Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, May 26, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Pemanfaatan agunan dalam transaksi adol sèndèn di kalangan masyarakat Paspan Glagah Banyuwangi



Abstract

INDONESIA:
Ada tiga fokus permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Kedua bagaimana status barang jaminan dalam Transaksi Adol Sèndèn di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Ketiga bagaimana pemanfaatan tanah sawah dalam perspektif Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach), sedangkan objek penelitian ini adalah masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan hasil pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah masayarakat atau penduduk Desa Paspan yang pernah melakukan Transaksi Adol Sèndèn.
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan maka dapat dideskripsikan: 1) Transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yaitu dengan transaksi gadai tanah sawah, menyerahkan sawah sebagai barang jaminan dan jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan bersama, sipegadai tidak melunasi atau menebus jaminan tersebut dengan membayar pinjamannya, maka jaminan tersebut akan menjadi hak milik yang memberi pinjaman (murtahin). 2) Pemanfaatan tanah di masayarakat Desa Paspan, dalam perspektif Hukum Islam. Pemanfaatan barang gadai (tanah) yang terjadi di masyarakat Desa Paspan, menjadi hak si penerima gadai, termasuk hasildari barang yang digadaikan dan biaya pengelolaan barang yang digadaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sipenerima gadai (murtahin). Sehinga peneliti dapat mengasumsikan bahwa jika ditinjau dari Hukum Islam sebuah transaksi Adol Sèndèn di masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, tidak sesuai dengan aturan-aturan Syariat Islam. Akan tetapi praktek gadai tanah yang terjadi di masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, lebih mengacu pada hukum adat atau tradisi.
ENGLISH:
There are two focus issues that becoming main discussion in this research, first how Adol Sèndèn transaction was done by society of Paspan village. Glagah Subdistrict. Banyuwani Regency. Second how to utilization of rice-field in Islamic law perspective.
This research is a kind of empirical research with used case approach, while the object of this research are society of Paspan village, Glagah Subdistrict, Banyuwangi Regency. The method was used in this research is qualitative research method with the results of collected data by observation and interview. The informant in this research are communities or inhabitant of Paspan village had already done do Adol Sènèn transaction.
According to the result of research had already done from researcher it can be described : 1) Transaction of Adol Sènèn was doing by society of Paspan village, Glagah Subdistrict, Banyuwangi Regency that is by pawned their rice- field, gave their rice-field as collateral and if the people who pawned can’t pay off or redeem their collateral appropriate with the time limit that decided together before, so the collateral will become the property of loaner ( murtahin ). 2) utilization of land in the society from Paspan village,in the perspective of islamic law. Utilization of collateral ( land ) that occures in Paspan village communities, became the lien’s right, including the results of the pawned goods and maintenance cost which mortgaged became responsibility of the pawn receiver ( murtahin ). So, the researcher can be assume that if it were reviewed by Islamic Law an Adol Sèndèn transaction in Paspan Village communities, Glagah Subdistrict, Banyuwangi Regency, would not appropriate with the rules of Islamic law. Whereas bussiness activity with land-pawned that occured in Paspan village communities, Glagah Subdistrict, refer to customary law and tradition.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidak percayaan di antara manusia, khususnya di zaman sekarang ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidahkaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalat (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolongmenolong di antara mereka. 2 Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain. Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini.
 Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil. Keadaan setiap orang berbeda, ada yang kaya dan ada yang miskin, padahal harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu, terkadang di suatu waktu, seseorang sangat membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan-kebutuhannya yang mendesak. Namun dalam keadaan itu, dia pun tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya atau yang meminjamkan uang kapadanya, juga tidak ada penjamin yang menjaminnya. Hingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berutang, sebagaimana yang disepakati kedua belah pihak. Bisa jadi pula, dia meminjam darinya, dengan ketentuan, dia memberikan barang gadai sebagai jaminan yang disimpan pada pihak pemberi utang hingga ia melunasi utangnya. 3 Oleh karena itu, Allah mensyariatkan gadai (rahn) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan, pemberi utang dan masyarakat. Penggadai mendapatkan keuntungan berupa dapat menutupi kebutuhannya. Ini tentunya bisa menyelamatkannya dari krisis, menghilangkan kegundahan di hatinya, serta terkadang ia bisa berdagang dengan modal tersebut, yang dengan itu menjadi sebab ia menjadi kaya. Adapun pihak pemberi utang, dia akan menjadi tenang serta merasa aman atas haknya, dan dia pun mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka dia mendapatkan pahala dari Allah. Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan kecintaan dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Terdapat manfaat yang menjadi solusi dalam krisis, memperkecil permusuhan, dan melapangkan penguasa. Hukum meliputi semua aspek kehidupan manusia, sehingga dalam penerapannya, hukum digolongkan ke dalam bidang-bidang tertentu dengan disesuaikan pada tugas dan fungsinya. Salah satu bidang yang erat hubungannya dengan tingkah laku manusia dan sesamanya serta dengan benda-benda yang ada disekitarnya adalah hukum perdata tentang penggadaian. Salah satu contoh kesehariannya di dalam kehidupan masyarakat kita terjadi berbagai macam fenomena, mereka berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi hal ini tidak semudah yang dibayangkan untuk mencari kebutuhan ekonomi kadang menemui beragam kendala yang akhirnya terbesit untuk menggadaikan tanah yang mereka miliki seperti tanah 4 garapan atau pertanian kepada orang lain dengan pembayaran sejumlah uang sebagai gantinya, ini adalah bentuk suatu kesederhanaan, kepraktisan, ekonomis dan bentuk kekeluargaan tanpa adanya aturan-aturan formal yang mempersulit mereka yang belum mengenal arti akan hukum positif kita.
Ada tiga bentuk sistem gadai tanah (sawah) di masyarakat, yaitu; a). Penggadai dapat terus menggarap sawah gadainya, kemudian kedua belah pihak membagi hasil sawah sama seperti “bagi hasil”, b). Pemegang gadai mengerjakan sendiri sawah gadai, c). Pemegang gadai menyewakan atau bagi hasil sawah gadai tersebut kepada pihak ketiga.1 Pada umumnya perjanjian dilakukan secara lisan antara kedua pihak tentang luas sawah dan jumlah uang gadai, dengan tidak menyebutkan masa gadainya, yang menjadi persoalan dalam sistem gadai sawah ini adalah petani akan sulit mengembalikan uang kepada pemilik uang dikarenakan tanah tersebut masih dalam perjanjian gadai, sawah yang menjadi pendapatan pokok keluarga digarap oleh pemilik uang. Sistem gadai ini juga seringkali menyebabkan petani terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah, karena petani tidak memiliki daya tawar kepada si pemilik uang. Menanggapi paparan diatas, Adol Sèndèn memiliki kesamaan dalam istilah gadai atau jaminan pemberian hutang bagi orang yang mengajukan permohonan hutang terhadap orang yang dipinjami sejumlah uang, seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Akad seperti ini dapat menimbulkan permasalahan karena dalam akad ini dirasa 1 http://hariansejarahku.blogspot.com/2012/01/tinjauan-hukum-islam-terhadap-sistem.html Diakses pada 21.28 01 Maret 2012 5 memberatkan sebelah pihak khususnya pihak peminjam yang menjaminkan harta bendanya sebagai barang jaminan, ketika terjadi suatu masalah yang mana barang yang digunakan sebagai jaminan lebih besar nilainya dengan hutang yang di tanggung oleh pihak peminjam, sehingga barang jaminan akan hangus dengan kata lain menjadi milik orang yang meminjami uang apabila peminjam tidak sanggup untuk melunasi atau membayar hutangnya dalam tempo yang telah ditentukan. Pada Adol Sèndèn disini yang mana objek jaminan gadai pada umumnya boleh di manfaatkan oleh murtahin, sampai hutang râhin dapat dilunasi. Maka disitulah letak unsur men-dholim-i yang timbul dari Adol Sèndèn ini, dalam tinjauan yang lain seperti halnya seseorang yang menggunakan sawah sebagai jaminan, yang mana di kemudian hari sawah tersebut menghasilkan sejumlah uang dari hasil panen tersebut, sehingga pihak yang memberikan pinjaman mendapat keuntungan dari hasil panen, bukankah itu tergolong dari hutang atau barang gadai yang tumbuh dan bertambah. Dalam masalah yang akan kami jadikan penelitian terdapat contoh kasus yang mana kasus ini telah terjadi pada keluarga dekat peneliti. Masalah ini timbul pada pertengahan tahun 2009, ketika itu saudara peneliti yang bernama Harun yang tinggal di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi di datangi tamunya yang bernama Arwani, ketika itu Arwani bermaksud untuk meminjam dan memberikan sawahnya sebagai jaminan (Sèndèn sawah) miliknya yang ada di daerah Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang mana uang pinjaman tersebut akan di gunakan untuk biaya resepsi pernikahan 6 anak dari Arwani, dengan demikian sawah yang di Sèndènkan tersebut sementara ini dikelola oleh Harun yang mana sawah tersebut dimanfaat dan di kelola dalam hal pemberian obat hama, Pemberian Benih, Pupuk dan biaya oprasional sawah (ongkos bajak, penanaman benih, matun dan menanam benih), yang mana ketika sudah musim panen maka hasilnya adalah merupakan hak pengelola sementara yaitu Harun, dari hasil inilah yang kami anggap sebagai Riba, bertambahnya keuntungan yang diperoleh dari timbulnya hutang atau akad Sèndèn seperti itu. Dalam Fatwa DSN MUI No. 25 Tentang rahn di jelaskan mengenai dalil ijma’, ummat Islam sepakat (ijma’) bahwa secara garis besar akad rahn (gadai/penjaminan utang) diperbolehkan. Menurut Ulama mazhab Hanbali Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadai secara penuh sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya nilai barang gadai tersebut. Sedangkan Mayoritas Ulama selain mazhab Hanbali berpendapat bahwa penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai sama sekali.2 Sehubungan dengan adanya pemanfaatan agunan dalam transaksi Adol Sèndèn semacam ini di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten banyuwangi ini peneliti ingin mengetahui secara langsung bagaimanakah tanggapan masyarakat dan seperti apa aplikasi dan status barang jaminan gadai dari transaksi yang sudah sering kali dilakukan oleh masyarakat setempat, disamping itu peneliti mengetahui secara umumnya masyarakat sekitar merupakan kaum muslim yang menganut Mazhab Syafi’i. 2Tim Penyunting, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta: DSN-MUI dan BNI Syariah, 2006. Hal. 150 7 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan,
maka rumusan masalah dalam pengembangan perangkat pembelajaran ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi ?
2. Bagaimanakah pemanfaatan barang gadai yang ada pada Adol Sèndèn di kalangan masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi ?
C. Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui transaksi Adol Sèndèn yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
2. Mengetahui cara pemanfaatan barang gadai yang ada pada transaksi Adol Sèndèn yang di terapkan oleh masyarakat Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. D. Manfaat Peneletian Berdasarkan tujuan penelitian diatas, diharapkan penelitian ini dapat mempunyai manfaat baik secara teoritis maupun praktis dalam rangka memperluas pengetahuan pendidikan di masyakarat.
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini sebagai berikut :  Penelitian ini mampu memberikan informasi terhadap masyarakat desa Paspan. Penelitian ini Dapat di gunakan sebagai sumbangan teoritis bagi pengembangan dalam bidang keilmuan umumnya dan khususnya Adol Sèndèn atau jaminan (gadai). Sehingga penelitian ini juga Memberikan sumbangan pikiran atau penambahan wawasan dan kajian terhadap publik atau masyarakat indonesia. Dan juga Dapat digunakan sebagai bahan perbandingan bagi penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Berikutnya penelitian ini juga dapat digunakan sebagai bahan atau referensi dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan ini.

 E. Penelitian Terdahulu
Pentingnya menjelaskan hasil penelitian terdahulu karena ada keterkaitan atau kesamaan masalah untuk kemudian memperjelas di mana posisi penelitian yang akan dilakaukan. Di samping untuk mempertegas bahan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian terdahulu perlu dikemukakan, di samping dalam bentuk deskripsi, juga dalam teori. Penelitian Nazariah.  Dalam hasil penelitian ini disimpulkan bahwa gadai merupakan salah satu jenis dari hak kebendaan, hak gadai mungkin atas benda bergerak sejauh mana benda-benda tersebut diserahkan atau dipindahkan. Bahwa gadai itu memberikan kekuasaan (kewenangan) khusus kepada pemegang gadai untuk memperoleh ganti rugi dari sebagian harta tertentu debitur. Namun pada kenyataannya terdapat suatu penyalahgunaan hak atas benda jaminan yang 3Nazariah, “Penyalahgunaan Hak Atas Benda Jaminan Yang Dikaitkan Dengan Gadai”, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2008 9 digadaikan tersebut oleh si pemegang gadai, dimana ia secara melawan hak menggunakan benda-benda atas benda jaminan gadai tersebut untuk kepentingan sendiri.
Penelitian Moch. Faisol Ma’sum. 4 Jenis Penelitian dan Metode Pengumpulan Data menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dengan metode observasi, interview, dan dokumentasi. Analisis Data Deskriptif, dengan Hasil Penelitian Pengamanan jaminan pada pembiayaan dinilai kurang efektif karena penjaminan dilakukan apabila nasabah mengajukan pembiayaan di atas Rp. 500.000.00,- Penelitian Oleh Syafiuddin.
 Ada tiga fokus permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana transaksi Gadai Tanah yang dilakukan oleh Masyarakt Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Kedua bagaimana status barang jaminan dalam Transaksi gadai tanah di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Ketiga, bagaimana pemanfaatan tanah dalam perspektif Hukum Islam. Objek penelitian ini adalah Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan hasil data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah masayarakat atau penduduk Desa Pakong. 4Moch. Faisol Ma’sum, Proses Pengamanan Jaminan Pada Pembiayaan (Studi Kasus pada BMT MMU Sidogiri Pasuruan) Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Malang, 2007 5 Syafiuddin, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Gadai Tanah di Desa Pakong Kecamatan pakong Kabupaten Pamekasan, Skripsi, STAIN Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Pogram studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, 2008.
 Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan maka dideskripsikan:
 1) transaksi gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan yaitu dengan transaksi gadai tanah dengan menyerahkan tanah sebagai barang jaminan dan jika sampai pada batas waktu yang telah ditentukan bersama, sipegadai tidak melunasi atau menebus jaminan tersebut dengan membayar pinjamannya, maka jaminan tersebut akan menjadi hak milik yang memberi pinjaman murtahin.
2) status barang jaminan dalam transaksi gadai tanah di Desa pakong Kecamatan pakong Kabupaten pamekasan telah ada kesepakatan bersama dalam transaksi gadai tanah dengan memanfaatkan tanah yang dijadikan barang jaminan dengan izin dari pemberi gadai râhin.
3) pemanfaatan tanah di masayarakat Desa Pakong, dalam perspektif Hukum Islam.
 Pemanfaatan barang gadai tanah yang terjadi di masyarakat Desa pakong, menjadi hak si penerima gadai, termasuk hasil dari barang yang digadaikan dan biaya Pengelolaan barang yang digadaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sipenerima gadai murtahin. Sehinga jika ditinjau dari Hukum Islam sebuah transaksi gadai tanah di masyarakat Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten pamekasan, tidak sesuai dengan UU No 56 (Prp) Tahun 1960 dan aturan-aturan syari’at Islam. Akan tetapi praktek gadai tanah yang terjadi di masyarakat Desa Pakong Kecamatan pakong lebih mengacu pada hukum adat atau tradisi.
Penelitian Muhammad Yusuf. 6 Menyimpulkan bahwa Islam membenarkan adanya praktik pegadaian yang dilakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak merugikan orang lain. Pegadaian dibolehkan dengan syarat dan rukun yang bebas dari unsur-unsur yang dilarang dan merusak perjanjian gadai. Praktik yang terjadi di Pegadaian Konvensional, pada dasarnya masih terdapat beberapa hal yang dipandang dapat merusak dan menyalahi norma dan etika bisnis Islam, diantaranya adalah masih terdapatnya unsur riba, yaitu berupa sewa modal yang disamakan dengan bunga. Pegadaian yang berlaku pada saat ini masih terdapat satu diantara banyak unsur yang dilarang oleh syara , yaitu dalam upaya meraih keuntungan (laba) pegadaian tersebut memungut sewa modal atau lebih lazim disebut dengan bunga. Dari beberapa penelitian di atas, tampak belum ada yang membahas tentang praktek Adol Sèndèn sebagai transaksi menggadaikan sawah.
 Penelitian dari Skripsi Nazariah membahas penyalahgunaan hak atas benda jaminan yang mengaitkan pada undang-undang dan KUHP. Kemudian Penelitian dari Moch. Faisol Ma’sum hanya menitikberatkan pada proses pengamanan jaminan pada pembiayaan.
Penelitian dari Syafiuddin hampir sama hanya berbeda dalam lokasi penelitian dan istilah Adol Sèndèn yang digunakan dalam peneletian ini. Sedangkan penelitian dari Muhammad Yusuf hanya menitik beratkan pada praktek gadai yang terjadi di Pegadaian Konvensional. Meskipun demikian hasil penelitian terdahulu tersebut akan sangat membantu dalam proses penelitian ini. 6Muhammad Yusuf, Pegadaian Konvensional Dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Yogyakarta, 2000 12
F. Sistematika Pembahasan
 Sistematika pembahasan adalah rangkaian urutan yang terdiri dari beberapa uraian mengenai suatu pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri dari lima bab: BAB I dimana dalam bab ini, akan memberikan gambaran dan pengetahuan umum tentang arah penelitian yang akan dilakukan. Pada bab ini, dibahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu, hal ini digunakan untuk memudahkan penelitian agar tidak terjadi kesamaan dalam penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II Pada bagian bab ini, pengertian dalam bab ini berisi tentang tinjauan pustaka, yang didalamnya terdiri dari kajian teori di mana didalamnya membahas tentang pengertian Adol Sèndèn dan membahas gambaran umum gadai (rahn) dan dasar hukum gadai menurut Hukum Islam, selain itu penyusun juga menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan gadai dan pemanfaatan barang gadai menurut hukum Islam.
BAB III menguraikan metode-metode penelitian yang dipakai peneliti. Hal ini penting dilakukan demi tercapainya keotentikan data serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Selain itu bahasan ini juga dapat merupakan dasar untuk meyakinkan pembaca bahwa penelitian ini dilakukan secara serius dengan metode-metode yang tepat sehingga tidak perlu ada keraguan lagi untuk menjadikan karya ini sebagai salah satu tambahan bahan referensi dalam  penelitian berikutnya. Dalam hal ini meliputi obyek penelitian yang berisikan jenis penelitian, pendekatan, sumber data dan teknik pengumpulan data serta teknik pengolahan data.
BAB IV dalam bab ini, merupakan uraian tentang paparan data yang diperoleh dari analisa data dari penelitian dengan menggunakan alat analisa atau kajian teori yang telah ditulis dalam bab II. Selain itu penjelasan atau uraian yang ditulis dalam bab ini, juga sebagai usaha untuk menemukan jawaban atas masalah atau pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam rumusan masalah. Dalam bab ini akan diuraikan tentang paparan data yang terdiri dari dasar hukum mengenai Adol Sèndèn. Analisa data yang terdiri dari analisis terhadap Pandangan Hukum Islam dan pendapat para ulama mengenai pemanfaatan barang gadai.

BAB V sebagai penutup yang merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian. Pada bab ini, terdiri dari kesimpulan dan saran. Kesimpulan dimaksudkan sebagai hasil akhir dari sebuah penelitian. Sedangkan saran merupakan harapan penulis kepada semua pihak yang kompeten atau ahli dalam masalah ini, agar penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat memberikan kontribusi yang maksimal

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pemanfaatan agunan dalam transaksi adol sèndèn di kalangan masyarakat Paspan Glagah Banyuwangi." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment