad wadi’ah dan operasional prinsip titipan di perbankan syari’ah yang marak dibicarakan serta diminati oleh kaum muslim di Indonesia. Pada penelitian ini menyoroti aplikasi perbankan syari’ah, khususnya pada pelaksanaan akad wadi’ah dan penerapan prinsip titipan murni di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang. Eksistensi perbankan syari’ah dinilai dapat memberikan pelayanan dan menyeimbangkan kebutuhan ekonomi secara umum, terkait dengan penelitian ini yaitu pada produk penghimpunan dana yang menggunakan akad wadi’ah. Pemaparan praktik aplikasi di perbankan syari’ah dengan prinsip titipan murni, khusus pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang diharapkan dapat memberikan informasi secara umum kepada seluruh pembaca. Harapan khusus semoga penelitian ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran baru yang lebih kompeten mengenai aplikasi dalam operasional di perbankan syari’ah pada prinsip wadi’ah (titipan murni), agar sesuai dengan prinsip Islam yang paling utama yaitu menghindari riba dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang.
F. Penelitian Terdahulu
 Penelitian terdahulu digunakan oleh peneliti untuk membandingkan fokus penelitian yang diteliti dan sudah pernah diteliti oleh orang lain dari segi substansinya, sehingga peneliti tidak mengutip penelitian orang lain. Selain itu penelitian terdahulu digunakan sebagai inspirasi oleh peneliti untuk menggali masalah yang lebih dalam dan berbeda dengan penelitian sebelumnya. Tabel perbedaan dan persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu, sebagai berikut: Tabel 1. Tabel Persamaan dan Perbedaan Penelitian Terdahulu N o Judul Penelitian dan Nama Peneliti Hasil Persamaan Perbedaan  “Pembangun an Hukum Perbankan Syari’ah Dalam Pelaksanaan akad wadi’ah dan mudharabah di perbankan syari’ah tidak Pada penelitian ini terdapat beberapa persamaan dengan peneliti pada objek kajian yang diteliti
1. Perbedaan yang signifikan antara penelitian ini dengan penelitian yang diangkat  Sistem Hukum Perbankan Nasional (Kajian Prinsip Wadi’ah dan Mudharabah) ”. Suwandi (Disertasi, Universitas Brawijaya: 2010). digunakan secara tepat. Artinya pada operasionalnya akad wadi’ah dan mudharabah di bank syari’ah tidak di laksanakan secara konsisten dan tidak sesuai dengan makna akad yang sesungguhnya. Dengan demikian prinsip keadilan di perbankan syari’ah belum nampak diwujudkan terhadap nasabah. yaitu pada prinsip operasional wadi’ah di perbankan syari’ah. oleh peneliti yaitu metode penelitian yang digunakan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (legal research), sedangkan peneliti menggunakan penelitian yuridis empiris.
 2. Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Suwandi, M.H berkonsentrasi pada implikasi hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan prinsip wadi’ah dalam operasional perbankan syari’ah. Sementara peneliti konsentrasi pada penggunaan prinsip akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah yang digunakan di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.  “Pelaksanaan Akad Wadi’ah di Prosedur akad wadi’ah termasuk isi kontrak baku
 1. Persamaan secara umum antara penelitian Adi 1. Perbedaan secara umum pada penelitian Adi  Lembaga Keuangan Syari’ah (Studi di BMT HIRA Gabungan, Tanon, Sragen)”. Adi Dwi Prasetyo (Skripsi, Universitas Muhammadi yah Surakarta: 2010). dalam akad yang perlu diketahui oleh kalangan masyarakat awam. Sehingga membantu mengenalkan produk perbankan syari’ah yang masih jarang diketahui oleh masyarakat. Dwi Prasetyo dengan peneliti yaitu pada pelaksanaan akad wadi’ah berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah murni).
2. Metode penelitian yang digunakan yaitu sama-sama menggunakan penelitian yuridis empiris. Dwi Prasetyo dengan peneliti yaitu pada objek penelitian yang dituju. Penelitian ini terfokus pada pelaksanaan akad wadi’ah secara umum, sementara peneliti fokus mengkaji penggunaan prinsip wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah dengan akad wadi’ah. 2. Perbedaan selanjutnya yaitu tempat penelitian, penelitian ini dilakukan di Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), sedangkan peneliti di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.
3 “Analisis Konsep dan Implementasi Wadi’ah Investasi Mudharabah di PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah Cabang Yogyakarta”. Mukrimah Metode perhitungan nilai tunai terhadap wadi’ah investasi mudharabah di PT. Asuransi Syari’ah yang digunakan sebagai andalan para nasabah untuk mendapatkan nilai tambah halal.
1. Persamaan antara penelitian Mukrimah dengan peneliti terdapat pada metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris.
2. Persamaan umum yaitu pada penerapan wadi’ah sebagai 1. Perbedaana signifikan yaitu pada konsep penelitian, Mukrimah mengenai analisis konsep dan implementasi wadi’ah investasi mudharabah. Sedangkan peneliti fokus pada penggunaan 15 (Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta: 2006). Metode perhitungan ini dibandingkan dengan tingkat kesesuaian antara Asuransi Syari’ah Mubarakah dengan Dewan Syari’ah Nasional No. 21 DSNMUI/ X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah. Implementasinya perhitungan nilai wadi’ah pada investasi mudharabah sesuai ketentuan fatwa, sebab perusahaan Asuransi Syari’ah Mubarakah ini merujuk dan menggunakan fatwa sebagai aturan sekaligus pedoman pelaksanaan asuransi. cara investasi di Lembaga Keuangan Syari’ah. prinsip wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah yang menggunakan akad wadi’ah. 2. Objek penelitian juga termasuk pada perbedaan penelitian.
Mukrimah meneliti wadi’ah investasi mudharabah pada prinsip asuransi, sementara peneliti meneliti prinsip wadi’ah dalam produk Giro Wadi’ah berdasarkan prinsip wadi’ah (titipan murni). 3. Perbedaan tempat penelitian antara Mukrimah dengan peneliti yaitu Mukrimah meneliti di Perusahaan yang berkonsentrasi pada jaminan untuk menjaga jiwa seseorang. Sementara peneliti meneliti pada perusahaan yang fokus pada pengelolaan dana berbasis profit oriented. 16 4 “Pengaruh Pengetahuan Konsumen Mengenai Perbankan Syari’ah Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Tabungan Wadi’ah Pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Medan”. Mazz Reza Pranata (Skripsi, Universitas Sumatra Utara: 2011). Penggunaan produk tabungan wadi’ah di PT. Bank Syari’ah Mandiri Cabang Medan merupakan salah satu produk yang cukup digemari oleh nasabah. Keputusan nasabah untuk memilih produk tabungan wadi’ah dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pengetahuan konsumen terhadap produk perbankan syari’ah, serta konsumen menilai pelayanan dan pelaksanaan operasional perbankan berdasarkan prinsip syari’ah. 1. Persamaan terletak pada konsep penelitian yaitu investasi wadi’ah. 2. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. Fokus permasalahan yang diteliti antara Reza Pranata dengan peneliti sangat berbeda. Reza meneliti wadi’ah dari sudut pandang luar yaitu minat masyarakat untuk menjadi nasabah tabungan wadi’ah. Sedangkan peneliti meneliti dari sudut pandang dalam wadi’ah yakni penggunaaan prinsip wadi’ah dengan menggunakan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah.
 G. Sistematika Penulisan
Untuk menggambarkan bentuk isi dari skripsi yang ditulis pada penelitian ini, maka diuraikan sistematika penulisan skripsi sebagai berikut:
Bab I berisi Pendahuluan. Bab ini memuat beberapa elemen dasar pada penelitian, antara lain, Latar Belakang menjelaskan landasan berfikir pentingnya penelitian yang merangkai kondisi saat ini dengan perpaduan teori, sehingga 17 ditemukan kesenjangan serta menjelaskan alasan peneliti dalam melakukan penelitian, Rumusan Masalah mengenai fokus permasalah yang dikaji dalam penelitian, Tujuan Penelitian menjelaskan tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti, dan Manfaat Penelitian menguraikan manfaat teoritis dan praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian, Kajian Pustaka yang berisi penelitian terdahulu, sebagai rujukan sekaligus inspirasi peneliti untuk mengembangkan penelitian, dan Sistematika Penulisan menggambarkan secara umum isi penulisan skripsi.

Dari uraian ini, gambaran dasar alur penelitian dapat dipahami dengan mudah dan jelas.
 Bab II berisi Kerangka Teori, yaitu Kajian Teori berisi tentang teori dan konsep yang relavan terhadap masalah yang diteliti. Pada bab ini dijelaskan mengenai perbankan syari’ah baik sejarah ataupun pengertian, serta teori prinsip wadi’ah secara klasik maupun kontemporer beserta mekanisme operasional akad wadi’ah yang sesuai dengan prinsip syari`ah. Lebih lanjut, dilengkapi dengan prinsip titipan murni dalam praktek operasional di perbakan syari’ah yang berkaitan dengan akad wadi’ah.
Bab III berisi Metode Penelitian. Bab ini menguraikan proses dan cara peneliti dalam melakukan penelitian yang ditentukan secara lazim. Meliputi Jenis Penelitian menjelaskan metode penelitian yang digunakan pada penelitian, Pendekatan menjelaskan pendekatan penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mempermudah proses penelitian, Lokasi Penelitian yaitu letak atau tempat objek dan subjek yang diteliti, Metode Pengumpulan Data menguraikan tentang macam-macam metode yang digunakan penelitian untuk mempermudah peneliti memperoleh data penelitian, Metode Pengecekan Keabsahan Data menjelaskan keabsahan data dari 18 hasil yang diperoleh peneliti, serta Metode Analisis Data yang menguraikan bagaimana cara menganalisis data yang diperoleh oleh peneliti untuk menghasilkan kesimpulan. Uraian metode penelitian ini untuk mempermudah memahami dan mencermati metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini.

 Bab IV menyajikan hasil penelitian dan pembahasan dari fokus permasalahan yang diteliti. Pada bab ini, menggambarkan profil umum Bank Muamalat Indonesia Kota Malang, mendeskripsikan jawaban atas rumusan masalah mengenai pelaksanaan akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah dan penerapan penggunaan prinsip wadi’ah (titipan murni) di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang ditinjau dari teori wadi’ah yang dikaji baik secara kontemporer maupun klasik. Sejumlah produk yang terkait dengan prinsip titipan menjadi fokus pada penelitian ini yaitu Giro Wadi’ah, sebagai penjelas mekanisme prinsip titipan murni dalam akad wadi’ah. Bab V berisi Penutup. Bab yang terdiri dari kesimpulan merupakan uraian singkat mengenai jawaban atas fokus permasalahan yang telah diteliti oleh peneliti dan saran bagi pihak terkait, pembaca serta peneliti selanjutnya, akan informasi dan pengetahuan baru atas hasil penelitian yang telah dikaji.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Implementasi prinsip wadi’ah dalam operasionalisasi Di Bank Muamalat Indonesia Kota Malang.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment