Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem penilaian jaminan atas aset rumah dan kendaraan pada pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang. Selain itu, bertujuan untuk mengevaluasi sistem yang diarahkan pada prosedur penjaminan aset dan prosedur pengambilan aset jaminan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang diambil adalah struktur organisasi, job description, prosedur penjaminan, aset jaminan dan prosedur pengambilan jaminan. Teknik pengumpulan data melalui proses wawancara dan dokumentasi. Analisa data dilakukan triangulasi data serta diberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang telah memiliki struktur organisasi dan job description sesuai kebutuhan bank, namun pelaksanaannya masih belum optimal karena terdapat penuangan struktur yang belum lengkap, terdapat kerangkapan fungsi tugas dan dokumentasi yang kurang memadai. Selain itu bank muamalat telah memiliki sistem penilaian jaminan yang terdiri dari prosedur penjaminan dan prosedur pengambilan jaminan yang sudah berjalan namun pelaksanaannya juga belum optimal. Kelemahan prosedur penjaminan terdapat pada kerangkapan tugas bagian pemasaran pembiayaan dan analisa pembiayaan, serta perolehan informasi untuk menilai aset masih belum akurat. Sedangkan kelemahan dari prosedur pengambilan jaminan adalah dokumentasi yang kurang memadai dan pertanggungjawaban atau lini wewenang dari bagian remidial yang kurang jelas karena tidak ada penuangan dalam struktur organisasi.
ENGLISH:
This research aims to determine how the application of collateral assessment system on home and vehicle asset financing murabaha in Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang. In addition, it aims to evaluate the system aimed at assurance the procedure of assets and collateral asset retrieval procedures.
This research uses descriptive qualitative method. The data taken is the organizational structure, job descriptions, procedures assurance, asset valuation procedures and retrievalassurance procedures. The technique of collecting data through interviews and documentation process. The data analysis and data triangulation given the necessary improvement recommendations.
The results showed that Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang has had an organizational structure and job description appropriate the needs of banks, but its implementation is still not optimal because there is not yet complete casting structure, there is redundancy function assignment and inadequate documentation. In addition Bank Muamalat has had a assessment system which consists of a guarantee and assurance procedures guarantee making procedures that are already running, but its implementation is also not optimal. Weakness assurance procedures contained in the task of marketing kerangkapan financing and financing analysis, as well as the acquisition of information to assess the assets not accurate. While the weakness of retrieval assurance procedures are inadequate documentation or lines of authority and accountability from the remidial less obvious because no casting in the organizational structure.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Ekonomi Islam telah menyita
banyak perhatian dari masyarakat, mulai dari kalangan atas hingga kalangan
bawah. Mengangkat tujuan kemaslahatan bagi umat disemua lapisan masyarakat yang
ada, merupakan salah satu keharusan didalam ekonomi Islam. Perhatian masyarakat
akan hal ini diimbangi dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah yang dioperasikan berdasar ekonomi Islam dapat
ditemukan diberbagai tempat khususnya di Indonesia. Kemudahan dalam menjangkau
lokasi lembaga keuangan syariah telah membuktikan bahwa perbankan syariah
berkembang cukup pesat. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia didasari
dari pernyataan Agus Martowardojo selaku Gubernur Bank Indonesia (Republika: 17
Desember 2013) menyatakan bahwa kinerja dan pertumbuhan industri perbankan
syariah terbilang cukup baik karena secara industri pertumbuhan perbankan
syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) hingga
Oktober 2013 mencapai 23 persen (year on year), dengan total aset perbankan
syariah hingga Oktober 2013 mencapai Rp 299,5 triliun, total pembiayaan Rp 179
triliun, dan total simpanan Rp 174 triliun. Tidak hanya itu, layanan perbankan
syariah pun terus berkembang dengan data menyebutkan jumlah BUS ada 11 unit,
UUS ada 23 unit, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebanyak 160 unit
(Martowardojo,2013) 2 Hal ini membawa dampak positif bagi pertumbuhan
perekonomian indonesia dengan konsep islami yang ditawarkan. Ditinjau dari
fungsi sebagai lembaga perantara keuangan, perbankan konvensional melakukan
kredit sedangkan perbankan syariah melakukan pembiayaan. Produk pembiayaan
memiliki banyak jenis dengan fungsi tertentu.
Salah satu pembiayaan yang menjadi produk Bank Umum Syariah dan
lembaga keuangan lain adalah murabahah. Murabahah merupakan jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (Antonio,2001:95)
Pembiayaan murabahah lebih diminati masyarakat dilihat dari data salah satu
bank syariah yang diakses dari koran digital (Republika: 30 April 2013)
menyatakan bahwa pembiayaan yang disalurkan Muamalat berjumlah Rp 32,9 triliun
atau tumbuh 46,3 persen dari Rp 22,5 triliun .Financing to Deposit Ratio (FDR)
berada di posisi optimal, yaitu 94,2 persen. Penyaluran pembiayaan, terutama
akad murabahah, mencapai 49,68 persen dari total portofolio. Kemudian, diikuti
akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) yang porsinya mencapai 45,79
persen. Peningkatan FDR membuat pertumbuhan pembiayaan terbilang ekspansif.
Meski begitu, tingkat pembiayaan bermasalah (NPF-nett) terjaga pada level cukup
rendah, yakni 1,81 persen (Arivin, 2013). Data diatas dapat disimpulkan bahwa
pembiayaan dengan akad murabahah menduduki hampir setengah dari total
persentase pada pembiayaan yang ada. Sejalan dengan data yang ada bahwa dalam
pembiayaan murabahah terdapat unsur resiko yang ditanggung oleh bank sebagai
penjual barang kedua setelah pemasok. Dalam hal ini yaitu Bank Umum Syariah
maupun lembaga keuangan 3 yang lain. Sejalan dengan resiko yang akan dihadapi
dalam pembiayaan maka terdapat unsur penjamin yang dilibatkan. Jaminan atau agunan
harus dilakukan penilaian oleh Bank. Berdasarkan perihal yang tercantum pada
Surat Edaran Bank Indonesia No 15/40/DKMP bahwa nilai agunan ditetapkan
berdasar nilai taksiran Bank terhadap properti yang menjadi agunan (MAPPI,2013)
Perlunya jaminan sebanding dengan pernyataan bahwa “untuk mengurangi resiko
maka undang-undang tentang perbankan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian
yang saksama terhadap jaminan termasuk agunan (jaminan yang bersifat kebendaan)
dan jaminan non-kebendaaan (immmateriil) lainnya sebelum memberikan pembiayaan
kepada calon debiturnya.
Terhadap objek jaminan tersebut kemudian dilakukan pengikatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Djamil,2012:41). Fenomena jaminan sangat
bervariasi berdasarkan kondisi yang ada. Bervariasi tidak hanya dalam bentuk
barang yang dijadikan sebagai jaminan saja akan tetapi model pelaksanaan
eksekusinnya di lapangan. Bahkan ada juga beberapa lembaga keuangan yang
menyalurkan kredit tanpa jaminan. (Antonio,2001:97). Pelaksanaan jaminan
dilapangan terkait dengan penerapan sistem penilaian jaminan. Menurut Krismiaji
(2010) sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai
tujuan. Penerapan sistem jaminan di lapangan terkadang tidak sebanding dengan
teori yang mendasari. Sistem penilaian jaminan terkait dengan prosedur
penjaminan, prosedur penilaian aset jaminan dan prosedur pengambilan jaminan. 4
Pentingnya jaminan terbukti dari penelitian yang dilakukan oleh Rahayuningsih
(2013:54-55) menyatakan bahwa setiap permohonan pembiayaan harus disertai
dengan jaminan, karena jaminan tersebut bagi KJKS berguna untuk untuk
memperkecil risiko-risiko yang merugikan serta untuk melihat kemampuan anggota
dalam menanggung pembayaran kembali atas pembiayaan yang diterima. Berbagai
runtutan permasalahan yang ada pada perbankan termasuk permasalahan yang telah
dipaparkan diatas menjadikan peneliti mengangkat subyek tentang evaluasi sistem
penilaian jaminan dalam pembiayaan murabahah yang terdiri dari prosedur
penjaminan, prosedur penilaian aset jaminan dan prosedur pengambilan jaminan
apakah telah dilakukan tepat sesuai teori yang mendasarinya. Pembiayaan
murabahah disertai dengan adanya jaminan juga diterapkan pada lembaga keuangan
syariah tidak terkecuali Bank yang akan dijadikan sebagai obyek peneliti yaitu
Bank Umum Syariah (BUS) tepatnya pada Bank Muamalat Indonesia Malang.
Alasan peneliti mengambil obyek Bank Muamalat Indonesia Malang
karena salah satu bank umum syariah yang menggagas pertama kali bank berbasis
syariah dan merupakan cikal bakal dari perkembangan bank-bank syariah saat ini.
Selain itu Bank Muamalat merupakan Bank yang mendapatkan penghargaan dari
sebuah majalah yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), Global Finance
dengan Penilaian berupa Bank yang berkontribusi pada pertumbuhan keuangan
syariah dan berhasil menciptakan produk keuangan syariah sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Pada kuartal ketiga 2014, total aset Bank Muamalat
mencapai Rp 59,45 triliun. Jumlah aset kali ini mengalami kenaikan 14,14 persen
5 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kemudian penghimpunan dana
pihak ketiga (DPK) di kuartal ketiga 2014 sebesar Rp 46 triliun atau meningkat
sebesar 18,58 persen dibandingkan kuartal ketiga 2013 (Gunadi,2014). Pemilihan
Kota Malang karena UKM di kota malang masih sangat rendah terlihat dari angka
pengangguran yang tinggi. Hal ini dipaparkan oleh Kabag Perekonomian Pemkot
Malang Moch Charis bahwa selama tiga tahun terakhir ini jumlah pengangguran di
daerah itu terus bertambah. Pada tahun 2011 sebanyak 43.110 jiwa atau 5,19
persen, 2012 menjadi 63.674 jiwa atau 7,68 persen dan 2013 bertambah lagi
menjadi 64.006 jiwa atau 7,72 persen. Mengenai upaya yang dilakukan untuk
mengurangi jumlah pengangguran di kota itu, Charis mengatakan meningkatkan dan
memperbaiki kondisi usaha kecil dan menengah (UKM). (Charis,2014). Berkaitan
dengan hal tersebut, sistem penilaian jaminan merupakan awal untuk mengajukan
pembiayaan yang dapat digunakan nasabah sebagai modal dalam usahanya.
Penelitian ini memiliki maksud untuk mengetahui evaluasi sistem penilaian
jaminan terdiri dari prosedur penjaminan, prosedur penilaian aset jaminan dan
prosedur pengambilan jaminan yang di terapkan pada Bank Muamalat Indonesia
sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia. Alasan pendukung dari objek
penelitian di atas adalah lembaga keuangan berbasis syariah dengan pembiayaan
murabahah sebagai salah satu produk yang ada.
Serta terdapat jaminan (kebendaan) dalam unsur pembiayaannya.
Berdasarkan memaparan permasalahan di atas, maka perlu dilakukan kajian dan
telaah yang berkaitan dengan permasalahan tentang sistem penilaian jaminan 6
pada pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang. Hal ini
juga mendorong peneliti untuk mengkaji dan menelah ulang dengan melakukan
penelitian dalam bentuk skripsi yang berjudul “Evaluasi Sistem Penilaian
Jaminan Pada Pembiayaan Murabahah Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia
Malang”
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut,
peneliti merumuskan permasalahan mengenai bagaimana evaluasi sistem penilaian
jaminan pada pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Indonesia Malang?
1.3.
Tujuan
Penelitian
Sejalan dengan rumusan masalah yang telah
diuraikan diatas, maka penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui evaluasi
sistem penilaian terhadap jaminan yang diajukan dalam pembiayaan murabahah.
1.4.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan
manfaat bagi pembaca dan pihak-pihak terkait, antara lain:
1.
Bagi Peneliti
a.
Sebagai sarana evaluasi terhadap teori-teori di bidang ilmu perbankan syariah
b.
Sebagai penambah wawasan penulis berkenaan tentang pelaksanaan terhadap prinsip
ekomoni syariah, terutama pada prinsip jaminan.
2. Bagi Bank Muamalat Indonesia Malang
a.
Diharapkan dapat dijadikan masukkan sebagai tambahan wacana mengenai sistem
penilaian jaminan pada akad pembiayaan murabahah, serta sebagai bahan masukan
dan pertimbangan dalam menentukan syarat-syarat dalam rangkaian prosedur pada
pelaksanaan pembiayaan murabahah.
b.
Sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip syariah yang
diberlakukan pada salah satu jasa perbankan yaitu pembiayaan murabahah
3.
Bagi Nasabah Bank Muamalat Indonesia Malang Penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan sebagai informasi kepada masyarakat akan produk pembiayaan murabahah
yang dapat menjangkau masyarakat dari kalangan apapun implementasi penggunaan
dan sebagai tambahan wacana dan pengetahuan mengenai evaluasi sistem penilaian
jaminan pada akad pembiayaan murabahah.
4.
Bagi Bank Indonesia dan Jajarannya Adanya penelitian ini diharapkan dapat
menjadi masukan bagi Direktorat Syariah Bank Indonesia dan jajarannya dalam
membuat peraturan-peraturan mengenai hukum syariah terutama untuk sistem
penilaian jaminan pada pembiayaan murabahah dalam konteks Bank Umum Syariah secara
gamblang.
1.5.
Batasan Penelitian
Batasan pada penelitian ini adalah
mengevaluasi sistem penilaian jaminan pada Bank Muamalat Indonesia Malang.
Dalam penelitian ini juga akan dibatasi atas jaminan benda berupa rumah dan
mobil serta dibatasi hanya dalam sistem penilaian jaminan pada pembiayaan
murabahah
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Evaluasi sistem penilaian jaminan pada pembiayaan murabahah: Studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
1 comment:
louboutin shoes
new york knicks
coach outlet
nike air huarache
new york giants jerseys
ugg boots
oakley sunglasses
jets jersey
ed hardy outlet
ralph lauren outlet
Post a Comment