Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh ROA, BOPO, FDR, NPF, dan CAR terhadap pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) periode 2010-2012. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah di Indonesia periode 2010-2012. Dengan menggunakan metode purpose sampling, diambil sampel BUS sebanyak 11 bank. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ROA dan CAR berpengaruh positif signifikan terhadap pembiayaan mudharabah dengan tingkat signifikansi 0.012 dan 0.022, dimana hasil penelitian ini sesuai dengan hipotesa yang diajukan. BOPO berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pembiayaan mudharabah ditunjukkan dengan tingkat signifikansi 0.191, hasil ini sesuai dengan hipotesa penelitian. Sementara FDR dan NPF berpengaruh negatif signifikan terhadap pembiayaan mudharabah dengan tingkat signifikansi 0.002 dan 0.003. Hipotesa yang diajukan untuk FDR sesuai dengan hasil penelitian, sementara NPF hasil penelitian tidak sesuai dengan hipotesa yang diajukan. Variabel NPF mempunyai pengaruh terbesar dibandingkan variabel lainnya dengan nilai koefisien beta sebesar -0.938. Nilai NPF yang tinggi menyebabkan bank lebih berhati-hati sehingga mengurangi alokasi dana dalam penyaluran pembiayaan. Untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan Bank Umum Syariah harus melakukan penghimpunan dana secara optimal, mengoptimalkan kegunaan sumber daya modal yang dimiliki, dan memiliki manajemen pembiayaan yang baik agar NPF tetap berada dalam tingkat yang rendah dan dalam batas yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.
ENGLISH:
This research is aimed for finding the influence of ROA, BOPO, FDR, NPF, and CAR toward financing of mudharabah on syariah banking that registered in Indonesia Bank (the central bank) in the 2010-2012 period. A population that is uses in this research is a general sharia-based bank in Indonesia in the 2010-2012 period. By using purpose sampling method that taken the BUS sample of 11 banks. Analytical techniques that used are multiple linear regression.
The result in this research showed that ROA and CAR has positive influence on the significance of financing mudharabah by significance’s level 0.012 and 0.022, in which this research result in appropriate with that hypothesis that submitted. BOPO has negative and insignificant effect toward the mudharabah finance that indicated by the significance level is 0.191, the results of this research in appropriate with that hypothesis. While FDR and NPF have significance negative effects in mudharabah finance by having significance level 0.002 and 0.003. That hypothesis which is submitted for FDR in appropriate with the results of research, while the result of NPF research result doesn’t appropriate with the result hypothesis that has submitted. The variable of NPF has the biggest impact than other variables which is has the value of the coefficients betas of -0.938. The high value of NPF cause the bank more cautious, so that reduce the budget allocated in financing distribution. To increase financing distribution of general sharia bank must do fund accumulation optimally, optimize the used of capital resources that we have and having a good management financing to remain NPF in a low rate within the limitation that required by bank Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga
keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang
kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan
(Dendawijaya, 2005). Usaha perbankan akan selalu dikaitkan dengan masalah uang
yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Dengan demikian
dunia perbankan merupakan salah satu lembaga yang sangat berperan dalam bidang
perekonomian suatu Negara, khususnya dalam bidang pembiayaan perekonomian. Bank
yang pertama kali muncul di Indonesia adalah jenis bank konvensional, dimana
dalam melakukan kegiatan usahanya bank konvensional menggunakan sistem bunga.
Pada tahun 1992 di Indonesia didirikan bank syariah yang kegiatan
operasionalnya berdasarkan prinsip syariah Islam. Bank berdasarkan prinsip
syariah, atau bank syariah atau dapat pula disebut dengan bank Islam, juga
berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan (Muhammad, 2005). Berbeda
dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dalam melakukan kegiatan
usahanya, bank syariah menggunakan pembagian keuntungan dan kerugian atau biasa
disebut dengan prinsip bagi hasil. Penentuan bagi hasil dibuat 2 sewaktu
perjanjian dengan berdasarkan untung atau rugi pengelolaan dana. Jumlah nisbah
bagi hasil ini berdasarkan pada keuntungan yang telah dicapai. Sistem bagi
hasil ini tergantung pada hasil proyek. Jika proyek mengalami kerugian, maka
resikonya ditanggung kedua belah pihak. Jumlah pemberian hasil keuntungan
meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat (Antonio, 2006).
Gambar 1.1 Penyaluran Dana Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Sumber :
Statistik Perbankan Syariah (Desember,2012) Dari tabel diatas dapat dilihat
bahwa penyaluran dana Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada
tahun 2012 didominasi pada pembiayaan (financing) sebesar 81.23%, hal ini tidak
terlepas dari fungsi utama bank.
Porsi pembiayaan murabahah masih mendominasi pembiayaan pada
perbankan syariah, yaitu mencapai total 45% dari total pembiayaan yang
disalurkan atau sebesar 105 Miliar Rupiah. Sedangkan pembiayaan berbasis bagi
hasil yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah sebesar 18% atau sekitar 39
Miliar Rupiah. Walaupun pembiayaan berbasis bagi hasil ini masih berada pada
urutan yang ke dua, akan tetapi pembiayaan bagi hasil ini terus menunjukkan
peningkatan setiap tahunnya. Untuk tahun 2012 ini naik sebesar 3% dari tahun
2011 yang berkisar pada 15.08%. 3 Gambar 1.2 Perkembangan Pembiayaan Mudharabah
dan Musyarakah (dalam Miliar Rupiah) Sumber : Statistik Perbankan Syariah
(Desember, 2012) Data grafik di atas merupakan perkembangan pembiayaan berbasil
bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia dari tahun 2010 sampai dengan
2012. Untuk pembiayaan mudharabah pada tahun 2010 sebesar 8.631 Miliar Rupiah,
sedangkan untuk tahun 2011 sebesar 10.229 Miliar Rupiah dan terus mengalami
kenaikan sampai tahun 2012 sebesar 12.023 Miliar Rupiah.
Rata-rata perkembangan
pembiayaan mudharabah tiap tahunnya adalah sekitar 18%. Sedangkan perkembangan
untuk pembiayaan musyarakah mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu
sekitar 38% per tahunnya. Pada tahun 2010 sebesar 14.624 Miliar Rupiah, untuk
tahun 2011 sebesar 18.960 Miliar Rupiah dan perkembangan cukup signifikan yaitu
sebesar 27.667 Miliar Rupiah pada tahun 2012. Kinerja keuangan perbankan
merupakan gambaran tentang kondisi keuangan suatu bank. Kinerja keuangan bank
dapat dilihat melalui berbagai macam variabel atau indikator. Variabel atau
indikator yang dijadikan dasar penilaian adalah laporan keungan bank yang
bersangkutan. Penurunan kinerja bank dapat menurunkan 8,631 10,229 12,023
14,624 18,960 27,667 - 5,000 10,000 15,000 20,000 25,000 30,000 2010 2011 2012
MUDHARABAH MUSYARAKAH 4 kepercayaan masyarakat. Pentingnya menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap bank karena kegiatan utama bank adalah penghimpunan dana
dari masyarakat kemudian menyalurkannya dengan tujuan untuk memperoleh
pendapatan. Pendapatan yang diterima bank melalui pembiayaan digunakan untuk
membiayai aktivitas operasional bank. Dalam mengukur seberapa baik bank dalam
mendapatkan laba dari aktivitas operasionalnya dibutuhkan sebuah tolak ukur,
yaitu rasio profitabilitas. Menurut Kasmir (2012) rasio profitabilitas
merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan.
Semakin besar Return On Assets (ROA) suatu bank semakin besar pula tingkat
keuntungan yang dicapai bank tersebut, dengan laba yang besar maka suatu bank
dapat menyalurkan pembiayaan lebih banyak, sehingga penyaluran pembiayaan dapat
meningkat.
Tingkat efisiensi kinerja operasional perbankan juga tidak kalah
penting. Dimana tingkat operasional ini sering diukur menggunakan beban
operasional terhadap pendapatan operasional atau biasa disingkat dengan BOPO.
Semakin kecil rasio ini berarti semakin efisien dalam mengeluarkan biaya guna
mendapatkan pendapatan (Dendawijaya, 2005). Bank yang tidak beroperasi dengan
efisien dapat diindikasikan dengan nilai rasio BOPO yang tinggi sehingga
kemungkinan besar bank tersebut dalam kondisi bermasalah. Kegiatan operasional
bank dalam menyalurkan pembiayaan akan terhambat jika bank tersebut dalam
kondisi bermasalah. Bank dalam menjalankan operasinya tentu tidak terlepas dari
berbagai macam resiko, salah satunya adalah resiko kredit. Apabila jumlah
pembiayaan yang diberikan semakin besar, maka akan membawa konsekuensi semakin
besarnya risiko yang 5 harus ditanggung oleh bank. Loan to Deposit Ratio (LDR)
atau dalam perbankan syariah lebih dikenal dengan Financing to Deposit Ratio
(FDR) merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke
masyarakat dalam bentuk pembiayaan, dengan jumlah dana masyarakat dan modal
sendiri yang digunakan. Menurut Dendawijaya (2005) FDR yang tinggi menunjukkan
bahwa semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. FDR
menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana
yang dilakukan deposan dengan mengandalkan pembiayaan yang diberikan sebagai
sumber likuiditasnya. Modal merupakan suatu faktor penting agar suatu
perusahaan dapat beroperasi termasuk juga bagi bank, dalam menyalurkan
pembiayaan kepada masyarakat juga memerlukan modal. Modal bank dapat juga
digunakan untuk menjaga kemungkinan timbulnya risiko, diantaranya risiko yang
timbul dari pembiayaan itu sendiri. Untuk menanggulangi kemungkinan risiko yang
terjadi, maka suatu bank harus menyediakan penyediaan modal minimum. Menurut
Riyadi (2006), Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kewajiban pemenuhan
modal minimum yang harus dimiliki oleh bank. Semakin tinggi nilai CAR
mengindikasikan bahwa bank telah mempunyai modal yang cukup baik dalam
menunjang kebutuhannya serta menanggung risiko-risiko yang ditimbulkan termasuk
didalamnya risiko pembiayaan. Dengan modal yang besar maka suatu bank dapat
menyalurkan pembiayaan lebih banyak.
Berdasarkan hasil penelitian
tentang dana pihak ketiga (DPK) yang berpengaruh dan tidaknya terhadap pembiayaan
yang dilakukan oleh Hermawan (2013) menemukan bahwa DPK memiliki pengaruh
positif dan signifikan terhadap pembiayaan karena kenaikan DPK juga akan
diikuti oleh kenaikan tingkat pembiayaan. Hal ini sesuai dengan penelitian
Solihah (2011), Sarjadyasari (2010), Chorida (2010), dan Nuryamah (2008) yang
menyatakan bahwa DPK berpengaruh terhadap pembiayaan karena jumlah pembiayaan
berbasis bagi hasil yang disalurkan oleh perbankan syariah di Indonesia salah
satunya tergantung pada faktor dana yang dapat dihimpun dari masyarakat. Dari
hasil penelitian yang dilakukan oleh Giannini (2013) selain DPK, tingkat bagi
hasil juga dapat mempengaruhi perbankan syariah dalam melakukan pembiayaan.
Tingkat bagi hasil ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat
bagi hasil pada sebuah bank syariah maka akan meningkatkan jumlah pembiayaan
yang dilakukan. Hal ini selaras dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh
Syam (2012) dan Hendrasman (2008), dimana tingkat bagi hasil ini mempengaruhi
pembiayaan. Hal ini dikarenakan tingkat bagi hasil merupakan salah satu faktor
yang dapat menarik minat masyarakat dalam melakukan investasi maupun pembiayaan
dalam suatu bank syariah. Hasil penelitian Giannini (2013) dan Supriyatna
(2011) menyimpulkan bahwa NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan karena
meskipun NPF naik, belum tentu jumlah pembiayaan mengalami penurunan, begitu
juga sebaliknya. Berdasarkan penelitian Firaldi (2013), Mulki (2011), Hardjanto
(2010), Nugroho (2009), Maula 7 (2008), dan Hendrasman (2008) menunjukkan bahwa
NPF berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan yang disalurkan, dimana setiap
peningkatan NPF akan menurunkan total pembiayaan. Dari hasil penelitian
terdahulu tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya ketidak konsistenan hasil
dari penelitian tersebut sehingga penulis ingin meneliti kembali apakah dengan
faktor tersebut akan mempengaruhi pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh
Bank Umum Syariah di Indonesia. Penelitian ini berbeda dengan penelitian
sebelumnya, karena pada penelitian ini memasukkan variabel biaya operasional
terhadap pendapatan operasional atau disingkat dengan BOPO sebagai variabel
yang mempengaruhi pembiayaan mudharabah.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis bermaksud
melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Kinerja Keuangan Perbankan Terhadap
Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode 2010-2012”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang diatas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1.
Apakah ada pengaruh kinerja keuangan perbankan terhadap pembiayaan mudharabah
pada Bank Umum Syariah di Indonesia?
2.
Variabel bebas manakah yang paling dominan mempengaruhi pembiayaan mudharabah
pada Bank Umum Syariah di Indonesia?
1.3
Tujuan Penelitian
Tujuan
yang hendak dicapai dalam penelitian ini berdasarkan perumusan masalah
sebelumnya adalah :
1.
Untuk menganalisa pengaruh kinerja keuangan perbankan terhadap pembiayaan
mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia.
2.
Untuk menganalisa variabel bebas yang paling dominan mempengaruhi pembiayaan
mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia.
1.4
Manfaat Penelitian
Melalui
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yakni manfaat bagi
akademisi maupun praktisi.
a)
Dari segi teoritis pada perspektif akademis, penelitian ini akan bermanfaat
untuk :
1. Bagi peneliti untuk mendapatkan
pengembangan dan melatih diri dalam menerapkan ilmu yang diperoleh selama masa
perkuliahan. Serta menambah wawasan ataupun pengetahuan tentang pengaruh
kinerja keuangan terhadap pembiayaan mudharabah di bank syariah.
2.
Bagi civitas akademika untuk memberikan sumbangan pikiran sebagai bahan
perbandingan kepada semua pihak yang melakukan penelitian lebih lanjut.
b)
Dari segi perspektif praktis, penelitian ini akan bermanfaat untuk :
1.
Bagi pihak perbankan, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang
bermanfaat bagi manajemen perbankan sebagai acuan dalam menjalankan fungsinya
sebagai lembaga intermediasi.
2.
Bagi investor dan masyarakat untuk memberikan informasi tambahan guna melakukan
pertimbangan dalam hal menginvestasikan dananya dan juga peminjaman pembiayaan
di perbankan syariah.
1.5 Batasan Masalah
Penelitian ini
mencari pengaruh kinerja keuangan perbankan (ROA, BOPO, FDR, NPF, dan CAR)
terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Adapun
batasan dalam penelitian ini yaitu menggunakan laporan keuangan Bank Umum
Syariah (BUS) yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) dan melaporkan kondisi
keuangannya secara berkala selama periode 2010-2012
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh kinerja keuangan perbankan terhadap pembiayaan mudharabah pada bank umum syariah di Indonesia periode 2010-2012." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment