Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Privatisasi BUMN perspektif UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan doktrin ekonomi Islam

Abstract

INDONESIA:
Sebagai program pengalihan aset dari milik negara menjadi milik swasta, Privatisasi BUMN di Indonesia merupakan kebijakan ekonomi pemerintah yang sangat kontroversial karena disinyalir berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (UU BUMN) memuat pengaturan terkait Privatisasi yang meliputi maksud, tujuan, tata cara, kriteria BUMN yang bisa atau tidak bisa diprivatisasi, serta mengatur terkait peraturan teknis lainnya. Penelitian ini mengkaji bagaimana pangaturan privatisasi BUMN dalam UU BUMN dan bagaimana hukum privatisasi BUMN perpektif konsep kepemilikan dan peran negara dalam perekonomian perspektif doktrin ekonomi Islam. Selanjutnya, akan dikaji apakah persamaan dan perbedaan antara hukum privatisasi BUMN perspektif UU BUMN dan Doktrin Ekonomi Islam. Penelitian kualitatif ini melakukan penggalian bahan hukum melalui studi pustaka (library research) terhadap Undang-undang BUMN, buku-buku terkait privatisasi BUMN, dan konsep kepemilikan dan peran negara dalam doktrin ekonomi Islam.
Tidak semua BUMN dapat diprivatisasi, baik menurut UU BUMN dan Doktrin Ekonmi Islam. Hanya saja,spesifikaisnya berbeda. BUMN yang dapat diprivatisasi dalam UU BUMN hanyalah BUMN Persero yang memenuhi kriteria dalam Pasal 76 UU BUMN, sedangkan BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang dilarang sebagaimana dalam Pasal 77 UU BUMN.
Doktrin Ekonomi Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis, yakni kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan pribadi. Negara harus berperan sebagai pengelola untuk menjamin kebutuhan masyarakat, terutama aset yang seharusnya menjadi kepemilikan umum. Kepemilikan umum berarti milik seluruh masyarakat. Berpedoman pda sebuah kaidah fiqhiyah, bahwa status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya. Maka, BUMN yang memproduksi barang yang tergolong milik umum/seluruh masyarakat tidak boleh diprivatisasi karena akan dimiliki oleh segelintir pihak pemilik saham. Hal ini meliputi perusahaan pertambangan dan fasilitas umum. Dalam konteks pertambangan, kedua sumber hukum tersebut sama- sama melarang adanya privatisasi. Privatisasi pertambangan atau sumber daya alam tidak perbolehkan dalam Pasal 76 UU BUMN. Hal ini untuk melindungi keadilan distribusi kepemilikan terhadap aset milik masyarakat yang seharusnya dikelola negara. Begitu jugan dengan privatisasi aset startegis yang menguasai hajat hidup orang banyak juga tidak diperbolehkan. Dalam Islam, untuk kategori yang terakhir ini termasuk dalam fasilitas umum yang menjadi kepemilikan umum. Konsekuensinya, perusahaan sektor ini tidak boleh diprivatisasi.
ENGLISH:
As a diversion program of state-owned assets into private property, privatization of state-owned enterprises in Indonesia is the government's economic policies which are highly controversial because it allegedly could potentially harm the country in the long time. Law No. 19 Year 2003 on BUMN (BUMN Act) contains settings which are related to privatization include the intent, purpose, procedures, criteria or state that can not be privatized, and organizes relevant technical regulations. This study examines how the regulations of BUMN privatization in the law and how the privatization law concept of ownership perspective and the perspective of the economic role of the state in the doctrine of Islamic economy. Furthermore, it will be assessed whether the similarities and differences between the laws of perspective privatization BUMN and the doctrine of Islamic economy. This qualitative study was digging through library of legal materials of state law, books of privatization of BUMN, and the concept of ownership and the role of the state in the doctrine of Islamic economy.
Not all BUMN to be privatized, according to both state law and the doctrine of economic Islam. It's just different its specification. BUMN that can be privatized under state law is Persero of BUMN that meet the criteria in Article 76 of the BUMN regulations, while BUMN that cannot be privatized is BUMN that are prohibited by state law in Article 77.

Doctrine of islamic economy break the ownership into three types, namely state ownership, public ownership and private ownership. State must act as a manager to ensure the needs of the society, especially the asset that should be public ownership. Public ownership means belonging to the whole of the society. Guided for the rule of fiqhiyah, that the legal status of the industry follows what is produced. Thus, BUMN that produces the goods belonging to the public domain or entire of the society should not be privatized because it is owned by a handful of shareholders. This includes mining companies and public facilities. In the context of mining, the two sources of law equally prohibits the privatization. The privatization of the mining or natural resources are not allowed in Article 76 of Law of BUMN. This is to protect the fairness of the distribution of ownership of assets belonging to the people that should be run by the country. And also the privatization of strategic assets dominate the life of the people are also not allowed. In Islam, for this last category is included in the public facility into public ownership. Consequently, this corporate sector should not be privatized.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Sebagai sebuah agama yang universal, ajaran Islam tidak hanya menekankan kepada aspek duniawi, tetapi juga ukhrawi. Dalam rumusan Muhammad Daud Ali, agama Islam sebagai agama terakhir, mengandung ajaran yang merupakan satu sistem, terdiri dari akidah (iman, keyakinan), syari’ah (hukum) dan akhlaq (moral).1 Secara lebih spesifik, menurut Abdurrahman Wahid, hukum Islam2 , selain 1 Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Indonesia, Cet ke- VIII (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), h. 28. Lihat juga: Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini (Jakarta: Kencana, 2003) h. 23 2 Mayoritas ahli fiqh tidak sepakat dengan penerjemahan “fiqh” ataupun “syari’ah” sebagai “hukum Islam”. Syari’ah bersifat qath’i dan tidak mencakup masalah hukum saja, tetapi juga aspek khuluqiyah dan i’tiqadiyah. Dalam Islam, hukum Islam digunakan sebagai artikulasi dari wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Oleh karena itu, terminologisasi fiqh maupun syari’ah sebagai hukum Islam danggap terlalu sempit. Akan tetapi, jika kemudian hukum Islam tetap diidentikkan dengan fiqh, maka hukum Islam yang dimaksud termasuk dalam bidang ijtihad yang bersifat dhanni.
. Oleh karena itu, penggunaan istilah hukum Islam dalam penelitian inin hanyalah untuk mempermudah pemahaman saja seperti yanig diimplementasikan oleh Abdurrahman Wahid. Penulis mengambil justifikasi Jawahir Thontowi, bahwa generalisasi istilah 2 mengandung hal-hal yang lazimnya dikenal sebagai bidang yuridis, juga meliputi soal-soal liturgi dan ritual keagamaan, soal-soal etika dari cara bersopan santun hingga kepada spekulasi estetis para mistikus (mutasawwifin), soal-soal perdata dari urusan perseorangan hingga urusan perniagaan dan moneter, soal-soal pidana dari penetapan bukti dan saksi hingga kepada penetapan hukuman mati untuk suatu tindak pidana, soal-soal ketatanegaraan dari penunjukan kepada pemerintahan hingga pengaturan hubungan internasional antara bangsa muslim dan bangsa lain, dan seribu satu masalah lain yang meliputi keseluruhan aspek kehidupan.3 Ekonomi merupakan salah satu aspek yang telah diatur tersendiri dalam hukum Islam melalui al-Qur’an dan al-Haidits, walaupun secara global dan bersifat fondasional. Menurut Abu A’la Al-Maududi, Islam menerangkan sebuah sistem ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti Islam telah menerangkan sebuah sistem yang permanen dan detail.4 Karakter fondasional inilah yang kemudian membuat manusia bisa menyusun dan merancang ekonomi yang sesuai di setiap masa, tanpa mengesampingkan ajaran Islam. Sependapat dengan Al Maududi, Yusuf Al-Qardlawi juga mengemukakan bahwa aturan dalam Islam ada yang bersifat global dan rinci. Yang global, biasanya untuk hal-hal yang memungkinkan berubah karena faktor waktu atau tempat. Sedangkan yang rinci untuk hal-hal yang baku. Menurutnya, aspek ekonomi syari’ah menjadi hukum Islam, tidaklah salah, namun berada pada lingkup kajian yang sangat sempit. Lihat: Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum termasuk dalam kategori masalah yang sering berubah, temporal tergantung tempat dan waktunya. Sehingga, Islam cukup meletakkan dasar-dasarnya. 5 Oleh karena itu, bagi umat muslim, Islam harusnya juga menjadi paradigma dalam mengelola perekonomian. Paradigma Islam terhadap ekonomi yang secara fondasional diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits inilah yang kemudian diinterpretasikan, dirumuskan dan ditulis oleh ulama. 6 Rumusan tersebut, sebenarnya cukup lama dikenal, sebagai fiqh al-iqhtishadi (fiqh ekonomi)7 meskipun tidak populer. Dalam ilmu hukum, hasil pendapat ulama ini dikategorikan sebagai doktrin yang termasuk dalam jenis sumber hukum formal. Dalam penelitian ini, doktrin yang dimaksud adalah hukum ekonomi Islam. Sebagai konsekuensi logis dari generalnya teks Al-Qur’an dan Al-Hadits, keberadaan doktrin ekonomi Islam tersebut memungkinkan adanya respon hukum Islam secara lebih aktif menyikapi berbagai pro-kontra seputar kebijakan ekonomi kontemporer. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kebijakan yang sejak beberapa dekade terakhir menjadi kontroversi serius di Indonesia.
., Keadaan ini mudah diterima dan bermuara pada prinsp mu’amalah dalam kaidah syar’iyah, bahwa asal segala mu’amalah adalah halal, sampai ditemukan dalil-dalinya. Sehingga, Abu Zahra, Guru Besar di Al-Azhar University, menyebut bahwa aspek Mu’amalat, selain ada ketentuan hukum syari’at, sebagian besar fenomena medern dalam ekonomi, politik, kenegaraan bersandaar pada multilateral consensus (Ijma’). Jawahir Thontowi, Op.Cit., 9 6 Hal ini menegasikan banyak asumsi bahwa kedudukan hukum Islam yang sedemikian penting dan menentukan kni hanya menjadi proyeksi teoritis belaka, atau dalam istilah Abdurrahman Wahid, telah mengalami fosilisasi yang hampir selesai. Eddi Rihana Arief, Op.Cit., 3 7 Istilah fiqh ekonomi (fiqh al-iqtishasi) hampir tidak pernah dikenal dalam kajian fiqh di Indonesia. Mengenai ini, M Daud Ali mengemukakan, sebagaimana pembagian hukum perdata dan hukum publik yang diajarkan di Fakultas-fakultas Hukum di Indonesia, kaidah muamalah dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yakni (1) kaidah muamalah yang mengatur hubungan perdata, meliputi: a. munakahat; b. wirasah (hukum waris); c. dan laiin-lain. (2) kaidah-kaidah yang mengatur hubungan publik, misalnya meliputi a. hukum jinayat (pidana); b. khilafah/ ahkam as-sultaniah (ketatanegaraan); c. siyar (hukum internasional); d. dan sebagainya; serta e. Mukhasamat (hukum acara). Lihat: M. Daud Ali, Op.Cit.,. 33 dan 51. Walaupun demikian, dapat dipastikan bahwa masalah ekonomi dalam disiplin ilmu fiqh, termasuk dalam kategori fiqh muamalah dan sebagian kecil di ahkam as-sultaniyah (hukum ketatanegaraan) ketika menyangkut masalah kebijakan ekonomi publik. 4 BUMN merupakan badan usaha dengan jumlah aset yang sangat besar. Peranannya, seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sangat penting dan strategis dalam menggerakkan roda-roda perekonomian dan pembangunan nasional.8 Namun, pengelolaan BUMN ternyata tidak menunjukkan hasil maksimal, sehingga banyak yang masuk dalam kategori tidak sehat. Buruknya pengelolaan BUMN tersebut bahkan ada yang disebabkan oleh terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dalam kaitan ini, sebagian besar BUMN di Indonesia, sebagaimana istilah Darem Acemoglu, memang telah menjadi institusi ekstraktif yang menjadi penyebab utama terjadinya negara gagal. 9 Akibatnya, berdasarkan laporan resmi pemerintah pada tahun 1997, lebih dari 50 persen BUMN kurang atau tidak sehat. Rinciannya, 57 BUMN dinyatakan tidak sehat (35,8 persen), 29 BUMN kurang sehat (18,2 persen), 33 BUMN sehat (20,8 persen), dan 41 BUMN sehat sekali (25,2 persen). Laporan tahun 1997 tersebut lebih baik dari pada tahun 1992 yang menyatakan, 25 BUMN yang sehat dan 35 BUMN yang sehat sekali dari 188 BUMN yang diperiksa, jadi 68,09 persen BUMN yang diperiksa dalam keadaan kurang atau tidak sehat.10 Keadaan ini menyebabkan kerugian besar yang dialami BUMN Indonesia secara makro. Selama ini, pemerintah telah menyuntikkan dana dalam jumlah besar akibat kerugian BUMN. Subsidi untuk BUMN yang terus merugi tersebut mencapai Rp.60 Trilliyun atau 20 persen dari total pengeluaran pemerintah.11 Praktis, banyak BUMN yang justru membebani anggaran negara karena subsisi yang diberikan relatif lebih 8 Didik Rachbini, Analisi Kritis Ekonomi Politik Indonesia (Yogjakarta: Pustaka Pelajar. 2003).80-82. 9 Kompas, 24 Juni 2012. 10 Didik Rachbini, Op.Cit., 82 11 Ishak Rfick, Baso Amir, BUMN Expose: Menguak Pengelolaan Aset Negara Senilai 2000 Tahun Lebih (Jakarta: Ufuk Press. 2010). xiii 5 besar dari pada subsidi keperluan lain yang lebih penting seperti pertanian, kesehatan, dan pendidikan. Atas dasar ini, muncul gagasan privatisasi BUMN yang secara singkat berarti menjual aset-aset negara tersebut kepada sektor publik agar lebih kompetitif dan dikelola secara korporatis. Walaupun demikian, tidak sedikit pihak yang menolak keras terhadap privatisasi BUMN. Menurut mereka, BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Dengan privatisasi, Pemerintah tidak lagi memiliki otoritas untuk berpartisipasi menentukan strategi dan sasaran ke depan yang ingin ditempuh perusahaan. Pemerintah juga tidak punya kapasitas untuk intervensi keputusan pengelola swasta yang merugikan atau menimbulkan biaya sosial bagi publik. Singkatnya, pemerintah tidak memiliki power untuk mengontrol fungsi pelayanan, distribusi, dan keadilan berkonsumsi. Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa kebijakan privatisasi di negaranegara berkembang, termasuk di Indonesia, lebih merupakan agenda restrukturisasi atau deregulasi ekonomi dari IMF dan Bank Dunia12 melaui Washington Concensus13 akibat semakin tergantungnya perekonomian orde baru pada modal 12 Heri Alfian, Privatisasi BUMN Tak Memihak Rakyat (Harian SINDO, Sabtu, 16 January 2010). Februari 1967 menjadi awal terintegrasinya perekonomian nasional dalam kapitalisme internasional. Dimana Indonesia masuk menjadi anggota IMF. Kapitalisme internasional yang dimaksud adalah lembaga-lambaga internasional dan swasta asing seperti IMF, ADB, Bank Dunia, dan UNDP. Keikutsertaan ini, menurut rezim orde baru, didasarkan atas alasan pemulihan ekonomi. Namun demikian, keterlibatan lembaga-lembaga internasional tersebut mengharuskan adanya semacam penyesuaian struktural, diantaranya adalah liberalisasi perdagangan, devaluasi mata uang, programprogam anti inflasi, terbuka terhadap modal asing, termasuk privatisasi. Lihat masalah ini dalam Agus Miftahus Surur, Pasar Negara, Manusia: Membedah Anatomi Teori Ekonomi (Jurnal Gerbang Vol.5 No.02 Oktober-Desember 1999). 2-5. 13 Mengenai isi perjanjian ini, bisa dilihat di Tulus Tambunan, Perekonomian Indonesia: Kajian Teoritis dan Analisis Empiris (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), 13. Yang jelas, privatisasi perusahaan negara menjadi poin j dalam perjanjian tersebut.Washington Consensus, diikrarkan di Amerika pada tahun 1980-an oleh para pembela pasar bebas yang terdiri dari wakil dari perusahaan-perusahaan 6 asing dan pinjaman Hutang Luar Negeri (HLN). Oleh karena itu, privatisasi BUMN di Indonesia telah dilakukan sejak rezim Orde Baru. Pemerintah menjual 35% saham PT. Semen Gresik (1991), 35% saham PT. Indosat (1994), 35% saham PT. Tambang Timah (1995) dan 23% saham PT. Telkom (1995), 25% saham BNI (1996) dan 35% saham PT. Aneka Tambang (1997). Pada tahun 2010, jumlah BUMN yang diprivatisasi Kementerian BUMN mencapai 20 BUMN.14 Sehingga, dari tahun ke tahun, jumlah BUMN menjadi terus berkurang. Sebelum tahun 1998, jumlah BUMN mencapai sekitar 300 unit. Jumlah ini berkurang setelah adanya kebijakan privatisasi menjadi 158 BUMN pada tahun 2002. Pada tahun 2006, jumlah BUMN menjadi hanya 139 unit.15 Walaupun demikian, dampak privatisasi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat belum optimal. Hal tersebut disebabkan oleh dorongan privatisasi BUMN di Indonesia yang lebih mengedepankan kebutuhan untuk memenuhi defisit APBN dibandingkan dengan kepentingan korporasi.
 Di sisi lain, privatisasi BUMN juga disinyalir menjadi penyebab timpangnya distribusi pendapatan. Pada tahun 1999-2005, komposisi pembagian pendapatan semakin memburuk, karena pada tahun 2005, sebanyak 40% penduduk berpendapatan rendah mendapat bagian hanya 18,81% dari keseluruhan pendapatan nasional; 40% berpendapatan menengah menyerap 36,40% dan 20% penduduk terkaya menikmati 44,78%. Selengkapnya, lihat tabel di bawah ini: besar Internasional, Bank Dunia, IMF, serta wakil negara kaya. Mansour Fakih, Bebas dari NeoLiberalisme (Yogjakarta: Insists Press, 2010). 86 14 Privatisasi: Penguasa Menghianati Rakyat (Bulletin Al-Islam No.444) Hal 1. 15 Tulus Tambunan, Op.Cit., 300 16 Privatsasi BUMN Belum Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=2672 Diakses: 23 Mei 2012. 7 Tabel 1: Ketimpangan Distribusi Pendapatan Indikator Seleksi 1999 2002 2003 2004 2005 Komposisi Pendapatan Keluarga - Pengeluatran untuk pangan 62.94 58.47 56.89 54.59 51.37 - Pengeluaran untuk non pangan 37.06 41.53 43.11 45.52 48.63 Distribusi Pendapatan - 40% penduduk berpendapatan terendah 21.66 20.92 20.57 20.80 18.81 - 40% penduduk kelompok menengah 37.77 36.89 37.10 37.13 36.40 - 20% penduduk pendapatan tertinggi 40.57 42.19 42.33 42.07 44.78 Indeks Gini 0.31 0.33 0.32 0.32 0.36 Sumber: Ahmad Erani Yustika, Ekonomi Politik: Kajian Teoritis dan Analisis Empiris17 Islam tidak menghendaki adanya ketimpangan pendapatan melalui terakumulasinya kekayaan dalam penguasaan minoritas elit. Dalam QS. AlHasyr:59:7, Allah SWT berfirman: $tBur çnr ä ãsù ãAqߧ 9$# ãN ä39s?#uä !$tBur 4 öN ä3ZÏB Ïä!$uŠÏYøîF{$# tû÷üt/ P 's!rߊ tbq ä3tƒ Ÿw ös1 É>$s)Ïèø9$# ߃Ïx© © !$# ¨ bÎ) ( © !$# (#q à ) ¨ ?$#ur 4 (#qßgtFR$$sù çm÷Ytã öN ä39pktX “....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya” Disisi lain, dalam hukum Islam juga terdapat konsep tersendiri mengenai hak milik atau kepemilikan. Pada dasaranya, pemilik dari segala sesuatu hanyalah Allah SWT. 17 Ahmad Erani Yustika, Ekonomi Politik: Kajian Teoritis dan Analisis Empiris (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2009) 177 8 ÷rr& öN à 6Å¡à ÿRr& þÎû $tB (#rßö7 è ? bÎ)ur 3 ÇÚöF{$# Îû $tBur ÏNºuq»yJ¡¡9$# Îû $tB °! 4n?tã ª !$#ur 3 âä!$t±o `tB Ü>Éjyèãƒur âä!$t±o `yJÏ9 ãÏÿøóusù ( ª !$# ÏmÎ/ N ä3ö7Å$yÛムçnq à ÿ÷ è ? í ƒÏs% &äóÓx« Èe@ à 2 “kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” Manusia hanyalah khalifah dimuka bumi ini. Sehingga, kepemilikan dalam Islam juga diatur sedemikian rupa demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan ini, hukum Islam mengenal tiga macam jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu (privat ownership), kepemilikan umum (public ownership), dan kepemilikan negara (state ownership). Polemik seputar privatisasi sebenarnya juga menyangkut perbedaan konsepsi tentang peran negara dan perekonomian. Madzhab kapitalisme maupun neoliberalisme meyakini bahwa negara tidak berhak menjadi aktor dalam perekonomian. Pertumbuhan ekonomi harus berpijak pada prinsip laissez faire 18 dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga privatisasi BUMN menjadi salah satu bagian integral dalam gagasan dan pemikiran kapitalisme. Sementara itu, madzhab sosialisme yakin bahwa negara mempunyai otoritas penuh dalam perekonomian. Seluruh hasil kegiatan ekonomi publik harus diserahkan kepada negara dan negara berkewajiban untuk mendistribusikannya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, madzhab 18 Prinsip menyatakan bahwa tidak boleh ada campur tangan pemerintah di dalam kegiatan pasar atau ekonomi; pemerintah harus berfungsi sebagai penegak hukum dan perundangan saja. Secara historis, prinsip ini merupakan respon dari system kerajaan yang sangat regulative di Prancis dan Inggris di akhir abad ke-17. Mohammed Aslam Haneef, Contemporary Muslim Economic Thougt: a Comparative Analysis, diterjemahkan oleh Suherman Rosyidi, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Analisis Komparatif Terpilih (Terjemah) (Jakarta: Rajawali Press, 2010). xx 9 sosialisme menolak tegas terhadap program privatisasi BUMN. Berkaitan dengan ini, Seorang pemikir ekonomi Islam asal Iran, Syed Nawab Haedar Naqvi berpendapat, bahwa negara harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Naqvi berargumen, bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi yang memihak kepada kaum miskin. Dengan kata lain, ekonomi Islam itu tidak bebas nilai (valuefree) tetapi merupakan ekonomi beretika atau sarat nilai (value-laden). Prinsip etis ini pada gilirannya, menuntut peranan negara. Dalam sistem ekonomi Islam, menurut Naqvi, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga sebagai aktor dalam memenuhi kebutuhan manusia untuk menciptakan masyarakat yang egaliter.
 Hukum Islam, tentu juga tidak apatis mengenai tugas-tugas, peran, maupun kewajiban negara. Mengenai ini, beberapa karya klasik sudah populer seperti karya Imam Al Mawardi, Ahkam As-Sulthaniyah. Oleh karena itu, mengkaji privatisasi BUMN dari sudut pandang hukum Islam, menurut hemat penulis, begitu menarik. Hal ini bisa ditinjau dari konsep kepemilikan dan peranan negara dalam perekonomian menurut doktrin ekonomi Islam, baik yang ditulis oleh ulama klasik maupun kontemporer. Selain dapat menjadi autokritik bagi pemerintah jika ternyata kebijakan privatisasi itu tidak sesuai dengan ajaran Islam, penelitian ini penting sebagai upaya kontekstualisasi doktrin ekonomi Islam yang sudah banyak diakui dalam wacana-wacana akademik. 19 M Dawam Raharjo, Ekonomi Neo Klasik dan Sosialisme Relegius: Pragmatisme Pemikiran Ekonomi Politik Sjafruddin Prawiranegara (Bandung: Mizan, 2011). 159
 B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaturan privatisasi BUMN menurut Undang-Undang Nomor.19 Tahun 2003 Tentang BUMN?
2. Bagaimana konsep kepemilikan menurut doktrin ekonomi Islam?
3. Apakah persamaan dan perbedaan privatisasi BUMN menurut UndangUndang Nomor.19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan doktrin ekonomi Islam?
C. Pembatasan Masalah
 Sebagai sebuah penelitian mengenai BUMN, penelitian ini terkesan terlalu luas, namun, fokus masalahnya terletak dari paradigma mengenai perespektif hukum positif, yakni UU BUMN mengenai privatisasi BUMN dan ekonomi Islam melalui konsep kepemilikan dan peran negara. Dalam hal ini, akan dicari secara komparatif antara doktrin ekonomi Islam vis a vis UU No.19 Tahun 2003 sebagai subjek paradigma dan privatisasi BUMN sebagai objek hukum. Dosktrin ekonomi Islam, dalam hal ini hanya terbatas hanya pada pendapat para ulama dan tokoh ekonomi Islam kontemporer, tetapi juga pendapat ulama’ fiqh klasik.
D. Tujuan Penelitian
 1. Untuk mengetahui pengaturan privatisasi BUMN dalam UU No.19 Tahhun 2003.
 2. Untuk mengetahui konsep kepemilikan menurut doktrin ekonomi Islam.
3. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan privatisasi BUMN menurut Undang-Undang Nomor.19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Doktrin Ekonomi Islam?
 E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis Penelitian ini bermanfaat secara teoritis terhadap aktualisasi konsep fiqh dibidang ekonomi Islam (fiqh al-iqtishadiah) yang mempunyai relevansi dengan problem-problem kontemporer, khususnya privatisasi BUMN. Penelitian ini juga bermanfaat untuk menjadi rekomendasi bagi pemerintah dalam konteks pengelolaan kekayaan negara agar sesuai dengan koridor agama, karena bagaimanapun juga, negara ini meletakkan keberagamaan sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara lebih praksis, penelitian ini bermanfaat dalam perkembangan keilmuan ekonomi Islam kontemporer yang menjadi proyek Islamisasi yang paling bisa diterima dalam belakangan ini.
2. Manfaat Praktis Secara praktis, penelitian ini bermanfaat bagi penulis sebagai persyaratan menempuh gelar akademik Strata I (satu) Program Studi Hukum Bisnis Syari’ah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Privatisasi BUMN perspektif UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN dan doktrin ekonomi IslamUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment