Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, May 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Analisis pembiayaan manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah: Studi kasus pada PT BPRS Madinah Lamongan

bstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses manajemen risiko pembiayaan prinsip bagi hasil musyarakah pada BPRS Madinah Lamongan. Penelitian ini membahas mengenai risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh BPRS Madinah Lamongan. Risiko pada pembiayaan musyarakah akan diidentifikasi dan pemetaan risiko, melakukan pengukuran penilaian risiko dengan peringkat risiko, menegaskan rencana manajemen risiko, mitigasi risiko, pemantauan risiko pembiayaan musyarakah dengan tujuan untuk meminimalisir risiko. Proses manajemen risiko pembiayaan musyarakah dilakukan mulai proses calon nasabah mengajukan pembiayaan musyarakah, analisis pembiayaan dan jaminan, persetujuan dan realisasi pembiayaan musyarakah, pengawasan risiko, serta penanganan apabila terjadi pembiayaan bermasalah yang dapat menyebabkan kerugian secara keuangan pada BPRS Madinah.
Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan pada PT BPRS Madinah Lamongan. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder sebagai pendukung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam dan observasi kepada obyek penelitian. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik trianggulasi.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat risiko internal, eksternal, dan force majeur dalam menyalurkan pembiayaan musyarakah. Dalam penerapan manajemen risiko, BPRS Madinah Lamongan melakukan penilaian risiko dengan menggunakan prinsip 5C+1S dan BPRS menyiapkan mitigasi risiko untuk mengatasi setiap risiko yang teridentifikasi, seperti melakukan restrukturisasi dan penghapusan buku tabungan. Dengan penerapan manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah sangat efektif sehingga dapat menurunkan NPF BPRS yang pada tahun 2014 mencapai 6.28% menjadi 3.24% pada tahun 2015. Tapi pada penerapan manejemen risiko terdapat kendala. Kendala yang dialami BPRS Madinah terletak pada lamanya waktu yang digunakan untuk identifikasi sampai pemantauan risiko serta sempitnya pengetahuan nasabah tentang perbankan syari’ah terutama pada pembiayaan musyarakah.
ENGLISH:
This study aims to determine and explain the process of Risk Management Defrayal of principle for the Musyarakah result on BPRS Madinah, Lamongan. This study discusses about how many risks are faced by PBRS Madinah, Lamongan. The risk on Musyarakah defrayal will be identified with risk mapping, measure the risk value with the risk level, clarify the risk management plan, risk mitigation, risk observation of musyarakah defrayal in order to minimize the risk. The process of risk management of musyarakah defrayal is started from the applicants’ proposal on musyarakah defrayal, the analysis of finance and assurance, agreement and the realization of musyarakah defrayal, risk observation, and handling on the problems that arise which can cause lost financially in BPRS Madinah.
This research uses qualitative approach with descriptive design. The location of the study was in PT. BPRS Madinah, Lamongan. The researcher uses primary data and the secondary data is used as the supporting one. The data was collected from deep interview and observation. The analysis method used is triangle technique.

The results of the study showed that there were internal and external risk, and force majeur in channelizing the musyarakah defrayal. In the implementation of risk management, BPRS Madinah, Lamongan assessed the risk by 5C + 1S principle and BPRS prepared risk mitigation to overcome every identified risk, like doing reconstructurisation and saving book omission. With risk management implication on musyarakah defrayal, it was so effective that could reduce NPF BPRS from 6.28% in 2014 to 3.24% in 2015. However, there was an obstacle in the implementation of risk management which was the time period used to identify to the risk observation as well as the limitation of the applicants’ knowledge on Syari’ah banking especially in musyarakah defrayal.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
 Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia pada akhir abad XX ini memiliki bank-bank yang mendasarkan pengelolahannya pada prinsip syari’ah. Pada awalnya negara Indonesia pada sektor perbankan masih berpegang pada sistem konvensional atau sistem bunga bank. Pada tahun 1983 dikeluarkan paket kebijakan berkaitan dengan pemberian keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk bunga nol persen (zero interest). Hal itu terus berlangsung paling tidak hingga dikeluarkannya paket kebijakan Oktober 1988 sebagai kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru dengan modal yang relatif kecil, kemudahan membuka kantor cabang, dan penghapusan batas maksimum pinjaman antar bank. Landasan hukum yang lebih kuat terhadap sistem perbankan dengan dikeluarkan UU No.10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992. Dengan Undang-undang ini, sistem perbankan ganda diterapkan karena bank konvensional dan bank syariah diakui keberadaanya dan keduanya samasama diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Dengan undang-undang ini, bank umum dan BPR dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan bank umum, melalui suatu mekanisme perizinan tertentu dari Bank Indonesia, dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Amanah undang-undang untuk mengembangkan perbankan syariah ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya ketentuan mengenai kelembagaan dan jaringan kantor bagi Bank Umum Syariah (BUS) yang membuka unit usaha syariah, dan kantor cabang syariah (KCS) serta ketentuan mengenai BPR Syariah oleh Bank Indonesia. Bank syariah menurut UU Nomor 21 tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). Secara kelembagaan bank syari’ah pertama kali yang berdiri di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI), kemudian baru menyusul bank-bank lain yang membuka jendela syari’ah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Melalui islamic window ini, bank-bank konvensional dapat memberikan jasa pembiayaan syari’ah kepada para nasabahnya melalui produk-produk yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysyir dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syari’ah (UUS). UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syari’ah dan atau unit syari’ah. Dalam menjalankan operasinya, bank syari’ah tidak mengenal konsep bunga dan tidak mengenal peminjaman uang atau kredit tapi lebih di kenal sebagai kerjasama atau pembiayaan (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil. Dalam penelitian Nursella dan Ferry Idroes (2012) terdapat dua model operasional perbankan syari’ah di Indonesia, pertama perbankan yang operasionalnya secara penuh syari’ah (Bank Umum Syariah/BUS), dan kedua (Unit Usaha Syariah/UUS). Tabel 1.1 Perkembangan Jaringan Kantor Syari’ah di Indonesia (Tahun 2010-2015) No Jaringan Kantor Syariah Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 1. BUS (Jumlah Bank) 11 11 11 11 12 2. UUS (Jumlah Bank Konvensional yang memiliki UUS) 23 24 24 24 22 3. BPRS(Jumlah Bank) 150 155 158 163 163 Sumber : Statistik Perbankan Syari’ah , Juni 2015, diolah Dapat dilihat dalam tabel 1.1 terjadi peningkatan cukup signifikan pada perkembangan jaringan perbankan syari’ah, terutama pada perkembangan jumlah BPRS. Perkembangan jumlah BPRS dari tahun 2010 ke 2014 meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah. Perkembangan bank syari’ah seharusnya juga diikuti dengan berkembangnya perekonomian suatu masyarakat, hal itu karena bank syari’ah merupakan salah satu instrument ekonomi islam yang memiliki fungsi intermediasi, sebagai penghimpun dana para pemilik modal, dan penyalur dana kepada masyarakat. Faktor yang menjadi sumber pendapatan utama bank syari’ah sampai saat ini adalah aset produktif dalam bentuk pembiayaan. Semakin banyak dana yang bisa disalurkan dalam pembiayaan yang produktif sehingga tidak banyak aset yang menganggur. Sesuai dengan tujuan didirikannya bank syariah yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakkyat. Maka perbankan syariah menetapkan sistem bagi hasil yang dinilai mampu meningkatkan keadilan dalam masyarakat. Sistem bagi hasil terdapat dalam pembiayaan bank syariah salah satunya adalah akad musyarakah. Penerapan sistem bagi hasil merupakan penerapan sistem yang memiliki risiko tinggi. Bagi hasil didapatkan melalui pengelolahan dana yang digunakan untuk aktivitas usaha yang produktif. Dalam bank syariah ada dua pembiayaan yang menerapkan sistem bagi hasil yaitu, mudharabah dan musyarakah. Akad mudharabah merupakan suatu akad kerja sama dimana bank sebagai pihak pertama yang menyediakan modal 100% dan pihak kedua (nasabah) sebagai pengelolah modal dengan pembagian nisbah yang telah disepakati di awal. Sedangkan musyarakah menurut Ismail, (2011) merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, di mana masingmasing pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan bersama. Dari laporan Statistik Perbankan Syariah mulai tahun 2010 hingga Juni 2015 (www.Ojk.go), pembiayaan musyarakah mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun Tabel 1.2 Komposisi Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (dalam juta Rp) (Tahun 2010-2014) No Pembiayaa n Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 1. Mudharabah 8,631 (22,16%) 10,229 (9,96%) 10,122 (7,18%) 13,625 (7,38%) 14,354 (7,09%) 2. Musyarakah 14,624 (37,56%) 18,960 (18,64%) 27,667 (19,64%) 39,874 (21,61%) 49,387 (24,4%) 3. Murabahah 37,508 (96,33%) 56,365 (54,9%) 83,826 (59,52%) 110,565 (59,92%) 117,371 (58%) 4. Salam 0 0 0 0 0 5. Istishna 347 (0,89%) 326 (0,31%) 376 (0,26%) 582 (0,31%) 633 (0,31%) 6. Ijarah 2,341 (6%) 3,839 (3,37%) 7,346 (5,21%) 10,851 (5,88%) 11,620 (5,74%) 7. Qardh 4,731 (12,15%) 12,937 (12,6%) 11,499 (8,16%) 8,995 (4,87%) 8,965 (4,43%) Sumber : Statistik Perbankan Syari’ah, Juni 2015, diolah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan bank syari’ah dengan sistem bagi hasil di dominasi oleh pembiayaan dengan akad musyarakah. Pada tabel 1.2 terlihat bahwa pangsa pembiyaan dengan skema bagi hasil mudharabah masih jauh dibawah pembiayan musyarakah, hingga akhir bulan Juni 2015 terjadi ketimpangan yang sangat besar, dimana pangsa pembiayaan mudharabah hanya sebesar 14.906 (dalam juta Rp) sedangkan pangsa pasar pembiayaan musyarakah mencapai 54.033 (dalam juta Rp). Dengan ketimpangan yang cukup signifikan ini, maka pembiayaan musyarakah juga mengandung risiko yang tinggi jika dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah. Mengingat besarnya lingkup atau pola risiko yang berbeda pada setiap bank terutama pada BPR Syariah yang dalam kegiatan operasionalnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan BPR Syariah memiliki fungsi sebagai agen pembangunan yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan pembiayaan kepada pengusaha kecil/pedagang kecil di pasar-pasar dan di desa-desa serta menghimpun dan dari masyarakat berupa tabungan dan deposito berjangka. 
PT BPRS Madinah Lamongan merupakan salah satu BPRS terbaik dengan menempati peringkat kedua di kelompok BPRS beraset di bawah Rp. 10 Miliar dalam “Rating Institus Keuangan Syariah Versi Infobank 2015” dengan predikat “sangat baik”. BPRS yang juga menggunakan akad musyarakah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar bank syariah ini baru berdiri di tahun 2009, namun mampu bersaing dengan BPRS lainnya yang memiliki aset di bawah 10 Miliar dengan pertumbuhan pembiayaan dan DPK yang masing-masing tercatat 27,37% dan 41,46% menjadi Rp. 5,88 Miliar dan Rp6,69 Miliar. Tabel 1.3 Jumlah Pembiayaan Pada PT BPR Syariah Madinah Lamongan (dalam juta) No Pembiayaan Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 1. Mudharabah 495 (29,26%) 315,7 (9,03%) - - - 2. Musyarakah - - 662 (16,43%) 1,054 (22,84%) 1,885 (32.04%) 3. Murabahah 1,175 (69,51%) 3,169 (90,64%) 3,366 (83,65%) 3,559 (77,15%) 3,999 (67,95%) 4. Qordh 20,6 (1,21%) 11,453 (0,32%) - - - Sumber : PT BPRS Madinah Lamongan, November 2015, diolah. Berdasarkan survey awal, dapat dilihat tabel 1.3 pada tahun 2010 BPRS Madinah dalam pembiayaan bagi hasil hanya mendanai pembiayaan mudharabah, sedangkan untuk pembiayaan musyarakah masih belum ada. 
Dan pada tahun 2012 BPRS Madinah menghentikan bahkan meniadakan pembiayaan mudharabah mungkin untuk mengurangi risiko yang terlalu besar, karena mudharabah merupakan jenis pembiayaan dimana mendanai suatu usaha dengan 100%. Dan pembiayaan tersebut diganti dengan adanya pembiayaan musyarakah yang berkelanjutan sampai pada tahun 2015 dengan prosentase kenaikan yang cukup bagus. Berdasarkan paparan diatas peneliti tertarik untuk meneliti lebih terinci tentang tingginya kegiatan pembiayaan dengan akad musyarakah, tentu akan menyebabkan tingginya kemungkinan resiko yang akan di hadapi pihak Bank. Hal tersebut disebabkan karena kegiatan pembiayaan yang menggunakan penyaluran dana dengan jumlah yang tidak sedikit. Adanya penyaluran dana dengan jumlah besar, akan menimbulkan resiko terkait dengan tingkat pengembalian dana modal. Semakin besar dana yang dikeluarkan oleh bank, maka semakin tinggi pula kemungkinan resiko yang di hadapi oleh Bank. Maka dari itu penelliti tertarik untuk menelusuri bagaimana pihak manajemen dalam mengelola risiko yang dihadapi pihak perbankan. Penelitian yang menulis mengenai manajemen risiko dalam sistem bagi hasil salah satunya Hasana dan Triyuwono (2014) yang berjudul Manajemen Risiko Pembiayaan (Studi Kasus pada Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menarik kesimpulan, untuk meminimalisir risiko Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang memiliki kebijakan dan prosedur pembiayaan dalam pelaksanaan manajemen risikonya, Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang juga melakukan manajemen risiko yang mencangkup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. Penggunaan 5C (Character, capacity, character, collateral, dan condition of economy) dalam penyaluran pembiyaan sangat diperhatikan oleh bank syari’ah.
 Penelitian tersebut sejalan dengan Yaqin (2015) yang berjudul Analisis Hukum Penerapan Prinsip Manajemen Risiko pada Bank Syari’ah (Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia Cabang Unit Pelayanan Syari’ah Taliwang) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis. Dengan hasil yang menyatakan bahwa adapun proses penerapan manajemen risiko kredit pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Unit Pelayanan Syari’ah Taliwang terdiri dari proses identifikasi risiko kredit, pengukuran risiko kredit, pemantauan risiko kredit, dan pengendalian risiko kredit. Dalam penelitian sebelumnya, hanya membahas tentang beberapa aspek dalam mengelola manjemen risiko. Sedangkan Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank Islam, yang meliputi : risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operational, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Dalam penlitiaan selanjutnya, peneliti akan membahas tentang risiko pembiayaan namun dengan menambah teknik pengumpulan data dengan cara observasi dan pengamatan. Dan dalam penelitian ini, peneliti akan meneliti pada BPRS untuk mengetaui seberapa seimbangnya BPRS dalam menerapkan manajemen resiko. Dilihat dari fungsinya, BPRS sebagai agen pembangunan yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan pembiayaan kepada pengusaha kecil/pedagang kecil di pasar-pasar dan di desa-desa serta menghimpun dan dari masyarakat berupa tabungan dan deposito berjangka. BPRS Madinah Lamongan merupakan salah satu BPRS terbaik dengan menempati peringkat kedua di kelompok BPRS beraset di bawah Rp. 10 Miliar dalam “Rating Institus Keuangan Syariah Versi Infobank 2015” dengan predikat “sangat baik”. Selain itu, pembiayaan musyarakah pada BPRS Madinha Lamongan juga mengalami kenaikan yang cukup bagus dari tahun 2012 sampai 2015 ini. Disamping itu untuk pembiayaan musyarakah lebih banyak membiayai pada sektor pertanian dan ternak, padahal untuk sektor pertanian dan ternak mengandung risiko yang cukup tinggi bagi PT BPRS Madinah. Risiko yang mungkin akan terjadi antara lain adalah risiko pembiayaan, karena apabila usaha rugi maka bagaimana ketetapan nasabah dalam memenuhi kewajibannya tersebut. Untuk lebih mengetahui bagaimana penerapan risiko dan kendala pembiayaan di BPRS Madinah. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul “ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN BAGI HASIL MUSYARAKAH (Studi Kasus Pada PT BPRS Madinah Lamongan)”.
1.2 Rumusan Masalah 
1. Bagaimana implementasi manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah pada PT BPR Syari’ah Madinah Lamongan?
2. Apakah kendala yang dialami PT BPR Syari’ah Madinah Lamongan dalam implementasi menajemen risiko pada pembiayaan musyarakah?
1.3 Tuuan dan Manfaat 
1. Untuk mendiskripsikan implementasi manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah pada PT BPR Syari’ah Madinah Lamongan.
 2. Untuk mendiskripsikan kendala-kendala yang dialami PT BPR Syari’ah Madinah Lamongan dalam implementasi manajemen risiko. 
1.4 Batasan Masalah
 Agar penelitian ini dapat terarah dengan tujuan penelitian, maka Penelitian ini permasalahannya hanya dibatasi pada pembahasan mengenai implementasi manajemen risiko yang dilakukan PT BPR Syari’ah Madinah Lamongan dalam menangani praktik pembiayaan Musyarakah, yaitu mulai dari awal proses pengajuan sampai pembiayaan yang dilakukan oleh calon nasabah, risiko-risiko yang dihadapi PT BPR Syari’ah Madinah Lamongan yang hanya meliputi risiko pembiayaan dalam pembiayaan Musyarakah. Karena risiko tersebut yang sangat melekat pada pembiayaan musyarakah. 1.5 Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat penelitian adalah :
 1. Bagi Ilmu Pengetahuan Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan yaitu sebagai acuan, bahan masukan, dan pertimbangan bagi peneliti selanjutnya dan diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah.
 2. Bagi Peneliti Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan serta memperdalam kajian pengetahuan bagi peneliti di bidang manajemen keuangan, khususnya mengenai manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah. Disamping itu, penelitian ini juga sebagai sarana untuk mengimplentasikan ilmu yang telah diterima dan dipelajari dari bangku kuliah dalam dunia kerja. 
3. Bagi Pihak Bank Sebagai masukan bagi PT. BPR Syari’ah khususnya, perbankan syari’ah dan pada perusahaan lain pada umumnya yang berkaitan dengan masalah manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah, sebagai bahan informasi, pengetahuan, dan sebagai acuan refrensi pada penelitian yang selanjutnya.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis pembiayaan manajemen risiko pada pembiayaan musyarakah: Studi kasus pada PT BPRS Madinah LamonganUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment