Abstract
INDONESIA:
Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berpengaruh besar pada perekonomian dalam masyarakat di suatu Negara. Bank syari’ah adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti bank tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan” adanya kenyataan bahwa kehidupan ekonomi masyarakat modern cenderung menimbulkan pengeksploitasan kelompok kuat (kuat ekonomi dan politik) terhadap kelompok lemah. Berdasarkan dua hal tersebut, maka produk pembiayaan di bank syari’ah akan memberikan resiko yang berbeda antara akad yang satu dengan akad yang lainnya, sehingga dengan demikian manajemen resiko pembiayaan dibank syariah sangat berkaitan karakter nasabah dan resiko proyek. Resiko karakter berkaitan dengan hal-hal karakter nasabah. Untuk meminimalkan suatau resiko salah satu upaya yang sangat penting dan cukup efisien adalah meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk perbankan. Bentuk pengawasan ini dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dan pihak legal staff di bank syariah. Dewan Pengawas Syariah Sangat berkaitan erat dengan resiko reputasi dan resiko likuiditas karena untuk menjaga institusi perbankan syriah itu sendiri.
Skripsi ini termasuk ke dalam kategori penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum lapangan. Penelitian hukum empiris (field research) ialah suatu penelitian hukum yang mengkonsepkan secara detail dan mendalam mengenai suatu keadaan permasalahan dari objek penelitian yang diteliti. Peneliti melihat kepada pelaksanaan pengawasan akad mudharabah pada Bank Republik Indonesia Syariah terhadap fiqh muamalah dan penerapan pasal yang berhubungan dengan perbankan syariah.
Dari hasil penelitian penulis pelaksanaan pengawasaana yang dilakukan oleh Dewan pengawas Syari’ah dalam melaksanakan pengawsan masih belum maksimal karena dalam praktek dilapangan, anggota dari Dewan Pengawas Syari’ah hanya terdiri dari 2 orang yang mana sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah gubenur bank Indonesia menyatakan anggota dewan hanya paling kurang 3 (tiga) orang paling banyak.
ENGLISH:
Banking is one of the financial institutions that have great impact on the economy in communities across the country. Islamic banks is the application of the results means the bank does not charge beyond the ability of our customers and will guarantee the existence of "openness" to the fact that the economic life of modern society tends to lead to exploitation of the strong (stronger economic and political) against the weak. Based on these two things, then the bank financing in Shari'ah products will give a different result between the contract agreement with one another, and thus the management of the bank financing due to sharia resioko character is closely associated with the customer and project risk. Due to the character associated with the character of the customer matters. To minimize the risk of an effort suatau very important and quite efficient is to improve the oversight of banking products. This form of surveillance can be conducted by the Sharia Supervisory Board and the legal staff in Islamic banks. Sharia Supervisory Board is very closely related to reputational risk and liquidity risk as to keep the banking institution itself syriah.
This thesis belong to the category of empirical legal research. Empirical legal research is a study that conceptualize law in detail and depth of an object state of the research problem under study. Researchers looked at mudharabah supervision at the Bank of the Republic of Indonesia Sharia and fiqh muamalah article relating to the application of Shariah banking.
Implementation of research results author pengawasana conducted by the Council in implementing the Sharia supervisory oversight is not maximized due to the practice field, members of the Sharia Supervisory Board consists of only 2 (two) people where Bank Indonesia in accordance with Regulation No 11/3/PBI/2009 on Sharia Commercial Banks conducting business based on sharia principles Indonesia bank governors expressed only board member at least 3 (three) persons at most.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perbankan merupakan salah satu lembaga
keuangan yang berpengaruh besar pada perekonomian dalam masyarakat di suatu
negara. Bank sebagai lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi berbagai pihak,
baik perusahaan swasta maupun perorangan dan badan-badan pemerintah untuk
menyimpan dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang
diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
pembayaran bagi semua sektor perekonomian.Sehingga sering dengan berjalannya
waktu, bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi masyarakat di suatu
Negara.
Di dalam masyarakat telah dikenal
dua macam bentuk perbankan yaitu bank konvesioanal dan bank syari’ah. Bank
konvesional berlandaskan sistem operasional umum yang berbasis keuntungan pada
nilai suku bunga. Sedangkan bank syari’ah berlandaskan pada prinsip-prinsip
syari’ah yang 2 tertuang dalam al-Qur’an, al –Hâdits, dan ijtihad para ulama.
Sebagaimana diketahui bahwa islam merupakan suatau agama yang lengkap dan
universal. Lengkap artinya bahwa di dalam kitab suci umat islam yaitu alQur'an
telah terkandung suatu aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan dibumi ini.
Salah satu hal yang diatur adalah hubungan muamalah antara manuisa dari segi
hukum, ekonomi, budaya, sosial dan lain sebagainya. Universal artinya artinyan
bahwa agama islam ini tidak hanya dapat dinikmati oleh para umat saja, namun juga
berlaku bagi seluruh umat manusia yang ada didunia ini. Kenyataan lain yang
muncul yaitu Islam dianggap sebagai suatu sistem hidup (way of life).1 Hal ini
disebabkan karena Islam tidak hanya mengatur aspek ritual atau ibadah saja
namun juga aspek sosial. Dalam sektor ekonomi misalnya dikenal prinsip larangan
riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain.
Prinsip-prinsip ini yang nantinya
akan melandasi dari sistem oprasional perbankan. Perbankan Syariah sebagaimana
halnya perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan
(financial intermediary institution) yakni lembaga yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Sebagai
lembaga keuangan bank merupakan institusi yang sarat dengan pengaturan sehingga
dikatakan bahwa perbankan merupakan the most 1 Muhammad syafi’I Antonio,Bank
Syariah dari Teori ke Prektek, (Gema Insani, Jakarta. 2001 ),3 3 heavy
regulated industry in the world. Adanya merupakan suatu keniscayaan mengingat
bank merupakan lembaga yang eksistensinya sangat membutuhkan adanya kepercayaan
masyarakat (fiduciary relation)2 Bank Syari’ah di Indonesia sebenarnya sudah
muncul pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional
hubungan Indonesia-Timur tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar
internasioanal yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan
(LSIK) Yayasan Bhineka Tuggal Ika. Akhirnya gagasan mengenai bank sayari’ah ini
muncul lagi sejak tahun 1988. Pemerintah mengeluarakan kebijakan Oktober
(pekto) yang berisi liberalisai industri perbankan. Para ulama pada waktu itu
berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat
hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga
sebesar 0%. setalah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank
dan perbankan di Cisarua, bogor tanggal 19-22 Agustus 1990., yang kemudian dibahas
lebih mendalam pada musyawarah nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia MUI,
dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Secara yuridis normative dan yuridis empiris
Bank Syari’ah diakui keberadaanya di Indonesia. Pengakuan secara yuridis
normative tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
diantaranaya, undangundang No 7 tahun 1992 tentang perbankan, Undang-Undang No
10 Tahun 2 Edi wahanto http://elib.ub.ac.id 4 1998 tentang Perubahan atas
Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Undang-Undang No 3 Tahnun 2004
tentang perubahan atas UndangUndang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama dan diatur lebih khusus
dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Selain itu,
pengakuann secara yuridis empiris adalah perbankan pada umumnya di seluruh Ibu
kota propensi dan Kota/Kabupaten di Indonesia. Bahkan beberapa bank konvesional
dan lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syari’ah dan lain-lain.
Pengakuan secara yuridis dimaksud memberikan peluang secara luas kegiatan usaha
perbankan syari’ah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum atau
konvesional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syari’ah. 3 Kehadiran bank syari’ah tidak hanya dirasakan
oleh umat Islam saja , tetapi oleh umat non Islam, karena bank syariah dinilai
terbukti mampu menjadi sarana penunjang yang handal dan dapat beroprasional
secara sehat, karena di dalam oprasionalnya terkandung misi kebersamaan antara
nasabah dengan bank. Selain itu bank sayri’ah dinilai mampu hidup berdampingan
secara serasi dan kompetisi secara sehat dan wajar dengan bank-bank konvesional
yang telah ada, karena bank syariah tidak bersifat eksklusif untuk umat Islam
saja, tetapi tidak ada larangan bagi umat non Islam untuk melakukan hubungan
dengan bank syari’ah.
Hal ini lah yang 3 Zainudin Ali,
Hukum Perbankan Syariah, (Sinar Grafika, 2008), 2 5 menjadi bukti kuat bahwa
agama Islam memang bersifat lengkap dan universal. Sehingga Islam sangat
fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan semua golongan masyarakat dan dapat
diterapkan pada seluruh aspek kehidupan manusia yang ada di bumi ini. Pada
dasarnya bank syari’ah memiliki keistimewaan-keistimewaan yang sekaligus juga
merupakan perbedaan jika dibanding dengan bank konvesional. Adapun
keistimewaan-keistimewaan Bank syari’ah tersebut adalah: 1). Adanya kesamaan
ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelolah bank dan
nasabah.;2). Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan
menimbulkan akibat-akibat yang positif.;3). Cost push inflation, yaitu akibat
penerapan sistem bunga pada bank konvesional dapat dihalangkan, sehingga bank
syari’ah diharapkan mampu menjadi pendukung kebijaksanaan moneter yang
handal.;4). Memungkinkan persaingan antar bank syari’ah secara wajar, karena
keberhasilan bank syari’ah ditentukan oleh fungsi edukatif bank didalam membina
nasabah dengan kejujuran, keuletan dan profesioanalisme, akibatnya, bank
syari’ah akan lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dalam maupun
luar negeri. Keistimewaan yang paling menonjol dari bank syari’ah adalah yang
melekat pada konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan
dalam hal: 1). Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak
produktif melalui sitem profit and loss sharing sebagai penganti bunga baik
yang diterapkan kepada nasabah al- 6 mudhârabah dan al-musyarakah maupun yang
diterapkan pada banknya sendiri.;2).Memerangi kemiskinan dengan membina
golongan ekonomi lemah dan tertindas (dhu’afa dan mustah’afin) melalui bantuan
hibah yang diharapkan oleh bank secara produktif.;3).Mengembangkan produksi,
menggagalkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit
kepemilikan barang /peralayan modal dengan pembayaran tangguh (al-mudhârabah)
dan pembayaran cicilan ( al-baì,bi al-thaman ajil) yang disalurkan kepada
pengusaha produsen, pengusaha pedagang perantar dan konsumen dari barang yang
dihasilkan pengusaha produsen.;4). Menetapkan pendapatan melaui system bagi
hasil dan kerugian (profit and loss sharing) baik yang diberlakukan kepada
banknya sendiri selaku mudharib atau pemegang amanah maupun kepada peminjam
dalam opersai mudharabah dan musyarakah. Keistimewaan lain bank syari’ah adalah
dengan penerapan sistem bagi hasil berarti bank tidak membebani biaya diluar
kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan” adanya kenyataan bahwa
kehidupan ekonomi masyarakat modern cenderung menimbulkan pengeksploitasan
kelompok kuat (kuat ekonomi dan politik) terhadap kelompok lemah.
Pembiayaan yang memberikan hasil
tetap didapatkan dari pembiayaan yang berakad jual beli (tijarah) dan sewa
menyewa (ijarah) sementara pembiayaan yang memberikan hasil tidak tetap
didapatkan dari pembiayaan yang berakad bagi hasil (syirkah). Berdasarkan dua
hal tersebut, maka 7 produk pembiayaan di bank syari’ah akan memberikan resiko
yang berbeda antara akad yang satu dengan akad yang lainnya, sehingga dengan
demikian manajemen resiko pembiayaan dibank syariah sangat berkaitan dengan
resioko karakter nasabah dan resiko proyek. Resiko karakter berkaitan dengan
hal-hal karakter nasabah. Sementara resiko proyek berkaitan dengan karakter
nasabah. dengan karakter proyek yang dibiayai. Untuk meminimalkan suatau resiko
salah satu upaya yang sangat penting dan cukup efisien adalah meningkatkan
pengawasan terhadap produkproduk perbankan. Bentuk pengawasan ini dapat
dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dan pihak staff legal di bank syari’ah.
Dewan Pengawas Syariah Sangat berkaitan erat dengan resiko reputasi dan resiko
likuiditas karena untuk menjaga institusi perbankan syri’ah itu sendiri.
Sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh para pihak staff legal lebih berkaitan
dengan resiko oprasional, dan resiko hukum. Peran Dewan Pengawas Syari’ah
sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah.
Menurut Surat keputusan MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 Tentang Susunan Pengurus
DSN MUI masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa Dewan Syari’ah Nasional memberikan tugas
kepada Dewan Pengawas Syari’ah :
1. Untuk melakukan pengawasan secara
periodik pada lembaga keuangan syari’ah.
2. Mengajuka usul-usul pengembangan lembaga
keuangan syari’ah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan
Syari’ah Nasional.
3. Melaporkan perkembangan produk
dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya kepada Dewan Syari’ah
Nasional sekurangkurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan yang
memerlukan pembahasan dengan Dewan Syari’ah Nasional. Dalam bank syari’ah,
hubungan antara bank dengan nasabah, bukan hubungan debitur dengan kreditur.
Melainkan hubungan pengelola dana antara penyandang dana (shahibul al-mâl)
dengan pengelolah (Mudhârib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syari’ah tidak
saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemengang saham tetapi
juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah
penyimpan dana. Dalam menjalankan bisnis, suatu hal yang sangat penting adalah
masalah akad(perjanjian).menurut para ahli hukum Islam, kata akad didefinisikan
sebagai hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak sayariat yang
menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan.
Dalam kegiatan bisnis atau seperti
bank syariah selalu menggunakan sistem akad al-mudhârabah, mudhârabah sendiri
adalah kontrak (perjanjiaan) antara pemilik modal ( rab al-mâl) dengan penguna
dana (mudhârib) untuk digunakan dalam aktivitas yang produktif dimana
keuntungan dibagi dua anatar pemodal dan penguna modal. Kerugian jika ada ditangung oleh pemilik
modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh
intervensi kepada pengguna dana dalam menjalankan usahanya. Al-Mudhârabah
merupakan suatu kontrak yang paling mengedepankan pada manfaat sosial maupun
ekonomi.
Dengan demikian, bank syariah akan
memiliki kinerja keuangan secara baik jika bank syariah mampu melakukan kontrak
mudhârabah secara baik. Kontrak mudhârabah akan baik jika kedua belah pihak
memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, terutama bagi mudharib
perlu memiliki tingkat kejujuran, amanah yang tinggi, disertai dengan kemampuan
dan kemauan untuk selalu mencatat atas hasil yang diperoleh dlam berusaha. Pada
akad al-mudhârabah, asas keadilan benar-benar akan dapat diwujudkan dalam dunia
nyata, yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama
merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung
kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi,
sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi. Sehingga pada akad
mudhârabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa
harus menanggung resiko usaha. Dengan adanya gambaran tentang resiko yang
mungkin terjadi, pemerintah telah cukup memberikan perhatian pada penyempurnaan
peraturan hukum di bidang perbankan sebagai salah satu cara untuk 10 mengatasi
kehadiran resiko tersebut. Terutama adalah peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu cara untuk meminimalkan resiko
yang bias terjadi sudah cukup memadai.
Namun bukan berarti perarturan yang
sudah lengkap akan menjamin bahwa kegiatan perbankan nasional akan berjalan
sesuai yang diharapkan. Sampai sekarang masih ada beberapa bank tersangkut
masalah dan terancam untuk dilikudasi. Hal ini berarti bahwa selain hadirnya
peraturan perundangundangan di bidang perbankan agar kegiatan di bidang jasa
perbankan ini benar-benar sesuia yang diharapkan dan dapat mendukung kegiatan
ekonomi secara nasional. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal
penting guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Kegiatan
perbankan tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar, karena kenyataan pasar
tidak selalu mampu membetulkan dirinya sendiri bila terjadi sesuatu diluar
dugaan.4 Oleh karena itu dukungan control terhadap aktifitas perbankan oleh
Bank Indonesia dengan kewajiban menjaga dan mempertahankan eksistensi
perbankan. Prinsip kehati-hatian tidak hanya dimilik oleh bank konvesional
semata saja, tetapi bank syari’ah yang sistem oprasionalnya berlandaskan pada
prinsip syari’ah juga telah mengadopsi dari adanya prinsip kehatihatian ini.
Hukum Islam mengatur secara lengkap mengenai prinsip-prinsip 4 Heru Supraptomo,
Analisis ekonomi Terhadap Hukum Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis.yayasan
pemnegembang hukum bisnis; (Jakarta, 1997) ,63 11 muamalat pada umumnya. Saat
ini sebagian besar produk-produk dari perbankan syari’ah telah dirancang secara
prudent yang didalamnya mengandung prinsip-prinsip perlindunagn bagi nasabanya.
Secara historis, produk-produk
perbankan syari’ah sudah dipraktekan dalam dunia perniagaan pada masa Nabi dan
sahabat-sahabatnya. Produk-produk tersebut tentunya sudah dikembangkan dan
diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari masing-masing bank yang dikendalikan
oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indoneisa (MUI).
Banyak ketentuan dalam hukum islam yang bermuatan prinsip kehatihatian yang mau
tidak mau harus dilakukan oleh bank syari’ah. Selain diatur dalam UU perbankan
nasional juga terdapat dalam QS.5;49 “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Maidah:49)5 5 Al-Qur’an Al-Karim
QS. Al-Mai’dah 49 12 Industri perbankan yang sehat juga perlu didukung dengan
pengawasan yang independen dan efektif.6 Fungsi Pengawasan ini diperlukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat karena bisnis perbankan berkaitan erat dengan
kepercayaan masyarakat.
Maka dari itu, kegiatan Oprasional
perbankan sudah selayaknya untuk dilakukan pengawasan agar kepercayaan
masyarakat tidak hilang dan nantinya akan memeberiakn keuntungan bagi bank itu
sendiri. Namun pada kenyataannya bank menemui beberapa kendala yang menggangu
pelaksanaan pengawasan terhadap suatu pembiayaan khususnya yang menggunakan
akad almudhârabah Berdasarkan perkembangan dan semakin diperlukannya pengawasan
pada industri perbankan, khususnya bank syariah, penulis tertarik untuk
menyajikan. Pelaksanaan Pengawasan Akad Al-Mudhârabah Oleh Dewan Pengawas
Syariah Sebagai Prudantial Banking Principle di BRI Syariah Cabang Malang 6
Muhammad djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (P.T. citra Aditya
bakti:, bandung 2008),
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
akhirnya penulis dapat menarik beberapa permasalahan yang nantinya akan dikaji
serta dilakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi agar didapat suatu
penjelasan yang benar. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pengawasan
akad al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upayah prudantial
banking principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang Malang?
2. Bagaimana Dampak dari pengawasan
akad al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upaya prudantial
banking principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang Malang?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pelaksanan pengawasan akad
al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upayah prudantial banking
principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang Malang.
2. Untuk mengetahui Dampak dari
pengawasan akad al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upaya
prudantial banking principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang
Malang
D. Manfaat Penelitian
Penelitian Mengenai Pelaksanaan Pengawasan
Akad al-Mudhârabah sebagai pelaksanaan prudantial banking principle ini,
diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat
diperoleh 14 dari hasil penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis
atau akademis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis atau akademis, dalam
penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana
tentang pengertian dan perkembangan Pengawasan Bank syariah dalam melakukan
suatu akad, khususnya dengan memperhatikan kehati-hatian dalam melaksanakan
akad (perjanjian). Sedangkan manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai
atau diterapkan secara langsung, jadi manfaat praktis yang dapat diambil dari
penelitian ini salah satunya adalah manfaat bagi lingkungan kampus UIN Maliki
Malang. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa
UIN Maliki malang di bidang bisnis khususnya Perbankan syari’ah. Manfaat
praktis yang diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri, peneliti
dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai
Pengawasan Akad al-Mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai prudantial
banking principle. Manfaat lain yang diperoleh yaitu untuk menambah keilmuan
bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akanh dijalankan.
E. Definisi Oprasional
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam judul
penelitian ini, maka perlu adanya penjelasan makna dan maksud dari istilah yang
ada dalam judul penelitian ini: Pengawasan :Menurut kamus besar bahasa
Indonesia secara etimologi kata pengawasan berawal dari kata awas yang artinya
dapat melihat baik-baik, memperhatikan baik-baik, waspada, hati-hati. Kemudian
mendapat imbuhan pen- pada awal kalimat dan mendapat akhiran –an menjadi
pengawasan yang artinya penilikan dan penjagaan. Akad :Perikatan atau
perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengenai transaksi tertentu
yang diatur oleh hukum Islam atas dasar saling merelakan untuk terjadinya
perpindahan hak milik objek tertentu disebabkan manfaat yang diperoleh kedua
belah pihak dan berakibat hukum yang sama. Al-Mudharabah :Akad kerjasama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal),
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa
hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai
dengan kesepakatan bersama 16 (nisbah yang telah disepakati), Secara muamalah,
pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pedagang /pengusaha
(mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan atau usaha. Prudential
banking Principle :Prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi
dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebut dalam
pasal 2 UU No 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang
perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan mengunakan prinsip kehati-hatian.
F. Peneliti Terdahulu
Sebelum
penelitian ini dilakukan, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang memiliki
latar belakang tema yang hamper sama dengan penelitian yang saait ini sedang
dilakukan. Namun, beberapa penelitian terdahulu tersebut juga memiliki
ketidaksamaan dalam penelitian ini yang akan diuraikan sebagai berikut: 17 a)
Peneliti terdahulu yang dilakukan di tahun 2010 dalam bentuk skripsi oleh
Fadlul Khoiruddin Bashory dari UII Yogyakarta yang berjudul Pengetahuan Dewan
Pengawas Syariah Terhadap Produk Perbankan Syariah Di BPR Dana Hidayatullah,
Mitra Cahaya Indonesia, Barokah Dana Sejahtera. Dalam penelitian ini, metode
yang dipakai Skripsi ini mengunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data
yang tidak berupa angka yang dalam pemaparannya dengan memaparkan
informasi-informasi yang diperoleh dari Dewan Pengawas Syariah, sehingga
mendapatkan keadaan dan praktek yang berlangsung kemudian mengevaluasinya
dengan berbagai teori yang berkaitan dengan pokok masalah tersebut. Dan
penelitian ini bertujuan untuk Memberikan gambaran seberapa besar kredibilitas
pengetahuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentang beragam produk di perbakan
syariah. Hasil yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini ialah bahwa
pengetahuan Dewan Pengawas Syariah terhadap produk perbankan syariah telah
sesuai ketentuan yang ada, namun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa
kendala yang terjadi, seperti kurang aktifnya DPS pada perbankan syariah yang
diawasinya, ini dikarenakan banyaknya DPS yang memiliki kesibukan lain diluar
aktifitasnya sebagai DPS. b) Peneliti terdahulu berikutnya berbentuk skripsi
tahun 2010 oleh Wahyuningsih dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, dengan 18
judul Analisis Terhadap Hambatan-Hambatan Dewan Pengawas Syari’ah Di Lembaga
Keuangan Syari’ah Di Kabupaten Ponorogo. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif yang
bertujuan untuk mengungkapkan informasi tentang hambatan-hambatan DPS dan
fenomena yang terjadi dalam bentuk kualitatif sehingga hasil penelitian dapat
difahami dan dapat menjawab persoalan yang diteliti. Sumber data dalam
penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari Lembaga Keuangan
Syari’ah di Kabupaten Ponorogo. Selain itu penulis juga menggunakan data
sekunder sebagai pendukung data primer yang diperoleh secara tidak langsung
melalui bahan kepustakaan dari buku dan sumber tertulis lainnya yang sesuai
dengan masalah yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan teknik
deskriptif kualitatif Berdasarkan peneltian, penulis berkesimpilan bahwa terdiri
dari hambatan internal. Hambatan internal DPS adalah tidak bisa hadir ke kantor
Lembaga Keuangan Syari’ah setiap hari, hambatan tersebut solusinya
berkomunikasi dengan telefon atau ponsel. Hambatan yang lain adalah kurang
memahami pengetahuan tentang perbankan, kurang memahami pengetahuan tentang
operasional dan kurang memahami akuntansi perbankan syari’ah, solusi atas
hambatan 19 tersebut adalah mengirim DPS untuk kursus akuntansi dassn kursus
perbankan. c) Dan peneliti terdahulu berikutnya berbentuk skripsi tahun 2010
oleh Fenty Catur Hermawati, dari Universitas Brawijaya Malang, dengan judul
Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) Dalam Penyaluran
Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil (studi di Bank Syariah mandiri Cabang
Malang) Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan yuridis
sosiologi yaitu mengaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara
yuridis dengan melihat fakta sosiologis secara obyektif. Kemudian, seluruh data
yang diperoleh dianalisis secara diskripsi kualitatif. Hasil dari peneliti ini
yakni, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa prinsip
kehati-hatian yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Malang dalam
penyaluran pembiayaan adalah dimulai dari tahap pengawasan pembiayaan. Prinsip
Kehati-hatian ini terwujud pada tahap analisis pembiayaan dengan menerapakan
prinsip 5C dan aspek 7A. sedangkan hambatan yang dihadapi oleh Bnak Syariah
mandiri Cabang Malang terbagi menjadi hambatan yuridis dan hambatan non yuridis.
Hambatan yuridis disebabkan oleh belum adanya aturan yang baku dari bank
Indonesia mengenai pelaksanaan prinsip kehatihatian dalam penyaluran pembiayaan
dan upaya yang dilakukan 20 Bank Syariah Mnadiri Cabang Malang tersebut adalah
dengan mengeluarkan surat Edaran Direksi atau Peraturan Direksi. Sedangkan,
hambatan non yuridis disebabkan latar belakang pendidikan Account Officer yang
tidak berasal dari pendidikan hukum sehingga terdapat kesulitan dalam haln
proses menganalisis permohonan pembiayaan dan adanya itikad buruk dari mudharib
dalam pelaksanaan akad pembiayaan. Untuk mengatasi hambatan non yuridis
tersebut, bank Syariah Mandiri Cabang Malangselalu mengadakan pelatihan tentang
peraturan hukum yang terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil dan mengadakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap mudharib agar
dapat melaksanakan usaha dengan penuh amanah sesuia dengan prinsip syariah.
Dari paparan peneliti terdahulu diatas dapat dibedakan secara garis besar
dengan penelitian sekarang yakni dari objek yang diteliti, rumusan yang
diteliti, serta metodelogi penelitian yang dilakukan oleh peneliti terdahulu. G.
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan ini merupakan rangkaian
urutan dari beberapa uraian pada suatu sistem pembahasan dalam suatu karangan
ilmiah.
BAB I: pendahuluan, pada bab ini
akan dideskripsikan secara umum keseluruhan isi dan maksud dari penelitian ini,
yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
kegunaan penelitian, metode penelitian, dan sistematika pembahasan. Hal ini
dikarenakan materi atau isi dalam dalam bab ini merupakan pijakan awal dan
proses dari penelitian ini, sehingga dari bab ini bisa dilihat kearah mana
penelitian ini akan tertuju.
BAB II: akan diisi oleh kajian teori
karena untuk melihat dan menentukan sebuah realitas masalah maka harus
dipahamkan terlebih dahulu bagaimana teorinya sehingga setelah diketahui
teorinya seperti ini misalnya,maka akan diketahui apakah realitas ini merupakan
sebuah masalah atau tidak. Inilah yang sebenarnya disebut dengan orientasi
penelitian yaitu mencocokkan antara teori dan realitas sosial.
BAB III: Metode Penelitian, hal-hal
yang dibahas dalam bab ini adalah jenis penelitian, paradigma atau perspektif,
pendekatan, objek penelitian (termasuk lokasi objek dan subjek penelitian),
metode pengumpulan data dan metode analisis data. 22 BAB IV: Paparan data dan
pembahasan. Paparan data di sini akan menyajikan tentang deskripsi lokasi
penelitian, Tentang pengawasan akad al-mdharabah di BRI Syaraiah Cabang Malang
yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan, yakni proses analisis dari
data-data yang telah diperoleh. Bab ini merupakan paparan data karena setelah
mengetahui teori tentunya penting untuk mengetahui masalah penelitiannya. Jadi
merupakan gambaran realitas masalah dan juga merupakan wadah dari proses
analisis yakni lanjutan dari penyajian teori dan masalah penelitian.
BAB V: penutup, pada bab ini akan disajikan
kesimpulan dan saran yakni merupakan penutup yang terdiri dari kesimpulan-kesimpulan
secara menyeluruh dan saran-saran dalam penelitian ini. Jadi bab ini merupakan
hasil dari proses pencocockan antara teori dan realitas masalah yang terangkum
dalam kesimpulan dan juga bentuk rekomendasi yang terangkum dalam saran. BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perbankan merupakan salah satu lembaga
keuangan yang berpengaruh besar pada perekonomian dalam masyarakat di suatu
negara. Bank sebagai lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi berbagai pihak,
baik perusahaan swasta maupun perorangan dan badan-badan pemerintah untuk
menyimpan dananya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang
diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
pembayaran bagi semua sektor perekonomian.Sehingga sering dengan berjalannya
waktu, bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi masyarakat di suatu
Negara.
Di dalam masyarakat telah dikenal
dua macam bentuk perbankan yaitu bank konvesioanal dan bank syari’ah. Bank
konvesional berlandaskan sistem operasional umum yang berbasis keuntungan pada
nilai suku bunga. Sedangkan bank syari’ah berlandaskan pada prinsip-prinsip
syari’ah yang 2 tertuang dalam al-Qur’an, al –Hâdits, dan ijtihad para ulama.
Sebagaimana diketahui bahwa islam merupakan suatau agama yang lengkap dan
universal. Lengkap artinya bahwa di dalam kitab suci umat islam yaitu alQur'an
telah terkandung suatu aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan dibumi ini.
Salah satu hal yang diatur adalah hubungan muamalah antara manuisa dari segi
hukum, ekonomi, budaya, sosial dan lain sebagainya. Universal artinya artinyan
bahwa agama islam ini tidak hanya dapat dinikmati oleh para umat saja, namun juga
berlaku bagi seluruh umat manusia yang ada didunia ini. Kenyataan lain yang
muncul yaitu Islam dianggap sebagai suatu sistem hidup (way of life).1 Hal ini
disebabkan karena Islam tidak hanya mengatur aspek ritual atau ibadah saja
namun juga aspek sosial. Dalam sektor ekonomi misalnya dikenal prinsip larangan
riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain-lain.
Prinsip-prinsip ini yang nantinya
akan melandasi dari sistem oprasional perbankan. Perbankan Syariah sebagaimana
halnya perbankan pada umumnya merupakan lembaga intermediasi keuangan
(financial intermediary institution) yakni lembaga yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Sebagai
lembaga keuangan bank merupakan institusi yang sarat dengan pengaturan sehingga
dikatakan bahwa perbankan merupakan the most 1 Muhammad syafi’I Antonio,Bank
Syariah dari Teori ke Prektek, (Gema Insani, Jakarta. 2001 ),3 3 heavy
regulated industry in the world. Adanya merupakan suatu keniscayaan mengingat
bank merupakan lembaga yang eksistensinya sangat membutuhkan adanya kepercayaan
masyarakat (fiduciary relation)2 Bank Syari’ah di Indonesia sebenarnya sudah
muncul pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional
hubungan Indonesia-Timur tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar
internasioanal yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan
(LSIK) Yayasan Bhineka Tuggal Ika. Akhirnya gagasan mengenai bank sayari’ah ini
muncul lagi sejak tahun 1988. Pemerintah mengeluarakan kebijakan Oktober
(pekto) yang berisi liberalisai industri perbankan. Para ulama pada waktu itu
berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat
hukum yang dapat dirujuk, kecuali bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga
sebesar 0%. setalah adanya rekomendasi dari lokakarya ulama tentang bunga bank
dan perbankan di Cisarua, bogor tanggal 19-22 Agustus 1990., yang kemudian dibahas
lebih mendalam pada musyawarah nasional (Munas) IV Majelis Ulama Indonesia MUI,
dibentuklah kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Secara yuridis normative dan yuridis empiris
Bank Syari’ah diakui keberadaanya di Indonesia. Pengakuan secara yuridis
normative tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
diantaranaya, undangundang No 7 tahun 1992 tentang perbankan, Undang-Undang No
10 Tahun 2 Edi wahanto http://elib.ub.ac.id 4 1998 tentang Perubahan atas
Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Undang-Undang No 3 Tahnun 2004
tentang perubahan atas UndangUndang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
Undang-undang No 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama dan diatur lebih khusus
dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Selain itu,
pengakuann secara yuridis empiris adalah perbankan pada umumnya di seluruh Ibu
kota propensi dan Kota/Kabupaten di Indonesia. Bahkan beberapa bank konvesional
dan lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syari’ah dan lain-lain.
Pengakuan secara yuridis dimaksud memberikan peluang secara luas kegiatan usaha
perbankan syari’ah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum atau
konvesional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syari’ah. 3 Kehadiran bank syari’ah tidak hanya dirasakan
oleh umat Islam saja , tetapi oleh umat non Islam, karena bank syariah dinilai
terbukti mampu menjadi sarana penunjang yang handal dan dapat beroprasional
secara sehat, karena di dalam oprasionalnya terkandung misi kebersamaan antara
nasabah dengan bank. Selain itu bank sayri’ah dinilai mampu hidup berdampingan
secara serasi dan kompetisi secara sehat dan wajar dengan bank-bank konvesional
yang telah ada, karena bank syariah tidak bersifat eksklusif untuk umat Islam
saja, tetapi tidak ada larangan bagi umat non Islam untuk melakukan hubungan
dengan bank syari’ah.
Hal ini lah yang 3 Zainudin Ali,
Hukum Perbankan Syariah, (Sinar Grafika, 2008), 2 5 menjadi bukti kuat bahwa
agama Islam memang bersifat lengkap dan universal. Sehingga Islam sangat
fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan semua golongan masyarakat dan dapat
diterapkan pada seluruh aspek kehidupan manusia yang ada di bumi ini. Pada
dasarnya bank syari’ah memiliki keistimewaan-keistimewaan yang sekaligus juga
merupakan perbedaan jika dibanding dengan bank konvesional. Adapun
keistimewaan-keistimewaan Bank syari’ah tersebut adalah: 1). Adanya kesamaan
ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelolah bank dan
nasabah.;2). Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan
menimbulkan akibat-akibat yang positif.;3). Cost push inflation, yaitu akibat
penerapan sistem bunga pada bank konvesional dapat dihalangkan, sehingga bank
syari’ah diharapkan mampu menjadi pendukung kebijaksanaan moneter yang
handal.;4). Memungkinkan persaingan antar bank syari’ah secara wajar, karena
keberhasilan bank syari’ah ditentukan oleh fungsi edukatif bank didalam membina
nasabah dengan kejujuran, keuletan dan profesioanalisme, akibatnya, bank
syari’ah akan lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dalam maupun
luar negeri. Keistimewaan yang paling menonjol dari bank syari’ah adalah yang
melekat pada konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan
dalam hal: 1). Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak
produktif melalui sitem profit and loss sharing sebagai penganti bunga baik
yang diterapkan kepada nasabah al- 6 mudhârabah dan al-musyarakah maupun yang
diterapkan pada banknya sendiri.;2).Memerangi kemiskinan dengan membina
golongan ekonomi lemah dan tertindas (dhu’afa dan mustah’afin) melalui bantuan
hibah yang diharapkan oleh bank secara produktif.;3).Mengembangkan produksi,
menggagalkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit
kepemilikan barang /peralayan modal dengan pembayaran tangguh (al-mudhârabah)
dan pembayaran cicilan ( al-baì,bi al-thaman ajil) yang disalurkan kepada
pengusaha produsen, pengusaha pedagang perantar dan konsumen dari barang yang
dihasilkan pengusaha produsen.;4). Menetapkan pendapatan melaui system bagi
hasil dan kerugian (profit and loss sharing) baik yang diberlakukan kepada
banknya sendiri selaku mudharib atau pemegang amanah maupun kepada peminjam
dalam opersai mudharabah dan musyarakah. Keistimewaan lain bank syari’ah adalah
dengan penerapan sistem bagi hasil berarti bank tidak membebani biaya diluar
kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan” adanya kenyataan bahwa
kehidupan ekonomi masyarakat modern cenderung menimbulkan pengeksploitasan
kelompok kuat (kuat ekonomi dan politik) terhadap kelompok lemah.
Pembiayaan yang memberikan hasil
tetap didapatkan dari pembiayaan yang berakad jual beli (tijarah) dan sewa
menyewa (ijarah) sementara pembiayaan yang memberikan hasil tidak tetap
didapatkan dari pembiayaan yang berakad bagi hasil (syirkah). Berdasarkan dua
hal tersebut, maka 7 produk pembiayaan di bank syari’ah akan memberikan resiko
yang berbeda antara akad yang satu dengan akad yang lainnya, sehingga dengan
demikian manajemen resiko pembiayaan dibank syariah sangat berkaitan dengan
resioko karakter nasabah dan resiko proyek. Resiko karakter berkaitan dengan
hal-hal karakter nasabah. Sementara resiko proyek berkaitan dengan karakter
nasabah. dengan karakter proyek yang dibiayai. Untuk meminimalkan suatau resiko
salah satu upaya yang sangat penting dan cukup efisien adalah meningkatkan
pengawasan terhadap produkproduk perbankan. Bentuk pengawasan ini dapat
dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dan pihak staff legal di bank syari’ah.
Dewan Pengawas Syariah Sangat berkaitan erat dengan resiko reputasi dan resiko
likuiditas karena untuk menjaga institusi perbankan syri’ah itu sendiri.
Sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh para pihak staff legal lebih berkaitan
dengan resiko oprasional, dan resiko hukum. Peran Dewan Pengawas Syari’ah
sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah.
Menurut Surat keputusan MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 Tentang Susunan Pengurus
DSN MUI masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa Dewan Syari’ah Nasional memberikan tugas
kepada Dewan Pengawas Syari’ah :
1. Untuk melakukan pengawasan secara
periodik pada lembaga keuangan syari’ah.
2. Mengajuka usul-usul pengembangan lembaga
keuangan syari’ah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan
Syari’ah Nasional.
3. Melaporkan perkembangan produk
dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya kepada Dewan Syari’ah
Nasional sekurangkurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan yang
memerlukan pembahasan dengan Dewan Syari’ah Nasional. Dalam bank syari’ah,
hubungan antara bank dengan nasabah, bukan hubungan debitur dengan kreditur.
Melainkan hubungan pengelola dana antara penyandang dana (shahibul al-mâl)
dengan pengelolah (Mudhârib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syari’ah tidak
saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemengang saham tetapi
juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah
penyimpan dana. Dalam menjalankan bisnis, suatu hal yang sangat penting adalah
masalah akad(perjanjian).menurut para ahli hukum Islam, kata akad didefinisikan
sebagai hubungan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak sayariat yang
menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan.
Dalam kegiatan bisnis atau seperti
bank syariah selalu menggunakan sistem akad al-mudhârabah, mudhârabah sendiri
adalah kontrak (perjanjiaan) antara pemilik modal ( rab al-mâl) dengan penguna
dana (mudhârib) untuk digunakan dalam aktivitas yang produktif dimana
keuntungan dibagi dua anatar pemodal dan penguna modal. Kerugian jika ada ditangung oleh pemilik
modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal tidak boleh
intervensi kepada pengguna dana dalam menjalankan usahanya. Al-Mudhârabah
merupakan suatu kontrak yang paling mengedepankan pada manfaat sosial maupun
ekonomi.
Dengan demikian, bank syariah akan
memiliki kinerja keuangan secara baik jika bank syariah mampu melakukan kontrak
mudhârabah secara baik. Kontrak mudhârabah akan baik jika kedua belah pihak
memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, terutama bagi mudharib
perlu memiliki tingkat kejujuran, amanah yang tinggi, disertai dengan kemampuan
dan kemauan untuk selalu mencatat atas hasil yang diperoleh dlam berusaha. Pada
akad al-mudhârabah, asas keadilan benar-benar akan dapat diwujudkan dalam dunia
nyata, yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama
merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung
kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi,
sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi. Sehingga pada akad
mudhârabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa
harus menanggung resiko usaha. Dengan adanya gambaran tentang resiko yang
mungkin terjadi, pemerintah telah cukup memberikan perhatian pada penyempurnaan
peraturan hukum di bidang perbankan sebagai salah satu cara untuk 10 mengatasi
kehadiran resiko tersebut. Terutama adalah peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu cara untuk meminimalkan resiko
yang bias terjadi sudah cukup memadai.
Namun bukan berarti perarturan yang
sudah lengkap akan menjamin bahwa kegiatan perbankan nasional akan berjalan
sesuai yang diharapkan. Sampai sekarang masih ada beberapa bank tersangkut
masalah dan terancam untuk dilikudasi. Hal ini berarti bahwa selain hadirnya
peraturan perundangundangan di bidang perbankan agar kegiatan di bidang jasa
perbankan ini benar-benar sesuia yang diharapkan dan dapat mendukung kegiatan
ekonomi secara nasional. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal
penting guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat, kuat dan kokoh. Kegiatan
perbankan tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar, karena kenyataan pasar
tidak selalu mampu membetulkan dirinya sendiri bila terjadi sesuatu diluar
dugaan.4 Oleh karena itu dukungan control terhadap aktifitas perbankan oleh
Bank Indonesia dengan kewajiban menjaga dan mempertahankan eksistensi
perbankan. Prinsip kehati-hatian tidak hanya dimilik oleh bank konvesional
semata saja, tetapi bank syari’ah yang sistem oprasionalnya berlandaskan pada
prinsip syari’ah juga telah mengadopsi dari adanya prinsip kehatihatian ini.
Hukum Islam mengatur secara lengkap mengenai prinsip-prinsip 4 Heru Supraptomo,
Analisis ekonomi Terhadap Hukum Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis.yayasan
pemnegembang hukum bisnis; (Jakarta, 1997) ,63 11 muamalat pada umumnya. Saat
ini sebagian besar produk-produk dari perbankan syari’ah telah dirancang secara
prudent yang didalamnya mengandung prinsip-prinsip perlindunagn bagi nasabanya.
Secara historis, produk-produk
perbankan syari’ah sudah dipraktekan dalam dunia perniagaan pada masa Nabi dan
sahabat-sahabatnya. Produk-produk tersebut tentunya sudah dikembangkan dan
diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari masing-masing bank yang dikendalikan
oleh Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indoneisa (MUI).
Banyak ketentuan dalam hukum islam yang bermuatan prinsip kehatihatian yang mau
tidak mau harus dilakukan oleh bank syari’ah. Selain diatur dalam UU perbankan
nasional juga terdapat dalam QS.5;49 “dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Maidah:49)5 5 Al-Qur’an Al-Karim
QS. Al-Mai’dah 49 12 Industri perbankan yang sehat juga perlu didukung dengan
pengawasan yang independen dan efektif.6 Fungsi Pengawasan ini diperlukan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat karena bisnis perbankan berkaitan erat dengan
kepercayaan masyarakat.
Maka dari itu, kegiatan Oprasional
perbankan sudah selayaknya untuk dilakukan pengawasan agar kepercayaan
masyarakat tidak hilang dan nantinya akan memeberiakn keuntungan bagi bank itu
sendiri. Namun pada kenyataannya bank menemui beberapa kendala yang menggangu
pelaksanaan pengawasan terhadap suatu pembiayaan khususnya yang menggunakan
akad almudhârabah Berdasarkan perkembangan dan semakin diperlukannya pengawasan
pada industri perbankan, khususnya bank syariah, penulis tertarik untuk
menyajikan. Pelaksanaan Pengawasan Akad Al-Mudhârabah Oleh Dewan Pengawas
Syariah Sebagai Prudantial Banking Principle di BRI Syariah Cabang Malang 6
Muhammad djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, (P.T. citra Aditya
bakti:, bandung 2008),
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
akhirnya penulis dapat menarik beberapa permasalahan yang nantinya akan dikaji
serta dilakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi agar didapat suatu
penjelasan yang benar. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pengawasan
akad al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upayah prudantial
banking principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang Malang?
2. Bagaimana Dampak dari pengawasan
akad al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upaya prudantial
banking principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang Malang?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pelaksanan pengawasan akad
al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upayah prudantial banking
principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang Malang.
2. Untuk mengetahui Dampak dari
pengawasan akad al-mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai upaya
prudantial banking principle di PT Bank Rakyat Indonesia BRI Syariah cabang
Malang
D. Manfaat Penelitian
Penelitian Mengenai Pelaksanaan Pengawasan
Akad al-Mudhârabah sebagai pelaksanaan prudantial banking principle ini,
diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat
diperoleh 14 dari hasil penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis
atau akademis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis atau akademis, dalam
penelitian ini nantinya diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa wacana
tentang pengertian dan perkembangan Pengawasan Bank syariah dalam melakukan
suatu akad, khususnya dengan memperhatikan kehati-hatian dalam melaksanakan
akad (perjanjian). Sedangkan manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai
atau diterapkan secara langsung, jadi manfaat praktis yang dapat diambil dari
penelitian ini salah satunya adalah manfaat bagi lingkungan kampus UIN Maliki
Malang. Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa
UIN Maliki malang di bidang bisnis khususnya Perbankan syari’ah. Manfaat
praktis yang diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri, peneliti
dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai
Pengawasan Akad al-Mudhârabah Oleh Dewan Pengawas Syari’ah sebagai prudantial
banking principle. Manfaat lain yang diperoleh yaitu untuk menambah keilmuan
bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akanh dijalankan.
E. Definisi Oprasional
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam judul
penelitian ini, maka perlu adanya penjelasan makna dan maksud dari istilah yang
ada dalam judul penelitian ini: Pengawasan :Menurut kamus besar bahasa
Indonesia secara etimologi kata pengawasan berawal dari kata awas yang artinya
dapat melihat baik-baik, memperhatikan baik-baik, waspada, hati-hati. Kemudian
mendapat imbuhan pen- pada awal kalimat dan mendapat akhiran –an menjadi
pengawasan yang artinya penilikan dan penjagaan. Akad :Perikatan atau
perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengenai transaksi tertentu
yang diatur oleh hukum Islam atas dasar saling merelakan untuk terjadinya
perpindahan hak milik objek tertentu disebabkan manfaat yang diperoleh kedua
belah pihak dan berakibat hukum yang sama. Al-Mudharabah :Akad kerjasama usaha
antara dua pihak di mana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal),
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa
hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai
dengan kesepakatan bersama 16 (nisbah yang telah disepakati), Secara muamalah,
pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pedagang /pengusaha
(mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan atau usaha. Prudential
banking Principle :Prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi
dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka
melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Hal ini disebut dalam
pasal 2 UU No 10 tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang
perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan mengunakan prinsip kehati-hatian.
F. Peneliti Terdahulu
Sebelum
penelitian ini dilakukan, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang memiliki
latar belakang tema yang hamper sama dengan penelitian yang saait ini sedang
dilakukan. Namun, beberapa penelitian terdahulu tersebut juga memiliki
ketidaksamaan dalam penelitian ini yang akan diuraikan sebagai berikut: 17 a)
Peneliti terdahulu yang dilakukan di tahun 2010 dalam bentuk skripsi oleh
Fadlul Khoiruddin Bashory dari UII Yogyakarta yang berjudul Pengetahuan Dewan
Pengawas Syariah Terhadap Produk Perbankan Syariah Di BPR Dana Hidayatullah,
Mitra Cahaya Indonesia, Barokah Dana Sejahtera. Dalam penelitian ini, metode
yang dipakai Skripsi ini mengunakan metode deskriptif kualitatif yaitu data
yang tidak berupa angka yang dalam pemaparannya dengan memaparkan
informasi-informasi yang diperoleh dari Dewan Pengawas Syariah, sehingga
mendapatkan keadaan dan praktek yang berlangsung kemudian mengevaluasinya
dengan berbagai teori yang berkaitan dengan pokok masalah tersebut. Dan
penelitian ini bertujuan untuk Memberikan gambaran seberapa besar kredibilitas
pengetahuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) tentang beragam produk di perbakan
syariah. Hasil yang diperoleh dalam penelitian skripsi ini ialah bahwa
pengetahuan Dewan Pengawas Syariah terhadap produk perbankan syariah telah
sesuai ketentuan yang ada, namun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa
kendala yang terjadi, seperti kurang aktifnya DPS pada perbankan syariah yang
diawasinya, ini dikarenakan banyaknya DPS yang memiliki kesibukan lain diluar
aktifitasnya sebagai DPS. b) Peneliti terdahulu berikutnya berbentuk skripsi
tahun 2010 oleh Wahyuningsih dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, dengan 18
judul Analisis Terhadap Hambatan-Hambatan Dewan Pengawas Syari’ah Di Lembaga
Keuangan Syari’ah Di Kabupaten Ponorogo. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif yang
bertujuan untuk mengungkapkan informasi tentang hambatan-hambatan DPS dan
fenomena yang terjadi dalam bentuk kualitatif sehingga hasil penelitian dapat
difahami dan dapat menjawab persoalan yang diteliti. Sumber data dalam
penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari Lembaga Keuangan
Syari’ah di Kabupaten Ponorogo. Selain itu penulis juga menggunakan data
sekunder sebagai pendukung data primer yang diperoleh secara tidak langsung
melalui bahan kepustakaan dari buku dan sumber tertulis lainnya yang sesuai
dengan masalah yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan teknik
deskriptif kualitatif Berdasarkan peneltian, penulis berkesimpilan bahwa terdiri
dari hambatan internal. Hambatan internal DPS adalah tidak bisa hadir ke kantor
Lembaga Keuangan Syari’ah setiap hari, hambatan tersebut solusinya
berkomunikasi dengan telefon atau ponsel. Hambatan yang lain adalah kurang
memahami pengetahuan tentang perbankan, kurang memahami pengetahuan tentang
operasional dan kurang memahami akuntansi perbankan syari’ah, solusi atas
hambatan 19 tersebut adalah mengirim DPS untuk kursus akuntansi dassn kursus
perbankan. c) Dan peneliti terdahulu berikutnya berbentuk skripsi tahun 2010
oleh Fenty Catur Hermawati, dari Universitas Brawijaya Malang, dengan judul
Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) Dalam Penyaluran
Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil (studi di Bank Syariah mandiri Cabang
Malang) Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan yuridis
sosiologi yaitu mengaji dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara
yuridis dengan melihat fakta sosiologis secara obyektif. Kemudian, seluruh data
yang diperoleh dianalisis secara diskripsi kualitatif. Hasil dari peneliti ini
yakni, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa prinsip
kehati-hatian yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Malang dalam
penyaluran pembiayaan adalah dimulai dari tahap pengawasan pembiayaan. Prinsip
Kehati-hatian ini terwujud pada tahap analisis pembiayaan dengan menerapakan
prinsip 5C dan aspek 7A. sedangkan hambatan yang dihadapi oleh Bnak Syariah
mandiri Cabang Malang terbagi menjadi hambatan yuridis dan hambatan non yuridis.
Hambatan yuridis disebabkan oleh belum adanya aturan yang baku dari bank
Indonesia mengenai pelaksanaan prinsip kehatihatian dalam penyaluran pembiayaan
dan upaya yang dilakukan 20 Bank Syariah Mnadiri Cabang Malang tersebut adalah
dengan mengeluarkan surat Edaran Direksi atau Peraturan Direksi. Sedangkan,
hambatan non yuridis disebabkan latar belakang pendidikan Account Officer yang
tidak berasal dari pendidikan hukum sehingga terdapat kesulitan dalam haln
proses menganalisis permohonan pembiayaan dan adanya itikad buruk dari mudharib
dalam pelaksanaan akad pembiayaan. Untuk mengatasi hambatan non yuridis
tersebut, bank Syariah Mandiri Cabang Malangselalu mengadakan pelatihan tentang
peraturan hukum yang terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil dan mengadakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap mudharib agar
dapat melaksanakan usaha dengan penuh amanah sesuia dengan prinsip syariah.
Dari paparan peneliti terdahulu diatas dapat dibedakan secara garis besar
dengan penelitian sekarang yakni dari objek yang diteliti, rumusan yang
diteliti, serta metodelogi penelitian yang dilakukan oleh peneliti terdahulu. G.
Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan ini merupakan rangkaian
urutan dari beberapa uraian pada suatu sistem pembahasan dalam suatu karangan
ilmiah.
BAB I: pendahuluan, pada bab ini
akan dideskripsikan secara umum keseluruhan isi dan maksud dari penelitian ini,
yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
kegunaan penelitian, metode penelitian, dan sistematika pembahasan. Hal ini
dikarenakan materi atau isi dalam dalam bab ini merupakan pijakan awal dan
proses dari penelitian ini, sehingga dari bab ini bisa dilihat kearah mana
penelitian ini akan tertuju.
BAB II: akan diisi oleh kajian teori
karena untuk melihat dan menentukan sebuah realitas masalah maka harus
dipahamkan terlebih dahulu bagaimana teorinya sehingga setelah diketahui
teorinya seperti ini misalnya,maka akan diketahui apakah realitas ini merupakan
sebuah masalah atau tidak. Inilah yang sebenarnya disebut dengan orientasi
penelitian yaitu mencocokkan antara teori dan realitas sosial.
BAB III: Metode Penelitian, hal-hal
yang dibahas dalam bab ini adalah jenis penelitian, paradigma atau perspektif,
pendekatan, objek penelitian (termasuk lokasi objek dan subjek penelitian),
metode pengumpulan data dan metode analisis data. 22 BAB IV: Paparan data dan
pembahasan. Paparan data di sini akan menyajikan tentang deskripsi lokasi
penelitian, Tentang pengawasan akad al-mdharabah di BRI Syaraiah Cabang Malang
yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan, yakni proses analisis dari
data-data yang telah diperoleh. Bab ini merupakan paparan data karena setelah
mengetahui teori tentunya penting untuk mengetahui masalah penelitiannya. Jadi
merupakan gambaran realitas masalah dan juga merupakan wadah dari proses
analisis yakni lanjutan dari penyajian teori dan masalah penelitian.
BAB V: penutup, pada bab ini akan disajikan
kesimpulan dan saran yakni merupakan penutup yang terdiri dari kesimpulan-kesimpulan
secara menyeluruh dan saran-saran dalam penelitian ini. Jadi bab ini merupakan
hasil dari proses pencocockan antara teori dan realitas masalah yang terangkum
dalam kesimpulan dan juga bentuk rekomendasi yang terangkum dalam saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pelaksanaan pengawasan akad al-mudharabah oleh dewan pengawas syariah sebagai prudantial banking principle di BRI Syariah Cabang Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment