Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, May 27, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Jual beli model technopreneurship perspektif hukum Islam

Abstract

INDONESIA:
Penggunaan teknologi jaringan internet di tingkat generasi muda pelajar dan mahasiswa saat ini sangatlah beragam. Salah satunya ialah pemanfaatan situs jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet untuk wirausaha, seperti Facebook, Twitter, Kaskus dan Blogspot yang dikenal dengan Technopreneurship. Technopreneruship layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan jual beli tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial semata, namun juga harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan untuk menghindari kerugian di salah satu atau kedua belah pihak yang berakad.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah perkembangan dan dampak jual beli model Technopreneurshiphingga saat ini? 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual beli model Technopreneurship?
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian ini, termasuk ke dalam penelitian normatif yang meneliti tentang asas-asas hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2011, banyak para wirausahawan-wirausahan muda yang membuat account-account pribadi atau grup yang berfungsi sebagai toko on-line, seperti distro, accesoris, catering on-line, dan baju-baju hasil karya atau yang didesain sendiri. Pada kegiatan Technopreneurship diperbolehkan karena model jual beli bentuk apapun pada dasarnya diperbolehkan oleh nash-nash dalam Al-Qur’an dan hadis, selain itu karena adanya kesepakatan atau saling ridho antara kedua belah pihak, barang/obyek jual belinya dapat diserahterimakan, serta adanya kemaslahatan dan manfaat yang terkandung di dalamnya berupa pelatihan jiwa wirausaha sejak dini.
ENGLISH:
The use of internet among students vary one of them is the use of social networking sites available on the Internet network for entrepreneurs, such as Facebook, Twitter, Kaskus and Blogspot, known as Technopreneurship. Technopreneruship is worth to observe from the angel of Islamic law. In Islamic law, buying and selling activities not only bring financial gain, but it must also be based on the pillars and conditions that have been determined to avoid loss in one or both parties who make agreement.
In this study, the problem, are: 1) What is the impact of the development and sale of Technopreneurship models? 2) How does Islamic law view the sale and purchase of the Technopreneurship models?
This study is normative research. The study also called a research library or library research. This study, examines the general principles of law. The approach is analytical normative juridical approach. This type of approach used in this study is a conceptual approach.
The results indicate that during the year 2010 to 2011, many young entrepreneurs make personal accounts or groups that serve as on-line stores, such as distro, accesoris, catering on-line, and clothes. Technopreneurship activities are allowed because whatever the model of transaction in the Qur’an and Hadith as long as the requirements are fullfilled. Some of them are the agreements between two parties, the possibility to hand goods over, and the promisery benefits.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Di zaman global seperti sekarang, perubahan dapat terjadi dalam hitungan detik. Kemajuan cara berpikir dan cara pandang manusia, adalah salah satu faktor yang membuat perubahan itu terjadi. Faktor lainnya yang mendorong terjadinya perubahan karena sesungguhnya manusia memang selalu ingin memenuhi hajat hidupnya setiap waktu. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Anfal ayat 53: 2 (siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mreubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Manusia menyadari pentingnya sebuah perubahan demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya, oleh sebab itu manusia selalu berusaha menciptakan sesuatu untuk menunjang keinginan dan kebutuhan tersebut dengan menciptakan alat. Alat-alat yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan hidup manusia itu populer dikenal dengan sebutan „teknologi‟. Secara sederhana, teknologi sebenarnya merupakan aplikasi langsung dari ilmu pengetahuan yang kita miliki. Tujuan utama dari aplikasi tersebut ialah menciptakan alat yang dapat memudahkan kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya.1 Di zaman modern sekarang ini, teknologi selalu hadir di tengah-tengah peradaban dunia. Teknologi tidak lagi bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Teknologi sekarang telah menjadi trend dan life style bagi manusia sebagai bentuk ekspresi kehidupan yang lebih baik. Hal ini berbeda kondisinya ketika pada tahun 1960-an hingga 1980-an ketika inovasi terhadap teknologi hanya dapat dikembangkan pada skala perusahaan besar dan bersifat
tertutup,sehingga memunculkan stigma bahwa terdapat monopoli terhadap sebuah inovasi teknologi. 2 Teknologi dalam bentuk apapun selalu berkembang pesat dan selalu membawa manusia pada perubahan. Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan kehidupan manusia dari zaman primitif atau tradisional, melompat ke suatu zaman yang disebut zaman digital. Zaman digital ialah zaman yang muncul akibat adanya inovasi besar-besaran terhadap teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi telematika (Information and Communication Technology–ICT) yang telah diakui dunia sebagai salah satu sarana dan prasarana utama untuk mengatasi masalah-masalah dunia.3 Teknologi komunikasi dan informasi yang juga disebut teknologi IT ini menggunakan perangkat utama yang disebut komputer dan jaringan internet. Pada saat ini, tersedianya jaringan internet pada sistem komputer ternyata mampu menjadikan teknologi ini dapat diterima di segala lapisan kehidupan manusia, termasuk pada tingkat usaha manusia yang berskala kecil sekalipun.
Hal ini menyebabkan teknologi komputer dan jaringan internet dalam dunia bisnis dapat menyebabkan perusahaan kecil sama besarnya dengan korporasi besar.4 Kemunculan jaringan internet sampai pada tahap perkembangannya saat ini telah banyak menarik minat di semua generasi, khususnya generasi muda, yaitu pelajar dan mahasiswa. Para penggemar internet di tingkat generasi ini semakin 2 Eko Suhartono,& Ary Setijadi (eds), Technopreneurship (Strategi Penting dalam Bisnis Berbasis Teknologi), (Jakarta: PT. ELex Media Komputindo, 2010), 1. 3 Technopreneurship-inkubator-bisnis.html, diakses pada 10 September 2011 pukul 10.39 WIB ; www.komunitasdudung.net, diakes pada 10 September 2011 pukul 11.00. 4 Justin G. Longenecker dan Carlos W. Moore (eds), Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil.(Jakarta: Salemba Empat, 2001), 572; Justin G. Longenecker dan Carlos W. Moore (eds), Kewirausahaan, 572-573. 4 marak, dan menunjukkan penggunaannya di dunia usaha pun semakin populer. Akibatnya, banyak sekali bermunculan para pengusaha-pengusaha muda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang berkecimpung di bidang usaha bisnis skala kecil, yaitu wirausaha atau entrepreneurship dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai penunjang usahanya. Sebagai bagian dari perkembangan dunia usaha tersebut, pengembangan teknologi jaringan internet pun tidak diam di tempat.
Perkembangan jaringan internet di dunia usaha atau bisnis, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sistem perdagangan, transaksi, dan peredaran uang manusia pada masa sekarang. Sebelum masa perkembangan komputer dan jaringan internet ini, transaksi bisnis dilakukan secara tradisional dari tangan ke tangan secara langsung, antara pembeli dan penjual yang bertatap muka, melakukan persetujuan, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan. Para pelaku bisnis sebelumnya pun hanyalah orang-orang yang sudah memiliki gelar, berpengalaman dan profesional di bidangnya. Namun kini dengan adanya teknologi komputer dan jaringan internet, semua keterbatasan jarak, sarana, dan waktu transaksi, dapat teratasi dengan mudah. Pelaku bisnis pun semakin beragam. Pada masa sekarang, banyak orang bisa menjual dan mendapatkan barang yang mereka inginkan, bisa mengetahui apa saja tentang berbagai produk perdagangan, dan dapat melakukan transaksi 5 perdagangan dengan siapa saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh tempat, waktu, dan jarak.5 Penggunaan teknologi di tingkat generasi pelajar dan mahasiswa saat ini sangatlah beragam. Salah satunya ialah pemanfaatan situs jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet sebagai sarana melatih kemandirian dengan jalan wirausaha. Setelah kemunculan situs jejaring sosial Facebook yang diciptakan oleh Mark Zuckerber seorang mahasiswa Harvard University pada tahun 2004, inovasi pada teknologi semakin unik. Situs jejaring sosial tersebut banyak diminati kalangan anak-anak muda ternyata bisa berubah menjadi sarana bagi mereka untuk menjadi ajang berbisnis di antara sesama mereka sendiri. Inovasi penggunaan jaringan internet sebagai basis wirausaha tersebut didorong oleh maraknya jejaring sosial selain Facebook yang juga semakin menjamur. Jejaring sosial tersebut oleh kalangan generasi muda saat ini dinilai menghibur, unik, menarik, dan akhirnya semakin diminati hingga menjadi trend dan lifestyle mereka. Inovasi teknologi pada jejaring sosial yang paling banyak dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai sarana wirausaha ialah menggunakan situs-sius jejaring sosial tersebut sebagai „toko on-line‟ dan sarana iklan. Umumnya, hal ini dilakukan oleh mereka yang ingin atau yang telah memiliki usaha jual-beli barang (wirausaha) namun dalam lingkup usaha berskala kecil. Pada situs on-line maupun jejaring sosial tersebut, barang-barang yang diperjual belikan atau diiklankan umumnya bukan barang-barang produksi besar 5 Onno W. Purbo dan Aaang Arif Wahyudi (eds), Mengenal E-Commerce, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2001), 6. 6 ataupun barang kebutuhan hidup yang sangat mendesak, seperti pada sistem perdagangan e-commerce yang memang sejak awal memiliki tujuan usaha yang lebih luas dan besar. Barang-barang yang ditawarkan dalam kegiatan wirausaha tersebut adalah barang-barang yang sedang menjadi trend anak muda atau barang-barang produksi kecil yang banyak diminati anak muda, seperti accesoris, jam tangan, gantungan kunci, baju-baju dan sepatu, yang hampir semuanya barang yang dibuat dan didesain sendiri. Kreativitas di kalangan pelajar dan mahasiswa ini ternyata tidak hanya sebatas pada inovasi teknologi dan jenis usaha yang mereka lakukan. Ketika kegiatan jual beli atau wirausaha dengan menggunakan jejaring sosial oleh anak-anak muda semakin marak dan disadari oleh banyak orang yang melakukannya, akhirnya mendapat perhatian yang layak seiring dengan perkembangannya tersebut. Perkembangan dunia bisnis, dinilai semakin luas dengan bertambahnya jenis usaha dan jenis pelaku usaha di dunia bisnis skala kecil jenis ini. Oleh sebab itu dukungan masyarakat pun bermunculan terhadap kegiatan anak-anak muda tersebut. Kegiatan bisnis kecil melalui jejaring sosial ini termasuk di dalam bagian sebuah istilah yang disebut Technopreneurship, seperti yang dijelaskan pada tanggal 17 September 2011 dalam kuliah perdana bertema “Creative Technopreneurship”di Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) pada waktu itu, Suharna Surapranata, mengatakan bahwa sebuah inovasi di bidang teknologi sangatlah penting bagi para pelaku kewirausahaan terutama di kalangan generasi muda. 7 Inovasi teknologi merupakan kunci sukses pada abad 21 karena ekonomi, bisnis, dan teknologi memang bukanlah hal yang dapat dipisahkan dari aktivitas manusia hingga saat ini. Manusia selalu mencari cara untuk dapat memecahkan masalah-masalah dalam hidupnya dengan lebih efektif dan efisien. Permasalahan yang ada dalam hidup manusia membuat seorang wirausahawan atau enterpreneur dapat mengidentifikasi peluang usaha yang menjanjikan melalui inovasi teknologi. Menristek juga menyatakan, bahwa inovasi teknologi dapat sukses bila disertai dengan semangat kewirausahaan yang melibatkan banyak anggota dari setiap lapisan masyarakat sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru.6 Hal ini dapat diartikan bahwa generasi muda seperti para pelajar dan mahasiswa pun dapat turut serta dalam kemajuan inovasi teknologi melalui kegiatan wirausaha. Penjelasan Menristek tersebut diperkuat pula dengan pendapat menurut Muhammad Aulia Adnan yang mengatakan bahwa : More and more bussines are establishing a presence on the web and distributing product or promotional material in a variety of electronic forms. The ease entry into cyberspace can cause people to forget that the obligations and restrictions which apply there are similiar to those which apply in the word of print communication.7 Selain mendatangkan keuntungan finansial, jual beli model Technopreneruship juga layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan mua‟malah, termasuk jual beli tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial semata, namun juga harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan untuk menghindari kerugian di salah satu atau kedua belah 6 http://sains.kompas.com/read/2011/09/19/09544541/Menristek.Inovasi.Kunci.Sukses.Wirausaha. Teknologi, diaksespada 29 September 2011 pukul 19.34 WIB.; Eko Suhartono dan Ary Setijadi (eds), Technopreneurship, 23. 7 Muhammad Aulia Adnan , Intelectual Properti Rights In Cyberspace, Jurnal Hukum Bisnis, 13, (April, 2001), 76. 8 pihak yang berakad. Hukum-hukum Islam yang menjadi bahasan para ulama atau ahli hukum Islam disebut dengan Fikih Islam. Fikih Islam ialah permasalahan hukum umat yang diambil berdasarkan permasalahan hidup sehari-hari, kemudian diletakkan atas dasar syariat Islam. Sejak zaman dahulu, sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya. Namun, hasil pembahasan permasalahan para ahli fikih tersebut ada pula yang masih dimanfaatkan pada masa-masa sesudahnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam yang disebut fikih tersebut berkembang pula sesuai dengan zaman yang dilaluinya. Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka perkembangan inovasi teknologi di kalangan generasi pelajar dan mahasiswa yang disebut dengan Technopreneurship layak apabila dikaji dari sisi hukum Islam. Pandangan hukum Islam yang digunakan untuk menganalisis Technopreneurship adalah hukum Islam yang berasal dari ketentuan fikih yang banyak dihasilkan atau telah dibahas oleh ulama-ulama fikih yang hidup sejak awal abad 20 hingga ulamaulama fikih yang masih ada hingga saat ini, salah satunya ialah Syaikh Sayyid Sabiq.
B. Rumusan Masalah
 1. Bagaimanakah perkembangan dan dampak jual beli model Technopreneurship hingga saat ini?
2. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual beli model Technopreneurship? C. Batasan Permasalahan
 Agar pembahasan di dalam penelitian ini tidak terlalu melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya membahas penggunan teknologi dalam kegiatan jual beli yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Jadi, yang dimaksud Technopreneurship dalam penelitian ini ialah kegiatan wirausaha berbasis teknologi ataujual beli yang menggunakan teknologi digital pada komputer dan jaringan internet. Teknologi digital yang dimaksud dalam penelitian ini yang akan dibahas, yaitu facebook, twitter, blogspot dan kaskus. Sementara itu, fikih yang digunakan dalam penelitian ini adalah fikih dari ulama Syaikh Sayyid Sabiq. Fikih tersebut penjelasannya akan didukung pula oleh fikih-fikih karya ulama-ulama fikih lainnya, antara lain Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin Al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dan ulama lainnya yang hidup hingga abad 21 ini.
Penelitian ini juga membatasi waktu dari obyek penelitiannya, yaitu hanya meneliti fenomena Technopreneurship yang mulai marak muncul pada sekitar tahun 2010 dan 2011. D. Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan memaparkan mengenai kegiatan wirausaha dan jual beli yang berbasis teknologi jaringan internet pada situs jejaring sosial yang disebut dengan Technopreneurship. Penelitian membahas perkembangan 10 Technopreneurship hingga saat ini, serta dampaknya di kalangan generasi muda dengan adanya mulai populer jual beli model Technopreneurship. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan hukum Islam. Hukum Islam yang dimaksud yaitu dari perspektif fikih yang dihasilkan oleh para ulama fikih sepanjang abad 20 dan abad 21. Fikih yang dimaksud dipergunakan untuk menganalisis mengenai kegiatan jual beli model Technopreneurship.
E. Manfaat Penelitian
Penelitian mengenai Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam ini diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini ada dua macam, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis.
1. Manfaat teoritis atau akademis. Manfaat teoritis ini dapat diberikan kepada para ilmuwan atau pemerhati di bidang ekonomi, kewirausahaan dan hukum Islam pada abad ini. Lebih lanjut, penelitian ini dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang pengertian, dampak dan perkembangan Technopreneurship semenjak tahun 2010-2011, dan Technoprnenurship dalam perspektif hukum Islam dari ulama-ulama kontemporer.
 2. Manfaat Praktis Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Penelitian 11 ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN MALIKI) Malang di bidang bisnis. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri ialah, dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai perkembangan Technopreneurship dan Technopreneruship berdasarkan perspektif hukum Islam. Manfaat lainnya yaitu menambah keilmuan bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.
F. Definisi Operasional
1. Technopreneurship Technopreneurship berasal dari dua bentukan kata yaitu, technology dan entrepreneurship. Technopreneurship adalah sebuah bisnis atau wirausaha berbasis teknologi yang memiliki wawasan untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda. Technopreneurship juga merupakan salah satu strategi terobosan baru dalam kegiatan jual-beli/perdagangan dalam skala kecil untuk menyiasati masalah pengangguran intelektual yang semakin meningkat. Teknologi yang digunakan dalam wirausaha model Technopreneurship ini sama dengan teknologi yang digunakan dalam e-commerce, yaitu menggunakan teknologi jaringan internet. Pada Technopreneurshiplingkup skala usahanya lebih sederhana di bandingkan e-commerce, namun dalam proses usahanya maupun pelakunya lebih luas dibandingkan oleh e-commerce. Pada Technopreneurship, skala usahanya lebih kecil, namun pelaku dan proses usahanya lebih banyak dan luas, umumnya memanfaatkan sarana periklanan dan penjualan melalui situs-situs/jejaring sosial yang sudah ada, seperti: facebook, kaskus, blog (blogspot), twitter. Technopreneurship lebih populer pula dilakukan oleh pelaku usaha muda, pelajar setingkat siswa sekolah sampai mahasiswa dan pengusaha industri rumah tangga kecil9 .
2. Teori Jual Beli dalam Hukum Islam Salah satu ulama fikih yang mengahasilkan hukum jual beli di dalam hukum Islam Syaikh Sayyid Sabiq Muhammad At- Tihami. Beliau adalah seorang ulama kontemporer Mesir yang memiliki reputasi internasional di bidang dakwah dan fikih Islam, terutama melalui karyanya yang berjudul Fikih As-Sunnah. Fikih AsSunnah banyak digunakan karena dinilai telah memenuhi kebutuhan Islam madzhab fikih. Mayoritas generasi intelektual yang belum memiliki komitmen pada mazhab tertentu atau fanatik antusias untuk menggunakannya. Teori-teori fikih dalam Fikih As-Sunnah tersebut digunakan sebagai sumber rujukan dalam beberapa permasalahan fikih. 10 Selain Syaikh Sayyid Sabiq, banyak pula ulamaulama di abad 21 ini yang menghasilkan hukum-hukum seputar permasalahan jual beli, diantaranya ialah Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin Al- G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif, karena penelitian menggunakan bahan-bahan dari peraturan-peraturan yang tertulis atau bahanbahan hukum normatif lainnya. Bahan-bahan itu antara lain data-data yang diperoleh dari buku-buku tentang transaksi elektronik karangan Eko Suhartono dan Ary Setijadi, karangan Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, serta karangan Brenda Kienan; buku Kewirausahaan: Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda karangan Suharyadi, karangan Justin G. Longenecker;dan teori-teori Fikih yang ditulis olehYusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan,Ali Muhyidin Al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi Teknologi (UU ITE) dan UU No.8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini pun lebih banyak dilakukan terhadap data-data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan, seperti jurnal, majalah, koran, ensiklopedia dan kamus-kamus hukum. Karena itu penelitian ini dapat juga disebut penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian ini, termasuk ke dalam penelitian normatif yang meneliti tentang asas-asas hukum.
Asas-asas hukum yang digunakan ialah asasasas hukum Islam berupa fikih kontemporer yang ada kaitannya terhadap jual beli elektronik modelTechnopreneurship. 11Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek,(cet.4; Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 13; Bambang Sunggono, Metodologi, 41. 14 2. Pendekatan Penelitian Dalam penelitian normatif ini,pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis12 karena penelitiannya menganalisis jual beli elektronik modelTechnopreneurship menggunakan dalil-dalil hukum Islam, sehingga penelitian ini tidak perlu dukungan data dalam bentuk angka. Selanjutnya, jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach),13 sebab peneliti menelaah konsep-konsep yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang dalam dalil-dalil fikihulama-ulama kontemporer terhadap jual beli elektronik model Technopreneurship.

3. Jenis dan Sumber Hukum a. Jenis Bahan Hukum 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer dalam penelitian ini, yaitu meliputi dalil-dalil di dalam Al-Qur‟an surat Al-Baqarah ayat 282, surat Al-Furqon ayat 20, surat Al-Hajj ayat 27-28, surat An-Nuur ayat 37 serta dalil-dalil fikih yang meliputi syarat-syarat, rukun dan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. 2) Bahan Hukum Sekunder Bahan sekunder dalam penelitian ini adalah teori-teori penjelas tentang dalildalil fikih, seperti teori dalam kitab syarah fikih dan kitab-kitab fikih yang ditulis 12 Tim Penyusun Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Syariah, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, (Malang: Fakultas Syari‟ah), 22 13 Tim Penyusun, Pedoman, 23. 15 olehYusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Selain itu teoriteori penjelas tentang teknologi, kewirausahaan, dan tentang Technopreneurship. b. Sumber Bahan Hukum Dalam penelitian ini, digunakan sebagai pisau analisis adalah hukum Islam terhadap Technopreneurship. Dalam penelitian ini yang dimaksud hukum Islam adalah dalil-dalil fikih Islam dari pemikiran ulama kontemporer. Hukum-hukum Islam yang dimaksud, terkandung atau termaktub dalam kitab-kitab fikih Islam karangan ulama r Sayyid Sabiq. Buku-buku yang dimaksud, diuraikan sebagai berikut: 1) Sumber hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Al-Quran dan kitab Fikih As-Sunnah karangan Syaikh Sayyid Sabiq dan 2) Sumber hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitabkitab fikih muamalah karangan Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim; buku Technopreneurship karangan, Eko Suhartono dan Ary Setijadi, buku Bisnis E-commerce karangan Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, buku Small Bussines Solutions E-commerce: Ecommerce untuk Perusahaan kecil karangan Brenda Kienan; buku Kewirausahaan:Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda karangan Suharyadi, buku Kewirausahaan: Manajemen Usaha Kecil karangan Justin G. Longenecker, serta memanfaatkan bahan-bahan dan artikel-artikel yang dapat diunduh pada website atau situs-situs online lainnya. 16 3) Sumber hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini adalah kamuskamus hukum, majalah dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan teknologi dan kewirausahaan. 4. Metode Pengumpulan Data Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk mengumpulkan data-data penelitian dan bahan-bahan hukum yang diperlukan adalah metode dokumentasi. Metode dokumentasi adalah salah satu jenis metode pengumpulan data, khususnya berupa data tertulis seperti catatan, transkrip, buku-buku, surat kabar, majalah, agenda. 14 Metode dokumentasi digunakan karena sesuai dengan jenis penelitian normatif dan pendekatan kepustakaan yang dipakai di dalam penelitian ini. Dokumen yang dijadikan rujukan data dalam penelitian ini adalah dokumendokumen tertulis yang tersedia di perpustakaan maupun artikel-artikel yang dapat diunduh di website-website online sebagai bahan tertulis. 5. Metode Pengolahan dan Analisa Data Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif (Bogdan & Biklen, 1982), seperti yang dikutip oleh Moleong adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada 14 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, cet. ketigabelas (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), 231. 17 orang lain.15 Dalam penelitian ini, ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk menganalisis atau mengolah data yang telah diperoleh yaitu: a) Reduksi Data Setelah laporan-laporan yang berupa data terkumpul, maka peneliti melakukan proses reduksi data, merangkum, dan memilih hal-hal yang pokok pada data dan difokuskan pada hal-hal yang penting sesuai dengan pola penelitian. 16 Jadi, laporan penelitian yang berupa data penelitian yang masih merupakan bahan mentah, direduksi, disingkatkan dan dipadatkan intisarinya, serta disusun secara sistematis. b) Klasifikasi Data Setelah melakukan reduksi data, maka langkah selanjutnya peneliti mengklasifikasikan data yang telah disusun secara sistematis. Peneliti akan mengelompokkan data-data berdasarkan ciri khas masing-masing berdasarkan objek formal penelitian. 17 Data-data tersebut diklasifikasikan berdasarkan kategori, misalnya mana yang termasuk dalam kategori teknologi, wirausaha, Technopreneurship atau fikih kontemporer. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk menyisihkan data-data yang kurang relevan dengan tujuan penelitian. c) Display Data Proses display data merupakan proses yang sistematis untuk menuju pada proses konstruksi teoritis, untuk mengetahui hubungan antara unsur satu dengan 15 Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. Keduapuluh satu. Edisi revisi (Bandaung: PT. Remaja Rosda Karya, 2005),248. 16 Kaelan, M.S, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdispliner, (Edisi I; Yogyakarta:Paradigma, 2010), 163. 17Kaelan, M.S, Metode. 18 lainnya.18 Proses display data ini menghasilkan penemuan tentang kekurangan dan kelebihan pada data penelitian sehingga memudahkan peneliti untuk mengendalikan data dan menemukan hasil dari pengolahan data penelitian. 6. Pengujian Keabsahan Data Keshahihan dan validitas data yang telah diolah dalam penelitian ini diperiksa melalui teknik pemeriksaan atau pengecekan keabsahan data melalui pemeriksaan sejawat melalui diskusi. Teknik ini dilakukan dengan cara mengekspose hasil sementara atau hasil akhir dari penelitian yang diperoleh dalam bentuk diskusi melalui rekan-rekan sejawat.19 Pemilihan teknik pemeriksaan melalui rekan-rekan sejawat ini dilakukan agar dalam diskusi analitik dapat disingkap beberapa hal yang tidak sesuai dengan judul dan tujuan penelitian dan dapat menelaah pengertian yang nantinya dapat menjadi dasar dalam mengklarifikasi berbagai penafsiran yang belum valid. Pemeriksaan sejawat dalam penelitian ini dilakukan dengan jalan diskusi kepada rekan yang memiliki pengetahuan umum yang sama tentang apa yang sedang diteliti, sehingga peneliti dapat me-review persepsi, pandangan dan analisis yang sedang dilakukan. Hasil yang diperoleh apabila teknik ini digunakan adalah:20 1. Menyediakan pandangan-pandangan kritis. 2. Mengetes hipotesis kerja (temuan-teori substansif). 3. Membantu mengembangkan langkah berikutnya. 18Kaelan, M.S, Metode, 164. 19Moleong, Metodologi, 332. 20Moleong, Metodologi, 334. 19 4. Melayani sebagai pembanding. H. Penelitian Terdahulu Sebelum penelitian ini dilakukan, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang memiliki latar belakang tema yang hampir sama dengan penelitian yang saat ini sedang dilakukan. Namun, beberapa penelitian terdahulu tersebut juga memiliki ketidaksamaan dalam penelitian ini. Hal tersebut akan diuraikan sebagai berikut: 1. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-commerce (Tinjauan Hukum Islam) Penelitian terdahulu yang dilakukan di tahun 2010 dalam bentuk skripsi oleh Nur „Azizatil „Ajibah dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berjudul Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-commerce (Tinjauan Hukum Islam). Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan meliputi: jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library Research), dan bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui langkah-langkah inventarisasi dan koleksi data, klasifikasi dan sistematisasi data, sedangkan analisa datanya menggunakan analisa deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini ialah dari aspek perkembangan teknologi, bahwa e-commerce telah mempunyai infrastruktur untuk menjamin dan melindungi konsumen dalam melakukan transaksi. Dari aspek yuridis, bahwa belum ada undang-undang internasional yang secara spesifik membahas tentang e-commerce ini. Walaupun e-commerce merupakan transaksi 20 yang rawan kejahatan dan belum ada aspek perlindungan konsumen dapat dijamin dan dibuktikan. Namun menurut Hukum Islam bahwa transaksi ini adalah sah dan dibolehkan. 2. E-commerce Dalam Perspektif Akad Salam menurut Interpretasi Imam Asy-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah Penelitian terdahulu yang selanjutnya adalah berupa skripsi yang ditulis oleh Hasan As‟ari pada tahun 2002 dari Fakultas Syari‟ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta dengan judul E-commerce Dalam Perspektif Akad Salam menurut Interpretasi Imam Asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (Library Research) dengan sifat penelitian adalah deskriptif-analitis. Sementara itu teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah inventarisasi data dan klasifikasi serta sistematika data. Adapun dalam menganalisa data yang diperoleh peneliti menggunakan analisis deduktif dan mempergunakan pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif. Dalam penelitian ini peneliti memaparkan tentang persamaan dan perbedaan tentang transaksi e-commerce dengan transaksi salam dalamjual beli Islam. Dari persamaan tersebut, peneliti menganalisa kegiatan e-commerce dalam perspektif akad salam yang menggunakan interpretasi Imam Asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Imam asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa akad salam hukumnya boleh sebagai rukshoh (kemudahan/keringanan) bagi para pelaku bisnis dengan tujuan agar sistem perekonomian berjalan lancar sesuai kebutuhan hidup masyarakat. Imam 21 asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah juga sependapat bahwa akad salam dalam aplikasinya dinyatakan sah apabila sudah memenuhi atau sesuai dengan syaratsyarat yang telah ditentukan, yaitu jenis dan bentuk barang dapat diketahui, kadar atau jumlah barang yang disalami diketahui, harga barang dan uang pokok (modal) diketahui, batas waktu dan tempat penyerahan barang ditentukan, serta pembayaran dilakukan secara tunai. Imam asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah berbeda pandangan dalam hal barang yang dapat dijadikan sebagai obyek salam. Menurut Imam asy-Syafi‟i, hewan bisa dijadikan obyek salam karena disamping ada hadis yang membolehkan hewan juga bisa ditentukan dengan melihat sifat-sifat yang ada walaupun satu jenis. Sedangkan menurut pandangan Imam Abu Hanifah, hewan tidak boleh dijadikan sebagai obyek salam, karena ada hadis yang melarang salaf/salam pada hewan. Selain itu hewan tidak disifati dan diidentifikasikan yang disebabkan oleh adanya keserupaan diantara hewan-hewan tersebut. Demikian pula perbedaan pendapat itu timbul mengenai proses penentuan batas waktu penyerahan barang. Dalam pandangan Imam asy-Syafi‟i, penyerahan barang yang diperjualbelikan boleh diserahkan seketika dan boleh ditangguhkan penyerahannya sampai batas waktu yang telah disepakati tetapi harus ditangguhkan penyerahannya sampai batas waktu yang telah disepakati, dengan alasan lebih aman dari tindak penipuan (gharar). Sementara menurut pandangan Imam Abu Hanifah, barang yang dibeli dalam transaksi salam tidak boleh diserahkan seketika tetapi harus ditangguhkan minimal tiga hari sejak terjadinya akad, dengan alasan berpatokan kepada dhahir hadis yang diriwayatkan dari Ibn 22 „Abbas. Ikhtilaf fikih di antara kedua fuqaha‟ tersebut juga terjadi ketika menentukan kata/lafad yang harus dipergunakan dalam akad salam. Menurut Imam asy-Syafi‟i, akad (ijab-qabul) harus memakai kata/lafad “salam atau salaf”. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dalam hal permulaan barang yang disalami. Dalam pandangan Imam asy-Syafi‟i, barang yang dijadikan obyek salam tidak harus ada pada saat terjadinya (transaksi), artinya salam boleh dilakukan bukan pada permulaan musim. Sementara menurut pandangan Imam Abu Hanifah, barang yang dijadikan obyek salam harus ada pada waktu akad (transaksi) sedang berlangsung sampai batas waktu penyerahan barang. Hasil selanjutnya menyatakan bahwa pada dasarnya mekanisme transaksi jual beli melalui e-commerce mempunyai karakteristik yang sama dengan akad salam, yaitu menjual belikan barang secara tidak tunai (pesanan) dengan pembayaran secara kontan (cash). Hal yang berbeda hanyalah dari segi tempat terjadinya akad. Kalau akad salam transaksinya dilakukan dalam satu tempat (antara penjual dan pembeli bertemu secara langsung), sedangkan e-commerce bentuk transaksinya melalui internet antara konsumen dan pada e-commerce tidak bertemu secara face to face dalam satu tempat. Sekalipun demikian, perbedaan itu tidaklah menjadi suatu yang vital karena bersatunya tempat bukan sesuatu yang mutlak dalam jual beli, tetapi lebih difokuskan pada situasi dan kondisi. Ditinjau dari perspektif akad salam menurut interprestasi Imam asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah, mekanisme transaksi jual beli melalui e-commerce dapat dinyatakan sesuai atau memenuhi syarat/kaidah-kaidah yang telah ditentukan dalam transaksi jual beli secara tidak tunai (pesanan) seperti halnya akad salam, 23 baik dilihat dari aspek barang yang diperjualbelikan, uang pokok (modal), akad, khiyar, maupun proses pembayaran. Oleh sebab itu, e-commerce menurut peneliti dapat dikatakan boleh dan sah dilakukan. Dalam kaitannya dengan ketentuan hukum e-commerce yang dilihat dari perspektif akad salam menurut interpretasi Imam asy-Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah, penyusun lebih cenderung memakai pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi‟i karena pandangan beliau dalam hal akad salam lebih banyak persamaannya dengan transaksi jual beli melalui e-commerce sehingga lebih sesuai dan lebih mudah untuk diaplikasikan ke dalam e-commerce. Di samping itu, pendapat beliau sangat efektif dalam rangka menciptakan kemashlahatan, menegakkan keadilan, dan memerangi kezaliman sebagaimana tujuan disyari‟atkannya hukum Islam. 3. Mencegah Mudharat Dalam Transaksi E-commerce (Perspektif Hukum Islam) Penelitian terdahulu ini berbentuk skripsi yang ditulis oleh Badru Zaman dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang ditulis pda tahun 2010. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang diambil berdasarkan data-data dari buku, ensiklopedi, majalah, artikel lepas dan artikel website. Sifat penelitian ini ialah deskriptif analitik. Dalam mengumpulkan data, penelitian ini menitik beratkan pada literatur-literatur yang terdapat sinkronisasi dengan tema dan topik bahasan penelitian. Selanjutnya, dalam melakukan pendekatan masalah penelitian ini melihat dari berbagai 24 pendekata, antara lain pendekatan aspek ekonomi, pendekatan aspek hukum publik, pendekatan aspek wilayah ushul fikih, pendekatan aspek antropologi hukum, pendekatan aspek studi komputer dan internet, dan yang terakhir ialah pendekatan aspek kebahasaan (lingutistik). Untuk menganalisis data, penelitian ini menggunakan dua analisis, yaitu analisis deduktif-induktif dan yang kedua menggunakan analisis data komparatif. Sedangkan hasil dari penelitian ini ialah bentuk-bentuk kemudharatan dalam transaksi e-commerce berangkat dari potensi-potensi yang ada. Hal ini terlihat dari, penipuan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan kartu kredit. Jika pada halaman website penipuan dalam bentuk ini terlihat dengan itikad merchant yang sengaja memberikan informasi aktifitas perdagangan yang ia lakukan. Setelah korban terjaring, yang ditandai dengan pembayaranterlebih dahulu (full payment order), niat buruk mereka mulai terlihat. Sementara pencurian identitas, bukan hanya pada wilayah komersil semisal kartu kredit, tapi account email – yang berupa nama pengguna dan kata sandi – juga menjadi bagian aksi. Bentuk terakhir, pencurian ini selalu mengandalkan “orang dalam” dengan tingkat keahlian khusus. Selanjutnya hasil penelitian ini juga menyatakan bahwa tidak mudah menetapkan bahwa e-commerce merupkan jenis transaksi yang dilarang, meskipun berangkat dari pengamanan media yang selalu di uji ketangguhannya. Perhitungan yang dipakai karena pada wilayah tertentu lemahnya sisi perlindungan, tidak mencakup keseluruhan sistem kelemahan yang akut sehingga sukar diperbaiki. 25 Segala dampak diatas mengakibatkan tidak adanya standarisasi dari pemerintah terkait dengan “barometer keamanan”. Selain itu, perlu adanya penegasan penggunaan media yang dapat dijadikan alat-alat bukti. Keberadaan UU ITE merupakan i‟tikad baik pemerintah, guna melindungi warganya jika bertransaksi, meskipun ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki seputar kejelasan aspek penyelesaian sengketa dan multitafsir sistem penandatangan dalam aspek pengesahan. Namun begitu, upaya yang harus segera dilakukan dengan rekonstruksi undang-undang yang lebih komprehensif, sebut saja UndangUndang Cyber Crime. Gagasan juga berguna mengatur ruang-ruang privacy bagi pengguna internet secara umum – terutama pelaku e-commerce. 4. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) Berdasarkan KUHPerdata Penelitian terdahulu berikutnya berbentuk skripsi oleh Maya Zaimita dari Universitas Sumatera Utara Medan, dengan judul „Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual beli Melalui Internet (E-commerce) Berdasarkan KUHPerdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Ssearch). Langkah pertama dilakukan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum skunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli melalui internet (Ecommerce) berdasarkan KUHPerdata. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif 26 hukum Perdata dagang khususnya yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli melalui internet (e-commerce) berdasarkan KUHPerdata. Berdasarkan penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa penegakan hukum (enforcement) e-commerce dalam transaksi Bisnis Internasional Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah : memang tidak menjelaskan sanksi yang diberikan seandainya pelaku usaha melakukan pelanggaran dengan memberikan informasi yang tidak benar atas barangnya. Akan tetapi bukan berarti pelaku usaha tersebut tidak dapat dikenai sanksi dan lolos dari jeratan hukum apabila ternyata pembeli tersebut telah membeli barang dari pelaku usaha dan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha yang notabene-nya telah terjadi perjanjian jual beli diantara keduanya. Peraturan perundang-undangan hukum acara yang sudah lama berlaku masih dapat memidana pelaku usaha tersebut. Di dalam hukum acara pidana, pelaku usaha yang melakukan hal tersebut masih dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Demikian pula apabila seandainya pembeli yang mendapatkan informasi yang tidak benar masih dapat melakukan upaya hukum secara Perdata melalui gugatan perbuatan melawan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mengakibatkan pembatalan perjanjian yang telah terjadi. Akan tetapi hal itu dapat terjadi apabila ternyata di dalam Kontrak Elektronik tidak dimuat mengenai kewenangan pengadilan, lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa mengenai masalah tersebut. Hal yang perlu diingat bahwa di dalam undang-undang ini diberikan pilihan untuk memilih 27 hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik Internasional. Jika para pihak tidak memilih hukum yang berlaku maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata internasional. 5. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi Elektronik Penelitian terdahulu yang berikutnya ialah berupa Thesis yang ditulis oleh Mochamad Soef, S.H, S.HI dari Universitas Brawijaya Malang untuk meraih gelas Magister Hukum. Penelitian ini ditulis pada tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan pada Thesis ini meliupti jenis penelitian adala yuridis normatif karena obyek kajiannya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Sedangkan pendekatan penelitian yang yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Thesis ini juga menggunakan bahan hukum primer antara lain UUD 1945, Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUPer/Burgelijk Wetboek), UU Republik Indonesia No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku teks dan jurnal-jurnal yang relevan dengan penelitian, pendapat para sarjana dadn hasil-hasil laporan penelitian atau seminar yang dilakukan oleh para pakar yang terkait dengan penelitian ini, serta dokumen-dokumen penting lainnya dan bahan hukum dari internet. Bahan hukum Tersier yang digunakan ialah kamus hukum dan doktrin Ceveat Venditor 28 (waspadalah penjual), yaitu doktrin bahwa penjual bertanggung jawab penuh jika barang yang dijualnya merugikan konsumen. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan studi pustaka. Sementara teknik analisis bahan hukum penelitian ini mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Sistematisasi berarti membuat klasifikasi terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan tersebut. Fokus penelitian Thesis ini ialah pada kegiatan Businnes to Consumer (B2C) dalam kerangka perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik, mengenai jula beli barang secara on-line dengan menggunakan media internet. Penelitian ini membahas perlindungan konsumen berdasarkan undangundang yang telah ditetapkan di dalam hukum postif dan hasilnya adalah sebagai berikut: Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pertama, perlindungan hukum preventif diatur melalui suatu bentuk perundangundangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik seperti halnya diatur dalam pasal 30 ayat 1 jo pasal 7 huruf b UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan pasal 9 jo 40 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), mengenai kewajiban pemerintah atas pengawasan, perlindungan dan mengenai kewajiban pelaku usaha atas penyediaan informasi barang dan atau/ jasa dan juga perlu sekali peraturan pemerintah yang sebagaimana disebutkan dalam UUITE segera diterbitkan. 29 Kedua, Perlindungan hukum represif bertujuan menyelesaikan sengketa secara litigasi di peradilan dan non-litigasi di luar peradilan, seperti halnya diatur dalam pasal 54 (a) UUPK serta UU No. 30 tahun 1999 tentang arbiterase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dan hukum yang berlaku pada penyelesaian sengketa e-commerce internasional dalam UUITE pada dasarnua dikembalikan kepada kebebasan para pihak dan bila para pihak tidak menentukan maka yang berlaku dikembalikan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional (HPI) yaitu hukum pihak penjual yang memiliki prestasi yang paling khas, hal ini sejalan dengan teori Most Characteristic Connection. Hasil penelitian yang terakhir menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan di Indonesia dalam kaitannya dengan jual beli melalui internet menggunakan teori tanggung jawab mutlak (strict liability). Strict liability merupakan prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik pada pelaku usaha, penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) terletak pada tanggung jawab resiko (risk liability) atas terjadinya wanprestasi karena transaksi pada dunia virtual para pihak (pelaku usaha dan konsumen) tidak saling bertemu/non-face, transaksi elektronik tidak mengenal batas wilayah yurisdiksi suatu negara/non-borderless, dan pelaku usaha menggunakan perjanjian baku (standar contract) sehingga konsumen tidak memiliki daya tawar (bargaining position) yang berimbang dalam kontraktual ecommerce. 30 I. Sistematika Pembahasan Dalam menyajikan laporan hasil penelitian mengenai Technopreneurship dalam Perspektif Hukum Islam ini, disusun sebuah sistematika penulisan, agar diperoleh gambaran yang jelas dan secara menyeluruh. Secara global sistematika tersebut akan dijelaskan sebagai berikut: Pada BAB I, peneliti akan mengemukakan pendahuluan yang meyajikan data mengenai latar belakang pemilihan judul dan alasan mengangkat judul tentang Technopreneurship dalam perspektif Hukum Islam. Kemudian membuat rumusan masalah yang sesuai dan menjelaskan pula batasan masalah, agar pembahasan penelitian ini tidak terlalu melebar ke dalam variabel lain. Pada BAB I ini terdapat pula tujuan penelitian yang menjelaskan tentang jawaban atas rumusan permasalahan yang diangkat. Manfaat penelitian yang dijelaskan pada BAB I ini meliputi manfaat teoritis dan manfaat paraktis. Kerangka Teori digunakan untuk memperjelas metode pengolahan teori dengan data yang diperoleh. Sedangkan Definisi operasional merupakan penjelasan atas setiap variabel judul penelitian yang ada. Dalam BAB I ini akan disajikkan pula mengenai metode penelitian yang dipakai, penelitian terdahulu sebagai pembanding dengan penelitian saat ini dan yang terakhir adalah sistematika pembahasan hasil laporan penelitian. Semua hal yang dijelaskan pada BAB I ini guna mengantarkan peneliti untuk melanjutkan ke bab berikutnya. Pada BAB II, peneliti akan menguraikan mengenai teori dan konsep tentang, Teknologi, Kewirausahaan dan Technopreneurship beserta teori-teori fikih dalam bidang muamalah, khususnya bab jual beli. Teori-teori tersebut mendasari peneliti 31 untuk menganalisis permasalahan dalam rangka menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Teori dan konsep tentang Technopreneurship terdiri dari penjelasan tentang teknologi, kewirausahaan dan Technopreneurship. Dalam penjelasan tentang teknologi, meliputi juga pengertian dan sejarah jaringan internet, serta fasilitas-fasilitas yang tersedia pada jaringan internet. Sementara itu pada penjelasan tentang kewirausahaan meliputi definisi kewirausahaan dan proses dan tahapan kewirausahaan. Sementara teori jual beli dalam fikih muamalah menjabarkan tentang rukun dan syarat dalam pelaksanaan jual beli. Selanjutnya, pada BAB III peneliti mulai menganalisis rumusan masalah mrnggunakan teori-teori yang telah dijelaskan. BAB III ini merupakan inti dari penelitian. Peneliti akan menganalisis data-data yang telah dikemukakan dalam BAB II yang meliputi penjelasan tentang perkembangan jual beli elektronik model Technopreneurship di Indonesia dan analisis tentang Technopreneurship dalam perspektif Hukum Islam. BAB IV merupakan BAB terakhir dalam penelitian hasil laporan penelitian ini. Dalam BAB ini peneliti akan menyebutkan kesimpulan dari hasil penelitian yang merupakan jawaban dari rumusan permasalahan yang telah ditetapkan. Kemudian, setelah menarik kesimpulan, peneliti akan memberikan saran dan usul yang terkait dengan tema penelitian yang telah dilakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Jual beli model technopreneurship perspektif hukum Islam." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini .
Download


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment